Putusan PN TENGGARONG Nomor 43/Pdt.Bth/2017/PN Trg |
|
Nomor | 43/Pdt.Bth/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijaya, M.hricco Imam Vimayzar |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 43/Pdt.Bth/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perlawanan antara:PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA : Alamat Palma One Building Lantai 8 Suite 816 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4 Kuningan Jakarta Selatan dalam hal ini memilih dan diwakili oleh Kuasanya Prof. DR. T. MULYA LUBIS, S.H., LLM., LELYANA SANTOSA, S.H., HESTI SETYOWATI, S.H., LL.M., AHMAD IRFAN ARIFIN, S.H., LL.M., HAMONANGAN B. HARAHAP, S.H., M.H., RANDO PURBA, S.H., DOLYJAMES SIMANGUNSONG, S.H. M. PONTI AZANI, S.H., M.H., YOSUA L.A.SITUMORANG, S.H., ADI PUTRA BUANA BATUBARA, S.H., ERRIO ANANTO PUTRA, S.H., SAMUEL B.C. SIANIPAR, S.H., M.H., FRANKY SAHALA TUA PURBA, S.H., DAMIANAGATAYUVENS CHANDRA, S.H., KRISTIAN TAKASDO, S.H., PRIMAYVIRA R.LIMBONG, S.H., ANDARA ANNISA, S.H. GILANG MOHAMMAD SANTOSA, S.H. dan MUHAMMAD BONAR, S.H. Pekerjaan Advokat atau Penasihat Hukum, Kantor Hukum LUBIS SANTOSA & MARAMIS Law Firm beralamat Equity Tower 12th Floor Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 September 2017yang didaftarkan di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Register Nomor W18-U4/209/HK.02.1/IX/2017 tanggal 11 September 2017 selanjutnya disebut sebagai pihak ?????????????????????.Pelawan; LawanH. VERITAS SARANGGI : Pekerjaan: Swasta, Alamat Jalan Letnan Jenderal Soepeno Grand ITC Permata Hijau Lantai 8 Suite A. 10 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh DR. TUMBUR OMPU SUNGGU , S.H., M.Hum, MOSES ADIL OMPU SUNGGU, S.H., dan ROBERD ARITONANG, S.H., Pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pembela dan Bantuan Hukum ???DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, S.H., M.Hum & ASSOCIATES??? beralamat Jln. P. Antasari Rt. 2 No. 34 Samarinda berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September 2017 yang telah diperbaiki dengan Surat Kuasa tertanggal 21 Nopember 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dengan nomor register W18-U4/302/HK.02.1/XI/2014 tertanggal 29 November 2017, selanjutnya disebut sebagai ?????????????????????......................................Terlawan;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pelawan dengan surat perlawanan tanggal 11 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 11 September 2017 dalam Register Nomor 43/Pdt.Bth/2017/PN Trg, telah mengajukan perlawanan sebagai berikut:I. LATAR BELAKANG PENGAJUAN PERLAWANANAdalah sebuah pengetahuan bersama bahwa hakim tidak boleh menolak perkara. Ide ini telah dikenal sejak sebelum Indonesia merdeka dan terus dipertahankan melalui perundang-undangan yang ada sekarang. Kendatipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa hakim harus serta-merta mengadili materi dari semua perkara yang dihadapkan padanya. Tetap ada batasan yang berlaku, yaitu hukum acara.Hukum acara adalah dwingend recht, atau hukum yang memaksa. Artinya, ketentuan hukum acara harus diikuti apa adanya dan tidak bisa disimpangi. Ketika hukum acara sudah secara tegas mengatakan bahwa permohonan baru bisa dinilai jika ada peraturan perundang-undangan yang memberikan atribusi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk melakukan hal itu, maka pengadilan negeri harus melaksanakannya. Dan ketika hukum acara secara tegas menyatakan bahwa jika sebuah permohonan menyangkut kepentingan pihak ketiga, sifat pemeriksaannya adalah contentiosa, maka hakim lagi-lagi harus mengikutinya.Ironisnya, dalam Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 (???Penetapan No. 29???),hakim yang melakukan pemeriksaan, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., mengabaikan semua ketentuan dalam hukum acara dan mengabulkan permohonan perubahan data dalam pernyataan yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) melalui Surat Pemohonan Penetapan tanggal 24 Juli 2017 sebagaimana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 28 Juli 2017 dengan Register Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg (???Permohonan No. 29???).Dalam Permohonan No. 29, Terlawan (dahulu Pemohon), dalam kapasitas pribadinya, menyatakan bahwa PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (???PT. BKPL???) adalah penerima pelepasan hak atas tanah karena pihak yang mengurus pelepasan hak atas tanah, yaitu Ruddy Sutedja adalah direksi dari PT. BKPL. Dari konstruksi singkat ini saja sudah terlihat jelas adanya masalah: bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) sebenarnya tidak memiliki kepentingan hukum apapun untuk mengajukan Permohonan No. 29.Dengan konstruksi yang aneh bin ajaib ini Hakim Pemeriksa Permohonan No. 29, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. kemudian malah mengafirmasi Permohonan No. 29 dan memerintahkan kepada Camat Kecamatan Muara Jawa serta instansi-instansi lain???yang bukan merupakan pihak dalam Permohonan No. 29???untuk mengubah nama dari pihak yang menjadi penerima pelepasan hak atas tanah, yang semula adalah Pelawan diubah menjadi PT. BKPL.Meskipun tidak seyogyanya keadaan di atas terjadi, pada kenyataannya dengan adanya Penetapan No. 29, Pelawan tiba-tiba saja jadi kehilangan preferensinya untuk mendaftarkan tanah-tanah yang sudah dibebaskan. Tanpa dimintai keterangan, tanpa dihadirkan dalam persidangan dan tanpa diberitahukan sama sekali, hak Pelawan dirampas oleh hakim yang seharusnya menjadi ujung tombak dari keadilan. Ketidakadilan ini yang kemudian mendorong Pelawan untuk mengajukan Perlawanan a quo. Secara faktual, Pelawan adalah pihak yang melakukan pembebasan tanah dengan menggunakan bantuan dari Ruddy Sutedja. Apa buktinya? Buktinya adalah dokumen-dokumen yang disampaikan sendiri oleh Terlawan (dahulu Pemohon), yaitu Bukti P-9 s.d. Bukti P-172 yang secara tegas memberikan informasi mengenai kedudukan dari pihak yang melakukan pembebasan tanah. Jika benar bahwa Ruddy Sutedja melakukan pembebasan untuk kepentingan PT. BKPL, maka sangat tidak mungkin Ruddy Sutedja akan membiarkan lebih dari 100 dokumen menyatakan bahwa penerima pelepasan hak atas tanah adalah Pelawan. Bukti lainnya adalah: (i) Surat No. 593/1023.1/CMJ/Pemt. tertanggal 26 November 2015 yang diterbitkan oleh Camat Muara Jawa saat itu, yaitu Ahmad Junaidi; (ii) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak 64.02.000.728.324.0284-3 untuk Tahun Pajak 2013, 2014, 2015 dan 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong dan telah dibayar lunas; (iii) Sertifikat Clean and Clear No. 654/Bb.03/2015 tertanggal 25 November 2015 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan (iv) Surat No. 593.7/523/Pemt. tertanggal 2 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Camat Muara Jawa. Dokumen-dokumen tersebut secara tegas menunjukkan bahwa penerima pelepasan hak atas tanah adalah Pelawan, dan bukan PT. BKPL apalagi Terlawan (dahulu Pemohon).Pertanyaan yang mungkin timbul kemudian adalah: jika benar penerima pelepasan hak atas tanah adalah Pelawan, lantas kenapa yang melakukan pembebasan tanah adalah Ruddy Sutedja? Sederhana saja, karena pada saat pembebasan tanah, Ruddy Sutedja bertindak untuk dan atas nama Pelawan berdasarkan dokumen-dokumen berikut:1. Surat Kuasa No. 02/BPEP-Dir/01/Kuasa tertanggal 5 Januari 2010; dan2. Surat Kuasa No. 05/BPEP-Dir/02/Kuasa tertanggal 27 Februari 2011.Fakta di atas juga diperkuat oleh keterangan Dr. Tumbur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum PT. Makmur Tirta Coal Mandiri, yang dalam pemeriksaan Permohonan No. 29 bertindak sebagai kuasa hukum Terlawan (dahulu Pemohon) dan di beberapa kesempatan juga bertindak sebagai kuasa hukum PT. BKPL, sebagaimana termaktub dalam Surat No. 13/AD-P/TOS/I/2012 tertanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan bahwa Ruddy Sutedja adalah kontraktor dari Pelawan untuk melakukan pembebasan tanah. Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa Ruddy Sutedja melakukan pembebasan tanah, sebagaimana termaktub dalam 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, adalah demi kepentingan Pelawan.Lebih lanjut, perlu pula diketahui bahwa berdasarkan Pasal 7.9 Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor 30 tertanggal 12 Januari 2010, kedudukan PT. BKPL dalam proses pembebasan tanah adalah sebagai pihak yang memberikan pinjaman kepada Pelawan untuk keperluan pembebasan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh. Oleh karena konstruksinya adalah pinjaman, maka uang tersebut akan dikembalikan oleh Pelawan kepada PT. BKPL, dan demi hukum pihak yang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Pelawan.Uraian di atas telah secara tegas menunjukkan betapa Pelawan adalah pihak yang mengalami kerugian tanpa diberikan hak untuk membela diri; betapa konstruksi yang dibangun Terlawan (dahulu Pemohon) sangatlah cacat; dan bahwa Penetapan No. 29 dibuat dengan penuh kekeliruan.Sebelum kami menutup uraian Latar Belakang Pengajuan Perlawanan ini, ada beberapa pertanyaan yang selayaknya kita renungkan bersama. Masih adakah keadilan di negeri ini? Masih adakah perlindungan terhadap hak di negeri ini? Apakah hakim masih menjadi perwakilan Tuhan di bumi untuk menghantarkan keadilan? Jika hati kecil kita meneriakkan jawaban positif terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Perlawanan ini seharusnya dikabulkan.II. KEDUDUKAN HUKUM PELAWAN1. Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (???Rv???) menyatakan:???Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.???Merujuk pada ketentuan di atas, syarat bagi pihak ketiga untuk menjadi pelawan dalam suatu perlawanan adalah: (i) adanya kerugian yang dialami oleh pihak yang bersangkutan; dan (ii) pihak ketiga tersebut tidak dipanggil di sidang pengadilan.2. Kedua syarat tersebut telah dipenuhi oleh Pelawan. Pertama, Pelawan adalah pihak yang secara sah menerima pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh Ruddy Sutedja. Dengan demikian, ketika Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan permohonan untuk menjadikan diri PT. BKPL sebagai pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah, jelas Pelawan menjadi dirugikan sebab Pelawan tidak lagi mendapatkan prioritas dalam melakukan pendaftaran hak atas tanah. Kedua, Pelawan sebagai pihak yang paling dirugikan dari permohonan yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) sama sekali tidak mendapatkan informasi apalagi dipanggil dan dilibatkan dalam proses persidangan Permohonan No. 29.3. Oleh karena Pelawan merupakan pihak yang jelas-jelas dirugikan akibat adanya Penetapan No. 29 dan karena Pelawan tidak dipanggil pada saat proses pemeriksaan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 378 RV, Pelawan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perlawanan a quo, dan seyogyanya Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan a quo menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah.III. KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI TENGGARONG1. Pasal 379 Rv menyatakan:???Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini.???Ketentuan ini menetapkan bahwa pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perlawanan adalah pengadilan di mana hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan berada. 2. Oleh karena Penetapan No. 29 dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, maka adalah Pengadilan Negeri Tenggarong yang memiliki mempunyai yurisdiksi untuk mengadili Perlawanan a quo.IV. ALASAN SINGKAT PERLAWANANBerikut adalah ringkasan dari alasan-alasan dalam Perlawanan a quo:ALASAN PERTAMA : Bahwa tidak ada atribusi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa permohonan perubahan data dalam pernyataan sehingga demi hukum Pengadilan Negeri Tenggarong seharusnya tidak memeriksa Permohonan No. 29ALASAN KEDUA : Bahwa Permohonan No. 29 diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum sehingga seyogyanya Pengadilan Negeri Tenggarong mengesampingkan Permohonan No. 29 yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon)ALASAN KETIGA : Bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong tidak memiliki kompetensi secara relatif untuk memeriksa Permohonan No. 29 dan karenanya Pengadilan Negeri Tenggarong selayaknya menyatakan bahwa Permohonan No. 29 tidak dapat diterimaALASAN KEEMPAT : Bahwa menurut hukum, bentuk upaya hukum yang seharusnya diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) adalah gugatan dan bukan permohonan, sehingga tidaklah pantas bagi Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memeriksa Permohonan No. 29ALASAN KELIMA : Bahwa materi dalam Permohonan No. 29 bersifat contentiosa dan karenanya adalah Pengadilan Negeri Tenggarong demi hukum dilarang untuk untuk memeriksa Permohonan No. 29 secara voluntair ALASAN KEENAM : Bahwa Penetapan No. 29 adalah produk hukum yang isinya bertentangan dengan Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek voor IndonesieALASAN KETUJUH : Bahwa isi dari Penetapan No. 29 bertentangan dengan Pasal 131 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran TanahALASAN KEDELAPAN : Bahwa Permohonan No. 29 disusun berdasarkan pada dalil-dalil yang menyesatkan V. ALASAN-ALASAN DALAM PERLAWANANA. PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERMOHONAN NO. 29 SEBAB TIDAK ADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMBERIKAN ATRIBUSI KEWENANGAN KEPADA PENGADILAN NEGERI UNTUK MENGADILI PERMOHONAN PERUBAHAN DATA DALAM PERNYATAAN1. Pengadilan Negeri Tenggarong demi hukum tidak berwenang untuk mengadili Permohonan No. 29 yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) apalagi untuk menerbitkan Penetapan No. 29 karena tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut.2. Pada halaman 44 angka 6 Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 (???Pedoman Teknis???) dikatakan:???Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.???Aturan di atas secara tegas menggariskan bahwa pengadilan negeri hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap permohonan jika peraturan perundang-undangan menentukannya demikian. Tanpa ada peraturan perundang-undangan yang memberikan atribusi kewenangan kepada pengadilan negeri, maka pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu permohonan.3. Dalam Permohonan No. 29, yang dimohonkan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) adalah mengenai perubahan data pada Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah. Merupakan fakta hukum yang terbantahkan bahwa pembuatan pernyataan pelepasan hak merupakan perbuatan hukum sepihak. Artinya, perubahan terhadap data dalam Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah hanya bisa dilakukan oleh pembuat surat pernyataan itu sendiri.4. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa permohonan terkait dengan perubahan data dalam pernyataan. Hal ini bahkan secara eksplisit terlihat dalam Permohonan No. 29 yang sama sekali tidak merujuk pada ketentuan hukum apa pun. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Tenggarong tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apalagi mengabulkan Permohonan No. 29.B. TERLAWAN (DAHULU PEMOHON) TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN NO. 291. Pengadilan Negeri Tenggarong seyogyanya menyatakan Terlawan (dahulu Pemohon) dalam Permohonan No. 29 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena Terlawan (dahulu Pemohon) tidak memiliki kepentingan hukum.2. Salah satu azas utama dalam hukum acara perdata adalah point d???int?r?t point d???action. Berdasarkan azas ini, orang yang bisa menjadi pihak dalam perkara perdata terbatas pada orang yang memiliki kepentingan hukum saja. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki kepentingan hukum tentu tidak bisa menjadi pihak dalam perkara perdata. 3. Dalam Permohonan No. 29, yang dimohonkan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) adalah agar PT. BKPL menjadi penerima pelepasan hak atas tanah. Artinya, Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan Permohonan No. 29 bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan PT. BKPL. Tak ayal bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) adalah direksi dari PT. BKPL, namun mohon akta bahwa dalam Permohonan No. 29, Terlawan (dahulu Pemohon) maju dalam kapasitas pribadinya, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai direksi PT. BKPL. Dengan demikian, Terlawan (dahulu Pemohon) jelas tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali untuk mengajukan Permohonan No. 29.4. Ditinjau lebih jauh lagi, jikapun dianggap bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan Permohonan No. 29 atas nama PT. BKPL???quod non???tetap saja Terlawan (dahulu Pemohon) tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan hal tersebut, karena Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah adalah hasil dari perbuatan hukum sepihak dari orang yang melepaskan hak atas tanahnya. 5. Uraian di atas secara tegas menunjukkan bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan Permohonan No. 29 dan sudah seharusnya Pengadilan Negeri Tenggarong menyatakan Permohonan No. 29 tidak dapat diterima.C. PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI SECARA RELATIF UNTUK MENGADILI PERMOHONAN NO. 291. Seandainya pun Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat bahwa pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan perubahan data dalam pernyataan, pada dasarnya Pengadilan Negeri Tenggarong tetap tidak memiliki kompetensi secara relatif untuk mengadili Permohonan No. 29 karena kedudukan hukum Terlawan (dahulu Pemohon) ada di Jakarta Selatan.2. Pada halaman 43 angka 1 Pedoman Teknis dikatakan:???Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditangatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.???Aturan di atas secara tegas menyatakan bahwa pengadilan negeri yang secara relatif berwenang untuk mengadili permohonan adalah pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon.3. Berdasarkan data dalam Permohonan No. 29 yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) sendiri, dikatakan bahwa kedudukan hukum Terlawan (dahulu Pemohon) adalah di Jalan Letnan Jenderal Soepeno, Grand ITC Permata Hijau Lantai 8 Suite A.10, Jakarta Selatan. Dengan demikian, pengadilan negeri yang memiliki kompetensi relatif atas Terlawan (dahulu Pemohon) adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.4. Bahwa Permohonan No. 29 faktanya diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) di Pengadilan Negeri Tenggarong meskipun wilayah hukumnya tidak meliputi kedudukan dan alamat Terlawan (dahulu Pemohon) yang berada di Jakarta Selatan.5. Merujuk pada uraian di atas dan dengan mengabaikan fakta hukum bahwa sebenarnya pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Permohonan No. 29, teranglah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kompetensi secara relatif untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon), dan bukan Pengadilan Negeri Tenggarong.D. TERLAWAN (DAHULU PEMOHON) SEHARUSNYA MENGAJUKAN GUGATAN, BUKAN PERMOHONAN1. Upaya hukum yang seharusnya digunakan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) guna mencapai hal-hal yang dimintakan dalam petitum Permohonan No. 29 adalah gugatan dan bukan permohonan.2. Dalam halaman 47 angka 12 huruf a Pedoman Teknis dikatakan:???Permohonan yang dilarang.a. Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.???3. Hal yang dimintakan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) dalam poin 5 petitumnya adalah:???Memerintahkan kepada instansi-instansi atau lembaga lainnya agar setiap penerbitan Surat Administrasi selanjutnya termasuk penerbitan Sertifikatnya mengikuti dasar penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan nama Ruddy Sutedja (PT. BKPL) ini.???Merujuk pada petitum di atas, jelas bahwa yang dimintakan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) melalui Permohonan No. 29 adalah adanya kepastian mengenai status kepemilikan tanah di kemudian hari. Artinya, jelas bahwa yang menjadi pokok masalah dalam Permohonan No. 29 adalah mengenai penetapan status kepemilikan benda tidak bergerak, in casu tanah.4. Oleh karena salah satu hal yang dimintakan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) dalam Permohonan No. 29 adalah adanya jaminan mengenai kepemilikan tanah, maka seyogyanya bentuk yang digunakan adalah gugatan dan bukan permohonan. Dengan demikian, seharusnya Pengadilan Negeri Tenggarong menyatakan bahwa Permohonan No. 29 tidak dapat diterima.E. SIFAT PEMERIKSAAN DALAM PERMOHONAN NO. 29 ADALAH CONTENTIOSA1. Jika pun dianggap bahwa Permohonan No. 29 bisa diperiksa melalui mekanisme permohonan dan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang untuk mengadilinya, tetap saja Pengadilan Negeri Tenggarong telah melanggar ketentuan hukum acara karena tidak seharusnya permohonan perubahan data dalam pernyataan diperiksa secara voluntair.2. Berdasarkan Pedoman Teknis pada halaman 44 angka 6, bisa ditarik kesimpulan bahwa suatu permohonan yang mengandung kepentingan orang lain haruslah diperiksa secara contentiosa, dan bukan secara voluntair. Dikatakan pula di situ bahwa pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai termohon agar asas audi et alteram partem bisa terpenuhi.3. Dalam Permohonan No. 29, yang diinginkan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) adalah mengubah pihak yang menjadi penerima pelepasan hak atas tanah. Semula penerima pelepasan hak atas tanah adalah Pelawan, kemudian diubah menjadi PT. BKPL. Dalam konteks yang demikian, maka pihak yang secara langsung memiliki kepentingan terhadap Permohonan No. 29 adalah:a. Pelawan selaku pihak yang merupakan penerima pelepasan hak atas tanah; danb. Setiap orang yang melepaskan hak atas tanahnya kepada Pelawan.4. Hubungan hukum dalam pelepasan hak atas tanah adalah hubungan perdata antara pihak yang melepaskan hak atas tanah dan pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah. Bagaimana mungkin pihak ketiga, in casu Terlawan (dahulu Pemohon), bisa tiba-tiba datang dan mengaku bahwa ia merupakan pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tanpa meminta konfirmasi maupun keterangan dari para pihak pelepasan hak atas tanah?Bagaimana mungkin Hakim Pemeriksa Permohonan No. 29, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. mengabaikan hampir seluruh alat bukti yang disajikan oleh Terlawan (dahulu Pemohon), in casu Bukti P-9 s.d. P-172, yang jelas-jelas menempatkan Pelawan (PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA/PT. BPEP) sebagai penerima pelepasan hak atas tanah dalam Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah? Bagaimana mungkin Hakim Pemeriksa Permohonan No. 29, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. bisa memutuskan untuk tidak memanggil Pelawan ketika sebagian besar alat bukti yang ada jelas-jelas mencantumkan nama Pelawan?5. Hakim Pemeriksa Permohonan No. 29, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. telah tidak cermat dalam menentukan cara pemeriksaan Permohonan No. 29 sehingga mengabaikan pihak-pihak yang berkepentingan langsung. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan, asas prosesual dan asas audi et alteram partem yang seyogyanya menyebabkan batalnya Penetapan No. 29. Pelanggaran semacam ini dan konsekuensinya bisa ditemukan dalam putusan-putusan terdahulu, yang salah satunya adalah Penetapan Mahkamah Agung Nomor 5/Pen/Sep/1975.6. Poin-poin penjelasan di atas telah menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong telah melanggar hukum acara pemeriksaan dalam mengadili Permohonan No. 29 dan karenanya sudah seyogyanya Penetapan No. 29 dibatalkan.F. PENETAPAN NO. 29 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1917 BW1. Isi dalam Penetapan No. 29 bertentangan dengan Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (???BW???) karena isinya menghukum pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara tersebut.2. Pasal 1917 BW menyatakan:???Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yangsama pula.???Berdasarkan pada ketentuan di atas, tegaslah bahwa putusan, termasuk di dalamnya adalah penetapan, hanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak saja. Atau dengan lain perkataan, putusan???termasuk penetapan???tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak ketiga (Mertokusumo, 2006:214).3. Dalam Penetapan No. 29, diktum keempat dan kelimanya menyatakan:???4. Memerintahkan kepada Camat Kecamatan Muara Jawa???melakukan perbaikan penulisan/ pengetikannya???5. Memerintahkan kepada instansi-instansi atau lembaga lainnya agar setiap penerbitan Surat Administrasi???mengikuti dasar penetapan perbaikan penulisan?????? 4. Merujuk pada kedua diktum di atas, jelas bahwa Penetapan No. 29 diberlakukan kepada pihak ketiga yang bukan termasuk pihak dalam perkara, yaitu Camat Kecamatan Muara Jawa serta instansi-instansi lainnya. Camat maupun instansi-instansi lainnya (yang bahkan tidak jelas merujuk pada lembaga mana) tidak pernah didudukkan sebagai pihak dalam Permohonan No. 29. Namun tiba-tiba, pada diktum Penetapan No. 29, camat serta instansi-instansi lainnya mendapatkan hukuman untuk mematuhi perintah pengadilan. Artinya, Penetapan No. 29 dibuat dengan melanggar kekuatan mengikat suatu putusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1917 BW.5. Oleh karena Penetapan No. 29 menghukum pihak ketiga yang bukan pihak dalam Permohonan No. 29, maka teranglah bahwa Penetapan No. bertentangan dengan Pasal 1917 BW dan karenanya sudah semestinya Penetapan No. 29 dibatalkan.G. PENETAPAN NO. 29 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 131 AYAT (3) HURUF A ANGKA 2 PMA NO. 3/19971. Isi dalam Penetapan No. 29 bertentangan dengan Pasal 131 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (???PMA No. 3/1997???) karena telah menempatkan camat sebagai pihak yang harus mengubah Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah.2. Pasal 131 ayat (3) huruf a angka 2 PMA No. 3/1997 menyatakan:???Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan melampirkan:2) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau???Merujuk pada ketentuan di atas, sangat jelas bahwa peran camat dalam pembuatan Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah adalah sebagai saksi. Artinya, tidak memiliki hak serta kewenangan untuk membuat atau mengubah Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah.3. Dalam diktum keempat Penetapan No. 29 dikatakan:???4. Memerintahkan kepada Camat Kecamatan Muara Jawa???melakukan perbaikan penulisan/ pengetikannya??????4. Diktum di atas secara tegas memberi perintah kepada Camat Kecamatan Muara Jawa untuk mengubah isi dari Surat Pernyataan untuk Melepaskan Hak atas Tanah. Padahal hukum secara tegas sudah menyatakan bahwa peran dari camat hanyalah sebagai saksi saja. Bahkan kondisi ini sebenarnya telah diakui sendiri oleh Hakim Pemeriksa Permohonan No. 29, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. di halaman 58 Penetapan No. 29 dengan menyatakan:??????bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh camat??????5. Dengan demikian, merupakan hal yang tak terbantahkan bahwa diktum dalam Penetapan No. 29 telah dibuat dengan melanggar ketentuan Pasal 131 ayat (3) huruf a angka 2 PMA No. 3/1997, sehingga sudah seharusnya jika Penetapan No. 29 dibatalkan.H. TERLAWAN (DAHULU PEMOHON) MEMBANGUN PERMOHONAN NO. 29 DENGAN MENGGUNAKAN DALIL YANG MENYESATKAN1. Penetapan No. 29 yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong seyogyanya dibatalkan karena dalil-dalil yang disampaikan merupakan dalil yang menyesatkan.2. Berikut adalah beberapa kesesatan dalam dalil-dalil Terlawan (dahulu Pemohon):a. Dalil bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) adalah pihak yang melakukan pembebasan tanahPada halaman 1 Penetapan No. 29 dinyatakan: ???Bahwa Pemohon melepaskan hak atas tanah/ membebaskan lahan tanah?????? Dalil ini jelas merupakan dalil yang keliru dan menyesatkan. Seluruh bukti yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) sendiri???khususnya Bukti P-9 s.d. Bukti P-172???telah jelas menunjukkan bahwa yang melakukan pembebasan tanah adalah Ruddy Sutedja atas nama Pelawan, dan bukan Terlawan (dahulu Pemohon). b. Dalil bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) memiliki alas hak untuk melakukan pembebasan tanahPada halaman 26 Penetapan No. 29 dikatakan: ??????dasar hukum Pemohon melakukan pelepasan hak atas tanah???berdasarkan Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 tentang Perjanjian Kerjasama antara???PT. BPEP sebagai Pihak Pertama dengan Ruddy Sutedja??????Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) berusaha menyatakan bahwa dirinya memiliki alas hak untuk melakukan pembebasan tanah. Namun sayangnya tipuan itu terbongkar melalui uraian yang ia buat sendiri karena Terlawan (dahulu Pemohon) secara tegas menyatakan bahwa yang memiliki alas hak untuk melakukan pembebasan tanah adalah Ruddy Sutedja dan bukan dirinya.c. Dalil bahwa Ruddy Sutedja adalah pemilik hak atas tanah karena Ruddy Sutedja menerima pelepasan hak atas tanahDi halaman 27 Penetapan No. 29 dinyatakan: ??????hak atas tanah yang diuraikan pada butir 1 diatas adalah menjadi tanah hak Ruddy Sutedja??????Uraian yang dibuat oleh Terlawan (dahulu Pemohon) sangatlah mengada-ada dan tentu saja menyesatkan. Bagaimana mungkin pelepasan hak atas tanah bisa menyebabkan terjadinya peralihan hak atas tanah? Pelepasan hak atas tanah semata-mata menyebabkan tanah yang bersangkutan menjadi tanah negara, dan butuh pendaftaran agar tanah tersebut bisa beralih haknya menjadi milik Ruddy Sutedja.3. Mengacu pada uraian di atas, telah jelas bahwa Penetapan No. 29 tidak ditetapkan berdasarkan dalil yang akurat, melainkan berdasarkan pada dalil yang salah. Tak ayal, sudah selayaknya Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan a quo membatalkan Penetapan No. 29.VI. PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN PENETAPAN1. Pasal 381 Rv menyatakan:???Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika ada alasan-alasannya dapat menunda pelaksanaan putusan yang dilawan sampai soal perlawanan itu diputus.???Ketentuan di atas memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan untuk menetapkan adanya penundaan terhadap pelaksanaan suatu putusan/penetapan hingga Perlawanan yang bersangkutan diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.2. Dalam Perlawanan a quo, penjatuhan penundaan terhadap pelaksanaan Penetapan No. 29 sangatlah beralasan untuk dikabulkan karena:a. pelaksanaan Penetapan No. 29 akan merusak tata hukum di Indonesia, mulai dari tata hukum perdata, pertanahan hingga pertambangan; danb. pelaksanaan Penetapan No. 29 akan secara langsung merugikan Pelawan yang secara semena-mena telah dirampas haknya.3. Dengan mempertimbangkan besarnya kerugian yang akan terjadi jika Penetapan No. 29 dilaksanakan sebelum pemeriksaan terhadap Perlawanan ini selesai dilakukan, maka sudah seyogyanya Penetapan No. 29 ditunda pelaksanaannya.VII. PENUTUP &PETITUMPeradilan adalah sebuah proses untuk menemukan kebenaran. Dalam perkara perdata, kebenaran yang hendak ditemukan adalah yang sifatnya formil. Yaitu sebuah kebenaran yang muncul dari goresan tinta dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti. Ketika telah ada ratusan dokumen yang menyatakan bahwa Pelawan adalah penerima pelepasan hak atas tanah, maka adalah sebuah keniscayaan bahwa Pelawan memang benar penerima pelepasan hak atas tanah tersebut, dan bukan orang lain. Kami, sebagai kuasa hukum dari Pelawan hanya berharap agar kebenaran ini bisa ditemukan; agar kebenaran ini tidak ditutup-tutupi dan bahkan dicoreng. Kami masih optimis dan percaya bahwa pengadilan, in casu Pengadilan Negeri Tenggarong, mampu dan mau untuk menghadirkan kebenaran dalam perkara ini.Berdasarkan uraian fakta, dasar hukum dan argumentasi yang telah Pelawan sampaikan, Pelawan dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah;2. Mengabulkan untuk seluruhnya Perlawanan terhadap Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 yang diajukan oleh Pelawan;3. Menyatakan batal Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017;4. Menyatakan bahwa Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 ditunda keberlakuannya sampai Perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; dan5. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Pelawan dan Terlawan masing-masing menghadap kuasanya tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk NUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 29 November 2017 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat perlawanan Pelawan tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Pelawan;Menimbang, bahwa Terlawan telah mengajukan sebagai Jawaban terhadap perlawanan yang pada pokoknya:1. Bahwa berdasarkan pengakuan Pelawan dalam Perlawanannya tanggal 11 September 2017 dalam Perkara Perdata Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017, pada angka Romawi V huruf B butir 3 dan butir 4 telah mengakui adanya Kapasitas Pribadi Terlawan (dahulu Pemohon) yang mengajukan Permohonan No.29 untuk kepentingan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) selaku Direksi PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) dan dianggap Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan Permohonan No.29 atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang diuraikan dalam Perlawanan Pelawan sebagai berikut :a. ???Dalam Permohonan No.29, yang dimohonkan oleh Terlawan (dahulu Pemohon) adalah agar PT.BKPL menjadi penerima pelepasan hak atas tanah. Artinya, Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan Permohonan No.29 bukan untuk kepentingannya sendiri melainkan untuk kepentingan PT.BKPL.Tak ayal bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) adalah Direksi dari PT.BKPL, namun mohon akta bahwa dalam Permohonan No.29, Terlawan (dahulu Pemohon) maju dalam kapasitas pribadinya, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai Direksi PT.BKPL, dengan demikian, Terlawan (dahulu Pemohon) jelas tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali untuk mengajukan Permohonan No.29;b. Ditinjau lebih jauh lagi, jika pun dianggap bahwa Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan Permohonan No.29 atas nama PT.BKPL???quodnon???tetap saja Terlawan (dahulu Pemohon) tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan hal tersebut, karena Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah adalah hasil dari perbuatan hukum sepihak dari orang yang melepaskan hak atas tanahnya???.2. Bahwa pengakuan dan anggapan Pelawan terhadap kedudukan Terlawan (dahulu Pemohon) mengajukan Permohonan No.29 atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) dapat dibenarkan Terlawan (dahulu Pemohon) sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2017, dalam hal ini sebagai dasar Terlawan (dahulu Pemohon) juga, baik sebagai kapasitas pribadi dan selaku Direktur Utama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang secara hukum bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang memberikan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Nopember 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W-18-U4/302/HK.02.1/XI/2017 tanggal 29 Nopember 2017 sebagai Pengganti Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2017 kepada DR.TUMBUR OMPU SUNGGU,SH,M.Hum., dkk., (terlampir dalam berkas perkara), untuk mengajukan Jawaban Terlawan (dahulu Pemohon) terhadap Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perdata Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 tersebut.Bahwa dengan demikian, diperkenankanlah kiranya Terlawan mengajukan Jawaban terhadap Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 di Pengadilan Negeri Tenggarong, yang diuraikan Terlawan dalam hal-hal sebagai berikut :I. DALAM EKSEPSI :A. Eksepsi Terlawan Terhadap : ???KEDUDUKAN HUKUM PELAWAN?????? Bahwa penggunaan dan penerapan dasar hukum Kedudukan Hukum Pelawan dalam mengajukan Perlawanan Pelawan terhadap objek Perlawanan Pelawan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 yang diajukan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 menurut hemat Terlawan (dahulu Pemohon) adalah penggunaan dan penerapan dasar hukum yang nyata salah atau tidak benar, sehingga Kedudukan Hukum Pelawan dalam mengajukan Perlawanan dalam Perkara aquo menjadi tidak sah atau tidak benar sebagai Pelawan dalam Perlawanan Perkara aquo, dengan dasar dan alasan hukumnya yang diuraikan Terlawan sebagai berikut :1. Bahwa penggunaan dan penerapan dasar hukum Kedudukan Hukum Pelawan mengajukan Perlawanannya tanggal 11 September 2017 yang terdaftarPerkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017, yang diuraikan Pelawan pada angka Romawi II butir 1 hal. 5 adalah berdasarkan penggunaan dan penerapan hukum Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (Rv) yang menyebutkan sebagai berikut :???Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, ataupun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil disidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak???.2. Bahwa penggunaan dan penerapan dasar hukum Kedudukan Hukum Pelawan yang didasarkan pada Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (Rv) yang diuraikan tersebut diatas adalah penggunaan dan penerapan sebagai dasar hukum Kedudukan Hukum Pelawan dalam Perlawanannya yang dilakukan oleh Pihak Ketiga terhadap suatu Putusan Pengadilan, bukan perlawanan terhadap Penetapan Pengadilan, sedangkan Pelawan mengajukan Perlawanannya tanggal 11 September 2017 yang terdaftarPerkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 dalam Perkara aquo adalah Perlawanan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017, yang tidak ada pihak-pihaknya yang berperkara, karena menurut hukum Putusan Pengadilan berbeda dengan Penetapan Pengadilan, Perbedaan mana akan diuraikan Terlawan sebagai berikut :a). Bahwa yang dimaksud dengan Putusan Pengadilan yaitu :??? Menurut ???Kamus Hukum??? dalam bukunya Yan Pramadya Puspa, penerbit Aneka Ilmu, 1977, Semarang, hal. 695, yang menyebutkan tentang pengertian Putusan adalah ???Hasil atau kesimpulan terakhir dari sesuatu pemeriksaan perkara???;??? Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul ???Hukum Acara Perdata Indonesia???, penerbit : Liberty, Jogyakarta, tahun 1993, hal. 174, menyebutkan bahwa Putusan hakim adalah : ???Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak???;??? Selanjutnya menurut Mukti Arto dalam bukunya yang berjudul ???Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama???, penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta, tahun 1996, hal. 168, dijelaskan bahwa Putusan ialah penyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Sedangkan Penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan permohonan (voluntair).b). Bahwa yang dimaksud dengan Penetapan Pengadilan menurut M. Yahaya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul : ???Hukum Acara Perdata, tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan???, penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama April 2008, Hal. 29, disebutkan bahwa : ???Penetapan Pengadilan didasarkan atas adanya Permohonan atau sering disebut sebagai Gugatan Voluntair yang diajukan dalam bentuk Permohonan yang ditanda tangani Pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ciri khas suatu Permohonan adalah sebagai berikut :??? Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for benefit of one party only);??? Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan suatu kepastian hukum, dimana yang dipemasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain;??? Permasalahan yang dimohonkan penyesuaiannya kepada Pengadilan Negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes ordifferences with another party);??? Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte;c). Bahwa demikian juga Raihan A. Rasyid, dalam bukunya yang berjudul ???Hukum Acara Peradilan Agama???, penerbit : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, tahun 1998, pada hal. 200, membedakan antara Putusan Pengadilan dengan Penetapan Pengadilan yang menyebutkan bahwa : ???Menurut penjelasan pasal UU No. 7 tahun 1989, Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Berbeda dengan Penetapan yang diambil oleh hakim apabila perkaranya adalah permohonan di mana kekuatan penetapannya bersifat deklaratoir, Putusan diambil oleh hakim apabila perkaranya berupa suatu sengketa di mana para pihak saling mempertahankan hak masing-masing. Jadi perkaranya diperiksa secara contradictoir (timbal balik), sehingga putusannya bersifat comdemnatoir (menghukum) pihak yang kalah???.3. Bahwa dalam Perkara Perlawanan yang diajukan dalam perkara aquo, Pelawan mengajukan Perlawanannya tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 yaitu dengan menggunakan dan menerapkan dasar hukum Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (Rv), dimana unsur Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (Rv) tersebut adalah Pihak Ketiga dan Putusan, sehingga berdasarkan perbedaan pengertian Putusan dan Penetapan yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, bahwa Putusan Pengadilan adalah produk hukum peradilan yang disebabkan adanya dua pihak yang berlawanan atau berperkara, yaitu harus ada pihak ???Pelawan??? atau pihak ???Terlawan???, maka Pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap Putusan Perkara tersebut apabila ada Pihak Ketiga yang dirugikan atas perkara itu, sedangkan dalam Penetapan tidak ada pihak yang berperkara didalamnya (tidak ada pihak ???Pelawan??? atau pihak ???Terlawan???), masalah dalam Permohonan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja (for benefit of one party only), tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes ordifferences with another party).4. Bahwa sedangkan objek Perlawanan yang diajukan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 bukan Perlawanan terhadap Putusan Pengadilan melainkan Perlawanan terhadap Penetapan Pengadilan yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017, sehingga Pelawan yang menggunakan dan menerapkan dasar hukum Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (Rv) untuk mengajukan Perlawanannya yang merupakan dasar hukum Perlawanan Pihak Ketiga terhadap suatu Putusan Pengadilan adalah penggunaan dan penerapan dasar hukum Kedudukan HukumPelawan yang salah atau tidak benar dalam mengajukan Perlawanannya.5. Bahwa oleh karenanya, dengan adanya perbedaan penggunaan dan penerapan dasar hukum Kedudukan Hukum Pelawan dalam Perlawanan Pelawan dengan objek Perlawanan Pelawan yaitu Pelawan menggunakan dan menerapkan Pasal 378 Reglement op de Rechtvordering (Rv) yang merupakan penggunaan dan penerapan dasar hukum perlawanan dari Pihak Ketiga terhadap Putusan Pengadilan, sementara objek Perlawanan Pelawan dalam Perkara aquo adalah Perlawanan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017, maka penggunaan dan penerapan dasar hukum Kedudukan Hukum Pelawan dalam Perlawanan Pelawan dalam perkara aquo adalah penggunaan dan penerapan dasar hukum yang salah atau tidak benar, yang mengakibatkan Kedudukan HukumPelawan dalam mengajukan Perlawanannya dalam Perkara aquo adalah Perlawanan yang tidak sah atau tidak benar sebagai Pelawan dalam Perkara aquo.6. Bahwa dengan demikian, karena Kedudukan Hukum Pelawan tidak sah atau tidak benar sebagai Pelawan dalam Perkara aquo, makamenurut hukum Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).B. Eksepsi Terlawan terhadap : ???KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI TENGARONG?????? Bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang untuk mengadili Perlawanan dari Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 yang objek Perlawanan Pelawan adalah Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 tersebut, dengan dasar dan alasan hukumnya yang diuraikan Terlawan sebagai berikut :1. Bahwa Pelawan menguraikan dalam Perlawanannya dengan menggunakan dan menerapkan dasar hukum kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong mengadili Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftarPerkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017, sebagaimana yang diuraikan Pelawan pada angka Romawi III butir 1 hal. 6 adalah menggunakan dan menerapkan dasar hukum Pasal 379 Reglement op de Rechtvordering (Rv) yang menyebutkan sebagai berikut :???Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu, perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini???.2. Bahwa pada hakikatnya Putusan Pengadilan dengan Penetapan Pengadilan adalah berbeda sebagaimana perbedaan yang telah diuraikan Terlawan pada Eksepsi pada huruf A butir 2 dan butir 3 tersebut diatas, sehingga Pelawan yang menggunakan dan menerapkan Pasal 379 Reglement op de Rechtvordering (Rv) sebagai dasar Kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong mengadili Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftarPerkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 yang telah menjatuhkan Penetapan No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017,bukan menjatuhkan Putusan sebagaimana dimaksud Pasal 379 Reglement op de Rechtvordering (Rv) tersebut, sehingga penggunaan dan penerapan Pasal 379 Reglement op de Rechtvordering (Rv)terhadap Penetapan No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong adalah dasar penggunaan dan penerapan hukum yang salah untuk mengajukan Perlawanan Pelawan dalam perkara aquo diajukan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong, untuk mengadilinya.3. Bahwa menurut Nurul Elmiah dan Suparjo Sujadi, dalam bukunya ???Upaya-Upaya Hukum Terhadap Penetapan???, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia edisi tahun ke-35 No.3 Juli-September 2005, Hal. 335-336, menjelaskan tentang Upaya Hukum mengajukan Kasasi terhadap Penetapan adalah berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa : ???Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang???, dan penjelasan dari Pasal 43 Ayat (1) tersebut dijelaskan bahwa : ???Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohonkan banding???. ???Berdasarkan Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) tersebut, oleh karena Penetapan yang dijatuhkan terhadap Permohonan tidak dapat dibanding, maka Upaya Hukum yang dapat ditempuh adalah Kasasi berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) sebagaimana dimaksud. Tugas Pengadilan Kasasi adalah Menguji (Meneliti) Putusan Pengadilan-Pengadilan bawahan tentang sudah tepat atau tidaknya Penerapan Hukum yang dilakukan terhadap Kasus yang bersangkutan yang duduk perkaranya telah ditetapkan oleh Pengadilan-Pengadilan bawahannya tersebut???.4. Bahwa selanjutnya menurut Nurul Elmiah dan Suparjo Sujadi, Ibid, Hal. 337, yang mengutip Preseden Mahkamah Agung yang memutuskan Penetapan sebagai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3302K/Pdt/1996 tanggal 28 Mei 1998 menyebutkan : ???Gugatan untuk membatalkan Penetapan atau Beschikking Hakim Pengadilan Negeri tentang Perwalian seorang anak adalah bukan diajukan ke Pengadilan Negeri yang sama yang telah menerbitkan Penetapan secara Voluntaire Jurisdictie tersebut, Tuntutan pembatalan Penetapan tersebut seharusnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 14 tahun 1985 yang menyatakan Mahkamah Agung berwenang dalam tingkat Kasasi membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan dari semua lingkungan Peradilan karena (i) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, (ii) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan (iii) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan???.5. Bahwa adapun Preseden (hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh) perkara Penetapan-Penetapan Pengadilan Negeri yang diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI oleh pihak yang dirugikan untuk membatalkan Penetapan Pengadilan dimaksud yaitu seperti perkara Penetapan sebagai berikut :a. Upaya Hukum Kasasi yang diajukan Jaksa Agung ke Mahkamah Agung RI terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Padang No.0274/1958.Pdg tertanggal 13 Desember 1958, dan Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan Putusan No.10 K/RUP/1962 W.N. tanggal 17 Maret 1962 (Nurul Elmiah dan Suparjo Sujadi, Ibid, Hal. 337);b. Upaya Hukum Kasasi yang diajukan Pemerintah Propinsi Jawa Barat ke Mahkamah Agung RI terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.24/Pdt.P/2002/PN.BB, dan Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan Putusan No.06/Pdt.P/2008 tanggal 23 Desember 2008 (Wasis Priyanto, Upaya Hukum Pihak Ketiga atas Penetapan Permohonan, http://googleweblight.com/?lite_url=http://waktuterindah .blogspot.com/2011/03/upaya-hukum-pihak-ketiga ataspenetapan.html&ei=9SYfnSFO&lc=id ID&s=1&m=698&host Bahwa dengan demikian, dengan dasar analogi penjelasan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3302K/Pdt/1996 tanggal 28 Mei 1998 tersebut diatas, Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan terhadap Penetapan Pengadilan termasuk upaya hukum terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 adalah mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI bukan mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan, karena Mahkamah Agung RI sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk menguji (meneliti) Putusan atau Penetapan Pengadilan dibawahnya mengenai sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan terhadap kasus yang bersangkutan yang duduk perkaranya telah ditetapkan oleh Pengadilan-Pengadilan dibawahnya tersebut.6. Bahwa demikian juga apabila ada pihak yang dirugikan atas adanya Penetapan Pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalannya ke Mahkamah Agung RI, dasar hukum yang menjadi landasan Mahkamah Agung RI untuk melakukan pembatalan Penetapan Pengadilan yaitu Pasal 32 Ayat (1) Jo. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, adapun Preseden dari Penetapan Pengadilan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI yaitu :a. Penetapan Mahkamah Agung RI No. 5 Pen/Sep/1975 yang menyatakan Batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.272/1972.P. dan Penetapan No.273/1972.P, Penetapan-Penetapan dalam kasus Forest Products Corp, Ltd., pada pertimbangan hukumnya menyebutkan sebagai berikut : ???Bahwa oleh karena itu Mahkamah Agung berdasarkan fungsinya selaku pengawas tertinggi mengenai jalan peradilan (Pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Jo. Pasal 47 Undang-Undang No.13 Tahun 1965, berwenang untuk memeriksa Permohonan ini???( Nurul Elmiah dan Suparjo Sujadi, Op.cit, Hal. 341);b. Penetapan Mahkamah Agung No.02Pen/Pdt/2003 yang membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.149/Pdt/P/2003/PN.Jkt.Pst; Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.150/Pdt/P/2003/PN.Jkt.Pst; dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.151/Pdt/P/2003/PN.Jkt.Pst (Nurul Elmiah dan Suparjo Sujadi, Ibid, Hal. 343).7. Bahwa berdasarkan dasar dan alasan hukum yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, upaya hukum untuk mengadili Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 adalah UPAYA HUKUM KASASI yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung RI, sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang untuk mengadili Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftarPerkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 tersebut, sehingga menurut hukum Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).C. PERMOHONAN PUTUSAN :1. Bahwa Terlawan dalam sanggahan Eksepsi pada huruf A mengenai Kedudukan Hukum Pelawan dan Huruf B mengenai Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Tenggarong terhadap Perlawanan Pelawan dalam perkara aquo, yang diuraikan Terlawan tersebut diatas adalah sangat terang dan jelas kenyataan hukumnya bahwa Pelawan tidak sah dan tidak benar Kedudukan Hukum Pelawan dalam perkara aquo,dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang mengadili Perlawanan Pelawan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 yang mengakibatkan Perlawanan Pelawan menurut hukum tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).2. Bahwa dengan dasar dan alasan yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, maka Terlawan menurut hukummemohon Putusannya terlebih dahulu dalam Perkara ini, sehingga Pokok Perkara Perlawanan Pelawan dalam Perkara aquo tidak perlu diperiksa lagi, dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara ini sebagai berikut:1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan dalam Perlawanan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Yang Mulia berpendapat lain dari mekanisme proses hukum sebagaimana menurut hukum yang telah diuraikan Terlawan tersebut diatas, Terlawan memberikan Jawaban Dalam Pokok Perkara dalam Perkara aquo sebagai berikut :II. DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwa dalam Eksepsi Terlawan yang diuraikan tersebut diatas, terulang dan termuat kembali dengan sempurna dalam Pokok Perkara ini.2. Bahwa Terlawan dengan tegas menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017tersebut, kecuali yang benar diakui Terlawan.3. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf A butir 1 s/d butir 4 hal. 7 s/d hal 8 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:3.1. Bahwa Terlawan mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Tengarong tidak berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 karena tidak satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan dengan menguraikan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 angka 66 hal. 44 yang menyebutkan sebagai berikut :???Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan Permohonan apabila hal itu ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan???.3.2. Bahwa menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, pada Hal. 45, diuraikan bahwa Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri, salah satunya yaitu : Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan akta kelahiran, akta kematian, dan lain-lain.3.3. Bahwa oleh karenanya, dengan dasar ketentuan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi Pengadilan Dalam empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009 yang memberikan kewenangan terhadap Pengadilan Negeri untuk mengadili Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan akta kelahiran, akta kematian, dan Permohonan lainnya, maka Pengadilan Negeri Tengarong berwenang untuk mengadili Permohonan Penetapan Perbaikan kesalahan Penulisan/Pengetikan nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) menjadi Ruddy Sutedja (PT. BKPL) pada Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Camat Muara Jawa tersebut.3.4. Bahwa lagi pula yang dimohonkan oleh Terlawan dalam Permohonan Terlawan selaku Pemohon tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 itu bukalah mengenai Perubahan Data dari Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah seperti yang didalilkan oleh Pelawan, melainkan Permohonan Penetapan Perbaikan kesalahan Penulisan/ Pengetikan nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) menjadi Ruddy Sutedja (PT. BKPL) ada huruf ???d??? nya, karena sesuai Faktanya Ruddy Sutedja memiliki hubungan hukum dengan PT. BKPL bukan dengan PT. BPEP pada waktu pembebasan lahan tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah dengan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut.3.5. Bahwa fakta hukum mengenai hubungan hukum Ruddy Sutedja dengan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL)dapat dilihat pada Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 tentang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara antara Dokter Herry Hairuddin Bastari selaku Direktur Utama PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) sebagai Pihak Pertama dengan Ruddy Sutedja yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa dari Andi Sutedja selaku Direktur PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng sebagai Pihak Kedua yang dibuktikan Terlawan selaku Pemohon Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 sebagai Bukti P-4.3.6. Bahwa selanjutnya pada waktu pembebasan lahan tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah pada tahun 2010 dan tahun 2011 dengan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, Ruddy Sutedja berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 tanggal 6 Juli 2010 yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, SH, LL.M Notaris di Jakarta, adalah selaku Direktur Utama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang dibuktikan oleh Terlawan selaku Pemohon Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 sebagai Bukti P-5.3.7. Bahwa demikian juga Terlawan melakukan pelepasan hak atas tanah/ pembebasan lahan tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah yang dilakukan oleh Ruddy Sutedja yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) tersebut adalah pembebasan lahan tanah berdasarkan penunjukan hak dan kewajiban PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) pada Pasal 7 Akta Notaris Nomor 30 tanggal 18 Januari 2010, yang kemudian Akta Notaris Nomor 30 tanggal 18 Januari 2010 itu diaddendum dengan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016, yaitu pada Pasal 5 butir 2 menambah ketentuan Pasal 7 Akta Notaris Nomor 30 tanggal 18 Januari 2010 mengenai penunjukan hak dan kewajiban PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang menyebutkan sebagai berikut :Pasal 5 butir (2) : ???Bahwa Para Pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menambah ketentuan Pasal 7 Akta Nomor 30 tersebut tentang penunjukan hak dan kewajiban Pihak Kedua, dengan tambahan berbunyi dan dibaca sebagai berikut :7.11.Menanggung seluruh biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh atas lahan yang akan ditambang, baik yang telah dibebaskan maupun yang belum dibebaskan termasuk ganti rugi tanam tumbuh???.3.8. Bahwa mengenai Surat Kuasa dari Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) kepada Ruddy Sutedja tanggal 05 Januari 2010 dan tanggal 27 Februari 2011 mengenai Pembayaran Ganti Rugi dan proses pembebasan lahan dan tanam tumbuh dari penggarap lahan yang berhak, tidak berlaku, sesuai Surat Klarifikasi Terlawan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 14 Nopember 2017 yang pada intinya diuraikan Terlawan sebagai berikut :a. Bahwa sebelum ada Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara antara Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) dengan Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 tanggal 18 Januari 2010 yang diaddendum dengan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 yang menjadi dasar Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) melakukan pelepasan hak atas tanah/ pembebasan lahan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah seluas ? 300 ha yang terletak di RT. 005; RT. 006; dan RT. 007 Kel. Teluk Dalam, Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, dengan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) ada memberikan Surat Kuasa kepada Ruddy Sutedja yaitu Surat Kuasa tanggal 05 Januari 2010 dan tanggal 27 Februari 2011 mengenai Surat Kuasa Pembayaran Ganti Rugi dan Surat Kuasa proses pembebasan lahan dan tanam tumbuh dari penggarap lahan yang berhak di Desa Dondang dan Desa Teluk Dalam, Kec. Muara Jawa.b. Bahwa Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) memberikan kuasa kepada Ruddy Sutedja untuk memberikan ganti rugi dan pembebasan lahan adalah dengan dasar Pasal 6 angka romawi VII Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 tentang penunjukan Hak dan Kewajiban Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) selaku Pihak Pertama yang menyebutkan : ???Menanggung Pembebasan Lahan yang akan ditambang dan Comodity Development (Condev) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat???, yang uangnya berdasarkan uang pinjaman Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) dari Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) yang disepakati berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 mengenai Pinjaman Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT.BPEP),yang dihubungkan dengan cara peminjamannya yaitu pada Akte addendum Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara alinea ke-2 dan 3 hal. 2 s/d hal. 4 Akta Notaris Nomor : 32 tanggal 18 Januari 2010.c. Bahwa untuk uang pinjaman Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) sesuai Akta Notaris Nomor : 32 tanggal 18 Januari 2010 telah diberikan Pinjaman oleh Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dimana sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) telah diserahkan Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) kepada Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) sejak30 hari Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 ditandatangani kedua pihak yang termasuk didalamnya biaya untuk pemberian ganti rugi dan pembebasan/ pelepasan lahan tanah yang akan dilakukan oleh Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) melalui Ruddy Sutedja berdasarkan Surat Kuasatanggal 05 Januari 2010 dan tanggal 27 Februari 2011 itu.d. Bahwa terhadap pemberian ganti rugi dan proses pelaksanaan pembebasan/ pelepasan lahan tanah yang seharusnya dilakukan oleh Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) yang memberikan kuasa kepada Ruddy Sutedja dan yang menanggung ganti rugi dan pembebasan lahan tanah hak masyarakat sebagai kewajiban Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) sesuai bunyi Pasal 6 angka romawi VII Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 yang telah diuraikan tersebut diatas, tetapi tidak dilaksanakan oleh Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) dengan uang pinjaman yang telah diberikan oleh Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) tersebut.e. Bahwa oleh karena Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) yang memberikan kuasa kepada Ruddy Sutedja tidak menanggung ganti rugi dan pembebasan tanah/ pelepasan lahan walaupun telah menerima uang pinjaman dari Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan uang mukanya Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang diberikan dalam waktu 30 hari setelah Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 ditandatangani kedua pihak, padahal Surat Kuasa tanggal 05 Januari 2010 dan Surat Kuasa tanggal 27 Februari 2011 harus dibarengi uang ganti rugi dan uang pembebasan lahan dari Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) yang dipinjamkanoleh Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) tersebut, ternyata tidak ditanggung/ tidak diberikan oleh Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) kepada Ruddy Sutedja, sehingga Surat Kuasa tanggal 05 Januari 2010 dan Surat Kuasa tanggal 27 Februari 2011 tidak berjalan dan tidak dapat diberlakukan.f. Bahwa sedangkan Ruddy Sutedja selaku Kuasa dan Direktur Utama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) secara fakta telah mengeluarkan uang sendiri telah melakukan pelepasan/ pembebasan lahan dari Masyarakat 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah dengan menggunakan uang Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL).g. Bahwa dengan adanya kekeliruan Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) tidak menanggung pembebasan lahan walaupun sudah memberikan Kuasa pemberian ganti rugi dan pembebasan lahannya kepada Ruddy Sutedja, tetapi secara fakta pemberian ganti rugi dan pembebasan lahan tanah dan tanam tumbuh ditanggung sendiri oleh Ruddy Sutedja selaku Kuasa dan Direktur Utama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) waktu itu, maka dengan kenyataan fakta itu Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) yang diwakili Dokter Herry Hairuddin Bastari selaku Direktur Utamanya dengan Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) menyepakati ada Addendum terhadap Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 dengan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 dengan addendum penambahan butir 7.11 pada Pasal 7 Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 yaitu pada Pasal 5 butir 2 Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 tentang Penunjukan Hak dan KewajibanTerlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang menyebutkan sebagai berikut :Pasal 5 butir (2) : ???Bahwa Para Pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menambah ketentuan Pasal 7 Akta Nomor 30 tersebut tentang penunjukan hak dan kewajiban Pihak Kedua, dengan tambahan berbunyi dan dibaca sebagai berikut:7.11. Menanggung seluruh biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh atas lahan yang akan ditambang, baik yang telah dibebaskan maupun yang belum dibebaskan termasuk ganti rugi tanam tumbuh???.h. Bahwa berdasarkan Pasal 5 butir 2 Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 yaitu fakta aturan baru mengenai penunjukan hak dan kewajiban Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) selaku Pihak Kedua ???menanggung seluruh biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh atas lahan yang akan ditambang, baik yang telah dibebaskan maupun yang belum dibebaskan termasuk ganti rugi tanam tumbuh???, yang sebelumnya berdasarkan Pasal 6 angka romawi VII Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 adalah tanggungan Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) yang memberikan kuasa kepada Ruddy Sutedja tanggal 05 Januari 2010 dan tanggal 27 Februari 2011 tersebut.i. Bahwa dengan demikian Surat Kuasa Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) kepada Ruddy Sutedja tanggal 05 Januari 2010 dan tanggal 27 Februari 2011 mengenai pemberian ganti rugi dan proses pembebasan lahan tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat di Desa Dondang dan Desa Teluk Dalam, Kec. Muara Jawa, menurut hukum tidak berlaku atau dikesampingkan dengan adanya fakta aturan baru mengenai pemberian ganti rugi dan pembebasan lahan dan tanam tumbuh yang telah disepakati oleh Pelawan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA (PT. BPEP) dengan Terlawan PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) berdasarkan Addendum Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 pada Pasal 5 butir 2 Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 yang diuraikan pada butir 13 diatas sebagaimana menurut hukum berdasarkan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior).3.9. Bahwa dengan demikian, karena ada kesalahan penulisan/ pengetikan nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) yang