- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ; -----
- Menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; ----
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; --------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? ; -------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. A. M. Kilat Karaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan pidana denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; -----------------------------------
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi Daftar kuantitas harga Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan perencana Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Summary report lelang Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil klarifikasi / verifikasi data kualifikasi Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; --------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara hasil evaluasi lelang / penawaran Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK penetapan anggota ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kab. Enrekang TA. 2015 ; ----
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy HPS Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Survey penyelidikan tanah (Sondir) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar DED Perencanaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Draft justifikasi tekhnik Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Penunjukan Tenaga Pengawas Tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy DPA Dinas Kesehatan Kab. Enrekang TA. 2015 yang telah dilegalisir ; -----------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen penawaran PT. HAKA UTAMA ; --------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen Kontrak Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Dokumen spesifikasi tekhnis Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Bulanan (I-II) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Mingguan (1-8) Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Gambar As Built Drawing Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 yang telah dilegalisir ; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SPPBJ, SPMK dan SSKK Konsultan pengawas Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kab. Enrekang Tahun Anggaran 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Laporan Analisis struktur gedung RS. Pratama TA. 2015 ; ------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran perencanaan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; ------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara pembayaran pengawasan pembangunan RS. Pratama TA. 2015 ; -------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Kontrak Konsultan Pengawas RS. Pratama TA. 2015 ; -----------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Addendum kontrak Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; --------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy gambar Mc-0 Pembangunan RS. Pratama TA. 2016 ; ----------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekapitulasi hasil pengujian Hammer test. MC-0 2016 ; --------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Justifikasi Teknik Rekonstruksi Pembangunan Rumah Sakit Sudu T.A 2016 ; -----------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembayaran uang muka dan MC. 01 dan MC. 02 yang telah dilegalisir
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 0591/SP2D/2016/LS/2016 tanggal 28 Juli 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 2730/LS tanggal 03 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 3566/LS tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPTK Nomor: 226/ Kep/Dinkes/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 ; ------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK Bendahara Pengeluaran Nomor: 756/Kep/XII/2014 tanggal 13 Desember 2014 ; ---
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK PPHP Nomor: 244/ Kep/Dinkes/IX/2015 tanggal 17 September 2015 ; --------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy SK KPA Nomor: 753/ Kep/XII/2014 tanggal 12 Agustus 2015 ; ------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Kuasa Direksi PT. HAKA UTAMA No.8 tanggal 09 November 2015 ; ------------------------------------------
- 1 (Satu) rangkap Fotocopy Rekening Koran PT. HAKA UTAMA Nomor Rekening. 1740000363010 yang telah dilegalisir ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/PID.TPK/2018/PT MKS |
|
Nomor | 40/PID.TPK/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brm. Imran Arief |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 7 Juni 2018, Nomor 16/ Pid.Sus.Tpk/ 2018/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang amar selengkapnya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Barang bukti yang disita dari SANDY DWI NUGRAHA, SE berupa : ------------------------------------------------------------------- Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain. 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.TPK/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 40/PID.TPK/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada