- Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. Ahmad Fauzi dan Terdakwa II. Mardius dengan pidana penjara masing-masing selama 4(Empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan.
- Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar uang pengganti, Terdakwa I. Ahmad Fauzi sejumlah Rp70.000.000,00(Tujuh puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp70.000.000,00(Tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa II. Mardius sejumlah Rp389.656.550,03(Tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) dikurangi dengan uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan Terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta rupiah) maka uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp189.656.550,03 (Seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tiga sen) harus dibayar Terdakwa II Mardius paling lambat 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kontrak Nomor : IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/24/IV-2017 tanggal 25 April 2017 sebesar Rp.4.295.430.000,- (empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/18/IV-2017 tanggal 3 April 2017, dengan nilai kontrak Rp.225.166.000,- (dua ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah), pada Pekerjaan Supervisi Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan CV. ARCE.
- Kontrak Konsultan Perencanaan Nomor : IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL-SB/09/VI-2016 tanggal 10 Juni 2016, pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392.975.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Antara ERMEN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan Dedi Wahyudi selaku Direktur PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING).
- Adendum I Nomor : 24/ADD.1/Kont-Fis/Pelaks. PBL-SB/VIII-2017 tanggal 9 Agustus 2017 pada pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, antara Pejabat Pebuat Komitmen Pelaksana Penataan Bangunan dan Lingkungan Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat dengan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
- SHOPDRAWING MC-O Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
- SHOPDRAWING ADDENDUM I Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
- AS BUILD DRAWING Kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Konsultan Pengawas CV.ARCE kontraktor Pelaksanan PT. MEKAR JAYA PRATAMA.
- Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV. ARCE, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA.
- Final Quantity (Back UP DATA) Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV. ARCE, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA.
- Mutual Check 0 (MC-O) Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Kabupaten Dharmasraya, Kontraktor Pellaksana PT MEKAR JAYA PRATAMA.
- Foto Dokumentasi Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau RTH Smpang Silago Kabupaten Dharmasraya, Konsultan Pengawas CV.ARCE.
- Dokumen Daftar Simak Data Laporan Adminitrasi Kontraktor Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dilaksanakan hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 beserta lampiran lembar Check List Pemeriksaan Di Lapangan.
- Dokumen Daftar Simak Data Laporan Adminitrasi Kontraktor Dalam Rangka Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dilaksankan hari Selasa tanggal 17 April 2018.
- Rekapitulasi Biaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kosong /BOQ pada Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya
- Dokumen Pembayaran Pekerjaan PT. MEKAR JAYA PRTAMA antara lain :
- Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 859.086.000,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta delapan puluh enam ribu rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 757.557.655,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304004010 tanggal 5 Mei 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
- Pembayaran termyn I sebesar 35% sebesar Rp. 1.202.720.400,- ( satu milyar dua ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 1.060.580.717,- (satu milyar enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304010366 tanggal 25 Agustus 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
- Pembayaran Terymin II sebesar 65% dari nilai kontrak, sebesar Rp. 1.030.903.200,- ( satu milyar tiga puluh juta Sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp.909.069.185,- (Sembilan ratus Sembilan juta enam puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh lima rupiah), dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304012342 tanggal 3 Oktober 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
- Pembayaran Terymin III sebesar 100% dari nilai kontrak, sebesar Rp. 1.202.720.400,- ( satu milyar dua ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp.1.060.580.717,- (satu milyar enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :170101304014305 tanggal 3 November 2017 Dikirim kerekening rekanan PT.MEKAR JAYA PRATAMA saudara AHMAD FAUZI Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru Nomor rekening 0064848615001.
- Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengawasan CV. ARCE antara lain:
- Pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 45.033.200,- (empat puluh lima juta tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp. 39.301.702,- (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 170101304004953 tanggal 18 Mei 2017 Dikirim kerekening CV. ARCE saudara Ir. Taufik, MT Bank NAGARI CABANG UTAMA PADANG Nomor rekening 21000103016915.
- Pembayaran Tyrmin I sebesar 100% sebesar Rp. 180.132.800,- (seratus delapan puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian Potong Pajak PPN dan PPh menjadi Rp157.206.807,- (seratus lima puluh tujuh juta dua raus enam ribu delapan raus tujuh rupiah) dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 170101304015008 tanggal 13 November 2017 Dikirim kerekening CV. ARCE saudara Ir. Taufik, MT Bank NAGARI CABANG UTAMA PADANG Nomor rekening 21000103016915.
- Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2017 Nomor : SP DIPA-033.05.1.493367/2017 tanggal 7 Desember 2016 dan Capaian Revisi 1 (satu) sampai 4 (empat) serta hasil Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2017 Print-out dari Dirjen Anggaran On Line.
- Surat Nomor : KU.03.01/Pelaks.PBL-SB/130/II-2017 tanggal 8 Februari 2017 Kepada Pokja ULP Sumatera Barat Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan, Perihal Permohonan Pelaksanaan Proses Lelang.
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 57/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 15 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Addendum/Peneliti Kontrak Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tahun Anggaran 2017.
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 59/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Penunjukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Kontruksi pada Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017.
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 31/SK/PBL-SB/VI-2016 tanggal 01 Juni 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis DED Kabupaten Dharmasraya Pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016.
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 53/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor :01/SK/PBL-SB/I-2017 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Pengangkatan Personil Satuan Kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017.
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1059/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Nomor : 08.e/SK/PBL-SB/III-2016 tanggal 01 Maret 2016, tentang Pembentukan Panitia penerim/Pemeriksa Produk Konsultan Supervisi Kegiatan PK. Pelaksanaan pentaan Bangunan Dan Lingkungan Pada Satuan kerja Penataan Bangunan Dan Lingkungan Tahun Anggaran 2016.
- Dokumen Lelang Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING, dengan total Rekapitulasi Biaya Perencanaan Rp. 7.897.285.000,- (tujuh milyar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Dokumen Lelang Penyusunan Desain dan DED Kawasan P2KH Kabupaten Dharmasraya PT. WANDRA CIPTA ENGINEERING, dengan total Rekapitulasi Biaya Perencanaan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Surat Nomor : /PPTK/MJP-RTH.DMS/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 dari PT. MEKAR JAYA PRATAMA, Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Perihal Pernyataan Kesanggupan untuk menyempurnakan pekerjaan.
- 1 (satu) buah Leptop merek TOSHIBA Qosmio Model No. PQF65L-04Y038 Serial No. ZA114069H warna hitam merah.
- Dokumen Proses Pelelangan Umum Jasa Kontruksi Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Kelompok Kerja (POKJA) ULP Sumatera SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017.
- Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
- 1 (satu) buah DVD dengan judul Dokumen lelang Dharmasraya yang terdiri dari RAB Kosong, RKS dan Gambar.
- Intruksi Lapangan Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Pelaksana Mekar Jaya Pratama Konsultan Pengawas CV. Arce.
- Berita Acara Rapat koordinasi hari senin tanggal 5 Juni 2018, satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya
- Surat Nomor : 049/ST-ARCE/IV/2017 tanggal 26 April 2017 perihal permohonan Penggantian tenaga Pendukung Kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
- Catatan Pada saat dilakukan Serah Terima Pertama PHO pada tanggal 20 Oktober 2017.
- Surat Nomor : 04/MSB/PV/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 Perihal Surat Keterangan dari CV. MITRA SEHATI BLOCK, yang ditujukan Kepada PPK Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
- Hasil Perhitungan Bersama CV.ARCE-PT.MEKAR JAYA PRATAMA Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya tanggal 24 Februari 2018.
- Surat Nomor : UM 02 06-Satker PBL/566 tanggal 4 Agustus 2017 Perihal Undangan rapat negoisasi harga Satuan pekerjaan tambah Kurang Pekerjaan Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kws. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
- Uang sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dharmasraya dibuktikan dengan Berita Acara Penitipan Uang antara Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BRI unit Pulau Punjung.
- Uang sebesar Rp. 104.656.550,03 (seratus empat juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh koma nol tiga rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penampung Kejaksaan Negeri Dharmasraya dibuktikan dengan Berita Acara PenitipanUanga antara Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BRI unit Pulau Punjung.
- Membebankan Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Elisya Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Lokasi Kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun naggaran 2017. Dipergunakankan dalam berkas perkara lain atas nama Ermen, ST |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
258
85