Putusan PN SEMARANG Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 103/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oor Ediyono |
Hakim Anggota | Erintuah Damanik, Kalimatul Jumro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa HENY NURCAHYANTI, ST.Binti SAMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa HENY NURCAHYANTI, ST.Binti SAMIN,, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Korupsi?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENY NURCAHYANTI, ST.Binti SAMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama1 (satu) bulan;5. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar Uang Pengganti sejumlahRp.218.168.400,oo (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah),dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;8. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp.20.000.000,oo (dua puluh juta rupiah);?Dirampas untuk Negara cq. Kas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang?.2. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Camat Sumber Nomor : 15 Tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Sumber (BB-2);3. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Camat Sumber Nomor : 16 Tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011 Tentang Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Sumber (BB-3);4. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Camat Sumber Nomor : 17 Tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011 Tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Sumber (BB-4);5. 1 (satu) bendel proposal pengajuan dana APBN Tahap III (Belanja Bantuan Sosial (DDUPB) PNPM MPd Tahun 2011 Kec. Sumber (BB-5);6. 1 (satu) bendel proposal pengajuan dana APBD (Bantuan Sosial BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahap I TA. 2011) PNPM MPd Tahun 2011 Kec. Sumber (BB-6);7. 1 (satu) bendel proposal permohonan pencairan dana BLM kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahap I TA. 2011, No.008/PNPM-MD/UPK/SBR/III/2011 (BB-7);8. 1 (satu) bendel proposal permohonan pencairan dana BLM kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahap I TA. 2011, No.006/PNPM-MD/UPK/SBR/V/2011 (BB-8);9. 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2011 Nomor : 3059/010-05.5.01/13/2011 (BB-9);10. 2 (dua) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2011, belanja tidak langsung NO DPA SKPD : 1.20 05 00 00 00 5 1 (BB-10);11. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor: 410/527/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM MPd dan Pasca Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Kab. Rembang Tahun 2011 (BB-11);12. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor: 410/36/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKab), Pejabat Penguji, Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM MPd) Kab. Rembang TA. 2011 (BB-12);13. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor: 410/37/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Tingkat Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) Kab. Rembang TA 2011 (BB-13);14. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok TAHLIL Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok SITI ASIAH (BB-14);15. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok YASINAN II RT3/4 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok DAMISIH (BB-15);16. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok KENANGA Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok DAMISIH (BB-16);17. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok KENANGA I Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok SRIYANI (BB-17);18. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok KENANGA II Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok WARTINI (BB-18);19. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok YASINAN RT 3/4 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok SITI KHASANAH (BB-19);20. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok ARISAN II RT 3/4 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok SUWANTI (BB-20);21. 1 (satu) bendel Proposal perguliran PNPM MPd Tahun 2011 nama Kelompok ARISAN RT 3/3 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang An. Ketua Kelompok SAIDAH (BB-21);22. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban Membayar Bunga dan Pokok berwarna kuning, Kelompok ARISAN RT 3/3 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang, Jumlah Pinjaman Rp.15.000.000,oo (lima belas juta rupiah) (BB-22);23. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban Membayar Bunga dan Pokok berwarna kuning, Kelompok YASINAN RT 3/3 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang, Jumlah Pinjaman Rp.60.000.000,oo (lima belas juta rupiah) (BB-23);24. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban Membayar Bunga dan Pokok berwarna kuning, Kelompok KENANGA II Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang, Jumlah Pinjaman Rp.30.000.000,oo (lima belas juta rupiah) (BB-24);25. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban Membayar Bunga dan Pokok berwarna kuning, Kelompok KENANGA I Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang, Jumlah Pinjaman Rp.40.000.000,oo (lima belas juta rupiah) (BB-25);26. 1 (satu) lembar kartu angsuran berwarna putih, Kelompok ARISAN II RT 3/3 Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang, Jumlah Pinjaman Rp.85.000.000,oo (lima belas juta rupiah) (BB-26);27. 1 (satu) bendel buku catatan yang berisi daftar nama peminjam dan jumlah besarnya pinjaman uang SPP PNPM MPd Ds. Sumber Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-27);28. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Rukati kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (S. Ernawati) untuk mengangsur kelompok KENANGA Sumber sebesar Rp.1.773.000,oo tertanggal 09 Februari 2012 (BB-28);29. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Rukati kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (S. Ernawati) untuk mengangsur kelompok TAHLIL Sumber sebesar Rp.9.456.000,oo tertanggal 09 Februari 2012 (BB-29);30. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Rukati kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (S. Ernawati) untuk mengangsur kelompok KENANGA (Bu Daan) Sumber angsuran ke-2 sebesar Rp.2.458.500,oo tertanggal 09 Februari 2012 (BB-30);31. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Rukati kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (S. Ernawati) untuk mengangsur kelompok ARISAN Sumber (Ketua Mbak Parti) sebesar Rp.1.721.500,oo tertanggal 09 Februari 2012 (BB-31);32. 1 (satu) lembar Slip Setoran SPP UPK Kec. Sumber dari Ngatimah (titipan Bu Rukati) untuk mengangsur kelompok TAHLIL RT 3/3 Sumber sebesar Rp.3.000.000,ootertanggal 16 Juli 2012 (BB-32);33. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Rukati kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (S. Ernawati) untuk mengangsur kelompok TAHLIL Sumber sebesar Rp.3.000.000,ootertanggal 13 Juli 2012 (BB-33);34. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran dari Rukati kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (S. Ernawati) untuk mengangsur kelompok MUSLIMAT Sumber sebesar Rp.1.100.000,oo (BB-34);35. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2010-2011 (BB-35);36. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2011 (BB-36);37. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2011-2012 (BB-37);38. 12 (dua belas bendel) slip setoran angsuran SPP Bulan Januari 2011-Desember 2011 (BB-38);39. 1 (satu) buku Peraturan BKAD PNPM-MPd Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-39);?Tetap dalam status Sita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama RUKATI Binti HASIM?.40. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2004 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-40).41. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2005 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-41).42. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2006 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-42).43. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2007 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-43).44. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2008 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-44).45. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2009 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-45).46. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2010 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-46).47. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2011 An. UPK Kec. Sumber Kab. Rembang (BB-47).?Dikembalikan kepada UPK Kec. Sumber Kab. Rembang?.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
25