- Nama Lengkap : CHARLIE MOKODOMPIT.
- Tempat Lahir : Passi.
- Umur atau Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 10 November 1994.
- Jenis Kelamin : Laki-laki.
- Kebangsaan : Indonesia.
- Tempat Tinggal : Desa Passi II Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Agama : Islam.
- Pekerjaan : Wiraswasta.
- Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
- Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
- Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan 12 Oktober 2016;
- Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan 3 November 2016;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu sejak tanggal 4 November 2016 sampai dengan 2 Januari 2016.
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 255/Pid.Sus/2016/PN.Ktg. tanggal 5 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 255/Pid.Sus/2016/PN.Ktg. tanggal 5 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
- Menyatakan terdakwa CHARLIE MOKODOMPIT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4)???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 ttg Psikotropika dalam Dakwaan Kedua;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
- Berawal dari informasi yang diperoleh oleh saksi I Wayan Budha dan saksi I Dewa Rai Parisuda yang adalah anggota Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondouw bahwa ada seseorang yang membawa obat psikotropika dan juga ada beberapa orang yang berada di dalam rumah sedang mengkonsumsi psikotropika jenis esilgan estazolam, kemudian berdasarkan informasi tersebut maka langsung di tindak lanjuti. Selanjutnya Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow melakukan penggerebekan dan menemukan di dalam rumah tersebut terdakwa bersama dengan saksi Andri Wiranata Mokodompit, saksi Sonny Daeng Naba, dan saksi Moh. Hidayat Abriyanto Ginoga sedang mengkonsumsi obat esilgan estazolam dengan minuman keras jenis cap tikus. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andri Wiranata Mokodompit, saksi Sonny Daeng Naba, dan saksi Moh. Hidayat Abriyanto Ginoga dibawa untuk di interogasi.
- Bahwa awalnya saksi Andri Wiranata Mokodompit datang mencari terdakwa di rumahnya dan meminta tolong untuk mengantarkan saksi Andri Wiranata Mokodompit ke rumah temannya yang terletak di Kelurahan Sinindian Belakang BRI Bogani Kotambagu, selanjutnya terdakwa membonceng saksi Andri Wiranata Mokodompit pergi ketempat yang di tuju, sesampainya di rumah tersebut rumah dalam keadaan terkunci lalu terdakwa dan saksi Andri Wiranata Mokodompit mengetuk pintu rumah tersebut dan setelah dibukakan pintu oleh saksi Moh.Hidayat Ginoga, kemudian terdakwa dan saksi Andri Wiranata Mokodompit masuk ke dalam rumah ternyata di rumah tersebut telah ada saksi Sonny Daeng Naba, selanjutnya saksi Andri Wiranata Mokodompit memperlihatkan kepada saksi Hidayat Abriyanto Ginoga dan saksi Sonny Daeng Naba obat jenis esilgan Estazolam, lalu saksi Andri Wiranata Moodompit memberikan obat tersebut untuk di konsumsi kepada terdakwa sebanyak 1,5 (satu setengah ) butir, kepada saksi Hidayat Abriyanto Ginoga obat jenis esilgan estazolam sebanyak (setengah) butir, dan kepada saksi Sonny Daeng Naba jenis esilgan estazolam sebanyak 1 (satu) butir, saat sementara mengkonsumsi obat jenis esilgan estazolam dengan menggunakan minuman keras jenis cap tikus, tiba-tiba masuk petugas kepolisan dari Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow melakukan penggerebekan.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 2543/NNF/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 dengan hasil sebagai berikut :
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : 6870/2016/NNF berupa tablet putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ESTAZOLAM. Bahwa Estazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 12 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada ijin dari yang berwenang;
- Berawal dari informasi yang diperoleh oleh saksi I Wayan Budha dan saksi I Dewa Rai Parisuda yang adalah anggota Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondouw bahwa ada seseorang yang membawa obat psikotropika dan juga ada beberapa orang yang berada di dalam rumah sedang mengkonsumsi psikotropika jenis esilgan estazolam, kemudian berdasarkan informasi tersebut maka langsung di tindak lanjuti. Selanjutnya Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow melakukan penggerebekan dan menemukan di dalam rumah tersebut terdakwa bersama dengan saksi Andri Wiranata Mokodompit, saksi Sonny Daeng Naba, dan saksi Moh. Hidayat Abriyanto Ginoga sedang mengkonsumsi obat esilgan estazolam dengan minuman keras jenis cap tikus.
- Bahwa awalnya saksi Andri Wiranata Mokodompit memperlihatkan kepada saksi Hidayat Abriyanto Ginoga dan saksi Sonny Daeng Naba obat jenis esilgan Estazolam miliknya, kemudian saksi Andri Wiranata Mokodompit membagikan obat tersebut untuk di konsumsi. Bahwa terdakwa menerima sebanyak 1,5 (satu setengah) butir esilgan Estazolam, saksi Hidayat Abriyanto Ginoga menerima sebanyak (setengah) butir esilgan Estazolam, dan saksi Sonny Daeng Naba sebanyak 1 (satu) butir esilgan Estazolam, saat sementara mengkonsumsi obat jenis esilgan estazolam dengan menggunakan minuman keras jenis cap tikus, tiba-tiba masuk petugas kepolisan dari Tim Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow melakukan penggerebekan.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 2543/NNF/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 dengan hasil sebagai berikut :
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : 6870/2016/NNF berupa tablet putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung ESTAZOLAM. Bahwa Estazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 12 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa bukanlah pasien atau penderita yang harus diberikan obat jenis esilgan estazolam untuk di konsumsi.
- Saksi I DEWA RAI PARISUDA dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa mengunakan obat psikotropika;
- Bahwa saksi mengetahui penyalahgunaan obat yang dilakukan terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita di sebuah rumah yang terletak pada Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya dibelakang BRI Bogani ketika saksi menangkap terdakwa dan teman-temannya;
- Bahwa awalnya saksi sedang berada di rumah, kemudian atasan saksi pak WAYAN menelepon saksi menyatakan akan melakukan penggrebekan di Bogani, dimana atasan saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tempat yang dilakukan penggrebekan merupakan tempat terdakwa dan teman-temannya meminum minuman keras. Dan pada saat itu berkaitan dengan tempat tersebut, saksi baru pertama kali mendapatkan laporan masyarakat. Pada saat saksi tiba di lokasi kejadian, ditemukan terdakwa, ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT, SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA sedang minum minuman keras sambil merokok. Kemudian ditemukan barang bukti 6 (enam) butir obat ezilgan estazolam yang ditemukan di dalam saku ANDRI WIRANATA, dan minuman keras cap tikus dalam botol aqua 600 ml serta resep dokter dari dokter FRANS. Setelah itu, terdakwa dan teman-temannya dibawa di kantor Polisi lalu dilakukan tes urine. Pada saat setelah dilakukan tes, pada terdakwa hasilnya positif mengandung psikotropika golongan IV ezilgan estazolam. Demikian juga pada minuman keras cap tikus telah dicampur dengan obat ezilgan estazolam. Pada saat dilakukan penangkapan, yang ditangkap sebanyak 4 (empat) orang. Ada 1 (satu) orang dilepaskan karena pada hasil tes urin tidak positif mengandung psikotropika;
- Bahwa resep dokter saksi memperoleh informasi bahwa merupakan hasil curian dari ANDRI, namun saksi tidak sempat membaca atas nama siapa resep dokter tersebut;
- Bahwa ANDRI memiliki resep dokter tersebut karena sedang sakit susah tidur, namun ketika saksi perhatikan ANDRI tidak kelihatan seperti akan saksi jiwa;
- Bahwa setahu saksi obat yang telah dikonsumsi oleh terdakwa tidak dapat dibeli dengan bebas kecuali dengan resep dokter dan untuk pengguna aktif dalam arti orang yang sakit atau dalam perawatan dokter. Jika dkonsumsi, obat tersebut berpengaruh pada saraf pusat.
- Bahwa setahu saksi terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan obat psikotropika;
- Bahwa terdakwa mengakui obat yang telah dikonsumsinya merupakan pemberian dari ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT yang kemudian oleh ANDRI memberikan kepada SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA kemudian bersama-sama dengan SONNY dan MOH. HIDAYAT, terdakwa mengkonsumsi 1,5 (satu setengah) butir obat ezilgan estazolam sedangkan sisanya yang setengah tablet tidak ditemukan;
- Bahwa terdakwa dan ANDRI bukanlah petugas medis atau dokter atau bekerja diapotik serta tidak memiliki usaha apotik atau dengan kata lain terdakwa saat ini tidak bekerja dan bukan bekerja di apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau bekerja sebagai dokter;
- Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar;
- Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah benar.
- Saksi I WAYAN BUDHA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa mengunakan obat psikotropika;
- Bahwa saksi mengetahui penyalahgunaan obat yang dilakukan terdakwa tersebut pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita di sebuah rumah yang terletak pada Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di belakang BRI Bogani ketika saksi menangkap terdakwa dan teman-temannya;
- Bahwa pada awalnya saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tempat yang dilakukan penggrebekan merupakan tempat terdakwa dan teman-temannya meminum minuman keras. Kemudian pada saat saksi melakukan penggrebekan ditemukan terdakwa, ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT, SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA sedang minum minuman keras dan ditemukan juga obat-obatan yang masuk kategori psykotorpika. Pada saat itu, masing-masing sedang duduk di tempat duduk dan reaksi mereka dalam keadaan gugup. Kemudian ditemukan barang bukti 6 (enam) butir obat ezilgan estazolam yang ditemukan di dompet dalam saku ANDRI WIRANATA yang diakui adalah milik ANDRI WIRANATA, dan minuman keras cap tikus dalam botol aqua 600 ml serta resep dokter dari dokter FRANS. Setelah itu, terdakwa dan teman-temannya dibawa di kantor Polisi lalu dilakukan tes urine. Pada saat setelah dilakukan tes, pada terdakwa hasilnya positif mengandung psikotropika golongan IV ezilgan estazolam. Demikian juga pada minuman keras cap tikus telah dicampur dengan obat ezilgan estazolam. Pada saat dilakukan penangkapan, yang ditangkap sebanyak 4 (empat) orang. Ada 1 (satu) orang dilepaskan karena pada hasil tes urin tidak positif mengandung psikotropika;
- Bahwa resep dokter saksi memperoleh informasi bahwa merupakan hasil curian dari ANDRI/ resep palsu, dimana resep tersebut dipakai oleh ANDRI tanpa sepengetahuan dokter FRANS dengan membeli obat esilgan estazolam;
- Bahwa menurut pengakuan ANDRI bahwa obat tersebut dibeli dari dokter FRANS dimana ANDRI merupakan pasien dari dokter FRANS tetapi kemudian obat tersebut diberikan ANDRI kepada orang lain salah satunya adalah terdakwa;
- Bahwa setahu saksi obat yang telah dikonsumsi oleh terdakwa tidak dapat dibeli dengan bebas kecuali dengan resep dokter dan untuk pengguna aktif dalam arti orang yang sakit atau dalam perawatan dokter itupun harus denganpengawasan dokter. Jika dkonsumsi, obat tersebut berpengaruh pada saraf pusat.
- Bahwa setahu saksi terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan obat psikotropika;
- Bahwa terdakwa mengakui obat yang telah dikonsumsinya merupakan pemberian dari ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT sebanyak 2 (dua) tablet yang kemudian oleh ANDRI juga memberikan kepada SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA;
- Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi 1,5 (satu setengah) butir obat ezilgan estazolam sedangkan sisanya saksi tidak menemukan di lokasi kejadian;
- Bahwa terdakwa dan ANDRI bukanlah petugas medis atau dokter atau bekerja diapotik serta tidak memiliki usaha apotik atau dengan kata lain terdakwa saat ini tidak bekerja dan bukan bekerja di apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau bekerja sebagai dokter;
- Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar;
- Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah benar.
- Bahwa benar terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah obat psikotropika;
- Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita di sebuah rumah yang terletak pada Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di belakang BRI Bogani karena memiliki obat esilgan estazolam;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat esilgan estazolam dari ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT dengan cara awalnya sejak hari Rabu dimalam sebelumnya terdakwa telah menginap di lokasi kejadian dirumah teman terdakwa yaitu MELISA NURHAMIDIN atau MEI dimana terdakwa sedang kumpul-kumpul minum minuman cap tikus. Kemudian pada saat itu selain terdakwa ada juga ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT, SONNY DAENG NABA, MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA. Kemudian pada saat sedang duduk-duduk, ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT mengeluarkan obat dari sakunya dan menyerahkan obat psikotropika kepada terdakwa dengan mengatakan ???napa ngana punya??? (ini punya kamu). Setelah diperlihatkan kemudian terdakwa meminta 2 (dua) tablet. Kemudian ANDRI memberikan obat tersebut juga kepada ONI satu tablet, kepada BIAN setengah tablet. Setelah itu kami meminumnya. Setelah itu Polisi datang dan menangkap kami;
- Bahwa pada saat terdakwa menerima obat psikotropika tersebut, terdakwa tidak membayar;
- Bahwa pada saat mengkonsumsi obat psikotropika, terdakwa tidak dalam keadaan sakit, dan terdakwa baru 1 (satu) kali mengkonsumsinya;
- Bahwa setahu terdakwa obat tersebut adalah obat penenang dan dapat berakibat ketergantungan;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana ANDRI memperoleh obat tersebut;
- Bahwa terdakwa mengetahui jika perbuatannya dilarang, dan tidak memiliki ijin dari pihak yangberwenang;
- Bahwa terdakwa dan ANDRI bukanlah petugas medis atau dokter atau bekerja diapotik serta tidak memiliki usaha apotik atau dengan kata lain terdakwa saat ini tidak bekerja dan bukan bekerja di apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau bekerja sebagai dokter;
- Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulang lagi perbuatannya;
- Keterangan terdakwa dalam BAP adalah benar.
- Bahwa benar terdakwa diduga telah bersekongkol untuk membantu dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan membawa psikotropika;
- bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita di sebuah rumah yang terletak pada Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di belakang BRI Bogani terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena telah memiliki obat jenis esilgan estazolam yang termasuk dalam Psikotropika Golongan IV;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa di rumah teman terdakwa bernama MELISA NURHAMIDIN atau MEI sedang dilakukan kumpul-kumpul untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah dilakukan penggrebekan ternyata laporan masyarakat tersebut memang benar dengan ditemukan terdakwa bersama-sama ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT, SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA sedang minum minuman keras sambil merokok, yang oleh ternyata terdakwa sejak malam sebelumnya telah menginap di rumah tersebut sambil minum minuman keras. Kemudian ditemukan barang bukti 6 (enam) butir obat ezilgan estazolam yang ditemukan di dalam saku ANDRI WIRANATA, dan minuman keras cap tikus dalam botol aqua 600 ml serta resep dokter dari dokter FRANS yang semuanya disita. Setelah itu, terdakwa dan teman-temannya dibawa di kantor Polisi lalu dilakukan tes urine. Pada saat setelah dilakukan tes, pada terdakwa hasilnya positif mengandung psikotropika golongan IV jenis ezilgan estazolam. Demikian juga pada minuman keras cap tikus telah dicampur dengan obat ezilgan estazolam;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat ezilgan estazolam dengan cara pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di rumah MELISA NURHAMIDIN atau MEI, kemudian ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT mengeluarkan obat dari sakunya dan menyerahkan obat psikotropika kepada terdakwa dengan mengatakan ???napa ngana punya??? (ini punya kamu). Setelah diperlihatkan kemudian terdakwa meminta 2 (dua) tablet dan diberikan 2 (dua) tablet kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminumnya namun hanya 1 (satu setengah) tablet. Atas pemberian terdakwa tersebut diterima secara gratis. Setelah itu, ANDRI memberikan obat tersebut kepada ONI 1 (satu) tablet, dan kepada BIAN (setengah) tablet;
- Bahwa obat jenis ezilgan estazolam yang dimiliki oleh terdakwa awalnya diperoleh ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT dari apotik dengan menggunakan resep obat dokter FRANS yang mana resep tersebut telah dipakai oleh ANDRI WIRANATA tanpa sepengetahuan dokter FRANS dengan kata lain menggunakan resep palsu. Memang benar ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT adalah pasien dari dokter FRANS namun perolehan obat dari ANDRI tanpa sepengetahun atau seijin dokter FRANS;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi obat ezilgan estazolam baru satu kali;
- Bahwa obat tersebut hanya dapat dipergunakan/ diperoleh jika dengan resep dokter atau pengguna aktif/ pasien yang jika mengkonsumsinya akan berpengaruh kepada saraf pusat;
- Bahwa tindakan terdakwa secara sadar menerima dan memiliki obat jenis ezilgan estazolam tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa terdakwa saat ini tidak bekerja dan bukan bekerja di apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau bekerja sebagai dokter;
- Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengetahui bahwa perbuatannya mengkonsumsi obat golongan psikotropika tanpa ijin dilarang oleh undang-undang namun tetap dilakukan;
- Barang Siapa;
- Tanpa Hak, Memiliki, Menyimpan dan/ atau Membawa Psikotropika;
- Dengan Cara Bersekongkol atau Bersepakat untuk Melakukan, Melaksanakan, Membantu, Menyuruh Turut Melakukan, Menganjurkan atau Mengorganisasikan;
- Unsur Barang Siapa
- Unsur Tanpa Hak, Memiliki, Menyimpan dan/ atau Membawa Psikotropika
- Unsur dengan Cara Bersekongkol atau Bersepakat untuk Melakukan, Melaksanakan, Membantu, Menyuruh Turut Melakukan, Menganjurkan atau Mengorganisasikan;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 255/Pid.Sus/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 255/PID.Sus/2016/PN.KTG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa: Terdakwa ditangkap Polisi tanggal 23 Juni 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian RI Resor Bolaang Mongondow tanggal 23 Juni 2016 No. : SP.Kap/14/VI/2016/Sat Resnarkoba/Res Bolmong.; Terhadap terdakwa dilakukan Perpanjangan penangkapan penyidik tanggal 27 Juni 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian RI Resor Bolaang Mongondow tanggal 27 Juni 2016 No.?: SP.Han/12/VI/2016/Sat Resnarkoba/Res Bolmong.; Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CHARLIE MOKODOMPIT dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: terdakwa menyesal telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa minta maaf kepada ibu tercinta yang akibat perbuatan terdakwa telah menjadi sedih dan susah dalam mengurus terdakwa selama menjalani hukuman di Rutan Kotamobagu, oleh karenanya terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa telah ditinggal ayah (cerai) telah 4 (emat) tahun belakangan, terdakwa memiliki ibu dan seorang adik perempuan yang sangat membutuhkan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Berdasarkan alasan tersebut di atas, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: KESATU Bahwa ia terdakwa CHARLIE MOKODOMPIT bersama dengan saksi Andri Wiranata Mokodompit dan saksi Sonny Daeng Naba (terdakwa dalam perkara terpisah/splitsing) serta saksi Moh. Hidayat Abriyanto Ginoga pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016, sekitar pukul 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Sinindian Belakang BRI Bogani Kotambagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut serta melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa CHARLIE MOKODOMPIT bersama dengan saksi Andri Wiranta Mokodompit dan saksi Sonny Daeng Naba (terdakwa dalam perkara terpisah/splitsing) serta saksi Moh. Hidayat Abriyanto Ginoga pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016, sekitar pukul 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2016, bertempat di Kelurahan Sinindian Belakang BRI Bogani Kotambagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 60 ayat (5) UU RI. No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Menimbang, bahwa antar surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa di muka persidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti; Menimbang bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta surat-surat lainnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, antara lain sebagai berikut : KESATU Melanggar Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; ATAU KEDUA Melanggar Pasal 60 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dimana di muka persidangan telah diajukan Terdakwa CHARLY MOKODOMPIT yang mana setelah identitasnya ditanyakan, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terjadi eror in persona dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi. Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur pidana dalam unsur ini juga dianggap telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ???secara tanpa hak??? memberi pengertian bahwa subyek hukum tersebut tidak mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mempunyai, atau mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan; Menimbang, bahwa berdasarkan kerangan saksi-saksi khususnya saksi I DEWA RAI PARISUDA, saksi I WAYAN BUDHA, serta keterangan terdakwa sendiri dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita di sebuah rumah yang terletak pada Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu tepatnya di belakang BRI Bogani terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena telah memiliki obat jenis esilgan estazolam yang termasuk dalam Psikotropika Golongan IV; Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa di rumah teman terdakwa bernama MELISA NURHAMIDIN atau MEI sedang dilakukan kumpul-kumpul untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah dilakukan penggrebekan ternyata laporan masyarakat tersebut memang benar dengan ditemukan terdakwa bersama-sama ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT, SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA sedang minum minuman keras sambil merokok, yang oleh ternyata terdakwa sejak malam sebelumnya telah menginap di rumah tersebut sambil minum minuman keras. Kemudian ditemukan barang bukti 6 (enam) butir obat ezilgan estazolam yang ditemukan di dalam saku ANDRI WIRANATA, dan minuman keras cap tikus dalam botol aqua 600 ml serta resep dokter dari dokter FRANS yang semuanya disita. Setelah itu, terdakwa dan teman-temannya dibawa di kantor Polisi lalu dilakukan tes urine. Pada saat setelah dilakukan tes, pada terdakwa hasilnya positif mengandung psikotropika golongan IV jenis ezilgan estazolam. Demikian juga pada minuman keras cap tikus telah dicampur dengan obat ezilgan estazolam; Menimbang, bahwa berdasarkan kerangan saksi I DEWA RAI PARISUDA, saksi I WAYAN BUDHA, serta keterangan terdakwa sendiri dipersidangan bahwa terdakwa memperoleh obat ezilgan estazolam dengan cara pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di rumah MELISA NURHAMIDIN atau MEI, kemudian ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT mengeluarkan obat dari sakunya dan menyerahkan obat psikotropika kepada terdakwa dengan mengatakan ???napa ngana punya??? (ini punya kamu). Setelah diperlihatkan kemudian terdakwa meminta 2 (dua) tablet dan diberikan 2 (dua) tablet kepada terdakwa. Atas pemberian terdakwa tersebut diterima secara gratis. Setelah itu, ANDRI memberikan obat tersebut kepada ONI 1 (satu) tablet, dan kepada BIAN (setengah) tablet; Menimbang, bahwa maksud terdakwa memiliki obat tersebut untuk dipakai sendiri oleh terdakwa. Sebagaimana pengakuan terdakwa sendiri bahwa obat tersebut ketika terdakwa menerima dari ANDRI, terdakwa meminumnya namun hanya 1 (satu setengah) tablet. Terdakwa mengkonsumsi obat ezilgan estazolam baru satu kali; Menimbang, bahwa benar obat jenis ezilgan estazolam yang dikonsumsi oleh terdakwa tersebut sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2543/NNF/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 berbentuk tablet putih mengandung Estazolam, dan obat tersebut hanya dapat dipergunakan/ diperoleh jika dengan resep dokter atau pengguna aktif/ pasien yang jika mengkonsumsinya akan berpengaruh kepada saraf pusat sebagaimana keterangan saksi I DEWA RAI PARISUDA dan saksi I WAYAN BUDHA. Bahwa sesuai dengan undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, obat jenis ezilgan estazolam termasuk golongan psikotropika golongan IV No. Urut 12 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Menimbang, bahwa dari uraian terseubt di atas menimbulkan pertanyaan apakah terdakwa berhak atau diijinkan memiliki obat jenis ezilgan estazolam tersebut?; Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini adalah dimana seseorang tersebut tidak berhak atas sesuatu barang yang dalam konteks perkara a quo seseorang dianggap tanpa hak adalah karena tidak memenuhi unsur Pasal 14 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi I DEWA RAI PARISUDA dan saksi I WAYAN BUDHA, dan keterangan terdakwa bahwa secara keseluruhan tindakan terdakwa secara sadar menerima dan memiliki obat jenis ezilgan estazolam tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang; Menimbang, bahwa terdakwa saat ini tidak bekerja dan bukan bekerja di apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau bekerja sebagai dokter sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1995 Tentang Psikotropika; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang No. 5 Tahun 1995 Tentang Psikotropika ???penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter???, sedangkan terdakwa pada saat menerima obat jenis ezilgan estazolam dari ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT tidak dengan resep dokter oleh karena ANDRI pun memperoleh obat tersebut dengan cara memakai resep palsu, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa memiliki obat jenis Alprazolam dilakukan secara tanpa hak; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas unsur tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika tersebut telah terpenuhi; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur pidana dalam unsur ini juga dianggap telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan atau bersekutu dengan maksud jahat. Yang dimaksud dengan bersepakat adalah sama-sama menyetujui atau bersetuju atau bermufakat. Bahwa yang dimaksud dengan membantu adalah memberi sokongan (tenaga dan sebagainya) supaya kuat (kukuh, berhasil baik, dan sebagainya), atau menolong; Menimbang, bahwa berdasarkan kerangan saksi I DEWA RAI PARISUDA, saksi I WAYAN BUDHA, serta keterangan terdakwa sendiri dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa obat jenis ezilgan estazolam yang dimiliki oleh terdakwa awalnya diperoleh ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT dari apotik dengan menggunakan resep obat dokter FRANS yang mana resep tersebut telah dipakai oleh ANDRI WIRANATA tanpa sepengetahuan dokter FRANS dengan kata lain menggunakan resep palsu. Memang benar ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT adalah pasien dari dokter FRANS namun perolehan obat dari ANDRI tanpa sepengetahun atau seijin dokter FRANS, yang obat tersebut kemudian diberikan untuk dikonsumsi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) tablet namun yang terdakwa minum hanya 1 (satu setengah) tablet, untuk HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA sebanyak (setengah) tablet dan kepada SONNY DAENG NABA sebanyak 1 (satu) butir. Kemudian ada lagi yang dicampur dengan minuman keras cap tikus. Terdakwa menerima obat tersebut secara gratis. Terdakwa dan teman-temannya mengetahui bahwa perbuatannya mengkonsumsi obat golongan psikotropika tanpa ijin dilarang oleh undang-undang namun tetap dilakukan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan melihat keikutsertaan terdakwa dalam menerima dan mengkonsumsi atau memiliki obat esilgan estazolam dari ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT yang pada hari tersebut SONNY DAENG NABA dan MOH. HIDAYAT ABRIYANTO GINOGA ikut juga menerima pemberian dari ANDRI, dan tindakan ANDRI tersebut dilakukan tanpa disertai dengan resep dokter apalagi ANDRI WIRANATA MOKODOMPIT bukanlah petugas medis atau dokter atau bekerja diapotik serta tidak memiliki usaha apotik sehingga patutlah diduga jika terdakwa benar mengetahui maksud dan menyetujui tindakan NDRI WIRANATA MOKODOMPIT yaitu patutlah diduga untuk memperkenalkan terlebih dahulu dengan membaginya secara gratis tentang obat esilgan estazolam yang tanpa disadari akan menimbulkan ketergantungan sehingga dapat menjualnya tanpa ijin, dimana seharusnya terdakwa sebagai teman ANDRI dapat mencegah karena mengetahui perbuatannya dilarang namun sebagaimana keterangan terdakwa sendiri bahwa ketika ANDRI memperlihatkan obat tersebut kepada terdakwa malah terdakwa secara aktif meminta 2 (dua) tablet padahal pada saat itu terdakwa tidak dalam keadaan sakit; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas unsur dengan cara bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan tersebut telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu; Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa setelah Majelis Hakim mempelajari ternyata alasan-alasan yang diajukan Terdakwa tidak ada yang dapat menguatkan alibi Terdakwa dan tidak ada bukti yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka terhadap pembelaan Terdakwa tersebut oleh Majelis Hakim menganggap merupakan permohonan terhadap berat ringannya pidananya yang oleh Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada penjatuhan pidana; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Hal-hal yang memberatkan: - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas pengedaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang; Hal-hal yang meringankan: Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana .dalam amar putusan berikut ini; Memperhatikan Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa CHARLIE MOKODOMPIT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersepakat untuk membantu dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan psikotropika??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 oleh kami DEWANTORO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, RAJA BONAR W. SIREGAR, SH., MH., dan NOULA MARIA M. PANGEMANAN, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota RAJA BONAR W. SIREGAR, SH., dan NOULA MARIA M. PANGEMANAN, SH., M.Hum.,, dibantu oleh CHATRIEN BAGINDA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta dihadiri oleh JASMIN SAMAHATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Terdakwa. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, RAJA BONAR W. SIREGAR, SH., MH. DEWANTORO, SH., MH. NOULA MARIA M. PANGEMANAN, SH., M.Hum. PANITERA PENGGANTI, CHATHRIEN BAGINDA, SH. |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada