- Menyatakan Terdakwa SUPRATMAN SITOMPUL, SE, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SUPRATMAN SITOMPUL, SE, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama : 1 (satu) bulan.
- 1 (satu) buah Dokumen Asli Rekomendasi atas UKL-UPL kegiatan Penambangan batu dan pasir Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Taput Desa Parsaoran Nainggolan Kec.PahaeJae No.24/KLH-II/2016 tanggal 11 april 2016 ;
- 1 (satu) buah foto copy Dokumen Peraturan Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Taput NO.03 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ;
- 1 (satu) buah foto copy Dokumen Perjanjian Kontrak no.11/pendirian StoneCrusher/II/PD-IP/2016 antara Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara dan CV.Citra Mandiri ;
- 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pengadaan Langsung untuk paket pekerjaan pengadaan dan pendirian 1 (satu) unit Stone Crusher baru pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara untuk penyertaan modal pada APBD TA.2015 kepada Pimpinan PT.Golden Teknik No.03/JPK/PAN-PL/APBD/PD-IP/2016 tanggal 05 Januari 2016 ;
- 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pengadaan Langsung Untuk Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pendirian 1 (satu) unit Stone Crusher baru pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara untuk penyertaan modal pada APBD TA.2015 kepada Pimpinan PT.Rutraindo Perkasa Industri Teknik No.03/JPK/PAN-PL/APBD/PD-IP/2016 tanggal 05 Januari 2016 ;
- 1 (satu) buah foto copy Dokumen Peraturan Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara No.02 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Tentang Pendirian Sarana dan Prasarana pendirian Stone Crusher TA.2015 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 540 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara 2015-2019 tanggal 05 Agustus 2015 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 733 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Direktur Perencanaan dan Operasional Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara 2014-2018 tanggal 30 Desember 2014 ;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direktur Utama No.01/PD/X/2015 Tentang Pengangkatan bendara penerima dan pengeluaran pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tanggal 12 Agustus 2015 ;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Internal Memo No.10/IM/KEU/2016 tanggal 10 Februari 2016 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direktur Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara No.38a Tahun 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Industri Pemecah Batu dengan dan Penyertaan modal anggaran APBD TA.2015 pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tanggal 23 September 2015 ;
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Direktur Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara No.38b tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek Pemecah Batu dengan dan Penyertaan modal anggaran APBD TA.2015 pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tanggal 23 September 2015 ;
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Direktur Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara No.38c tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Proyek Pemecah Batu dengan dan Penyertaan modal anggaran APBD TA.2015 pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tanggal 26 Oktober 2015 ;
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Direktur Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara No.38d tahun 2015 Tentang Penetapan Pengawas Lapangan Proyek Pemecah Batu dengan dan Penyertaan modal anggaran APBD TA.2015 pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tanggal 23 September 2015 ;
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Direktur Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara No.38e tahun 2015 Tentang Penetapan Pejabat Penerima hasil Pekerjaan Proyek Pemecah Batu dengan dan Penyertaan modal anggaran APBD TA.2015 pada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tanggal 23 September 2015 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pembahasan Rancangan Peraturan Direktur Utama No.41/PD/IX/2015 tanggal 18 September 2015 ;
- 4 (empat) lembar foto copy Resume Kegiatan Konsultasi Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Kepada Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengandaan Barang/ Jasa Pemerintah) tanggal 16 September 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan Peninjauan Lokasi No.39/PD/IX/2015 tanggal 14 September 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peninjauan Lapangan No.005/4635/KSB-III/EKON/2015 tanggal 15 September 2015 ;
- 1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Modal No.43/PD/X/2015 tanggal 12 September 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan Peninjauan Lokasi Batu , Pasir , dan Stone Crusher No.62/PD/XI/2014 tanggal 25 November 2014 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Tanggapan dari LKPP kepada Direktur Perencanaan dan Opersional No.9455/D.1.2/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara No.433 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara masa jabatan 2016-2019 tanggal 22 September 2016 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara No.386.1 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara masa jabatan 2013-2016 tanggal 28 Juni 2013 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Berkas Pencairan Penyertaan Modal No.50/PD/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pencairan Penyertaan Modal kepada Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara TA.2015 No.900/3048/DIPENLOKA.I/2015 tanggal 8 Oktober 2015 ;
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Proposal Projec Pendirian Pemecah Batu Krasher No.2/PD/VI/2014 tanggal 10 Juli 2014 ;
- 1 (satu) Bundel penciran penyertaan Modal No.36/PD/IX/2015 tanggal 8 September 2015 ;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan Perusahan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara tahun 2016 ;
- 1 (satu) bundel Tanda Bukti Pembayaran tanggal 10 Februari 2016 ;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun 2016 ;
- 4 (empat) lembar Rincian Penggunaan Penyertaan Modal Investasi tahun 2015 ;
- 2 (dua) lembar Kwitansi Pembelian 1 Unit Jaw Crusher PE 400x600 dan Satu Unit Jaw Crusher 250x1200 Sebesar Rp.461.700.000, tanggal 20 Maret 2016 ;
- 2 (dua) lembar foto copy kas harian dan penyertaan modal tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
- 2 (dua) lembar Kwitansi Pembelian 1 Unit Genset Sebesar Rp.309.920.000, tanggal 04 April 2016 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tahap pertama tanggal 07 Maret 2016 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tahap ke dua tanggal 14 Maret 2016 ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tahap ke tiga tertanggal Maret 2016 ;
- 1 (satu) bundel Dokumentasi/Foto Stone Crusher ;
- 3 (tiga) Lembar asli invoice tanggal 08 Desember 2015 ;
- 1 (satu) lembar asli surat konfirmasi pengambilan barang tanggal 14 Januari 2016 ;
- 3 (tiga) Lembar asli invoice tanggal 14 Januari 2016 ;
- 1 (satu) lembar asli surat konfirmasi pengambilan barang 25 Januari 2016 ;
- 3 (tiga) Lembar asli invoice tanggal 25 Januari 2016 ;
- 1 (satu) Bundel rencana bisnis perusahaan daerah industri dan pertambangan Industri Pemecah Batu (Stone Crusher), tanggal Oktober 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Perjanjian Kontrak No : 11/PendirianStoneCrusher/II/PD-IP/2016 tanggal 05 Februari 2016 Antara Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kabupaten Tapanuli Utara dan CV.CITRA MANDIRI ;
- 1 (satu) lembar Surat peninjauan Lapangan No.005/4633/KSB-III/EKON/2015 tanggal 15 September 2015 ;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas No.120/ULP/TU/2015 Unit pelayanan pengadaan tanggal 23 Oktober 2015 ;
- 3 (tiga) lembar Surat Tugas No.16/ULP/TU/2016 Unit pelayanan pengadaaan tanggal 13 April 2016 ;
- 1 (satu) lembar Internal Memo No.10/IM/KEU/2016,tanggal 10 Februari 2016 dari bagian keuangan kepada direktur utama ;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti pembayaran No.01/PendirianStoneCrusher/II/16, tanggal 10 Februari 2016 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Setoran Pajak (SSP), tanggal 07 Februari 2016 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Setoran Pajak (SSP), tanggal 07 Maret 2016 ;
- 4 (empat) lembar fotocopy Internal Memo No. 18/IM//KEU/2016,tanggal 14 Maret 2016 dari bagian keuangan kepada direktur utama ;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti pembayaran No.02/PendirianStoneCrusher/III/16, tanggal 14 Maret 2016 ;
- 4 (empat) lembar Internal Memo No.20/IM/KEU/2016, tanggal 30 Maret 2016 dari bagian keuangan kepada direktur utama ;
- 1 (satu) Bundel Tanda Bukti Pembayaran No.04/Pendirian Stone Crusher/16 tanggal 21 November 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Surat Pengadaan Langsung Untuk Paket Pekerjaan 1 (satu) Unit Stone Crusher No.02/JPK/PAN-PL/APBD/PD-IP/2016 kepada Pimpinan PT.GOLDEN TEKNIK ;
- 1 (satu) Bundel Surat Pengadaan Langsung Untuk Paket Pekerjaan 1 (satu) Unit Stone Crusher No.03/JPK/PAN-PL/APBD/PD-IP/2016 kepada Pimpinan PT.RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI ;
- 2 (dua) lembar surat Penagihan atas Penjualan Batu No.21/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 kepada Pimpinan CV.RBN ;
- 2 (dua) lembar surat Penagihan atas Penjualan Batu No.22/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 kepada Bapak ADE PINEM ;
- 2 (dua) lembar surat Penagihan atas Penjualan Batu No.23/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 kepada Pimpinan CV.MARTONDI ;
- 2 (dua) lembar surat Penagihan atas Penjualan Batu No.24/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 kepada Bapak MARTIN ;
- 2 (dua) lembar surat Penagihan atas Penjualan Batu No.25/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 kepada Bapak Simarangkir ;
- 3 (tiga) lembar surat Teguran I No.17/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 kepada Pimpinan CV.PANDO ;
- 1 (satu) Bundel Penagihan atas Penjualan Batu No.18/PD-IP/V/2017 tanggal 02 Mei 2017 Kepada Pimpinan CV.ANUGRAH ;
- 3 (tiga) lembar Jurnal Pengeluaran Kas Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ;
- 1 (satu) lembar Jurnal Penerimaan Kas Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ;
- 3 (tiga) lembar Buku Kas Umum Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ;
- 4 (empat) lembar Jurnal Penerimaan Kas Tahun 2016 pada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ;
- 1 (satu) Bundel Jurnal Pengeluaran Kas Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara ;
- 1 (satu) lembar Daftar Customer Perusahaaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara Tahun 2017 ;
- 1 (satu) lembar Daftar Harga Batu Perusahaaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara Tahun 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Bukti Pembayaran Pajak Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab. Tapanuli Utara Tahun 2016 ;
- 3 (tiga) lembar Rincian Penggunaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kab.Tapanuli Utara.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 1 Unit genset sebesar Rp.347.000.000 tanggal 28 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar surat pengantar barang kepada bapak M.Yahyah SJ No. 134/SJ/V/SPBno/134/spb/v/2016 tanggal 28 Mei 2016.
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denny Iskandar, Hakim Anggota Janverson Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan uang sebesar Rp. 292.130.700,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah), yang diserahkan terdakwa Supratman Sitompul, SE bersama-sama dengan Andi Alfison Pandapotan Purba, SE, ke rekening penampung Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, berdasarkan bukti setor Nomor : 0099 0099 0541101 4000127, tanggal 3 Mei 2018 dan bukti transfer Internet Banking dengan Nomor Referensi : 203390048814, tanggal 08 Mei 2018, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara. 8. Menetapkan barang bukti, berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa senilai Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada