Putusan PN TENGGARONG Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomasye Kumaunang |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 3/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Penggugat, Tempat lahir Toraja, Tanggal lahir 12 Juni 1971, Umur 48 tahun, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat: Dusun Bangun Rejo Blok B RT.016 Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai ----------------- Penggugat;Lawan: Tergugat, Tempat Lahir Toraja, Tanggal lahir 10 Mei 1970, Umur 49 tahun, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat: sekarang tidak diketahui, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Januari 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam Register Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah, menikah pada tanggal 18 April 1993 di Jemaat Moria Samarinda Kaltim berdasarkan Akta Perkawinan No. 09-Nkh.01/10/BPM-JMSS/II/2011; - Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Terugat semula berjalan dengan baik, rukun dan harmonis, namun sejak tanggal 8 Februari 2018 ibu Herlina Sangga (istri) tinggalkan rumah tanpa pamit pada saya selaku suami dan hanya mengatakan sama anak saya dia pergi ke Malaysia ke rumah kakak tertua, setelah saya telusuri ternyata tidak ada di Malaysia sampai sekarang tidak tahu keberadaannya/alamatnya; - Bahwa setelah sekian tahun (2 tahun) Tergugat berpisah, akhirnya Penggugat memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga secara bailk-baik;- Bahwa puncaknya Penggugat menyampaikan niat untuk segera berpisah secara resmi melalui Pengadilan dengan alasan tidak sependapat lagi; - Bahwa untuk kebaikan bersama karena saudara Herlina Sangga tidak diketahui keberadaannya maka Penggugat memutuskan untuk berpisah dan oleh karena itu Penggugat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Negeri Tenggarong; Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan: 1. Menerima gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan; 3. Meyatakan putusan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Jemaat Mona Samarinda Kaltim Akta Perkawinan No. 09-Nkh.01/10/BPM-JMSS/II/2011, yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Tenggarong Kutai Kartanegara; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan warta panggilan sidang tanggal 16 Januari 2020, tanggal 20 Pebruari 2020, dan tanggal 17 Maret 2020 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa terhadap ketidakhadiran Tergugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidak mempergunakan haknya dalam membela kepentingannya, oleh karenanya pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat, yang dimulai dengan pembacaan surat gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan ; ----------------------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai Perceraian; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap dipersidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak disertai surat alasan yang sah, maka Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat telah melepaskan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat, dengan demikian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Tergugat dan dinyatakan sebagai pihak yang tidak hadir ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan maka Tergugat dinyatakan melepaskan hak untuk membantah gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat (1) RBg, dalam hal Tergugat tidak hadir dipersidangan, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek, kecuali apabila gugatan Penggugat dibuat tanpa hak atau tidak beralasan hukum; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah benar antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat didalam persidangan tersebut merupakan otentik (authentiek acte/ authentic deed) dimana menurut ketentuan pasal 285 R.Bg. (Pasal 1870 KUHPerdata) merupakan bukti yang sempurna (volledig bewijs / complete evidence); Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya dalam persidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi meterai dan dicocokkan dengan aslinya dalam persidangan yaitu: bukti surat bertanda P.1, berupa Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Nomor: 601/IND/V/2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 16 Mei 2012; bukti surat bertanda P.2, berupa Fotokopi Surat Nikah Gereja Toraja Nomor: 09-Nkh.01/10/BPM-JMSS/II/2011, antara Penggugat dengan Tergugat yang diterbitkan oleh Badan Pekerja Majelis Moria Samarinda Seberang tanggal 12 Februari 2011; bukti Surat bertanda P.3, berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 6402161206710001 atas nama PERDI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; bukti surat bertanda P.4, berupa Fotokopi Kartu keluarga No. 6402161411073141 atas nama kepala keluarga PERDI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 07 Agustus 2012; Menimbang, bahwa selain bukti surat, dalam persidangan Pihak Penggugat juga mengajukan 2 orang saksi yang keterangannya dibawah sumpah yaitu Saksi Yohanes Sangbua yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi kenal baik itu Penggugat maupun Tergugat; bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri; bahwa saksi adalah tetangga Penggugat dan Penggugat yang lebih dulu tinggal daerah tempat tinggal saksi; bahwa saksi tahu pada waktu itu Penggugat tinggal dengan Tergugat akan tetapi saat ini Tergugat telah pergi entah kemana rimbanya; bahwa saksi pernah mendengar jika Tergugat pergi untuk mencari kerja; bahwa mulanya Penggugat dan Tergugat tinggal bersama 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat; bahwa Penggugat sebelumnya tidak pernah bercerita tentang rumahtangganya, dan yang saksi ketahui adalah Tergugat pergi sekitar 2 (dua) tahun lalu meninggalkan rumah, suami dan anak-anaknya; dan keterangan saksi Anton Barung yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tahu antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri sah yang menikah di Gereja Loa Janan Samarinda; bahwa pada saat Penggugat dan Tergugat menikah, saksi berada di Sulawesi; bahwa saksi lupa kapan Penggugat dan Tergugat menikah, hanya ada info saja waktu saksi di Sulawesi kalau Pengugat dan Tergugat sudah menikah; bahwa pada waktu saksi ke Tenggarong tahun 1999, Pengugat dan Tergugat sudah menikah; bahwa sejak tahun 1999 sampai 3 tahun sesudahnya, saksi pernah tinggal serumah dengan Pengugat dan Tergugat dan waktu itu kehidupan rumah tangga Pengugat dan Tergugat harmonis; bahwa anak Pengugat dan Tergugat ada 3 orang, anak pertama sudah bekerja, anak yang kedua sedang kuliah dan anak ketiga masih di SMP kelas 3; bahwa pada tahun 2002 saksi meninggalkan Pengugat dan Tergugat dan tinggal di rumah sendiri; bahwa setahu saksi Tergugat pergi dari rumah tanpa sepengetahuan Penggugat, hanya berpamitan dengan anak-anaknya untuk mencari kerja; bahwa Tergugat pergi pada tahun 2017; bahwa sampai sekarang tidak diketahui Tergugat dimana dan tidak pernah ada kabar; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.1., P.2., P.3., dan P.4., dihubungkan dengan keterangan Saksi Yohanes Sangbua dan keterangan saksi Anton Barung yang ternyata bersesuaian antara satu dengan lainnya yang menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat menikah menurut tata cara Agama Protestan pada tanggal 18 April 1993 di Gereja Jemaat Moria Samarinda Kaltim berdasarkan Akta Perkawinan No. 09-Nkh.01/10/BPM-JMSS/II/2011; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah dan perkawinan tersebut telah dicatatkan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat mengenai perceraian cukuplah beralasan ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat dan harus dibuktikan adalah ???Apakah benar antara Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ???? ; Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan alasan-alasan yang sah menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menjadi dasar pembenar bagi perceraian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat; Menimbang, bahwa salah satu alasan putusnya perkawinan karena perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 19 sub B yang berbunyi : ???Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya??? ; Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Terugat semula berjalan dengan baik, rukun dan harmonis, namun sejak tanggal 8 Februari 2018 Herlina Sangga (Tergugat) meninggalkan rumah tanpa pamit pada saya (Penggugat) selaku suami dan hanya mengatakan sama anak-anaknya dia pergi ke Malaysia ke rumah kakak tertua, setelah Penggugat telusuri ternyata tidak ada di Malaysia sampai sekarang tidak tahu keberadaannya/alamatnya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya bersesuaian antara satu dengan lainnya dan tidak hadirnya Tergugat ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya untuk membantah dalil-dalil Penggugat dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa dalam bahtera rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagai pasangan suami istri, sudah berpisah lebih dari 2 (dua) tahun lamanya dimana Tergugat telah pergi meninggalkan Tergugat tanpa alasan yang jelas. Tentu hal demikian membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak Harmonis yang merupakan sumber keretakan rumah tangga (broken married), yang mengakibatkan tujuan perkawinan tidak akan terwujud, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim bahwasanya sudah tidak ada harapan lagi bagi Penggugat dan Tergugat untuk hidup rukun dalam rumah tangga sehingga perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan dan tidak ada gunanya lagi untuk diteruskan, di sisi lain perkawinan tersebut tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan perkawinan seperti yang telah disebutkan di atas dan oleh karenanya terhadap petitum gugatan Penggugat point 3 (tiga) cukup berdasarkan hukum untuk dikabulkan dengan perubahan redaksi amar seperlunya ; Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, mengenai Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 75 ayat (1) telah mengatur bahwa Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian dan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (4) juga telah menentukan bahwa Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan; Menimbang, bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditentukan bahwa Perceraian Wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; Menimbang, bahwa oleh karena perceraiannya dikabulkan, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang administrasi kependudukan tersebut, maka demi tertibnya administrasi maka sepatutnya diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum serta karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya dengan perubahan redaksi amar putusan seperlunya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dan menurut kententuan dalam pasal 192 RBg Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; Mengingat dan Memperhatikan, Pasal 149 ayat (1) Rbg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 601/IND/V/2012 pada tanggal 16 Mei 2012 adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu ; ---------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2020, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. dan Masye Kumaunang, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 14 Januari 2020, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ormulia Orriza, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Octo Bermantiko Dwi L., S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya,S.H.,M.H.Masye Kumaunang, S.H.Panitera Pengganti,Ormulia Orriza, S.H. Rincian biaya:------ Biaya PendaftaranBiaya ATKBiaya PangggilanBiaya PNBP (Akta)Biaya RedaksiBiaya Meterai :::::: Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. 30.000,0050.000,00825.000,0020.000,0010.000,006.000,00 Jumlah : Rp. 941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
111
17