- Menyatakan Terdakwa Afrizal Bin Tarlian tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Afrizal Bin Tarlian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.463.000,00 (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas foto copy Usulan Rencana Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun 2016 Dinas Sumber Daya Air Kab. Aceh Selatan. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Dinas Sumber Daya Air Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi No: 1.03.03.24.10.5.2 tanggal 31 Desember 2015. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Perubahan Dinas Sumber Daya Air Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi No: 1.03.1.03.03.24.10 tanggal 16 September 2016. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Pergeseran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Hutang) No : 1.3.1.03.01.01.24.10 tanggal 21 Maret 2017. (yang telah dilegalisir);
- 13 (tiga belas) lembar foto copy Rekapitulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bulan Oktober 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Spesifikasi Teknis Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur T.A 2016. (yang telah dilegalisir);
- 10 (sepuluh) lembar foto copy Engineering Estimate (EE) Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang TA.2016 (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy Surat perintah Kerja No: 810/04/ULP-SPK/III/2016, tanggal 02 Maret 2016 (yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pelimpahan Paket Untuk Dilelang No: 610/ 624/2016 tanggal 28 September 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Penawaran CV. Puri Indah, Pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Laporan Evaluasi Pelelangan Pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur, Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) CV. Puri Indah, No: 98/Kontrak/SDA/BPOP.DAK/AS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Adendum Surat Perjanjian (Pelaksanaan) CV. Puri Indah, No: 98/ Kontrak.ADD/SDA/BOPP.DAK/AS/X/2016 tanggal 08 November 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Mutual Check. 0 (MC.0) CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Shop Drawing CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Asbuild Drawing CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Laporan Harian CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Laporan Bulanan CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Backup Data CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Sertivikat Bulanan CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 12 (dua belas) lembar foto copy Dokumentasi CV. Puri Indah s/d 16 Desember 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perintah Kerja (kontrak pengawasan ) Wilayah II CV. Edition Design Ornamen No: 98/PNGWS-Kontrak. APBKP/DP/AS/2016 tanggal 23 November 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No : BA-77/ STP-J/SPK.BPOP/DSDA.AS/DAK-TDH/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Jaminan Uang Muka CV. Puri Indah Yang Dikeluarkan oleh Jamkrindo Syari?ah Dengan Nomor Jaminan : SBD 2016 04.02.04995 tanggal 26 Oktober. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Uang muka 30 % Fisik No : 0121/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Oktober 2016, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Fisik No : 0254/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Desember 2016, Berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy jaminan pemeliharaan (Surety Bond) Jamkrindo Syari?ah Nomor Jaminan: SBD 2016 04.0207006 tanggal 28 Desember 2016, (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Pengawasan wilayah II CV. Edition Design Ornamen No: 0294/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Desember 2016, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya, (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Fisik No:0018/SPM-LS/1.03.01/2017 tanggal 10 April 2017, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No:3652/ LS-BL/2016 tanggal 31 Oktober 2016 Tentang pembayaran uang muka 30 % CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SP2D (surat perintah Pencairan Dana) No: 0593/ LS-BL/2017 tanggal 17 April 2017 Tentang Pembayaran Lunas 100 % CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy y SP2D (surat perintah Pencairan Dana) No: 6175/ LS-BL/2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pembayaran Lunas 100 % Pengawasan Wil II CV. Edition Design Ornamen, (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy Rekening Koran CV. Puri Indah No: 010.01.05.570108-0. Tanggal 04 September 2018 PT. BANK ACEH SYARI?AH Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran CV. Edition Design Ornamen No: 680.01.06.000065-1 tanggal 05 Sept 2018 PT. Bank Aceh Syari?ah Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Check Tunai Giro CV. Puri Indah No: AU271867 tanggal 01 November 2016 sebesar Rp.474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) PT. BANK ACEH Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Check Tunai Giro CV. Puri Indah No: AU143204 tanggal 17 April 207 sebesar Rp.1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah) PT. BANK ACEH Kantor Pusat Operasional.
- 11 (sebelas) lembar foto copy Printout Rekening Koran A.N Richi Rahman No: 017.02.03.640037-1 Periode Tanggal 01 Oktober 2016 s/d 30 Juni 2017 PT. BANK ACEH Kantor Cabang Tapaktuan.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eti Astuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa Yulasdar, ST Bin Abdurahman; 39. Menetapkan sisa uang tunai sejumlah Rp.43.707.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) sebagai sisa pengganti uang negara yang dititipkan Terdakwa pada saat pemeriksaan berlangsung yakni sejumlah Rp.49.170.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti adalah sebesar Rp.5.463.000,00 (lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sehingga bersisa Rp.43.707.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal Bin Tarlian 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limah ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada