Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Jamaluddin, Mhd. Takdir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Suezinovi Rustamadji, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa Suezinovi Rustamadji, S.E oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Suezinovi Rustamadji, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Suezinovi Rustamadji, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp668.265.182,00 (enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana yang disita oleh Penuntut Umum untuk disetor ke Kas Negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum RI, sisanya sejumlah Rp34.818,00 (tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan belas rupiah). dikembalikan kepada Ananta Kumara Gupta.6. Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota ;8. Memerintahkan barang bukti berupa;1) Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 15819578 A tertanggal 09 April 2012 sebesar Rp537.909.091,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) untuk pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan Prasarana Air Baku Sei Duo Kab. Dharmasraya beserta lampiran2) Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 15824761 A tertanggal 01 Juni 2012 sebesar Rp806.863.637,00 (delapan ratus enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran tahap I pekerjaan pembangunan Prasarana Air Baku Sei Duo Kab. Dharmasraya beserta lampiran3) Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 15822085 A tertanggal 03 Juli 2012 sebesar Rp403.431.818,00 (empat ratus tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk pembayaran tahap II pekerjaan pembangunan Prasarana Air Baku Sei Duo Kab. Dharmasraya beserta lampiran4) Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 18209264 A tertanggal 03 Agustus 2012 sebesar Rp607.837.273,00 (enam ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk pembayaran tahap III pekerjaan pembangunan Prasarana Air Baku Sei Duo Kab. Dharmasraya beserta lampiran5) Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 18220449 A tertanggal 08 November 2012 sebesar Rp454.533.182,00 (empat ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah) untuk pembayaran tahap IV pekerjaan pembangunan Prasarana Air Baku Sei Duo Kab. Dharmasraya beserta lampiran6) Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 18220451 A tertanggal 08 November 2012 sebesar Rp147.925.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran retensi pekerjaan pembangunan Prasarana Air Baku Sei Duo Kab. Dharmasraya beserta lampiran7) Kertas Kerja RKA-KL Tahun Anggaran 2012 tanggal 11 Desember 20128) Pengesahan Revisi ke-6 DIPA TA. 2012 tanggal 06 Desember 20129) Dokumen Pengesahan Revisi ke-5 DIPA TA. 2012 tertanggal 30 November 201210) Pengesahan Revisi ke-1 Revisi Administratif DIPA TA. 2012 tertanggal 03 Februari 201211) Pengesahan Revisi ke-2 Pencairan DIPA TA. 2012 tertanggal 31 Juli 201212) Dokumen Pengesahan Revisi ke-3 DIPA TA. 2012 tertanggal 16 Agustus 201213) Pengesahan Revisi ke-4 DIPA TA. 2012 tertanggal 25 Oktober 201214) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 2690/033-06.1.01/03/2012 tertanggal 09 Desember 201115) Buku Bendahara SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 201216) Keputusan menteri Pekerjaan Umum nomor: 469/KPTS/M/2011 tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan kepala Satuan kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Direktorat jendral Sumber Daya Air Kemernterian Pekerjaan Umum Tanggal 27 desember 201117) Laporan Hasil Pengadaan Dengan Metode Pascakualifikasi SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Pembangunan Prasarana Air Baku Sei. Duo Kab. Dharmasraya (150 LT/DT) tahun Anggaran 201218) Surat Perjanjian Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Air Baku SNVT. Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Propinsi Sumatera Barat Dengan PT. Prima Bakti Indah Pekerjaan Pembangunan Prasarana Air Baku Sei. Duo Kab. Dharmasraya (150 LT/DT) Nomor Kontrak HK.02.03/PJPA-SUMBAR/E2/02/2012 tanggal 30 Maret 201219) AMANDEMEN KE-I No.AM.I/HK.02.03/PJPA-SUMBAR/E2 /02/2012 Tanggal 04 Mei 2012 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Air Baku SNVT. Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Propinsi Sumatera Barat Dan PT.Prima Bakti Indah20) AMANDEMEN KE-II No.AM.I/HK.02.03/PJPA-SUMBAR/E2 /03/2012 Tanggal 20 Juli Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Prasarana Air Baku Sei. Duo Kabupaten dharmasraya (150 LTR/DTK) Pelaksanan PT. PRIMA BAKTI INDAH21) Laporan Mingguan Ke-I (Satu) Sampai Dengan Laporan Mingguan Ke-XXIV (Dua Puluh Empat) Pekerjaan Pembangunan Prasarana Air Baku Sei. Duo Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2012 Pelaksana PT.PRIMA BAKTI INDAH22) Keputusan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Nomor :01/KPTS/BWS/SUM-VI/2012 Tentang Penetapan Personil Dan Organisasi Pelaksanaan Kegiatan Dilingkungan balai Wilayah Sungai Sumatera VI Tahun Anggaran 2012 Tanggal 09 Januari 201223) Serah Terima Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan prasarana Air Baku Sei. Duo kabupaten dharmasraya (150 LTR/DTK). Pelaksana PT.PRIMA BAKTI INDAH24) Akta Notaris Surat Kuasa Nomor 34 tertanggal 08 Maret 2012 Surat Kuasa Meriansyah.SE (PT. PRIMA BAKTI INDAH) Kepada Suezinovi Rustamadji25) Kwitansi pembayaran DP Pertama Genset Parkins England Kap.150 KVA, New Silent Type Stamford dan Panel Deep Sea Sebesar US$ 10.000 (sepuluh ribu U$D) dari PT Prima Bakti Indah (Bpk. Pailita Rezano,ST) tanggal 29 Mei 201226) Kwitansi pembayaran pelunasan genset parkins England Kap.150 KVA, new Silent type Stamford dan panel Deep Sea Sebesar US$ 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus U$D) dari PT Prima Bakti Indah (Bpk. Pailita Rezano,ST) tanggal 11 Juni 201227) Faktur PT. INDOBARA BAHANA tanggal 21 Mei 2012, perihal 3 (unit) Pompa 150 DL : 22 KW/380V/3 PH/50 Hz/1500 rpm harga 1 (satu) unit Rp84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah). Jumlah + (tambah) PPN. Sebesar Rp. 277.200.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)28) Kwitansi No. FK/12/08/0112 Tanggal 8 Agustus 2012, untuk pembayaran uang muka sebesar 20% dari jumlah keseluruhan Rp48.400.000,- untuk pembelian 1 unit Control Panel sesuai dengan PO No. 06/PBI-JBI/V/2012. Banyaknya uang sebesar Rp9.680.000,- (Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)29) Faktur Pajak, Kode dan nomor Seri faktur Pajak : 010.000-12.00004562 tanggal 08 Agustus 2012 tentang uang muka sebesar 20% dari jumlah keseluruhan Rp48.400.000,- untuk pembelian 1 Unit Control Panel sesuai dengan PO No. 06?PBI-JBI/V/2012. Sebesar Rp8.800.000,-30) PURCHASE ORDER No. 06/PBI-JBI/V/2012 tanggal 30 Juli 2012 harga 1 (satu) unit kontrol panel 22 Kw Submersible dan PPN 10% sebesar Rp48.400.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)31) Faktur PT. INDOBARA BAHANA tanggal 05 Desember 2012, sebesar Rp38.720.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).32) Telah melakukan penyitaan berupa uang rupiah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp668.265.182,- (enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan dijadikan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Prasarana Air Baku di Sungai Duo pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pengelolaan Air (PJPA) Sumatera VI Sumatera Barat Kab. Dharmasraya Tahun 201233) Telah melakukan penyitaan berupa uang rupiah sebesar Rp.318.265.182,- (tiga ratus delapan belas juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dibulatkan Menjadi Rp318.300.000,00 (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai pengembalian sisa kekurangan dugaan kerugian negara sebesar Rp668.265.182,00 (enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan dijadikan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Prasarana Air Baku di Sungai Duo pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pengelolaan Air (PJPA) Sumatera VI Sumatera Barat Kab. Dharmasraya Tahun 2012Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ananta Kumara Gupta dan Immanuddin.9. Memerintahkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
19