- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;-----------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 08 FEBRUARI 2017 NOMOR: 71/PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HAMSIA BINTI JABIR DG. ITUNG TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR MELANGGAR PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP, DAN MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENANYA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HAMSIA BINTI JABIR DG. ITUNG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT MELANGGAR PASAL 3 JO. PASAL 18 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HAMSIA BINTI JABIR DG. ITUNG DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR SELAMA 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) FOTOCOPY KEPUTUSAN BUPATI MAROS NO: 426/KPTS/149/XI/2010 TENTANG PENETAPAN ALOKASI BLM DOK P2SPP SERTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) SEBAGAI PENGELOLA BATUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) DAN OPERASIONAL KEGIATAN (DOK) PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (P2SPP) DALAM PNPM MANDIRI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2010;
- 1 (SATU) FOTOCOPY KEPUTUSAN BUPATI MAROS NO: 250/KPTS/140/VIII/2011 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN LOKASI BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) DANA OPERASIONAL KEGIATAN (DOK) INTEGRITAS SERTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN UPK SEBAGAI PENGELOLA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) DANA OPERASIONAL KEGAITAN (DOK) PROGRAM PNPM MANDIRI PERDESAAN, INTEGRASI TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY KEPUTUSAN BUPATI MAROS NO : 510.244/KPTS/405/I/2014 TENTANG PENETAPAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN SEBAGAI PENGELOLA DANA BANTUAN LANGSUNG MASYRAKAT PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN DAN MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PENGURANGAN KEMISKINAN INDONESIA KABUPATEN MAROS TAHUN ANGGARAN 2014;
- 1 (SATU) FOTOCOPY KEPUTUSAN POJK PNPM-MP KEC. TOMPOBULU NO. 01 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) SEBAGAI PENGELOLA DANA BANTUAN MASYARAKAT (BLM) PNPM MANDIRI PERDESAAN DAN LINGKUNGAN MANDIRI PERDESAAN;
- 1 (SATU) UNIT ASLI SURAT NOMOR 414.2/215/PNPM-SET/IV/2014 PERIHAL PELAKSANAAN MOBILISASI DAN RELOKASI FK/FT DAN ASS FK/FT PNPM-MP TAHUN ANGGARAN 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY REKENING KORAN SPP PNPM MP KEC. TOMPOBULU TAHUN 2013 NO. REKENING 497001005118538;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY REKENING KORAN SPP PNPM MP KEC. TOMPOBULU TAHUN 2014 NO. REKENING 497001005118538;
- 1 (SATU) RANGKAP LAPORAN PERKEMBANGAN PINJAMAN SPP TAHUN 2012;
- 1 (SATU) RANGKAP LAPORAN PERKEMBANGAN PINJAMAN SPP TAHUN 2013;
- 1 (SATU) RANGKAP LAPORAN PERKEMBANGAN PINJAMAN SPP TAHUN 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP LEMBAR ASLI LAPORAN PERKEMBANGAN PINJAMAN SPP TAHUN 2015;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP ALUNA 13 (TIGA BELAS);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP SYARIAH (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP SYARIAH;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP SAMATURU (ANGSURAN 1-2);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIR KELOMPOK SPP SAMATURU;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP UJUNG BULU (ANGSURAN 1-9);
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP UJUNG BULU;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP DANAMON (ANGSURAN 1);
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP DANAMON;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PENERIMAAN KELOMPOK SPP SYAFAAH;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP TUNAS HARAPAN (ANGSURAN 1-11);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP CAHAYA (ANGSURAN 1-6);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP KAMBOJA (ANGSURAN 1-3);
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PINJAMAN SEMENTARA AN. SARDIMA;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MATAHARI (ANGSURAN 1-8);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP MATAHARI;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MANALAGI (ANGSURAN 1-7);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK MANALAGI;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP SINAR (ANGSURAN 1-7);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BERSATU (ANGSURAN 1-8)
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP BERSATU;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BERGABUNG (ANGSURAN 1-9);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP BERGABUNG;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP JAMILAH (ANGSURAN 1-8);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP JAMILAH;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP JAYA DIVA (ANGSURAN 1-5);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOKSPP JAYA DIVA;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MARDATILA (ANGSURAN 1-3);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP MARDATILA;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MITRA UTAMA (ANGSURAN 1-4);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP MITRA UTAMA;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP KARTINI INDAH (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP KARTINI INDAH;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP KARTINI MAJU (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP KARTINI MAJU;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP KARTINI JAYA (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP HIJAIYAH (ANGSURAN 1-9);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP HIJAIYAH;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP KARTINI (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP KARTINI;