seharusnya nama Ruddy Sutedja (PT. BKPL), dan pihak yang menerima pelepasan hak hanya tertulis/ terketik nama Ruddy Suteja saja, dalam hal ini penulisan/ pengetikan nama Ruddy Suteja tidak sesuai dengan penulisan/ pengetikan nama Ruddy Sutedja di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga yaitu huruf ???d??? tidak ada, yang seharusnya disamakan penulisan/ pengetikan nama Ruddy Sutedja (PT. BKPL), kesalahan penulisan/ pengetikan mana yang dilakukan oleh Camat Muara Jawa pada 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, maka Terlawan selaku Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikannya kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 yang diajukan atas dasar Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2017, sehingga telah ditetapkan perbaikannya dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 tersebut.3.10. Bahwa menurut hemat Terlawan, perbuatan Terlawan dalam Permohonan No. 29 bukan perbuatan perubahan data seperti yang didalilkan Pelawan, tetapi sesuai fakta hukum Permohonan No. 29 adalah sah menurut hukum terhadap perbuatan perbaikan kesalahan penulisan/ pengetikan nama pihak yang menerima pelepasan hak yang tidak sesuai penulisan/ pengetikan dari nama yang ada pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarganya pada164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, yang perbaikannya harus melalui Penetapan Pengadilan sesuai domisili hukumnya, kemudian berdasarkan Penetapan Pengadilan itu dapat dimohonkan Perbaikannya ke instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut yaitu seperti Camat Muara Jawa yang melakukan perbaikan penulisan/ pengetikannya nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) menjadi nama Ruddy Sutedja (PT. BKPL) berdasarkan Amar butir 4 Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 dengan Surat Keterangan Perbaikan Penulisan/ Pengetikan Camat Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara Nomor : 593/661/PEMT tanggal 21 Agustus 2017 itu.3.11. Bahwa oleh karenanya, Pengadilan Negeri Tenggarong memiliki kewenangan dan benar dalam mengadili Permohonan Penetapan Terlawan tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017, dan Terlawan juga telah benar dalam mengajukan Permohonan Terlawan selaku Pemohon tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 tersebut ke Pengadilan Negeri Tenggarong atas dasar Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2017 tersebut, sehingga dalil-dalil Pelawan Huruf A butir 1 s/d butir 4 adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga menurut hukum harus ditolak dan dikesampingkan.4. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf B butir 1 s/d butir 5hal. 8 s/d hal. 9 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:4.1. Bahwa Terlawan adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum/ kepentingan hukum sebagai Pemohon dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 tersebut oleh karena kesalahan penulisan/ pengetikan nama pihak yang menerima pelepasan hak pada 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Camat Muara Jawa adalah menyangkut kepentingan hak hukum dari Terlawan selaku Pihak yang melakukan pelepasan/ pembebasan hak atas tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah dengan menggunakan uang pribadi Terlawan yang diwakili oleh Ruddy Sutedja yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) yang didasarkan Penunjukan Hak Dan KewajibanTerlawan selaku Pihak Kedua pada Akta Notaris Nomor 30 tanggal 18 Januari 2010 yang diaddendum dengan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 sebagaimana yang telah diuraikan Terlawan pada butir 3 Pokok Perkara tersebut diatas.4.2. Bahwa pada waktu Terlawan mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Terlawan bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) selaku Direktur Utamanya sesuai Akta Notaris Nomor : 17 tanggal 23 Desember 2015 dan Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuktikan Terlawan selaku Pemohon pada Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 sebagaimana yang telah diakui Pelawan pada Perlawanannya pada angka Romawi V huruf B butir 3 dan butir 4 tersebut, dimana Terlawan selaku Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017, yang diajukan kuasa Terlawan selaku Pemohon atas dasar Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2017 tersebut.4.3. Bahwa dengan demikian, dengan dasar dan alasan hukum yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, maka dalil???dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf B butir 1 s/d butir 5 tersebut menurut hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan.5. Bahwa selanjutnya Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf C butir 1 s/d butir 5 hal. 9 s/d hal. 10 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:5.1. Bahwa oleh karena Terlawan mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 yang dasar Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2017 tersebut kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Terlawan bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) selaku Direktur Utamanya sebagaimana yang telah diakui Pelawan dalam Perlawanannya pada angka Romawi V huruf B butir 3 dan butir 4 tersebut, dan Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili Permohonan Terlawan dahulu Pemohon tersebut menurut hukum sebagaimana yang diuraikan pada dasar hukum angka 1 hal. 43 Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI tersebut.5.2. Bahwa lagipula objek lokasi tanah yang dibebaskan oleh Terlawan selaku Pemohon dari 120 (seratus dua puluh) pihak-pihak pemilik hak atas tanah seluas ? 300 ha terletak di RT. 005; RT. 006; dan RT. 007 Kel. Teluk Dalam, Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, dan pihak yang mengeluarkan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu adalah Camat Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Tenggarong, sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong memiliki kompetensi untuk mengadili Permohonan Penetapan yang diajukan Terlawan selaku Pemohon tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 itu.6. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf D butir 1 s/d butir 4 hal. 9 s/d hal. 10 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:6.1. Bahwa sebelumnya Terlawan telah menjelaskan mengenai apa yang menjadi inti Permohonan Terlawan selaku Pemohon tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017 pada butir 3 Pokok Perkara tersebut diatas, yaitu mengenai Permohonan Penetapan Perbaikan kesalahan Penulisan/ Pengetikan nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) menjadi Ruddy Sutedja (PT. BKPL)bukan Permohonan penetapan Status kepemilikan suatu benda tidak bergerak dalam hal ini Tanah seperti yang didalilkan oleh Pelawan dalam Perlawanannya.6.2. Bahwa mengenai Status kepemilikan Hak atas tanah yang menjadi objek 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut adalah memang telah menjadi hak dari Terlawan selaku pihak yang melakukan pelepasan/ pembebasan hak tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah seluas ? 300 ha yang terletak di RT. 005; RT. 006; dan RT. 007 Kel. Teluk Dalam, Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, dimana pelepasan/ pembebasan tanah itu dilakukan Terlawan melalui Ruddy Sutedja atas dasar Penunjukan Hak dan Kewajiban Terlawan pada Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 yang diaddendum dengan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 sebagaimana yang telah diuraikan Terlawan pada butir 3 point 3.7 Dalam Pokok Perkara tersebut diatas.6.3. Bahwa dengan adanya pelepasan/ pembebasan tanah yang dilakukan Terlawan melalui Ruddy Sutedja Direktur Utama PT. Bangun Karya Prtama Langgeng (PT.BKPL) dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah dengan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, maka sejak dilakukannya pelepasan/ pembebasannya oleh Terlawan,hak atas tanah 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah tersebut beralih/ berpindah haknya kepada Terlawan, hanya saja pada saat pembuatan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah kepada Terlawan yang diwakili Ruddy Sutedja, Camat Kecamatan Muara Jawa sebagai pihak yang menerbitkannya ada kesalahan penulisan/ pengetikannya, yang menjadi dasar Terlawan mengajukan permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikannya kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong yang telah ditetapkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 tersebut.6.4. Bahwa sedangkan Pelawan dalam hal ini hanya sebagai pemegang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 503/825/IUP-OP/BPPMD-PTSP/V/2016 tanggal 13 Mei 2016 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dikerjasamakan penambangan Batubaranya dengan Terlawan yang telah disepakati bersama mengenai penunjukan hak dan kewajibannya masing-masing antara Pelawan dengan Terlawan sesuai Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 yang di addendum dengan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016 yang dibuktikan Terlawan selaku Pemohon dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 itu.6.5. Bahwa apabila Pelawan mendalilkan upaya hukum yang seharusnya dilakukan Terlawan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 adalah melalui Gugatan Perdata karena Pelawan merasa sebagai pihak yang melakukan pelepasan/ pembebasan tanah dan Terlawan harus menarik Pelawan sebagai Terlawan, Pelawan dalam hal ini bukan sebagai pihak dalam administrasi 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, dan lagipula merupakan kewenangan absolut dari Terlawan untuk menentukan Upaya Hukum yang harus ditempuh oleh Terlawan untuk kepentingan hukum Terlawan mengingat nama Terlawan lah yang salah penulisan/ pengetikannya pada 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut.6.6. Bahwa dengan demikian, dengan dasar dan alasan yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, maka dalil???dalil Perlawanan Pelawan pada Huruf D butir 1 s/d butir 4 tersebut menurut hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan.7. Bahwa selanjutnya Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf E butir 1 s/d butir 6 hal. 11 s/d 13 tersebut, karena dalil-dalil Pelawan tersebut sudah terjawab oleh Terlawan dalam uraian Dalam Pokok Perkara pada butir 3 s/d butir 6 yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, sehingga menurut hukum dalil-dalil Terlawan pada angka Romawi V Huruf E butir 1 s/d butir 6 hal. 11 s/d hal. 13 tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan.8. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf F butir 1 s/d butir 5 hal. 13 s/d 14 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:8.1. Bahwa Pelawan telah salah dan keliru memaknai maksud Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) dengan menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 bertentangan dengan Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW), dimana maksud dari Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) itu adalah mengenai asas Ne Bis In Idem dalam ranah Hukum Perdata yang tidak ada hubungan hukumnya sama sekali dengan Perkara Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 tersebut, Pasal 1917 Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) mengatur apabila Putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian Putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat Ne Bis In Idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (Vide buku ???Hukum Acara Perdata???, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42).8.2. Bahwa oleh karenanya Terlawan yang menarik kesimpulan mengenai Amar butir 4 dan butir 5 Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 bahwa Camat Muara Jawa atau Instansi-Instansi atau Lembaga lainnya bukan termasuk sebagai pihak dalam perkara, sehingga tidak dapat dihukum mematuhi perintah pengadilan menjadi salah atau keliru, sehingga dalil???dalil Perlawanan Pelawan pada Huruf F butir 1 s/d butir 5 tersebut menurut hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan.9. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf G butir 1 s/d butir 5 hal. 14 s/d 15 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:9.1. Bahwa Pelawan telah salah dan keliru memaknai mengenai pembuatan Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang jumlahnya 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Camat Kecamatan Muara Jawa, dimana Pelawan dalam Perlawanannya selalu beranggapan bahwa Camat Kecamatan Muara Jawa hanya sebagai pihak yang mengetahui saja 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu, sehingga Pelawan mendalilkan bahwa Camat Kecamatan Muara Jawa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan penulisan/ pengetikan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut.9.2. Bahwa pada dasarnya Camat Kecamatan Muara Jawa adalah pihak yang membuat atau yang mengeluarkan Administrasi 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak-pihak pemilik hak atas kepada Ruddy Sutedja yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL), bukan sebagai pihak yang mengetahuinya saja, dalam hal ini Camat Kecamatan Muara Jawa yang berwenang sesuai kewenangannya yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 31 tahun 1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ tanaman diatas tanah Negara untuk membuat dan mengesahkan suatu perbuatan hukum jual beli dan atau pengalihan hak atas tanah dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dengan mengeluarkan Surat atau Akta sebagai Bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai peralihan hak atas tanah, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.9.3. Bahwa dengan melihat Administrasi 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat Camat Kecamatan Muara Jawa itu pada alinea terakhir telah jelas disebutkan : ???Mengetahui dengan catatan bahwa Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak ini sudah dibacakan dan diterangkan kepada pihak yang melepaskan dan pihak untuk siapa hak itu dilepaskan serta saksi-saksi dalam bahasa yang dimengerti oleh mereka itu, lalu dibubuhi tanda tangan oleh mereka masing-masing???, jadi yang membuatnya adalah Camat Kecamatan Muara Jawa yang kemudian disahkan oleh Camat Kecamatan Muara Jawa dengan nomor Register Camat Kecamatan Muara Jawa, sehingga Camat Kecamatan Muara Jawa adalah pihak yang harus melakukan untuk melakukan perbaikan atas kesalahan penulisan/ pengetikan pada masing-masing 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tersebut.9.4. Bahwa Pelawan yang menguraikan Pasal 131 Ayat (3) huruf a angka 2 PMA No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pada hurug G butir 2 Perlawanan Pelawan dalam hal ini tidak ada hubungan hukumnya sama sekali dengan permasalahan kesalahan penulisan/ pengetikan pada masing-masing 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat Camat Kecamatan Muara Jawa itu karena tidak menyangkut Pendaftaran hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional.9.5. Bahwa lagipula maksud dari Pasal 131 Ayat (3) huruf a angka 2 PMA No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang diuraikan oleh Pelawan tersebut adalah Surat Keterangan Pelepasan hak atas tanah yang dilampirkan untuk pendaftaran hapusnya hak atas tanah yang mana Surat Keterangan itu dibuat oleh pihak yang melepaskan hak atas tanah kepada penerima pelepasan hak, berbeda haknya Surat keterangan dimaksud berbeda dengan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat Camat Kecamatan Muara Jawa selaku PPAT Sementara di wilayah Kecamatan Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.9.6. Bahwa dengan demikian, dengan dasar dan alasan yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, maka dalil???dalil Perlawanan Pelawan pada Huruf G butir 1 s/d butir 5 tersebut menurut hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan.10. Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil-dalil Perlawanan Pelawan pada angka Romawi V Huruf H butir 1 s/d butir 3 hal. 15 s/d 16 tersebut dan menurut hukum haruslah dikesampingkan, dengan dasar dan alasan hukumnya sebagai berikut:10.1. Bahwa dalam hal ini Pelawan telah salah dan keliru memaknai Subjek Hukum yang memohonkan Permohonan Terlawan selaku Pemohon tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017, dimana Pelawan selalu berpedoman bahwa Permohonan Penetapan itu dimohonkan atas nama pribadi H.VERITAS SARANGGI sehingga Pelawan beranggapan bahwa Terlawan mendalilkan dalam Permohonan Terlawan yang melakukan pelepasan/ pembebasan tanah adalah H.VERITAS SARANGGI sebagaimana yang diuraikan Pelawan pada huruf H butir 2 Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 yang terdaftar Perkara Perlawanan No.43/Pdt.Bth/2017/PN.Trg Tanggal 11 September 2017 tersebut.10.2. Bahwa memang benar pada 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuktikan Terlawan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 yang diberi tanda Bukti P-9 s/d P-172 itu pihak yang melakukan pelepasan/ pembebasan tanah yang tertulis adalah Ruddy Sutedja bukan H.VERITAS SARANGGI,akan tetapi Ruddy Sutedja dalam melakukan pelepasan/ pembebasan tanah itu bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT.BKPL) yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa dari Andi Sutedja selaku Direktur PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) sesuai Akta Notaris Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010 yang kemudian Ruddy Sutedja menjadi Direktur Utama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) sesuai Akta Notaris Nomor 17 tanggal 6 Juli 2010 yang dibuktikan Terlawan pada Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 sebagai Bukti P-4 dan P-5 sebagaimana yang telah diuraikan Terlawan pada butir 3 Pokok Perkara Jawaban Terlawan tersebut diatas.10.3. Bahwa kemudian berdasarkan Akta Notaris Nomor : 17 tanggal 23 Desember 2015 dan Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuktikan Terlawan pada Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 sebagai Bukti P-1 dan P-2, H. VERITAS SARANGGI diangkat sebagai Direktur Utama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) sampai saat ini, sehingga H. VERITAS SARANGGI bertindak mewakili PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) mengajukan Permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) menjadi nama Ruddy Sutedja (PT. BKPL) pada 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibebaskan/ dilepaskan Ruddy Sutedja dari 120 (seratus dua puluh) pemilik hak atas tanah itu sesuai Permohonan Terlawan tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 28 Juli 2017, dan dasar Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2017itu.10.4. Bahwa lagi pula pembebasan/ pelepasan hak tanah 120 (seratus dua puluh) pemilik hak atas tanah yang dilakukan Ruddy Sutedja dengan 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah itu adalah pembebasan/ pelepasan tanah sebagai peralihan hak atas tanah dalam bentuk Ganti Rugi dengan menggunakan uang PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) melalui Ruddy Sutedja selaku Kuasa dan Direktur Utamanya, sehingga sejak adanya pembebasan/ pelepasan itu hak atas tanahnya beralih kepada Ruddy Sutedja yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) selaku Pembeli, status tanahnya bukan menjadi tanah Negara seperti yang didalilkan Pelawan pada butir 2 huruf c hal. 16 Perlawanan Pelawan tanggal 11 September 2017 tersebut.10.5. Bahwa berdasarkan dasar hukum yang diuraikan Terlawan tersebut diatas, maka dalil???dalil Perlawanan Pelawan pada Huruf H butir 1 s/d butir 3 tersebut menurut hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan.Berdasarkan dasar dan alasan Terlawan yang telah diuraikan diatas,Terlawan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudilah kiranya dapat menerima dan mengabulkan JawabanTerlawan ini, dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dapat memberikan Putusannyadalam perkara ini sebagai berikut :I. DALAM EKSEPSI- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terlawan untuk seluruhnya.II. DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan menurut hukum, bahwa Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet ontvanklijk verklaard) atau ditolak untuk seluruhnya. - Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan dalam Perlawanan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.ATAU SETIDAK-TIDAKNYA- Menurut Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Terlawan Pelawan telah mengajukan Replik pada tanggal 13 Desember 2017;Menimbang, bahwa terhadap Replik Pelawan Terlawan telah mengajukan Duplik pada tanggal 4 Januari 2018;Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili yang telah diputus dengan putusan sela dengan amar sebagai berikut :M E N G A D I L I:1. Menolak Eksepsi Terlawan tentang kewenangan mengadili; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 43/Pdt.Bth/2017/PN Trg; 3. Memerintahkan agar Para Pihak melanjutkan perkara perdata Nomor 43/Pdt.Bth/2017/PN Trg tersebut; 4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa di persidangan para pihak telah pula mengajukan kesimpulan pada tanggal 20 Februari 2018;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Perlawanan Pelawan pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Perlawanan Pelawan telah mengajukan bukti surat berupa :1. Print out Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tertanggal 11 Agustus 2017, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;2. Fotokopi Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/086/KP-PU/DPE-IV/VIII/2008 tentang Pemberian Kuasa Penyelidikan Umum (KW.KTN 2008 086 PU) tanggal 13 Agustus 2008, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;3. Fotokopi Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) No. 540/050/SKIP/DPE-IV/VI/2008 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Juni 2008, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;4. Fotokopi Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/045/IUP-Er/MB-PBAT/IX/2009 KW.KTN 2009 045 Er tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Bintang Prima Energy Pratama tertanggal 10 September 2009, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;5. Fotokopi Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/036/IUP-OP/MB-PBAT/II/2011 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bintang Prima Energy Pratama tertanggal 24 Februari 2011,selanjutnya diberi tanda bukti P-5;6. Fotokopi Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 590/543.5/011/A.Ptn tentang Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pertambangan Batubara dan Sarana Penunjang Lainnya PT Bintang Prima Energy Pratama di Desa Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa,selanjutnya diberi tanda bukti P-6;7. Fotokopi Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. KAKK/04/AMDAL/TB/III/2011 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batubara PT Bintang Prima Energy Pratama di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;8. Fotokopi Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 503/825/IUP-OP/BPPMD-PTSP/V/2016 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bintang Prima Energy Pratama tertanggal 13 Mei 2016, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;9. Fotokopi Surat Camat Muara Jawa No. 593/1023.1/CMJ/Pemt., Perihal: Mohon Salinan Dokumen Pembebasan Tanah yang dilakukan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA, tertanggal 26 November 2015, selanjutnya diberi tanda bukti P-9;10. Fotokopi Surat Camat Muara Jawa No. 593.7/521/Pemt. Perihal: Klarifikasi Surat Keterangan tanggal 2 Mei 2017, selanjutnya diberi tanda bukti P-10;11. Fotokopi Surat Camat Muara Jawa No. 593.7/522/Pemt. Perihal: Jawaban Keberatan atas Surat Keterangan No. 593.7/312/Pemt. Tanggal 27 Maret 2017, selanjutnya diberi tanda bukti P-11;12. Fotokopi Surat No. S-21364/WPJ.14/KP.08/2016 Perihal: Penggantar SPPT PBB Tahun 2012 Sektor Pertambangan tanggal 20 September 2016 yang diterbit oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong (???KPP Pratama Tenggarong???), selanjutnya diberi tanda bukti P-12;13. Fotokopi Surat No. S-21369/WPJ.14/KP.08/2016 Perihal: Penggantar SPPT PBB Tahun 2013 Sektor Pertambangan tanggal 20 September 2016 yang diterbit oleh KPP Pratama Tenggarong, selanjutnya diberi tanda bukti P-13;14. Fotokopi Surat No. S-21362/WPJ.14/KP.08/2016 Perihal: Penggantar SPPT PBB Tahun 2014 Sektor Pertambangan tanggal 20 September 2016 yang diterbit oleh KPP Pratama Tenggarong, selanjutnya diberi tanda bukti P-14;15. Fotokopi Surat No. S-21363/WPJ.14/KP.08/2016 Perihal: Penggantar SPPT PBB Tahun 2015 Sektor Pertambangan tanggal 20 September 2016 yang diterbit oleh KPP Pratama Tenggarong, selanjutnya diberi tanda bukti P-15;16. Fotokopi Sertifikat Clean and Clear No. 654/Bb.03/2015, diterbitkan oleh Direktur Jendral Mineral dan Batubara pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 25 November 2015, selanjutnya diberi tanda bukti P-16;17. Fotokopi Surat Kuasa No. 02/BPEP-Dir/01/Kuasa, tertanggal 5 Januari 2010, selanjutnya diberi tanda bukti P-17;18. Fotokopi Surat Kuasa No. 05/BPEP-Dir/02/Kuasa, tertanggal 27 Februari 2011, selanjutnya diberi tanda bukti P-18;19. Fotokopi Surat No. 13/AD-P/TOS/I/2012 tanggal 1 Februari 2012 dari Dr. Tumbur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Ruddy Sutedja (PT Makmur Tirta Coal Mandiri),selanjutnya diberi tanda bukti P-19;20. Fotokopi Buku Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, M. Yahya Harahap, S.H., PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1993, halaman 62 s.d 64,selanjutnya diberi tanda bukti P-20;21. Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara No. 30 tertanggal 18 Januari 2010 yang dibuat di hadapan H. Zamri, S.H., Notaris di Jakarta,selanjutnya diberi tanda bukti P-21;22. Fotokopi Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara No. 27 tertanggal 23 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Djasmin, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya diberi tanda bukti P-22;23. Print out Putusan No. 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn tertanggal 15 Agustus 2011, selanjutnya diberi tanda bukti P-23;24. Fotokopi Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 (???Pedoman Teknis???) bagian II. Teknis Peradilan huruf A. Permohonan (halaman 43 s.d 49), selanjutnya diberi tanda bukti P-24;25. Fotokopi Varia Peradilan Edisi September ??? Desember 1997 halaman 40-49, selanjutnya diberi tanda bukti P-25;26. Fotokopi Varia Peradilan Edisi September-Desember 1996 halaman 62-73, selanjutnya diberi tanda bukti P-26;27. Fotokopi Varia peradilan Mei-Agustus 1997 halaman 88-97, selanjutnya diberi tanda bukti P-27;28. Fotokopi Penetapan No. 34/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 13 Desember 2017, selanjutnya diberi tanda bukti P-28;29. Fotokopi Himpunan Yurisprudensi Hukum Perdata Jilid III Penerbit CV. PENATAMA- JAKARTA, 20 Halaman 869-877, selanjutnya diberi tanda bukti P-29;30. Fotokopi Himpunan Yurisprudensi Hukum Perdata Jilid IV Penerbit CV PENATAMA Halaman 795-800 , selanjutnya diberi tanda bukti P-3031. Fotokopi Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 3 tentang Gugatan dan Surat Gugatan Penerbit Sinar Grafika Halaman 402-423,selanjutnya diberi tanda bukti P-31;32. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/592/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama IWAN SETIYAWAN, selanjutnya diberi tanda bukti P-32;33. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/600/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama HASBI, selanjutnya diberi tanda bukti P-33;34. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/591/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama HASBI, selanjutnya diberi tanda bukti P-34;35. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/582/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama AMIR, selanjutnya diberi tanda bukti P-35;36. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/612/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama AMIR,selanjutnya diberi tanda bukti P-36;37. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/589/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama TAJANG, selanjutnya diberi tanda bukti P-37;38. Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.82/584/Pemt tertanggal 14 Maret 2011 atas nama H. LEBU, selanjutnya diberi tanda bukti P-38;Menimbang, bahwa bukti bertanda P-1 sampai dengan P-38 masing-masing telah diberi materai yang cukup, bukti bertanda P-2,P-3, P-4,P-5, P-6,P-7,P-8,P-16,P-20, P-24,P-25,P-26 dan P-31 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti bertanda P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-17, P-18, P-19, P-21, P-22, P-27, P-28, P-29, P-30, P-32, P-33, P-34, P-35, P-36, P-37 dan P-38 adalah Fotokopi dari Fotokopi dan untuk bukti bertanda P- 1 dan P-23 merupakan print out;Menimbang, bahwa dipersidangan Pelawan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya yakni :1. Saksi HASBI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA sekitar akhir tahun 2009;- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA karena saat itu PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA sedang mencari lahan guna kegiatan penambangan batu bara;- Bahwa Lahan pertambangan tersebut terletak di daerah Kecamatan Muara jawa Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa;- Bahwa sepengetahuan saksi maksud dari PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA mencari lahan adalah guna kegiatan eksplorasi dan pengeboran;- Bahwa sepengetahuan saksi pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA akan melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan;- Bahwa saksi juga telah memiliki lahan di wilayah tersebut;- Bahwa sepengetahuan saksi PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA telah melakukan sosialisasi terhadap pemilik lahan;- Bahwa setelah adanya sosialisasi dari PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA selanjutnya terjadi negoisasi mengenai pengambil alihan;- Bahwa proses negoisasi dilakukan adalah mengenai negoisasi dari harga per satu hektarnya;- Bahwa yang melakukan negoisasi saat itu adalah sdr. Akhmad Yani;- Bahwa saksi tidak mengetahui selain PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA saat melakukan negoisasi tersebut;- Bahwa saksi pernah mendengar nama PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa saksi mengetahui adanya PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG baru-baru ini saja setelah ada masalah dengan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa sepengetahuan saksi permasalahan antara PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dengan PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG adalah semenjak tahun 2016;- Bahwa sepengetahuan saksi semenjak awal masuk penambangan tersebut hanya mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi diperlihatkan bukti surat P-33 dan P-34 dan saksi membenarkan bahwa tanda tangan disurat tersebut adalah merupakan tanda tangan dari saksi sendiri;- Bahwa sebelum menandatangani surat tersebut saksi melihat bahwa surat tersebut adalah merupakan surat pelepasan lahan kepada pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebelumnya dalam perkara lain dipersidangan;- Bahwa saksi tidak ingat kapan saksi telah memberikan keterangan dipersidangan saat itu;- Bahwa sepengetahuan saksi yang menghadirkan saksi sata itu adalah pihak PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa saksi mengenal nama Rudy Sutedja sejak tahun 2011;- Bahwa saksi mengenal nama Rudy Sutedja sebagai orang di PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA saat terjadi adanya pembebasan lahan;- Bahwa saat itu sdr. Ruddy Sutedja memperkenalkan kepada saksi sebagai orang PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa setelah adanya pembebasan lahan sdr. Ruddy Sutedja tersebut baru saksi mengetahui bahwa bahwa sdr. Ruddy Sutedja adalah merupakan orang dari PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa ketika saksi di tanyakan mengenai keterangan yang terdapat di penetapan nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg saksi menerangkan bahwa keterangan tersebut memang benar keterangan saksi sendiri;- Bahwa saksi mengetahui adanya kesalahan penulisan nama Ruddy Sutedja pada saat saksi akan memberikan keterangan tersebut dan saat itu saksi mengetahuinya karena saksi diberitahu;- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dimana keberadaan surat pelepasan terhadap tanah itu saat ini;- Atas keterangan saksi tersebut, Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan.2. Saksi IWAN SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi adalah merupakan salah satu pihak yang mempunyai lahan di wilayah penambangan yang menjadi permasalahan di wilayah Muara Jawa Rt. 7 Kelurahan Teluk Dalam;- Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat P-32 saksi membenarkan bahwa tanda tangan dan nama dalam surat tersebut adalah merupakan tanda tangan saksi sendiri;- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA adalah sekitar akhir tahun 2009 atau awal tahun 2010;- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA adalah karena saksi mempunyai tanah diwilayah tambang PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA yaitu wilayah Muara Jawa Rt. 7 Kelurahan Teluk Dalam dan saat itu PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA sedang mencari titik-titik tempat batubara tersebut;- Bahwa saksi mengenal pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA adalah Sdr. Akhmad Yani;- Bahwa sepengetahuan saksi yang dilakukan oleh PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA setelah melakukan survey adalah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat sekitarnya termasuk saksi HASBI dan menjalin komunikasi antara masyarakat dengan pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan pendekatan adalah pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya nama PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG pada saat itu;- Bahwa sepengetahuan saksi pelepasan terhadap tanah termasuk tanah saksi adalah PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saat pelepasan tersebut pihak masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dipertemukan untuk dilakukan penyelesaian permasalahan pelepasan terhadap tanah tersebut;- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pelepasan tanah terhadap tanah selain kepada PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa mengenai surat pernyataan mengenai pembebasan lahan kepada RUDDY SUTEDJA saksi hanya mengetahui bahwa RUDDY SUTEDJA adalah pihak dari PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa mengenai surat keterangan yang saksi buat yang menerangkan Ruddy Sutedja atau PT. BPEP saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui adalah masyarakat melakukan pembebasan hanya kepada PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa sepengetahuan saksi saat pembebasan tidak ada nama saksi mendengar nama PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa saksi tidak mengenal nama Ruddy Sutedja baik sebelum atau sesudah pelepasan hak tersebut;- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya nama Ruddy Sutedja dalam surat pelepasan hak tersebut karena saksi tidak ada memeriksa kembali surat yang telah ditandatangani tersebut;- Bahwa saksi tidak pernah mendengar nama Ruddy Sutedja atau nama PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan pendekatan seputar masalah pembebasan lahan kepada masyarakat sekitar adalah sdr. Akhmad Yani;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah memberikan keterangan dipersidangan menyangkut pelepasan tanah saksi tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya hubungan antara PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dengan PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG melakukan penambangan di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa;- Bahwa saat ini saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penambangan di wilayah tersebut karena saksi setelah pelepasan tanah tersebut tidak pernah kembali ke lahan tersebut;- Bahwa setelah pelepasan hak atas tanah tersebut surat asli milik saksi mengenai tanah yang dilepaskan tersebut sepengetahuan saksi diserahkan kepada PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Atas keterangan saksi tersebut, Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan.3. Saksi HASRUL PRANOTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA sejak tahun 2010;- Bahwa saksi mengenal PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA karena saat itu PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA melakukan survey lahan batubara yaitu di Sungai Kamboja Rt. 7 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa;- Bahwa saksi juga memiliki lahan di daerah Sungai Kamboja Rt. 7 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa tersebut;- Bahwa setelah dilakukan survey kemudian pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA melakukan pendekatan guna masalah pembebasan lahan;- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perusahan lain selain PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA yang melakukan pembebasan;- Bahwa yang melakukan pendekatan mengenai pembebasan kepada masyarakat adalah sdr. Akhmad Yani;- Bahwa saksi tidak mengenal nama Ruddy Sutedja;- Bahwa saat penandatangan pembebasan dilakukan di Pesona Mahakam dan saat itu saksi tidak ada membaca kembali surat-suratnya;- Bahwa nilai nominal ganti rugi yang saksi terima adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);- Bahwa setelah dilakukan pembebasan tersebut saksi tidak pernah mendengar nama PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa saksi mendengar adanya nama PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG setelah adanya masalah;- Bahwa benar nama yang tercantum dalam penetapan nomor 29/Pdt.P/.2017/PN Trg halaman 52 nomor 165 adalah nama saksi dengan alamat lokasi dan luas lokasi;- Bahwa benar tanah yang dimaksud tersebut telah saksi lepaskan kepada PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya perubahan nama dari Ruddy Sutedja PT. BKPL menjadi Ruddy Sutedja PT. BPEP;- Bahwa sepengetahuan saksi saat penandatangan di Pesona Mahakam itu adalah merupakan kantor PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi melakukan penandatangan atau pergi ke Pesona Mahakam tersebut sekitar tahun 2010 dan yang saksi ketahui bahwa saksi mendatangi kantor PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa walaupun tidak ada yang memberi tahu bahwa kantor tersebut adalah kantor PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA saksi hanya melihat agency gambar bintang sehingga saksi berkesimpulan bahwa itu kantor PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa surat mengenai kepemilikan dan pembebasan tanah milik saksi kepada PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA telah diambil dan saksi tidak mengetahui lagi dimana surat-surat tersebut;- Bahwa saksi terakhir datang ke lahan saksi yang dibebaskan tersebut sekitar tahun 2012 ;- Bahwa saksi meninggalkan lahan saksi tersebut dan pindah ke daerah tani Harapan adalah sekitar tahun 2012;- Bahwa saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dengan PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai masalah penulisan yang benar antara Ruddy Sutedja yang benar;- Atas keterangan saksi tersebut, Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan.4. Saksi AHMAD YANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA pada awal pertama kali adanya survey yaitu ditahun 2008-2009 dan saat itu posisi dari saksi adalah kepala cabang;- Bahwa saksi menjabat sebagai kepala cabang 2008-2009;- Bahwa saat ini saksi tidak bekerja lagi di PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA karena sejak tahun 2012 saksi telah keluar;- Bahwa sebagai kepala cabang saat itu bertugas dan bertanggung jawab lebih ke sosial, masyarakat dan tekhnis pekerjaan;- Bahwa tekhnis pekerjaan yang saksi maksud adalah mulai dari eksplorasi, dokumentasi dan untuk masyarakatnya mengenai pendekatan keberadaan perusahaan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa pendekatan yang saksi lakukan adalah mengenai kegiatan eksplorasi PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA pada tahun 2009 ??? 2010 mendapatkan IUP eksplorasi dimana saat itu dilakukan diskusi sama masyarakat bahwa akan dilakukan kegiatan penambangan yang mana inti pendekatannya adalah menyampaikan ke masyarakat bahwa PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA akan melaksanakan kegiatan penambangan;- Bahwa dalam melakukan penambangan berdasarkan peraturan yang terdapat di IUP dan selayaknya seperti SOP tambang yang sudah ada dimana kami mengadakan sosialisasi dimana saat itu masyarakat dan tokoh masyarakat dikumpulkan dan saat itu juga hadir pihak musbida, pihak Camat atau yang mewakili dan disitu disampaikan mengenai maksud dan tujuan dari PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA mengenai kegiatan penambangan dan mengenai pembebasan terhadap tanah-tanah milik mereka tersebut;- Bahwa berdasarkan perintah dari PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA saksi bertugas mengawal kegiatan pembebasan lahan milik masyarakat dan hak masyarakat dan saat itu ada disosialisasikan dan saat itu dilaksanakan bersama-sama dengan sdr. Ruddy Sutedja;- Bahwa saksi mengetahui mengenai posisi dari Ruddy Sutedja adalah merupakan Kuasa dari Direksi;- Bahwa Ruddy Sutedja adalah kuasa dari direksi PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa Ruddy Sutedja kuasa dalam hal Pembebasan Lahan;- Bahwa saksi mengetahui mengenai bukti surat yang diberi tanda P-17 dan P-18;- Bahwa saksi mengetahuinya karena saat itu saksi juga ditunjukkan dan berdasarkan arahan Bapak Herry bahwa saksi bertugas dalam sosialisasi di masyarakat sedangkan sdr. Ruddy Sutedja yang akan menghadap yang berwenang dan meminta tanda tangan;- Bahwa Bapak Herry adalah merupakan Direksi Utama PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi mengetahui bahwa Ruddy Sutedja adalah merupakan Kuasa dari PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA karena saat itu Pak Herry menyampaikan bahwa telah memberikan kuasa kepada sdr. Ruddy Sutedja untuk melakukan pembebasan lahan;- Bahwa Ruddy Sutedja adalah mengenai administrasi sedangkan saksi lebih kepada masalah dilapangan seperti masalah sosialisasi masyarakat, menghasilkan data-data, tanah-tanah, menyampaikan kegiatan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA yang saksi mana saksi lakukan berdasarkan arahan dari direktur utama PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa saksi pernah melihat surat bukti P-9;- Bahwa saksi mengetahui adanya surat dari kecamatan yang meminta dokumen pembebasan tanah ke PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dan sepengetahuan saksi saat itu pihak Direksi menyurati kepihak PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG kepihak direksi yang ada di Jakarta dan mengenai selanjutnya saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa sepengetahuan saksi mengenai keterlibatan Ruddy Sutedja mengenai pembebasan lahan bahwa sesuai dengan pemberian kuasa dari Bapak Herry selaku Direksi Utama PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA yang ditunjukkan bahwa sdr. Ruddy Sutedja adalah orang yang menghadap dan menandatangani dokumen-dokumen produk pemerintah yang datanya saksi ambil dilapangan;- Bahwa data yang saksi ambil tersebut disaksikan oleh pihak masyarakat sebagai pemilik lahan kemudian data-data tersebut diserahkan ke pihak Kelurahan dan kecamatan kemudian diproses untuk selanjutnya itu adalah urusan sdr. Ruddy Sutedja;- Bahwa sepengetahuan saksi saat dilakukan pendekatan kepada pihak masyarakat sdr. Ruddy Sutedja memperkenalkan diri sebagai pihak PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa sepengetahuan saksi hubungan antara PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dengan PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG adalah mengenai kerjasama di bidang pertambangan dimana sepengetahuan saksi mandate dari peirizinan pada saat itu dari PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG adalah perusahaan yang berhak melakukan penambangan, berhak melakukan penjualan batubara, berhak melakukan pembangunan infrastruktur;- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa masalah pembebasan adalah kewenangan PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA;- Bahwa tidak ada sosialisasi bahwa yang melakukan pembebasan adalah PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG namun mengenai penambangan ada sebagian orang yang mengetahui bahwa itu dilakukan oleh PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa kegiatan penambangan yang dimaksud adalah mengenai masalah pengerukan tanah dan pembangunan infrastruktur;- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Akta nomor 30, 18 pada tahun 2010;- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa akta bersama tersebut pernah di Addendum;- Bahwa saksi tidak mengetahui atau membaca Akta Nomor 27 Tahun 23 Februari 2017mengenai perubahan penambahan addendum nomor 30;- Bahwa saksi tidak pernah mendengar dalam Akta Nomor 27 Tanggal 23 Februari 2016;- Bahwa saksi mengetahui bahwa kedudukan dari Ruddy Sutedja di PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG adalah sebagai Direktur;- Bahwa sepengetahuan saksi penandatangan mengenai pembebasan lahan tersebut saksi tidak mengetahui secara pastinya karena saksi hanya bagian sosialisasi lebih kepada masalah lapangan;- Bahwa mengenai masalah pembayaran pembebasan lahan tersebut adalah urusan sdr.Ruddy Sutedja;- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana surat-surat mengenai pembebasan lahan dari masyarakat saat ini berada;- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat ini masih ada kerjasama antara PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA dengan PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Bahwa sepengetahuan saksi saat itu sdr. Ruddy Sutedja bertindak atas nama PT. BINTANG PRIMA ENERGY PRATAMA bukan PT. BANGUN KARYA PRATAMA LANGGENG;- Atas keterangan saksi tersebut, Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Terlawan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut:1. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) Nomor : 37 tanggal 11 Nopember 2009, selanjutnya diberi tanda T-1;2. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) Nomor : 17 tanggal 23 Desember 2015, selanjutnya diberi tanda T-2;3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bangun Karya Pratama Langgeng (PT. BKPL) Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2017, selanjutnya diberi tanda T-3;4. Fotokopi Akta Pernyataan keputusan Para Pemengang Saham PT. Bangun Karya Pratama Langgeng Nomor : 17 tanggal 6 Juli 2010, selanjutnya diberi tanda T-4;5. Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor : 30 tanggal 18 Januari 2010, selanjutnya diberi tanda T-5;6. Fotokopi Akta Addendum Perjanjian Penambangan Barubara Nomor : 32 tanggal 18 Januari 2010, selanjutnya diberi tanda T-6;7. Fotokopi Akta Addendum Perjanjian kerjasama Penanmbangan Batubara Nomor : 27 tanggal 23 Februari 2016, selanjutnya diberi tanda T-7;8. Fotokopi Surat Kuasa No.092/AD-P/TOS/VII/2017 tanggal 22 Juli 2017, selanjutnya diberi tanda T-8;9. Fotokopi Permohonan Penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan nama Ruddy Suteja (PT. BPEP) dan penulisan/pengetikan hanya nama Ruddy Suteja saja selaku pihak yang menerima pelepasan hak, menjadi nama Ruddy Sutedja (PT. BKPL) pada Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang jumlahnya 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari 120 (seratus dua puluh) pemilik hak atas tanah yang terletak di RT. 005, RT. 006 DAN rt.007 Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara tanggal 24 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tanggal 28 Juli 2017,selanjutnya diberi tanda T-9;10. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017,selanjutnya diberi tanda T-10;11. Fotokopi Surat Kuasa No. 096/AD.P/TOS/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 ,selanjutnya diberi tanda T-11;12. Fotokopi Permohonan Penetapan Perbaikan Subjek Hukum Pemohon dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong No.29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.34/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 25 Oktober 2017,selanjutnya diberi tanda T-12;13. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 34/Pdt.P/2017/PN Trg tanggal 21 Nopember 2017 , selanjutnya diberi tanda T-13;14. Fotokopi Jurnal Hukum dan Pembangunan oleh Nurul Elmiah dan Suparjo Sujadi yang berjudul???Upaya-Upaya Hukum Terhadap Penetapan???, Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia edisi tahun ke-35 No.3 Juli-September 2005, Hal. 335-336, selanjutnya diberi tanda T-14;15. Print outArtikel tulisan Wasis Priyanto, yang berjudul ???Upaya Hukum Pihak Ketiga atas Penetapan Permohonan???, selanjutnya diberi tanda T-15;16. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda No.136/Pdt.P/2016/PN.Smr tanggal 15 Juni 2016 atas nama MONCE NOYA,selanjutnya diberi tanda T-16;17. Print out Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1338 K/Pdt/2013 tanggal 13 November 2013,selanjutnya diberi tanda T-17;18. Print out Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 226/Pdt.G/2013/PN.Sda. tanggal 15 Juli 2014selanjutnya diberi tanda T-18;19. FotokopiBuku Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., yang berjudul ???Hukum Acara Perdata Indonesia???, penerbit : Liberty, Jogyakarta, Edisi Kelima Cet. Ke-2 tahun 1999, hal. 174 s/d hal. 175, , selanjutnya diberi tanda T-19;20. Fotokopi Buku M. Yahaya Harahap, SH, yang berjudul : ???Hukum Acara Perdata, tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan???, penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cet. ke-XVI Agustus 2016, hal. 28 s/d hal. 29, selanjutnya diberi tanda T-20;21. Fotokopi Buku M. Yahya Harahap, S.H., yang berjudul ???Hukum Acara Perdata : tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan???, penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cet. ke-XVI Agustus 2016, hal. 439 s/d hal. 441, selanjutnya diberi tanda T-21;Menimbang, bahwa bukti bertanda T-1 sampai dengan T-21 masing-masing telah diberi materai yang cukup, bukti bertanda T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-19, T-20 dan T-21 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti bertanda T-16 adalah Fotokopi dari Fotokopi dan untuk bukti bertanda T-15, T, 17 dan T-18 merupakan print out;Menimbang, bahwa dipersidangan Terlawan juga telah menghadirkan seorang ahli yang telah disumpah yakni Dr. NUR ARIFUDIN, S.H., M.H., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa ahli adalah mengajar di Fakutas Hukum Universitas Mulawarman sebagai Dosen Hukum Perdata dan selain itu ahli juga memiliki tugas untuk mengampu mata kuliah hukum acara perdata dan pratek peradilan perdata di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman;- Bahwa ahli menerangkan dalam kasus perdata ada 2 (dua) kategori dari pendapat hukum Abdul Kadir Muhammad sebagai acuan dimana dijelaskan bahwa dalam kasus perdata dibagi menjadi dua macam, yang pertama adalah Juristictio contentiosa dan yang kedua adalah jurisdictio voluntair. Dimana Juristictio contentiosa itu adalah kategori persengketaan dalam wilayah yang ada hal yang berkaitan dengan pesengketaan, ada perselisihan, pihaknya minimal dua atau lebih sedangkan jurisdictio voluntair adalah sebenarnya bukan tugas peranan pengadilan yang sebenarnya disitu dijelaskan karena yang sebenarnya pengadilan menyelesaikan persengketaan akan tetapi secara hukum diberikan tugas kewenangan pengadilan sendiri untuk menangani perkara yang lain yang disebut jurisdictio voluntair tadi yang sifatnya tidak ada perselisihan tidak ada persengketaan sebelumnya akan tetapi adanya permohonan dari salah satu subyek hukum;- Bahwa ahli menerangkan bahwa namanya keputusan voluntair adalah berupa penetapan yang berangkat dari adanya suatu prosedur permohonan dari subyek hukum karena adanya suatu proses yang sifatnya administrasi;- Bahwa menurut saksi jika berfokus pada konteks penetapan maka penetapan tersebut bukan keputusan dan jika ada persengketaan barulah disebut putusan maka jika terjadi suatu penetapan dan kemudian ada pihak lain yang merasa keberatan tentunya mengenai proses yang dilakukan;- Bahwa ahli menjelaskan dalam konteks penetapan ada dua macam pilihan yaitu pertama adalah penetapan karena proses juridictio voluntair adalah hasil dari proses itu adalah penetapan dan yang kedua adalah penetapan ketika jurisdictio contentiosa atau persengketaan akan tetapi didalamnya diajukan permohonan untuk melakukan suatu sita. Ada dua perbedaan antara penetapan pertama dengan kedua yang mana penetapan pertama muncul karena adanya suatu permohonan, tidak ada sengketa sedangkan yang kedua adalah penetapan karena adanya korelasi dengan penyitaaan. Mengenai mekanisme jika adanya pihak yang merasa keberatan terhadap adanya penetapan dalam konteks jurisdictio voluntair diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 yang mana disebutkan bahwa ketika terjadi suatu keberatan atas putusan atau penetapan maka proses keberatan itu dilakukan melalui proses kasasi di Mahakamh Agung;- Bahwa jurisdictio voluntair adalah merupakan produk dari permohonan yang bentuk hasilnya adalah penetapan sedangkan jurisdictio contentiosa ada karena adanya persengketaan dan hasilnya adalah putusan;- Bahwa putusan dengan penetapan adalah berbeda;- Bahwa ahli menjelaskan mengenai Pasal 378 Rv jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan kemudian bisa mengajukan keberatan yang dikenal dengan Derden Verzet. Kemudian jika ada sebuah persengketaan tetapi kemudian adanya persidangan kemudian timbulnya putusan diganti dengan eksekusi ada pihak dan sebelum eksekusi tersebut dilaksanakan maka adanya penetapan dan setelah ditetapkan dan proses untuk pelaksanaan eksekusi tadi ada pihak lain yang dirugikan diluar itu konteksnya berbeda dengan konteks yang ada di dalam jurisdictio voluntair dalam penetapan permohonan tadi;- Bahwa penetapan yang sifatnya penetapan yang dibuat oleh pengadilan yaitu justicio voluntaire tetapi ada juga penetapan karena proses contentiosa itu karena ada permintaan sita jaminan, sita eksekusi dan jika sifat putusan tersebut adalah jurisdiction voluntair maka diperiksa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yaitu upaya Kasasi di Mahkamah Agung;- Bahwa ahli menjelaskan kaitannya dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yaitu upaya Kasasi di Mahkamah Agung dalam konteks ini adalah memang terjadi adanya suatu penetapan Pengadilan Negeri di Temanggung dan pihak mengajukan upayanya langsung ke Mahkamah Agung lewat mekanisme kasasi ini makanya di sinilah yang menguji adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung;- Bahwa menurut ahli korelasi sebenarnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk membatalkan atau tidaknya untuk menguji terhadap keberatan atas penetapan;- Bahwa dalam hal ketika adanya suatu upaya keberatan atas penetapan yang berawal dari kategori jurisdiction voluntaria tadi maka upaya yang di tempuh seperti yang di tuangkan dalam Pasal 30 tadi di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terkait dengan mahkamah Agung perubahan ke dua setelah nomor delapan lima dimana diterangkan di situ adalah kewenangan proses kasasi di Mahkamah Agung, begitu juga seperti tadi di gambarkan bahwa Mahkamah Agung juga pernah menguji adanya penetapan yang pernah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;- Bahwa ahli menyatakan ketika ada sebuah keberatan atas suatu penetapan yang berkaitan dengan jurisdiction voluntaria artinya tidak ada persengketaan atau tidak ada melibatkan pihak yang lain kecuali pemohonan, maka berdasarkan Pasal 30 di Undang-Undang Mahkalam Agung tadi kewenangannya adalah proses kasasi di Mahkamah Agung;- Bahwa ahli menyatakan ukurannya ketika output penetapan tadi awalnya dari adanya perselisihan atau tidak atau adanya pesengketaan atau tidak maka ukurannya, upaya hukumnya didasarkan pada Pasal 30 yaitu kasasi ke Mahkamah Agung;- Bahwa menurut ahli putusan atau produk dari pengadilan bersifat condemnatior dan declaratoir maka sifatnya declaration mengikat kepada seluruh publik atau seluruh masyarakat sebagai konsekuensinya dengan adanya penetapan semua pihak itu kecuali bagi yang keberatan;- Bahwa menurut ahli apa yang juristictio voluntaria dan contentiosa, dilihat dari segi prosesnya dan kemudian dari outputnya, dimana memang tidak sengketa itu maksudnya bahwa yang bersangkutan itu hanya satu tidak karena kan contentiosa itu harus ada proses mediasi juga artinya penyelesaian kalau dalam konteks persidangan yang sifatnya contentiosa itu kan ada mekanisme mediasi yang diwajibkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang kategori voluntaria ini kan ketika adanya pemohonan di situ maksudnya ada pihak yang memohon dan ketika pihak yang memohon dan kemudian ada outputnya secara ilmu hukum perdata adalah penetapan bukan putusan;- Bahwa menurut ahli prosesnya tadi kategori voluntaria atau jurisdiction voluntaria maka bentuknya Pasal 30 dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang memang harus dipatuhi harus ditempuh dalam Pasal 30 itu karena memang kategori voluntaria yang outputnya adalah penetapan dari satu pengadilan dan ketika ada penetapan pengadilan dan keberatan maka upaya hukumnya adalah kasasi di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 30;- Bahwa menurut ahli ketika dari suatu penetapan tersebut memerintahkan pihak lain untuk dapat mematuhi maka disini harus melihat proses awal dari adanya permohonan tadi ataukah adanya persengketaan begitu dimana ahli melihatnya berdasarkan pengalaman ilmu yang ahli alami di situ ahli melihat bahwa proses untuk mengarah ke menuju ke pengadilan menuju ke proses perkara kategori yang bersengketaan atau kategori yang permohonan. Jika proses adalah kategori permohonan maka tentunya ketentuan-kententuan juga harus tunduk dengan ketentuan-ketentuan dari pada proses-proses permohonan dimana ketika ada putusan yang sifatnya menghukum itu adalah bagian dari penetapan menurut ahli adalah bagian kecil dari suatu penetapan bukan sebuah langsung ganti posisi dari sebuah permohonan bukan langsung sepertinya halnya patuh pada putusan;- Bahwa menurut ahli jika ada suatu masalah yang timbul dengan adanya penetapan tersebut dan diajukan ke pengadilan dimana pengadilan adalah suatu tempat untuk mencari kepastian hukum;- Bahwa menurut ahli dasar dari berlakunya suatu hukum perdata diatur dalam HIR dan Rbg yang mana di luar jawa Madura dan HIR itu Jawa dan Madura, ada RV Eropa maka secara teori masih berpedoman terhadap berlakunya isi dalam peraturan tersebut;- Bahwa menurut ahli jika masalah itu timbul diluar peraturan dasar maka dilihat kembali apakah ada peraturan lain yang mengatur karena berpedoman pada lex specialis derogat legi generali;Bahwa atas keterangan ahli tersebut, Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan.Menimbang, bahwa pokok perlawanan Pelawan adalah Terlawan telah mengajukan Permohonan yang telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017, yang merugikan Pelawan dan Pelawan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dan 38 (tiga puluh delapan) bukti surat;Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan telah mengajukan eksepsi dan jawaban disertai dengan seorang Ahli dan 21 (dua puluh satu) bukti surat;Menimbang, bahwa tanggapan Terlawan atas perlawanan Pelawan, dimasukkan sebagai eksepsi kewenangan mengadili dan telah di pertimbangan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa eksepsi tersebut bukanlah eksepsi kewenagan mengadili, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Rbg tentang kewenangan absolut dan Kewenangan relatif sebagaimana diatur dalam pasal 159 RBg, sehingga eksepsi terlawan tersebut ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Perlawanan Pelawan, Terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan persoalan yang mengemuka dalam persidangan yakni perihal apakah Pelawan berhak mengajukan Perlawanan terhadap perkara Permohonan yang diperiksa oleh Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Penetapan Nomor Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017;Menimbang, bahwa Pelawan juga telah mengajukan bukti P-24 yang merupakan buku II edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Pengadilan halaman 43-48, perihal permohonan;Menimbang, bahwa dalam teori hukum acara perdata terdapat beberapa perkara yang dapat diajukan sebagai perkara perlawanan yakni :1. Perlawanan atas putusan verstek, yang dikenal dengan Verzet (pasal 153 Rbg);2. Perlawanan pihak ketiga yang disebut juga dengan Derden Verzet dengan berdasar pada :a) Perlawanan atas sita eksekusi (pasal 228 Rbg); danb) Perlawanan atas sita jaminan (pasal 230 Rbg); Menimbang, bahwa dalam praktek dikenal juga perlawanan terhadap putusan yang tidak diatur dengan Rbg/HIR, tetapi diatur dengan RV, dimana perlawanan diajukan oleh pihak ketiga atas putusan dengan dasar pembuktian yang mana pelawan akan membuktikan apakah haknya dilanggar, dengan tetap mengacu pada sita eksekusi (pasal 228 Rbg) dan Perlawanan atas sita jaminan (pasal 230 Rbg); Menimbang, bahwa selanjutnya muncul persoalan, apakah Penetapan dan putusan tersebut dapat disamakan ?;Bahwa Replik Pelawan pada pokoknya menyatakan bahwa RV, di buat sebelum adanya pembagian Penetapan dan Putusan sebagaimana seperti saat ini, sehingga putusan dalam RV harus dipandang sebagai penetapan dan putusan, pada saat ini;Menimbang, bahwa saat ini juga terdapat persoalan yang sama dengan hal itu, yakni dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana disebut sebagai perkara permohonan, tetapi melibatkan dua pihak dan didaftar dalam register gugatan, dengan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa untuk menghindari perdebatan yang panjang perihal apakah perkara permohonan dapat dipandang sebagai putusan atau tidak, Majelis Hakim berpendapat bahwa aturan dan prosedur tetap yang di buat oleh Mahkamah Agung dapat menjadi jalan keluarnya; Menimbang, bahwa dalam buku II edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Pengadilan halaman 101-103, yang merupakan panduan teknis administrasi yang mana dalam hal perkara Perlawanan dibatasi dalam hal perlawanan terhadap eksekusi, dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet);Menimbang, bahwa buku II edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Pengadilan tersebut meski tidak dipandang sebagai dasar hukum, tetapi dipandang sebagai petunjuk pelaksanaan atau prosedur penanganan perkara atau syarat formal penanganan perkara di bawah Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa petitum yang dimohonkan oleh Pelawan adalah sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah;2. Mengabulkan untuk seluruhnya Perlawanan terhadap Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 yang diajukan oleh Pelawan;3. Menyatakan batal Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017;4. Menyatakan bahwa Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 ditunda keberlakuannya sampai Perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; dan5. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan.Menimbang, bahwa apabila petitum pelawan dihubungkan dengan Perlawanan pihak ketiga yang disebut juga dengan Derden Verzet dengan berdasar pada Perlawanan atas sita eksekusi (pasal 228 Rbg) dan Perlawanan atas sita jaminan (pasal 230 Rbg), dimana Pelawan memohon agar dinyatakan batal Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 atau menyatakan bahwa Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN Trg tertanggal 11 Agustus 2017 ditunda keberlakuannya sampai Perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, tidaklah mengacu pada hak apa dari Pelawan yang dilanggar berdasarkan penetapan tersebut yang mensyaratkan adanya penetapan sita eksekusi (pasal 228 Rbg) dan penetapan atas sita jaminan (pasal 230 Rbg), untuk diangkat apabila Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang benar atau sita akan dipertahankan jika Pelawan tidak benar atau Pelawan tidak jujur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang tersebut, maka perkara perlawanan yang diajukan tanpa adanya penetapan sita eksekusi (pasal 228 Rbg) dan atau penetapan atas sita jaminan (pasal 230 Rbg), harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa upaya hukum perlawanan pemohon terhadap Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2017/PN.Trg tanggal 11 Agustus 2017 harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan sebagai perkara perlawanan;Menimbang, bahwa Perlawanan Pelawan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan sebagai perkara perlawanan maka perlawanan Pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim baru sampai pada syarat formal dalam mengajukan perkara perlawanan dan belum memasuki pemeriksaan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terlawan yang mana Perlawanan Pelawan telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan eksepsi dari terlawan, sehingga eksepsi terlawan harus juga dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara;Menimbang, bahwa syarat formal perlawanan Pelawan tidak terpenuhi dimana perlawanan Pelawan telah dinyatakan tidak dapat diterima dan Majelis Hakim belum melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, maka Perlawanan Pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa perlawanan Pelawan tidak dapat diterima, maka Pelawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini;Mengingat ketentuan pasal 153 Rbg, pasal 228 Rbg dan pasal 230 Rbg serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :- Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018, oleh TEOPILUS PATIUNG, SH, M.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG, S.H.Perincian biaya : - Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-- Biaya ATK Rp. 50.000,-- Biaya Panggilan Rp. 460.000,-- Biaya Akta Rp 10.000,-- Redaksi Rp. 5.000,-- Materai Rp. 6.000,-+Jumlah Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)00, |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
410
248