Putusan PA DEPOK Nomor 1595/Pdt.G/2015/PA.Dpk |
|
Nomor | 1595/Pdt.G/2015/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -h. Andi Akram |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Dindin Syarief Nurwahyudin Hakim Anggota 2: Dewiati |
Panitera | Entoh Abd. Fatah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.2. Menetapkan bahwa harta-harta berupa:2.1. Sebidang tanah suatu pekarangan kosong yang terletak di Desa Bubulak, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik No. 10 Nama Trisiladi Supriyanto yang luas 4521 m (empat ribu lima ratus dua puluh satu meter persegi), tanda-tanda batas:Sebelah Utara : Jalan Desa Bubulak;Sebelah Timur : Posyandu Rw.9 Bubulak;Sebelah Selatan : Jalan Desa Bubulak / dan tanah milik Dedy;Sebelah Barat : Jalan Desa Bubulak;2.2. Sebidang tanah suatu pekarangan dan gedung yang terletak di Desa Bubulak, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik No. 9 Nama Trisiladi Supriyanto yang luas1736 m (seribu tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) tanda-tanda batas: Sebelah Utara : Jalan Desa Bubulak;Sebelah Timur : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si/ Yayasan Aliya;Sebelah Selatan: Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto,M.Si/ Yayasan Aliya;Sebelah Barat : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si/ Yayasan Aliya;2.3. Sebidang Tanah Suatu pekarangan dan gedung yang terletak di Desa Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kotamadya Bogor, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik No. 462 Nama Dian Wulandari yang luasnya 1.360 m (seribu tiga ratus enam puluh meter persegi) tanda-tanda batas:Sebelah Utara : Tanah milik Dr.Ir.Trisiladi Supriyanto,M.Si./ Yayasan Aliya;Sebelah Timur : Tanah milik Dr.Ir.Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Selatan: Tanah milik Dr.Ir.Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya;Sebelah Barat : Sungai Sindang Barang;2.4. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah gedung yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1004, nama Ny. Dian Wulandari yang luas 156 m (seratus lima puluh enam meter persegi) tanda-tanda batas terdiri: Sebelah Utara : jalan setapak/desa; Sebelah Timur : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Selatan : Tanah milik Dr.Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Barat : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya;2.5. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah gedung yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1040 Nama Ny. Dian Wulandari yang Luas 195 m (seratus sembilan puluh lima meter persegi), tanda-tanda batas: Sebelah Utara : tanah milik Dr.Ir.Trisiladi Supriyanto.M.Si./ yayasan Aliya; Sebelah Timur : jalan setapak / Desa Bubulak;Sebelah Selatan: tanah milik Dr. Ir.Trisiladi Supriyanto, M.Si./ yayasan Aliya; Sebelah Barat : tanah milik Dr.Ir.Trisiladi Supriyanto.M.Si./ Yayasan Aliya;2.6. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah gedung yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Propinsi Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik No. 1051 Nama Trisiladi Supriyanto yang luas 203 m (dua ratus sembilan tiga meter persegi), tanda-tanda batas:Sebelah Utara : tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Timur : Jalan Setapak Desa /Kelurahan Bubulak; Sebelah Selatan : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Barat : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya;2.7. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah gedung yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1074, nama Dian Wulandari yang luas 208 m (dua ratus delapan meter persegi), tanda-tanda batas: Sebelah Utara : tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Timur : tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Selatan: tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Barat : tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto. M.Si./ Yayasan Aliya;2.8. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah gedung yang terletak di Jalan Babakan Rt.03/11 Desa/Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, Akta Jual Beli No.185 Nama Ny. Dian Wulandari, luas 174 m (seratus tujuh puluh empat meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : ada jalan;Sebelah Timur : tanah milik Ir. Nuryadi Budianto;Sebelah Selatan : tanah milik Dian Sugiono;Sebelah Barat : tanah milik Dian Tonny;2.9. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah gedung yang terletak di Desa/Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, Akta Jual Beli No. 16/2005 Nama Dian Wulandari yang luas 285 m (dua ratus delapan meter persegi) dengan batas-batas:Sebelah Utara : tanah milik Dedi;Sebelah Timur : tanah milik Saradi;Sebelah Selatan : tanah milik Dian Wulandari;Sebelah Barat : tanah milik Dian Wulandari;2.10. Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1054 Nama Ny. Dian Wulandari yang luas 143 m (seratus empat puluh tiga meter persegi) tanda-tanda batas:Sebelah Utara : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya;Sebelah Timur : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya;Sebelah Selatan : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya;Sebelah Barat : Sungai Sindang Barang;2.11. Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1049 Nama Ny. Dian Wulandari yang luas 143 m (seratus empat puluh tiga meter persegi) tanda-tanda batas: Sebelah Utara : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Timur : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya Sebelah Selatan : Tanah milik Dr. Ir. Trisiladi Supriyanto, M.Si./ Yayasan Aliya; Sebelah Barat : Sungai Sindang Barang;2.12. Sebidang tanah dan sebuah bangunan masjid yang terletak di Kp. Babakan Rt.03/11, Desa/Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, akta jual beli No.22/2005 Nama Ny. Dian Wulandari yang luas 2.450 m (dua ribu empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas ;Sebelah Utara : ada saluran air;Sebelah Timur : tanah milik Amin Supriyadi Liu;Sebelah Selatan : tanah milik Samlawi;Sebelah Barat : tanah milik Amin Supriyadi Liu;2.13. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Batu Hulung Rt.03/1, Desa/Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/ Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, Akta Jual Beli No. 90/2007 Nama Tuan Trisiladi Supriyanto, yang luas 1930 m (seribu ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas:Sebelah Utara : sungai Cibenda;Sebelah Timur : sungai Cibenda;Sebelah Selatan : tanah milik dr. Katili;Sebelah Barat : tanah milik dr. Katili;2.14. Sebidang Tanah kosong yang terletak di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 382 nama tuan Trisiladi Supriyanto yang luas 2745 m (dua ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) tanda-tanda batas: Sebelah Utara : sungai Sindang Barang; Sebelah Timur : jalan raya Encep Nawawi; Sebelah Selatan : tanah milik adat; Sebelah Barat : jalan Gardu/jalan Kel. Marga Jaya;2.15. Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, akta jual beli No.199/2003 nama Ny. Dian Wulandari yang luas 220 m (Dua ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas pilar dan :Sebelah Utara : tanah milik Rodiah;Sebelah Timur : tanah milik Pujo;Sebelah Selatan : jalan;Sebelah Barat : tanah milik Rodiah;2.16. Sebidang tanah berikut diatasnya berdiri sebuah rumah batu yang terletak di Desa Sukanagalih Blok N.7 No.6, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1179, nama Ny. Dian Wulandari yang luas 300 m (tiga ratus meter persegi), dibeli dari PT Sarana Papan Ekasejati, berkedudukan di Jakarta. Untuk tanah di atasnya rumah tersebut adalah sebuah Kompleks Perumahan Kota Bunga, Cipanas-Puncak Blok N.7 No. 6 tanda tanda batas batu I sampai IV yang berdiri di batas dan memenuhi yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka BPN No. 3/1997 Pasal 22 ayat 1 bagian E;2.17. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1265, nama Trisiladi Supriyanto yang luas 300 m (tiga ratus meter persegi) tanda tanda batas terdiri Patok Besi.2.18. Sebidang tanah/pekarangan di atasnya terdapat sebuah rumah batu yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 193, nama Trisiladi Supriyanto yang luas 170 m (Seratus tujuh puluh meter persegi) Tanda-tanda batas: Sebelah Utara : jalan raya Encep Nawawi; Sebelah Timur : saluran irigasi; Sebelah Selatan : tanah milik Dian Wulandari/Dr. Ir. Trisiladi S, M.Si. Sebelah Barat : tanah milik Dian Wulandari/Dr. Ir. Trisiladi S, M.Si.2.19. Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Babakan, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, Akta Jual Beli No. 21/2005, nama Dian Wulandari yang luas 2.100 m (dua ribu seratus meter persegi) tanda tanda batas :Sebelah Utara : ada saluran air;Sebelah Timur : tanah milik Amin Supriyadi Liu;Sebelah Selatan: tanah milik Amin Supriyadi Liu;Sebelah Barat : ada sungai; Sebidang tanah tersebut dilepas ke Pemda seluas 631 m (enam ratus tiga puluh satu meter persegi) dan sisa luas 1.469 m (seribu empat ratus enam puluh sembilan meter persegi).2.20. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rt.03/11, Desa/Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, akta jual beli No. 20/2005, nama Dian Wulandari yang luas 1.423 m (seribu empat ratus dua puluh tiga meter persegi) tanda tanda batas:Sebelah Utara : tanah milik Amin Supriyadi Liu;Sebelah Timur : ada saluran air;Sebelah Selatan : tanah milik Amin Supriyadi Liu;Sebelah Barat : tanah milik H. Syamlawi;Sebidang tanah tersebut dilepas ke Pemda seluas 700 m (tujuh ratus meter persegi) dan sisa luas 723 m (tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi);2.21. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kp. Babakan Rt. 03/0011, Desa/ Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, akta jual beli No. 23/2005, nama Dian Wulandari yang luas 1.150 m (seribu seratus lima puluh meter persegi) tanda tanda batas:Sebelah Utara : saluran air;Sebelah Timur : saluran air;Sebelah Selatan : tanah milik Amin Supriyadi Liu;Sebelah Barat : tanah milik Amin Supriyadi Liu;2.22. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kp. Babakan Rt.03/0011, Desa/ Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten/Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, akta jual beli No. 92/2006, nama Trisiladi Supriyanto yang luas 685 m (enam ratus delapan puluh lima meter persegi) tanda tanda batas:Sebelah Utara : tanah milik Dian Wulandari.Sebelah Timur : tanah milik H. Onih Radiah.Sebelah Selatan : sungai Sindang Barang.Sebelah Barat : tanah milik Tabrani.Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bahagian dari harta bersama tersebut.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugat, dan jika tidak bisa dilakukan secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga).5. Menetapkan harta berupa:5.2. Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Desa/Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten/Kotamadya Bogor (sekarang Kota Depok), Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No.1940, nama Ny Dian Wulandari yang luas 63 m (enam puluh tiga meter persegi);5.3. Sebidang tanah/pekarangan di atasnya terdapat sebuah rumah batu yang terletak di Desa Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten/ Kotamadya Bogor (sekarang Kota Depok), Propinsi Jawa Barat, sertifikat hak milik No. 1979, nama Dian Wulandari yang luas 479 m (empat ratus tujuh puluh sembilam meter persegi). adalah hibah Penggugat dan Tergugat kepada kedua orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Muhammad Pradityo Triananda dan Nadya Aliya Triananda.6. Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk kedua anak yang bernama Muhammad Pradityo Triananda dan Nadya Aliya Triananda minimal sejumlah Rp. 10.000.000,- setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.3. Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.20.926.000,- (dua puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1595/Pdt.G/2015/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 1595/Pdt.G/2015/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
144
96