Putusan PN BANDUNG Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.Bdg. |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2014/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kristwan G. Damanik |
Hakim Anggota | Marudut Bakara, Longser Sormin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;3. Menyatakan BATAL Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kolektif (?PPJB Kolektif?) tertanggal 10 Oktober 2013 yang telah disepakati sepanjang antara Penggugat dan Tergugat, kecuali terhadap kewajiban yang harus dilakukan Penggugat dengan Pihak Ketiga tetap sah dan mengikat secara hukum; 4. Menyatakan seluruh pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang telah dilakukan Tergugat menjadi hak Penggugat dan tidak akan dikembalikan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.879.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM PERKARA INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Intervendi I dan Tergugat Intervensi II untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kolektif unit Condotel The Kalyana, Buah Batu Bandung tertanggal 10 Oktober 2013 sepanjang kewajiban Tergugat Intervensi I terhadap Para Penggugat Intervensi atas pembelian atas 16 (enam belas) unit condotel yang telah dijual Tergugat Intervensi II kepada Para Penggugat Intervensi adalah sah dan mengikat secara hukum; 3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kolektif Unit Condotel The Kalyana Buah Batu tertanggal 10 Oktober 2013 melahirkan Perikatan antara Tergugat Intervensi I dengan Para Penggugat Intervensi;4. Menyatakan perjanjian-perjanjian antara Para Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi II yang tertera di bawah ini adalah sah secara hukum :A. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 19 Desember 2013 antara Penggugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II;B. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 28 Januari 2014 antara Penggugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi II;C. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 08 April 2014 dan Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 24 April 2014 antara Penggugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi II;D. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 26 Nopember 2013 antara Penggugat Intervensi IV dan Tergugat Intervensi II;E. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 03 April 2014 antara Penggugat Intervensi V dan Tergugat Intervensi II;F. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 27 Maret 2014 antara Penggugat Intervensi VI dan Tergugat Intervensi II;G. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 08 April 2014 antara Penggugat Intervensi VII dan Tergugat Intervensi II;H. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 01 April 2014 antara Penggugat Intervensi VIII dan Tergugat Intervensi II; I. Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 86 Tertanggal 12 Februari 2014 dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 3 Tertanggal 01 April 2014 antara Penggugat Intervensi IX dan Tergugat Intervensi II;J. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 05 Mei 2014 antara Penggugat Intervensi X dan Tergugat Intervensi II;K. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 06 Mei 2014 antara Penggugat Intervensi XI dan Tergugat Intervensi II;L. Perjanjian Kerjasama Program Khusus 150 Unit The Kalyana Condotel Bandung Tertanggal 19 Desember 2013 antara Penggugat Intervensi XII dan Tergugat Intervensi II;5. Memerintahkan Para Tergugat Intervensi untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap Para Penggugat Intervensi, yaitu :A. Tergugat Intervensi I wajib melakukan proses administrasi penjualan dan yang terkait administrasi kepada pembeli yaitu Para Penggugat Intervensi dan;B. Tergugat Intervensi II wajib untuk memfasilitasi proses penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara Para Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi I;6. Menyatakan Tergugat Intervensi II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);7. Menyatakan Para Tergugat Intervensi adalah Para Pelaku Usaha yang Beritikhad Buruk;8. Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3. 000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran sejak tidak dilaksanakannya kewajiban penandatanganan PPJB atas 16 (enam belas) unit The Kalyana Condotel, Jalan Terusan Buah Batu No. 5 Bandung yang telah jatuh tempo oleh Tergugat Intervensi I dengan difasilitasi oleh Tergugat Intervensi II sampai dengan amar putusan perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II; 9. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatir Beslag) yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 454/Pdt/g/2014/PN.Bdg tanggal 19 Oktober 2015, atas : 1. Unit ID 19.18, Lantai 19 Nomor 18, seluas 30 M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 19.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Dimaz Mirza Putra Pramudya (Penggugat Intervensi I);2. Unit ID 18.18, Lantai 18 Nomor 18, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 18.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Ir. Supriyanti (Penggugat Intervensi II);3. Unit ID 09.17, Lantai 09 Nomor 17, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 09.17, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh SC. Gatut Prabawa T (Penggugat Intervensi III) ;4. Unit ID 10.17, Lantai 10 Nomor 17, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 10.17, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh SC. Gatut Prabawa T (Penggugat Intervensi III);5. Unit ID 17.18, Lantai 17 Nomor 18, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 17.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Drs. Abu Bakar (Penggugat Intervensi IV);6. Unit ID 18.07, Lantai 18 Nomor 07, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 18.07, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Susan, S.Si, Apt (Penggugat Intervensi V);7. Unit ID 09.11, Lantai 09 Nomor 11, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 09.11, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Mega Parawati Santoso (Penggugat Intervensi VI);8.Unit ID 12.12, Lantai 12 Nomor 12, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 12.12, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Viza Ramadhani (Penggugat Intervensi VII);9. Unit ID 10.11, Lantai 10 Nomor 11, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 10.11, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Andi M. Yasin (Penggugat Intervensi VIII);10.Unit ID 11.11, Lantai 11 Nomor 11, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 11.11, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Irwan (Penggugat Intervensi IX);11.Unit ID 09.18, Lantai 09 Nomor 18, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 09.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Irwan (Penggugat Intervensi IX);12.Unit ID 15.18, Lantai 15 Nomor 18, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 15.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Totong Hartono (Penggugat Intervensi X) ;13.Unit ID 20.18, Lantai 20 Nomor 18, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 20.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Totong Hartono (Penggugat Intervensi X);14.Unit ID 23.18, Lantai 23 Nomor 18, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 23.18, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Totong Hartono (Penggugat Intervensi X);15.Unit ID 21.06, Lantai 21 Nomor 06, seluas 30M2, dahulu bernama The Kalyana Condotel, Bandung, dan sekarang bernama Tower Champa, Newton The Hybrid Park, Bandung, ID 21.06, seluas 32 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1714, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu, No.5 Rt.02, Rw. 04, Kelurahan Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, yang telah dibeli oleh Ferry Wahyujaya (Penggugat Intervensi XII), dan Sita Jaminan (Conservatir Beslag) yang telah dilakukan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 17/Del/2015/PN.Jkt.Sel.jo No.454/Pdt.G/2014/PN Bdg tanggal 22 Oktober 2015, atas :1.Bangunan Rumah Susun berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 5088/V kelurahan Karet Kuningan an. PT. ROYAL PREMIER INTERNATIONAL yang beralamat di Bakrie Tower Lt.5 Unit G, Komlpleks Rasuna Epicentrum, JL. HR. Rasuna Said - Kuningan, Jakarta Selatan;2.Bangunan Rumah Susun berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 5089/V kelurahan Karet Kuningan an. PT. ROYAL PREMIER INTERNATIONAL yang beralamat di Bakrie Tower Lt.5 Unit H, Kompleks Rasuna Epicentrum, JL. HR. Rasuna Said - Kuningan, Jakarta Selatan, dinyatakan sah dan berharga;10. Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
58