- 1 (SATU) RANGKAP ASLI KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP USAHA BARU 2010 (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP USAHA BARU;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP ASOKA (ANGSURAN 1-3);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP ASOKA;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP USAHA BARU 2011 (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP USAHA BARU;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP USAHA BARU 2013 (ANGSURAN 1);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP PJM ;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP PINUS (ANGSURAN 1-8);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BUKIT HARAPAN (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP SIPAKAINGE (ANGSURAN 1-8);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP AL HIKMAH (ANGSURAN 1-5);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP AGUS (ANGSURAN 1-6);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BUNGA MATAHARI (ANGSURAN 1-7);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BUNGA INDAH (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MELATI (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KREDIT KELOMPOK SPP MELATI;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP GANTARANG (ANGSURAN 7-8);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP TALA-TALA;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP TALA-TALA;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BONTOMANAI (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MELATI (ANGSURAN 1-5);
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP BONTOMANAI (ANGSURAN 1-10);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP BONTOMANAI;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP USAHA MAJU;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KARTU KONTROL KREDIT KELOMPOK SPP USAHA MAJU;
- 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP DAMAI (P);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PINJAMAN RP. 25.000.000,- AN. M.YUNUS DARI KELOMPOK SPP DANAMON 16 JULI 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PINJAMAN RP. 10.000.000,- AN. M.YUNUS DARI KELOMPOK SPP MEKAR 26 JUNI 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PINJAMAN RP. 20.000.000,- AN. M.YUNUS DARI KELOMPOK SPP SYAFAAH/DAMAI 23 JULI 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PINJAMAN RP. 20.000.000,- AN. M.YUNUS DARI KELOMPOK SPP SYARIAH 23 JULI 2013;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP SERUNI;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PELUNASAN KELOMPOK SPP MAWAR;
- 2 (DUA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN JANUARI 2014;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN PEBRUARI 2014;
- 2 (DUA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN MARET 2014;
- 6 (ENAM) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN APRIL 2014;
- 5 (LIMA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN MEI 2014;
- 5 (LIMA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN JUNI 2014;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN JULI 2014;
- 2 (DUA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN AGUSTUS 2014;
- 2 (DUA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN SEPTEMBER 2014;
- 2 (DUA) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN OKTOBER 2014;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN NOPEMBER 2014;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SLIP SETORAN BRI BULAN DESEMBER 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MUSLIMAT;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK DANAMON;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK AN NISA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SAKINAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK KAMBOJA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK CAHAYA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK AGUS;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK BUNGA MATAHARI (P) 13;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK JAMILAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MANALAGI;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SINAR;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MATAHARI;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MELATI;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SYARIAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK UJUNG BULU;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SYAFAAH / DAMAI;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SAMATURU II;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK AL HIKMAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK PINUS;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK ALLUNA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK BONTO MANURUNG;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK BAHAGIA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SEJAHTERA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK USAHA BARU (P) 13;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MARDATILLAH (P) 13;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK PUTRI JAYA MANDIRI;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MITRA UTAMA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK ASOKA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK JAYA DIVA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK KARTINI INDAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK USAHA BARU;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK GANTARANG;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK TALA TALA;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK BUNGA INDAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK BENTENG GAJAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SAKEANG INDAH;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK SERUNI (P) 11;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MELATI (P) 11;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK MAWAR (P) 11;
- 1 (SATU) RANGKAP PROPOSAL SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP KELOMPOK PANGEMBANG;
- 1 (SATU) RANGKAP JENIS USULAN SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP) PNPM-MP;
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;-----------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 08 Februari 2017 Nomor: 71/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa HAMSIA Binti JABIR Dg. ITUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa HAMSIA Binti JABIR Dg. ITUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMSIA BINTI JABIR DG. ITUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) fotocopy Keputusan Bupati Maros No: 426/KPTS/149/XI/2010 tentang Penetapan Alokasi BLM Dok P2SPP serta unit pengelola kegiatan (UPK) sebagai pengelola batuan langsung masyarakat (BLM) dan Operasional Kegiatan (DOK) program pengembangan sistem pembangunan partisipatif (P2SPP) dalam PNPM Mandiri perdesaan tahun anggaran 2010;
- 1 (satu) fotocopy Keputusan Bupati Maros No: 250/KPTS/140/VIII/2011 tentang Penetapan alokasi dan lokasi bantuan langsung masyarakat (BLM) dana operasional kegiatan (DOK) integritas serta unit pengelola kegiatan UPK sebagai pengelola bantuan langsung masyarakat (BLM) dana operasional kegaitan (DOK) program PNPM Mandiri Perdesaan, integrasi tahun anggaran 2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Maros No : 510.244/KPTS/405/I/2014 tentang Penetapan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyrakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dan masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia kabupaten Maros tahun anggaran 2014;
- 1 (satu) fotocopy Keputusan POJK PNPM-MP Kec. Tompobulu No. 01 Tahun 2013 tentang Penetapan unit pengelola kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana bantuan masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dan lingkungan mandiri perdesaan;
- 1 (satu) unit Asli surat Nomor 414.2/215/PNPM-SET/IV/2014 perihal Pelaksanaan mobilisasi dan relokasi FK/FT dan Ass FK/FT PNPM-MP Tahun anggaran 2014;
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening koran SPP PNPM MP Kec. Tompobulu Tahun 2013 No. Rekening 497001005118538;
- 1 (satu) rangkap foto copy rekening koran SPP PNPM MP Kec. Tompobulu Tahun 2014 No. Rekening 497001005118538;
- 1 (satu) rangkap Laporan perkembangan Pinjaman SPP tahun 2012;
- 1 (satu) rangkap Laporan perkembangan Pinjaman SPP tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap Laporan perkembangan Pinjaman SPP tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap lembar asli Laporan perkembangan Pinjaman SPP tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Aluna 13 (tiga belas);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Syariah (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar kartu kontrol kredit kelompok SPP Syariah;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Samaturu (angsuran 1-2);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredir kelompok SPP Samaturu;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Ujung Bulu (angsuran 1-9);
- 1 (satu) lembar kartu kontrol kredit kelompok SPP Ujung bulu;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kelompok SPP Danamon (angsuran 1);
- 1 (satu) lembar kartu kontrol kredit kelompok SPP Danamon;
- 1 (satu) rangkap kwitansi penerimaan kelompok SPP Syafaah;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Tunas Harapan (angsuran 1-11);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Cahaya (angsuran 1-6);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Kamboja (angsuran 1-3);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara an. Sardima;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Matahari (angsuraN 1-8);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Matahari;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Manalagi (angsuran 1-7);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok Manalagi;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Sinar (angsuran 1-7);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Bersatu (angsuran 1-8)
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Bersatu;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP bergabung (angsuran 1-9);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP bergabung;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Jamilah (angsuran 1-8);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Jamilah;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Jaya diva (angsuran 1-5);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompokSPP jaya Diva;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Mardatila (angsuran 1-3);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Mardatila;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Mitra Utama (angsuran 1-4);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Mitra Utama;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Kartini Indah (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP kartini Indah;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP kartini Maju (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Kartini Maju;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Kartini Jaya (angsuran 1-10);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Hijaiyah (angsuran 1-9);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Hijaiyah;
- 1 (satu) rangkap asli kwitansi pelunasan kelompok SPP kartini (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Kartini;
- 1 (satu) rangkap asli kwitansi pelunasan kelompok SPP Usaha baru 2010 (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Usaha Baru;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Asoka (angsuran 1-3);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Asoka;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Usaha Baru 2011 (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Usaha baru;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pelunasan kelompok SPP Usaha Baru 2013 (angsuran 1);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP PJM ;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Pinus (angsuran 1-8);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Bukit Harapan (angsuran 1-10);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Sipakainge (angsuran 1-8);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Al Hikmah (angsuran 1-5);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Agus (angsuran 1-6);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Bunga Matahari (angsuran 1-7);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Bunga Indah (angsuran 1-10);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Melati (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kredit kelompok SPP Melati;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Gantarang (angsuran 7-8);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Tala-tala;
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Tala-tala;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Bontomanai (angsuran 1-10);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Melati (angsuran 1-5);
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kelompok SPP Bontomanai (angsuran 1-10);
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Bontomanai;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan Kelompok SPP Usaha Maju;
- 1 (satu) lembar asli kartu kontrol kredit kelompok SPP Usaha Maju;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan Kelompok SPP Damai (P);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman Rp. 25.000.000,- An. M.Yunus dari Kelompok SPP Danamon 16 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman Rp. 10.000.000,- An. M.Yunus dari Kelompok SPP Mekar 26 Juni 2013;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman Rp. 20.000.000,- An. M.Yunus dari Kelompok SPP Syafaah/Damai 23 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman Rp. 20.000.000,- An. M.Yunus dari Kelompok SPP Syariah 23 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pelunasan Kelompok SPP seruni;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pelunasan Kelompok SPP Mawar;
- 2 (dua) lembar slip setoran BRI bulan Januari 2014;
- 4 (empat) lembar slip setoran BRI bulan Pebruari 2014;
- 2 (dua) lembar slip setoran BRI bulan Maret 2014;
- 6 (enam) lembar slip setoran BRI bulan April 2014;
- 5 (lima) lembar slip setoran BRI bulan Mei 2014;
- 5 (lima) lembar slip setoran BRI bulan Juni 2014;
- 4 (empat) lembar slip setoran BRI bulan Juli 2014;
- 2 (dua) lembar slip setoran BRI bulan Agustus 2014;
- 2 (dua) lembar slip setoran BRI bulan September 2014;
- 2 (dua) lembar slip setoran BRI bulan Oktober 2014;
- 4 (empat) lembar slip setoran BRI bulan Nopember 2014;
- 4 (empat) lembar slip setoran BRI bulan Desember 2014;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Muslimat;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Danamon;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok An ? Nisa;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Sakinah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Kamboja;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Cahaya;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Agus;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Bunga Matahari (P) 13;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Jamilah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Manalagi;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Sinar;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Matahari;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Melati;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok syariah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Ujung Bulu;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Syafaah / Damai;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Samaturu II;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Al ? Hikmah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Pinus;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Alluna;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Bonto Manurung;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Bahagia;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Sejahtera;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Usaha Baru (P) 13;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Mardatillah (P) 13;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Putri Jaya Mandiri;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Mitra Utama;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Asoka;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Jaya Diva;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Kartini Indah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Usaha Baru;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Gantarang;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Tala ? tala;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Bunga Indah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Benteng Gajah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Sakeang Indah;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Seruni (P) 11;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Melati (P) 11;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Mawar (P) 11;
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP Kelompok Pangembang;
- 1 (satu) rangkap Jenis Usulan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM-MP;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 6/PID.TPK/2017/PT MKS |
|
Nomor | 6/PID.TPK/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Brpadma D. Liman |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : tetap terlampir dalam berkas perkara; - Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.TPK/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 6/PID.TPK/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
41