- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;--------------------------------------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 21 JUNI 2017 NOMOR. 102/ PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT :--------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA NURHAYATI SYAM, TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;----
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NURHAYATI SYAM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR
RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DI BAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;--------------------- - MENGHUKUM TERDAKWA NURHAYATI SYAM UNTUK MEMBAYAR PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEBESAR RP. 3.546.399.870,- (TIGA MILYAR LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DALAM WAKTU PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA TERDAKWA NURHAYATI SYAM DISITA SECUKUPNYA UNTUK DIJUAL LELANG GUNA MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN JIKA TERDAKWA NURHAYATI SYAM TIDAK MEMILIKI HARTA BENDA YANG CUKUP MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA
6 (ENAM) BULAN ; ------------------------------------------------------ - MENETAPKAN MASA PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :------------------------------
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SERTIFIKAT HASIL PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI KSP LENTERA MAKASSAR NOMOR : 185/BH/KDK.2022/XII/1999 TANGGAL 09 DESEMBER 1999;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA PERJANJIAN / PEMBIAYAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM AMAR SEJAHTERA NOMOR 23 TANGGAL 07 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LAPORAN KEUANGAN KSU LENTERA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2011 DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA KSU LENTERA MAKASSAR 2010;
- 1 (SATU) FOTOCOPY BUNDEL SURAT KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 852/PAD/XXIV.20/X/2012 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI SIMPAN PINJAM AMAR SEJAHTERA TANGGAL 22 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KSP AMAR SEJAHTERA NOMOR 17 TANGGAL 18 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KSP AMAR SEJAHTERA NOMOR 17 TANGGAL 18 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY KARTU PIUTANG LPDB KUMKM KSP AMAR SEJAHTERA TANGGAL PENCAIRAN 14-12-2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LAPORAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI AMAR SEJAHTERA TAHUN 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAN RAPAT ANGGOTA KSU LENTERA MAKASSAR 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LAPORAN KEUANGAN KSP AMAR SEJAHTERA UNTUK PERIODE 31 DESEMBER 2012 DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY DAFTAR TAGIHAN/PIUTANG KSP AMAR SEJAHTERA;
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY INFORMASI UMUM MITRA KSP AMAR SEJAHTERA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY OPINI RISIKO NOMOR : 623/DIV.MR/XI/2012;
- 1 (SATU) LEMBAR SLIP PENGIRIMAN UANG/TRANSFER BANK MANDIRI TANGGAL 14-12-2012, PENGIRIM LPDB KUMKM, PENERIMA KSP AMAR SEJAHTERA DENGAN JUMLAH RP. 5.000.000.000,-;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY PERMOHONAN BANTUAN PERKUATAN MODAL KSP AMAR SEJAHTERA TAHUN 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA PENDIRIAN KOPERASI, KOPERASI SERBA USAHA LENTERA MAKASSAR DENGAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 185/BH/KDK.2022/XII/1999 TANGGAL 09 DESEMBER 1999;
- 1 (SATU) BUNDEL SLIP PENGIRIMAN UANG/TRANSFER BANK MANDIRI PENGEMBALIAN PINJAMAN DANA BERGULIR, PENGIRIM KSP AMAR SEJAHTERA, PENERIMA LPDB KUMKM;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY NPWP NOMOR : 31.621.486.5-804.000 AN. KOPERASI SIMPAN PINJAM AMAR SEJAHTERA TERDAFTAR 02-11-2012;
- SURAT IZIN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR : 503/0570/IG-B/09/KPAP TENTANG IZIN GANGGUAN WALIKOTA MAKASSAR TANGGAL 01 NOPEMBER 2012 AN. NURHAYATI SYAM;
- TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KOPERASI NOMOR :503/0519/TDPKO-B/09/KPAP TANGGAL 01 NOPEMBER 2012;
- SERTIFIKAT HASIL PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI, KOPERASI SERBA USAHA LENTERA MAKASSAR TANGGAL 31 MARET 2011;
- SERTIFIKAT HASIL PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI, KOPERASI SERBA USAHA LENTERA MAKASSAR TANGGAL 19 NOVEMBER 2012;
- BUKU REGISTERASI AKTA PENDIRIAN KOPERASI TAHUN 2005 S/D 2008;
- BUKU REGISTERASI AKTA PENDIRIAN KOPERASI TAHUN 2009 S/D 2015;
- BUKU REGISTERASI ANGGARAN PERUBAHAN DASAR TAHUN 2005 S/D 2008;
- SURAT PERNYATAAN SYARIFUDIN, SE TANGGAL 22 JULI 2015;
- SURAT PERNYATAAN SYARIFUDIN, SE TANGGAL 10 SEPTEMBER 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL AKTA PERJANJIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) AMAR SEJAHTERA NOMOR 23 TANGGAL 07 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL AKTA PENGAKUAN HUTANG KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) AMAR SEJAHTERA NOMOR 24 TANGGAL 07 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL AKTA JAMINAN FIDUSIA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) AMAR SEJAHTERA NOMOR 25 TANGGAL 07 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL AKTA PENJAMINAN PERORANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) AMAR SEJAHTERA NOMOR 26 TANGGAL 07 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL AKTA PERJANJIAN GADAI DEPOSITO KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) AMAR SEJAHTERA NOMOR 27 TANGGAL 07 DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) RANGKAP CHECK LIST DOKUMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) AMAR SEJAHTERA PADA DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) RANGKAP LAPORAN REALISASI PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN LPDB-KUMKM PADA AGUSTUS 2013;
- 1 (SATU) RANGKAP KARTU PIUTANG LPDB-KUMKM KSP. AMAR SEJAHTERA;
- 1 (SATU) RANGKAP MEMORANDUM PENCAIRAN ATAS NAMA KSP AMAR SEJAHTERA TANGGAL 7 DESEMBER 2012;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;--------------------------------------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 21 Juni 2017 Nomor. 102/ Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks sekedar mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa sebagai berikut :--------------------------
- Menyatakan Terdakwa Nurhayati Syam, tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;----
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhayati Syam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;--------------------- - Menghukum Terdakwa ? Nurhayati Syam? untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 3.546.399.870,- (Tiga Milyar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa NURHAYATI SYAM disita secukupnya untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa NURHAYATI SYAM tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama
6 (enam) Bulan ; ------------------------------------------------------ - Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi KSP Lentera Makassar Nomor : 185/BH/KDK.2022/XII/1999 tanggal 09 Desember 1999;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Akta Perjanjian / Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam Amar Sejahtera Nomor 23 tanggal 07 Desember 2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan KSU Lentera untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan Laporan Auditor Independen;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Dan Rapat Anggota KSU Lentera Makassar 2010;
- 1 (Satu) Fotocopy bundel Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 852/PAD/XXIV.20/X/2012 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Amar Sejahtera tanggal 22 Oktober 2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KSP Amar Sejahtera Nomor 17 tanggal 18 Oktober 2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KSP Amar Sejahtera Nomor 17 tanggal 18 Oktober 2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Kartu Piutang LPDB KUMKM KSP Amar Sejahtera Tanggal Pencairan 14-12-2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Amar Sejahtera Tahun 2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Dan Rapat Anggota KSU Lentera Makassar 2011;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan KSP Amar Sejahtera untuk Periode 31 Desember 2012 dan Laporan Auditor Independen;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Daftar Tagihan/Piutang KSP amar Sejahtera;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Informasi Umum Mitra KSP Amar sejahtera;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Opini Risiko Nomor : 623/Div.MR/XI/2012;
- 1 (Satu) Lembar Slip Pengiriman Uang/Transfer Bank Mandiri tanggal 14-12-2012, Pengirim LPDB KUMKM, Penerima KSP amar Sejahtera dengan Jumlah Rp. 5.000.000.000,-;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Perkuatan Modal KSP Amar Sejahtera Tahun 2012;
- 1 (Satu) bundel Fotocopy Akta Pendirian Koperasi, Koperasi Serba usaha Lentera Makassar Dengan Surat Keputusan Nomor : 185/BH/KDK.2022/XII/1999 tanggal 09 Desember 1999;
- 1 (Satu) bundel Slip Pengiriman Uang/Transfer Bank Mandiri Pengembalian Pinjaman Dana Bergulir, Pengirim KSP Amar Sejahtera, Penerima LPDB KUMKM;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy NPWP Nomor : 31.621.486.5-804.000 an. Koperasi Simpan Pinjam Amar Sejahtera terdaftar 02-11-2012;
- Surat izin Walikota Makassar Nomor : 503/0570/IG-B/09/KPAP tentang Izin gangguan walikota Makassar tanggal 01 Nopember 2012 an. Nurhayati Syam;
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor :503/0519/TDPKO-B/09/KPAP tanggal 01 Nopember 2012;
- Sertifikat hasil Penilaian Kesehatan Koperasi, Koperasi Serba usaha Lentera Makassar tanggal 31 Maret 2011;
- Sertifikat hasil Penilaian Kesehatan Koperasi, Koperasi Serba usaha Lentera Makassar tanggal 19 November 2012;
- Buku Registerasi Akta pendirian Koperasi Tahun 2005 s/d 2008;
- Buku Registerasi Akta pendirian Koperasi Tahun 2009 s/d 2015;
- Buku Registerasi Anggaran Perubahan Dasar Tahun 2005 s/d 2008;
- Surat pernyataan Syarifudin, SE tanggal 22 Juli 2015;
- Surat pernyataan Syarifudin, SE tanggal 10 September 2013;
- 1 (satu) bundel Akta perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera Nomor 23 tanggal 07 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Akta pengakuan hutang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera Nomor 24 tanggal 07 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Akta jaminan Fidusia Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera Nomor 25 tanggal 07 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Akta Penjaminan Perorangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera Nomor 26 tanggal 07 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Akta perjanjian Gadai Deposito Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera Nomor 27 tanggal 07 Desember 2012;
- 1 (satu) rangkap check list dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera pada Desember 2012;
- 1 (satu) rangkap laporan realisasi penyaluran pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM pada Agustus 2013;
- 1 (satu) rangkap kartu piutang LPDB-KUMKM KSP. Amar Sejahtera;
- 1 (satu) rangkap memorandum pencairan atas nama KSP Amar Sejahtera tanggal 7 Desember 2012;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 40/PID.TPK/2017/PT MKS |
|||||||||||||||||||||||
Nomor | 40/PID.TPK/2017/PT MKS | ||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
Tahun | 2017 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 | ||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi | ||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Yance Bombing, Brpadma D. Liman | ||||||||||||||||||||||
Panitera | Muhammad Idris | ||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :
MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);--------------- |
||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);--------------- |
||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2017 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 | ||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.TPK/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 40/PID.TPK/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
46