- Menyatakan Terdakwa H.SAPRUDIN als ALUS Bin (alm) UTUH,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama6 (enam) bulan.
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun berakhir;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Handphone (Hp) merk Samsung warna putih model SM - B310E, No. Imei 359941/06/101663/2, beserta Sim Card Telkomsel jenis kartu AS dengan no. HP 085387655050.
- 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Samsung warna hitam model GT ? E1150, No. Imei 352957/03/014446/8, beserta dengan Sim Card Telkomsel jenis kartu AS No. Hp 085388519467.
- 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisi uang tunai Rp. 1.000.000,- pecahan seratus ribu rupiah yang diluar amplop bertuliskan buat Kades Sungai Jelai.
- 1 (satu) bundel daftar registrasi pelayanan surat menyurat Desa Sungai Jelai Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel daftar registrasi pelayanan Sporadik Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Gambar Ukur atas nama pemohon Guntur Yulianto alamat Komp. SPPN Jl. Kelinci 2 No. 23 RT. 003 / 001 Desa Komet Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru, yang didalamnya terlampir :
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) atas nama Guntur Yulianto terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan / Gang Sungai batung, RT. 008 / 003 Desa Sungai Jelai Kec. Tambang Ulang dengan luas 27.385,953 M2 yang ditanda tangani oleh saksi a.n. M. Samsul dan Samlan, yang membuat Pernyataan Sdr. Guntur Yulianto dan diketahui oleh Ketua RT. 8 Sdr. Samlan dan Kepala desa H. Saprudin, dibuat di Sungai Jelai tanggal 19 Agustus 2016,
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP 63.01.061.003.003.0521.0 atas nama dan alamat wajib pajak Sdr. Guntur Yulianto Komp. SPPN Jl. Kelinci RT. 003 / RW. 01 Komet Banjarbaru,
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa No. 028 / SKU / XI / 2016 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa Sdr. Guntur Yulianto dan yang menerima kuasa Sdr. Nuryadi AM.d di Pelaihari tanggal 11 ? 11 ? 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy kwitansi terima dari Guntur Yulianto uang sejumlah tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran sebidang tanah kebun seluas +/- 27.385 M2 yang terletak di Desa Sungai Jelai (Sungai Aris) RT. 08 / 03, Gg Sungai Batung di tambang ulang tanggal 11 ? 12 ? 2015 yang ditanda tangani oleh Sdr. Johansyah,
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP Sdr. Guntur Yulianto dan Sdr. Nuryadi,
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga No. 6372051201080024 atas nama kepala keluarga Sdr. Guntur Yulianto,
- 1 (satu) lembar surat pengajuan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut oleh Sdr. Nuryadi atas kuasa dari Sdr. Guntur Yulianto untuk pengajuan sertifikat tanah,
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas batas dan luas tanah dari yang menyatakan Sdr. Guntur Yulianto dan diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan serta disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Jelai H. Saprudin,
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas letak tanah dari yang menyatakan Sdr. Guntur Yulianto,
- 1 (satu) lembar surat kuasa No. 023 / SKU / VIII / 2016 dari yang memberi kuasa Sdr. Guntur Yulianto kepada yang menerima kuasa Sdr. Nuryadi, A.Md untuk memberikan kuasa / bertindak mewakili dalam pengurusan akta jual beli atau pembuatan surat tanah Sporadik / sertipikat, SHM, HGB, HGU, Pemisahan/ penggabungan ataupun balik nama sertipikat, di Pelaihari tanggal 2 ? 8 ? 2016,
- 1 (satu) lembar Foto copy surat yang termuat 3 kwitansi yaitu :
- 1 (satu) bundel Gambar Ukur atas nama pemohon Rosa Puspita Rininta alamat Komp. SPPN Jl. Kelinci 2 No. 23 RT. 003 / 001 Desa Komet Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru yang didalamnya terlampir
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/794-KUM/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Periode Tahun 2015 ? 2021, tanggal 4 Desember 2015 yang telah dilegalisir Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kab. Tanah Laut.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, Br Hakim Anggota Dana Hanura |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadie, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dikembalikan kepada saksi NURYADI Bin ABDUL KHALIM Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara j. 1 (satu) lembar surat pernyataan pemasangan tanda ? tanda batas dari yang menyatakan Sdr. Guntur Yulianto, 1). Kwitansi No. 1 terima dari Guntur Yulianto uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah untuk pembayaran sebidang tanah kebun seluas +/- 18.258 M2 a/n. Johansyah Ds. Tambang Ulang RT. 02 RW. 01 Kec. Tambang Ulang, tanggal 11 ? 12 ? 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. Johansyah, 2). Kwitansi No. 2 terima dari Guntur Yulianto uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah untuk pembayaran sebidang tanah kebun seluas +/- 18.258 M2 a/n. Johansyah Ds. Tambang Ulang RT. 02 RW. 01 Kec. Tambang Ulang, tanggal 11 ? 12 ? 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. Johansyah, 3). Kwitansi terima dari Guntur Yulianto uang sejumlah dua puluh lima juta rupiah untuk pembayaran sebidang tanah kebun seluas +/- 18.258 M2 a/n. Hadriansyah Ds. Tambang Ulang RT. 02 RW. 01 Kec. Tambang Ulang, tanggal 11 ? 12 ? 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. Hadriansyah. 1). 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) atas nama Guntur Yulianto terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan / Gang Sungai batung, RT. 008 / 003 Desa Sungai Jelai Kec. Tambang Ulang dengan luas 27.385,953 M2 yang ditanda tangani oleh saksi a.n. Harni dan M. Samsul, yang membuat Pernyataan Sdri. Resa Puspita Rininta dan diketahui oleh Ketua RT. 8 Sdr. Samlan dan Kepala desa H. Saprudin, dibuat di Sungai Jelai tanggal 11 Agustus 2016, 2). 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP 63.01.061.003.003.0522.0 atas nama dan alamat wajib pajak Sdri. Rosa Puspita Rininta Jl. Kelinci No. 23 Komp. SPPN RT. 003 / RW. 01 Komet Banjarbaru, 3). 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa No. 029 / SKU / XI / 2016 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa Sdri. Rosa Puspita Rininta dan yang menerima kuasa Sdr. Nuryadi A.Md di Pelaihari tanggal 11 ? 11 ? 2016, 4). 1 (satu) lembar Foto copy kwitansi terima dari Rosa Puspita Rininta uang sejumlah tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran sebidang tanah kebun seluas +/- 27.385 M2 yang terletak di Desa Sungai Jelai (Sungai Aris) RT. 08 / 03, Gg Sungai Batung di tambang ulang tanggal 11 ? 12 ? 2015 yang ditanda tangani oleh Sdr. Hadriansyah, 5). 1 (satu) lembar Foto copy KTP Sdri. Rosa Puspita Rininta dan Sdr. Nuryadi, 6). 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga No. 6372050408160001 atas nama kepala keluarga Sdr. Ahmad Rizani, 7). 1 (satu) lembar surat pengajuan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut oleh Sdr. Nuryadi atas kuasa dari Sdri. Rosa Puspita Rininta untuk pengajuan sertifikat tanah, 8). 1 (satu) lembar surat pernyataan atas batas dan luas tanah dari yang menyatakan Sdri. Rosa Puspita Rininta dan disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Jelai H. Saprudin, 9). 1 (satu) lembar surat pernyataan atas letak tanah dari yang menyatakan Sdri. Rosa Puspita Rininta, 10). 1 (satu) lembar surat pernyataan pemasangan tanda ? tanda batas dari yang menyatakan Sdri. Rosa Puspita Rininta. Dikembalikan kepada saksi GUNTUR YULIANTO Bin (Alm) TARDONO Dikembalikan kepada terdakwa 5. Membebaniterdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada