- Menyatakan Terdakwa ADANG alias IKI bin ATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : pencurian dalam keadaan yang memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas putih seberat 27 gram + 700 mg seharga Rp8.310.000,00 (delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nomor nota 99689 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 22 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang patah-patah emas putih seberat 14 gram + 200 mg seharga Rp4.260.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 85344 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 28 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang R. versi variasi cor mesin emas putih seberat 15 + gram seharga Rp4.880.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah cincin cor M.P + m. hitam seberat 3 + gram seharga Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 98938 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 13 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas kuning patah-patah cor M.P + warna hitam seberat 16 gram + 600 mg seharga Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 139528 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 20 mei 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas kuning golong cor M.P + M. hitam seberat 27 gram seharga Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 100433 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 09 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas kuning kawat per cor M.P (P11) seberat 17 gram seharga Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 33066 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 08 September 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas kuning ST kupu-kupu warna seberat 2 gram + 200 mg seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 98939 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 13 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas kuning bola-bola cor M.P + warna kuning + 3 mainan seberat 12 + gram seharga Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan RI giwang cor M.P tulip emas (P10) seberat 2 gram seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan nomor nota 00772 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 10 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian kalung emas putih versi variasi bunga-bunga + liontin cor M.P + Rumbai Spega 5 seberat 16 + gram seharga Rp4.950.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 45055 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 19 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian kalung emas kuning Milano + liontin kupu-kupu cor M.P banyak seberat 5 gram + 200 mg seharga Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 56348 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 17 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian kalung emas kuning Kasandra versi variasi seberat 10 gram + 320 mg seharga Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan nomor nota 30672 dari Toko Permata Cibadak, tanggal 25 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang kaki emas putih M.P Sofa variasi 9 bola ukir + 6 mainan bola ukir + sent 4 bola seberat 5,96 gram seharga Rp2.860.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 024320 dari Toko Mas Inten Cibadak, tanggal 13 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian liontin emas putih cor M.P + gantungan kunci dan gembok 3 in 1 seberat 4 gram seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan nomor nota 07192 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 12 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang emas kuning Flaminggo + bola cor M.P + 1 mainan seberat 6 gram + 200 mg seharga Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin emas kuning cor M.P + M. hitam seberat 4 gram seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah liontin emas kuning cor M.P + M. hitam seberat 7 gram seharga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 139529 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 20 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian giwang emas putih tulang ikan M.P seberat 1 + gram + 300 mg seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 97063 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 18 April 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian giwang emas kuning cor M.P + M. hitam + tulip emas seberat 1 gram + 700 mg seharga Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan nomor nota 93111 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 14 April 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas kuning cor M.P + M. hitam seberat 2 gram + 200 mg seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh rupiah) dengan nomor nota 93112 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 14 April 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas kuning cor M.P banyak seberat 3 + gram seharga Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan nomor nota 72520 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 14 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas kuning M.P + bola bola seberat 3 + gram seharga Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan nomor nota 05629 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 12 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas kuning seberat 6,20 gram seharga Rp2.759.000,00 (dua juta tujuh ratus puluh lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan nomor nota 022854 dari Toko Mas Inten Cibadak, tanggal 11 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas putih cor M. hitam seberat 3 gram + 600 mg seharga Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 85345 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 28 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas putih ring M.P 1 seberat 2 gram + 300 mg seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan nomor nota 92365 dari Toko Mas Permata Cibadak tanggal 28 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian cincin emas putih cor M.P banyak seberat 2 gram + 700 mg seharga Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nomor nota 84811 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 21 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian gelang kaki emas kuning nori pensil + 10 mainan seberat 6 gram seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan nomor nota 37867 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 16 September 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian liontin H.K C.M.K seberat 1 gram seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gelah pensi safir + 4 mainan seberat 3 gram seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) dengan nomor nota 175405 dari Toko Mas Permata Cibadak tanggal 11 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian kalung pensi safir anak seberat 3 gram seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nomor nota 33065 dari Toko Mas Permata Cibadak, tanggal 08 September 2018;
- 1 (satu) kotak perhiasan emas berwarna merah ukuran kurang lebih 20 cm x 25 cm;
- 1 (satu) kotak perhiasan cincin warna merah ukuran kurang lebih 4 cm x 5 cm;
- 1 (satu) kotak perhiasan cincin warna merah berbentuk hati;
- 1 (satu) buah gelang emas putih;
- 1 (satu) buah gelang patah patah emas putih;
- 1 (satu) buah gelang R. versi variasi cor mesin emas putih;
- 1 (satu) buah gelang emas kuning patah-patah cor M.P + warna hitam;
- 1 (satu) buah gelang emas kuning golong cor M.P + M. hitam;
- 1 (satu) buah gelang emas kuning kawat per cor M.P (P11);
- 1 (satu) buah gelang emas kuning ST Kupu kupu warna;
- 1 (satu) buah gelang emas kuning bola-bola cor M.P + warna kuning + 3 mainan;
- 1 (satu) buah RI giwang cor M.P tulip emas;
- 1 (satu) buah kalung emas putih versi variasi bunga-bunga + liontin cor M.P + Rumbai Spega 5;
- 1 (satu) buah kalung emas kuning Milano + liontin kupu-kupu cor M.P banyak;
- 1 (satu) buah kalung emas kuning Kasandra versi variasi;
- 1 (satu) buah gelang kaki emas putih M.P sofa variasi 9 bola ukir + 6 mainan bola ukir + sent 4 bola;
- 1 (satu) buah liontin emas putih cor M.P + gantungan kunci dan gembok 3 in 1;
- 1 (satu) buah cincin emas kuning cor M.P + M. hitam;
- 1 (satu) buah liontin emas kuning cor M.P + M. hitam;
- 1 (satu) pasang giwang emas putih tulang ikan M.P;
- 1 (satu) pasang giwang emas kuning cor M.P + M. hitam + tulip emas;
- 1 (satu) buah cincin emas kuning cor M.P + M. hitam;
- 1 (satu) buah cincin emas kuning cor M.P banyak;
- 1 (satu) buah cincin emas kuning M.P + bola bola;
- 1 (satu) buah cincin emas kuning;
- 1 (satu) buah cincin emas putih cor M. hitam;
- 1 (satu) buah cincin emas putih ring M.P 1;
- 1 (satu) buah cincin emas putih cor M.P banyak;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah : Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 401/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 401/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Ika Merdekawati binti Rosid; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pid.B/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 401/Pid.B/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
10