Putusan PN GORONTALO Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - TIPIKOR |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bambang Edy Supriyanto |
Hakim Anggota | - Banelaus Naipospos, - Nofalinda Arianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa HERMAN WARTABONE Alias AYA NDULU Tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMAN WARTABONE Alias AYA NDULU tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 220.386.287,- (dua ratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah ) , dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) Examplar Proposal Program Bantuan Pengembangan Pasar Tradisional melalui Koperasi yang di ajukan oleh Koperasi Tani Bonda.2. 1 (satu) Examplar Surat Keputusan Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 358/ Kep/Dep.4/VII/2013 Tentang Penetapan Koperasi Peserta Program bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi tahun anggaran 2013, tanggal 22 Juli 2013.3. 1 (satu) Examplar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 368/Kep/PPK/Dep.4/VII/2013 Tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Revitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi tahun anggaran 2013 tahap ke tujuh , tanggal 22 Juli 2013. 4. 1 (satu) buah Surat Form Konfirmasi Proposal Program Pengembangan Sarana Pemasaran Revitalisasi Pasar Tradisonal tahun anggaran 2013 Provinsi Gorontalo kab Bone Bolango Koperasi yang diajukan Koperasi Tani Bonda alamat Jalan Muchlis Rahim Desa Molingtogupo, tanggal 22 Juli 2013.5. 1 (satu) buah Surat Kertas Kerja RKA?KL Rincian Belanja Satuan Kerja Kementrian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah halaman 39 Nomor Kode 2754.003.001 Program Kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi.6. 1 (satu) buah Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 16?09?2013 Nomor 288247E /019/110 tahun anggaran 2013.7. 1 (satu) buah Surat Perintah Membayar tanggal 11?09 ?2013 Nomor : 40799/62229 /2013. 8. 1 Exampler Surat Permintaan Pembayaran tanggal 2 September 2013 Nomor : 40799/ SPP/ Dep. 4/ IX/2013, sifat pembayaran LS Jenis Pembayaran langsung.9. 1 Exampler Daftar Rincian Permintaan Pembayaran, tanggal 2 September 2013.10. 1 (satu) buah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 40799/ SPP/ Dep.4/IX/2013tanggal 2 September 2013.11. 1 (satu) buah Surat Ringkasan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Tentang Penetapan Koperasi Penerima bantuan Revitalisasi Pasar Tradsional Melalui Koperasi Tahun anggaran 2013 tahap ke tujuh tangal 2 September 2013.12. 1 (satu) examplar Surat kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 49/Dep.4.3/III/2013, tanggal 4 Maret 2013 perihal Penyampaian SK Program bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional melalui Kopeasi TA 2013 Kepada Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi / DI .13. 1 (satu) examplar Surat kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 540/Dep.4.3/VII/2013, tanggal 14 Agustus 2013 perihal Penyampaian SK Program bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi TA 2013 Kepada Bupati /Walikota.14. 1 (satu) buah Buku rekening Bank BRI Unit Suwawa dengan Nomor Rekening Koperasi Tani Bonda dengan Nomor rekening 5130 ?01?005704?53?4 (Copy).15. 1 (satu) Buah NPWP 03.293.025.7-822.000 Koperasi Tani Bonda (Copy).16. 1 (satu) buah Surat Pelantikan pengurus Koperasi Tani Bonda yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag kab Bone Bolango pada hari senin tanggal 4 maret 2013.17. 1 (satu) buah Surat Berita acara pengucapan sumpah pengurus koperasi tani Bonda yang di lantik dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag kab Bone Bolango pada hari senin tanggal 4 maret 2013.18. 1 (satu) examplar Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Tani Bonda Nomor 13/BH/KDK.18 ?1/II/1999, tanggal 09 Februari 1999.19. 1 (satu) examplar Surat Pemerintah Provinsi Gorontalo Sekertariat daerah nomor /DKPP/144/I/2013, tanggal 21 januari 2013, Perihal penyampaian Alokasi Program Bantuan Sosial Sarana Pemasaran tahun 2013.(Copy).20. 1 (satu) buah Surat Pemerintah kab Bone Bolango Dinas Koperasi dan UMKM Perindag Nomor 518/DKUMKM?PP/232/VII/2013, tanggal 03 Juli 2013 tentang Permohonan dukungan Kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provisi Gorontalo. 21. 1 (satu) buah Surat Pemerintah Kab. Bone Bolango Dinas Koperasi dan UMKM Perindag Nomor : 518/DKUMKM?PP/334/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013 Kepada Kepala Inspektur Kab. Bone Bolango tentang Pemberitahuan telah dilaksanakan peletakan batu pertama Program dana bantuan Sosial Revitalisasi pasar tradisonal Molingtogupo oleh Bupati Bone Bolango.22. 1 (satu) examplar Dokumentasi peletakan batu pertama pembangunan Pasar tradisional Kec Suwawa Selatan di Desa Molingtogupo tanggal 16 Oktober 2013 oleh Bupati bone Bolango H Hamim Pou,S.Kom, MH.23. 1 (satu) examplar Berita Acara No 518/DKUMKM/BA/39.A/II/2014, tanggal 13 Februari 2014 tentang Keberadaan pasar Revitalisasi Tradisional Kec Suwawa Selatan melalui Koperasi Tani Bonda TA 2013.(Copy)24. 1 (satu) examplar Berita Acara No 518/DKUMKM/BA/82.a/III/2014, tanggal 06 Maret 2014 tentang Keberadaan pasar Revitalisasi Tradisional Kec Suwawa Selatan melalui Koperasi Tani Bonda TA 2013. (Copy).25. 1 (satu) examplar Surat Pemerintah Provinsi Gorontalo Dinas Koperasi UMKM Perindag Nomor 518/DKUPP/297/II/2014, tanggal 25 Februari 2014 perihal Percepatan Penyelesaian pembangunan pasar.26. 1 (satu) buah Surat pernyataan dari Koperasi Tani Bonda laporan pekerjaan pasar molingtogupo Kecamatan Suwawa Selatan.27. 1 (satu) examplar berkas Surat tanah pembangunan pasar Kecamatan Suwawa selatan oleh pemerintah Kec Suwawa selatan Tahun 2013.28. 1 (satu) examplar Buku bahan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan jaringan Usaha Deputi Bidang Pemasaran dan jaringan usaha tahun 2013.29. 11 (sebelas) lembar nota pembelian bahan. (terlampir dalam berkas perkara)30. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang menyerahkan uang Sdr. Herman Wartabone yang menerima Sdr. Sahman Talawo sejumlah Rp. 23.750.000,00,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pohon kelapa.31. 1 (satu) Lembar Kwitansi yang menyerahkan uang Sdra. Herman Wartabone yang menerima Sdra Yanti Borman sejumlah Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Pemb. Revitalisasi Pasar Tradisional, tertanggal 30 Desember 2014.32. 5 (lima) lembar Copyan rekening koran Bank BRI Unit Suwawa An. Koperasi Tani Bonda dengan nomor rekening : 5130-01-005704-53-4 yang telah dilegalisir dan dicap. (terlampir dalam berkas perkara). Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10. 000,-(sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
18