- Menyatakan Terdakwa SIN JUN alias AYUN anak dari almarhum CONG KAI YIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIN JUN alias AYUN anak dari almarhum CONG KAI YIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Iphone 6 + warna hitam
- 1 (satu) buah mesin pengitung uang.
- 1 (satu) set Komputer.
- 1 (satu) buah HT warna hitam.
- 1 (satu) plastik berisi kunci-kunci.
- 3 (tiga) buah alat pengocok kartu.
- 1 (satu) buah alat pengecek uang kertas
- 4 (empat) ikat kartu remi yang sudah terbuka
- 7 (tujuh) ikat kartu remi yang belum dibuka
- 1 (satu) buah kalkulator.
- 1 (satu) bendel bon.
- 1 (satu) buah meja permainan Pai Kiu.
- 1 bingkai berisi 40 Dambatu.
- 6 (enam) buah dadu kecil.
- 32 (tiga puluh dua) buah Dambatu.
- 1 (satu) buah papan plastik Pai Kiu.
- 2 (dua) buah meja permainan tashio
- 2 (dua) buah bel.
- 2 (dua) buah piring kecil permainan tashio.
- 2 (dua) buah mangkuk permainan tashio
- 6 (enam) buah dadu yang sudah dipakai
- 1 (satu) pack dadu berisi 15 dadu.
- 1 (satu) buah papan plastik bertuliskan tashio
- 12 (dua belas) buah meja baccarat.
- 2 (dua) buah kotak warna merah untuk tips.
- 5 (lima) buah tempat pembagian kartu remi.
- 1 (satu) set papan penanda permainan baccarat.
- 3 (tiga) buah papan penanda player baccarat
- 1 (satu) buah penanda bank baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang banker baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang player baccarat.
- 3 (tiga) buah meja permainan roulette.
- 4 (empat) buah kelereng besar.
- 8 (delapan) buah kelereng kecil.
- 6 (enam) buah pembatas cip roulette.
- 4 (empat) buah penanda permainan roulette.
- 1 (satu) buah papan plastik roulette.
- 6 (enam) buah box berisi cip.
- Uang tunai Rp.152.486.000.- (seratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih (tertanggal 5 Oktober 2019) atas nama KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. HENDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. FRENDY berisi yang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. SANDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertulsikan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan Hj. YUSMAN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI JONI GENDUT berisi uang Rp.1.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KUNCIR berisi uang Rp.1.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KECIL berisi uang Rp.1.000.000.-
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Note 5A warna putih
- 1 (satu) buah HP Vivo warna biru
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna Gold
- 1 (satu) buah HP Samsung Alpha warna putih.
- 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna biru.
- 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna hitam.
- 1 (satu) lembar surat resi atas nama ANDI LESMANA nomor 3603121014/SURKET/01/120919/ 0003.
- 1 (satu) Handphone OPPO warna Rose Gold,
- Uang tunai sebesar Rp.61.300.000,- (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) foto copy KTP atas nama HATTA SOH NIK 3173012509550005.
- Uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) KTP atas nama LIM JOEN TJEN NIK 3172015703550003.
- Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) sim A atas nama TJONG KOK LIONG.
- 1 (satu) dompet warna hitam.
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam
- 1 (satu) KTP atas nama SOEWANTO WIDJAJA NIK 3173042210530007;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet saya warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Samsung S 5
- 1 (satu) Dompet warna hitam.
- 1 (satu) KTP atas nama BONG Nl KONG NIK 3172050510720008
- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- 2 (dua) buah chip warna putih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 265/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 265/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip., Hakim Ketua Drs Tugiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Agung Purbantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari HENG LEO SAPUTRA HIDAYAT (berkas terpisah), berupa: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Seluruhnya dirampas untuk Negara; Disita dari HARRI SUTINO alias NENE (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari JUNAIDI alias JUNED (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari MUHAMMAD YUSUF Alias ACAI (berkas terpisah), berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari MUHAMMAD HAEQAL NUR alias HAEQAL (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari ROBERT SUTINO (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari ANDI LESMANA alias ANDI, berupa : Dikembalikan kepada ANDI LESMANA alias ANDI; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Disita dari HATTA SOH, berupa : Dikembalikan kepada HATTA SOH; Dirampas untuk Negara; Disita dari LIM JOEN TJEN, berupa : Dikembalikan kepada ahli waris LIM JOEN TJEN. Dirampas untuk Negara; Disita dari TJONG KOK LIONG alias ALIONG (berkas terpisah), berupa : Dikembalikan kepada TJONG KOK LIONG alias ALIONG; Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari SOEWANTO WIDJAJA alias SOEWANTO (berkas terpisah), berupa : Dikembalikan kepada SOEWANTO WIDJAJA alias SOEWANTO; Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari AGUS KAYADI alias AGUS (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari BONG Nl KONG alias NIKO (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada BONG NI KONG; Disita dari UJANG SUGITO (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari BONG RONNY ALDIANTO (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari TONY TASLIM (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari MEI WAN (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari TJU SAU KIM alias EDDY (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari SWAT LIE SIELY (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Disita dari ALET SALIM (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari LIE BUDIANTO KUSNADI (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari KON NYI TJIONG (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Disita dari WONG AH JAT (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari TJIANG KOKWENG (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari NURTRESIA (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari ROHADI (berkas terpisah), berupa : Dirampas untuk Negara; Disita dari JOHAN KUNTARA alias JOHAN (berkas terpisah), berupa Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada