- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 18/PDT.G/2014/PN-BNA TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;---------------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; -----------------------
- MENYATAKAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) YANG DIKELUARKAN KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT NO. KU.602/A-SDW/1401/2010 TANGGAL 04 JUNI 2010 TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAMAN TEBING SUNGAI BLANG KUMBANG KECAMATAN NISAM KABUPATEN ACEH
- MENYATAKAN SURAT TERGUGAT II NO.360/29390 TANGGAL 25 MEI 2010 TENTANG PERSETUJUAN PENERBITAN SPMK UNTUK PEKERJAAN
- MENYATAKAN NILAI TOTAL HARGA VOLUME PEKERJAAN PENGAMAN TEBING SUNGAI BLANG KUMBANG KECAMATAN NISAM KABUPATEN ACEH UTARA (BENCANA ALAM) YANG TELAH PENGGUGAT KERJAKAN SELURUHNYA ADALAH RP. 3.678.922.000,00 (TIGA MILYAR ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU RUPIAH) ; ----------------------------
- MENYATAKAN PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, II DAN III DALAM DAN DENGAN APBA TAHUN 2012 SEBESAR RP. 1.489.377.000,00 (SATU MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI NO. KU.602-A/KONST-PNL/1167/ 2012 TANGGAL 21 MARET 2012 DAN RP. 750.000.000.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI NO. KU.602-A/KONST-PNL./2016/2013 TANGGAL 02 DESEMBER 2013 ATAS SEBAHAGIAN DARI HARGA VOLUME HASIL PEKERJAAN PENGGUGAT, ADALAH PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT HUKUM ; ----------
- MENYATAKAN SISA HARGA VOLUME PEKERJAAN PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYAR TERGUGAT I DAN II DAN ATAU BELUM DIALOKASIKAN, DITETAPKAN DAN DISAHKAN OLEH TERGUGAT III DALAM ABPA-P TAHUN ANGGARAN 2013 DAN APBA MURNI TAHUN 2014 ADALAH RP. 1.489.377.000,00
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I DAN II TIDAK MEMBAYAR/MELUNASI DAN TIDAK MENGUSULKAN, MENGALOKASIKAN ANGGARAN RP. 1.489.377.000,00 (SATU MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) SUDAH TERMASUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PPN 10 % (SEPULUH PERSEN), DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ACEH PERUBAHAN (APBA-P) TAHUN 2013 DAN DALAM APBA MURNI TAHUN 2014 UNTUK DIBAHAS, DITETAPKAN DAN DISAHKAN OLEH TERUGAT III DALAM APBA-P TAHUN 2013 DAN APBA MURNI TAHUN 2014 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA YANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN MATERIIL BAGI PENGGUGAT ; -----------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT I, DAN II SECARA TANGGUNG MENANGGUNG UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN BERUPA SISA NILAI VOLUME PEKERJAAN PENGGUGAT RP. 1.489.377.000,00 (SATU MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) SUDAH TERMASUK PAJAK PPN 10% (SEPULUH PERSEN) KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT DENGAN MENGGUNAKAN HARGA SATUAN YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN GUBERNUR ACEH YANG BERLAKU DI DAERAH LOKASI PEKERJAAN DALAM TAHUN ANGGARAN BERKENAAN ;-------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 18/Pdt.G/2014/PN-BNA tanggal 20 Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------
- Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/1401/2010 tanggal 04 Juni 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Blang Kumbang Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh
- Menyatakan Surat Tergugat II No.360/29390 tanggal 25 Mei 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK Untuk Pekerjaan
- Menyatakan nilai total harga volume Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Blang Kumbang Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya adalah Rp. 3.678.922.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; ----------------------------
- Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam dan dengan APBA Tahun 2012 sebesar Rp. 1.489.377.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi No. KU.602-A/KONST-PNL/1167/ 2012 tanggal 21 Maret 2012 dan Rp. 750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi No. KU.602-A/KONST-PNL./2016/2013 tanggal 02 Desember 2013 atas sebahagian dari harga volume hasil pekerjaan Penggugat, adalah pembayaran yang sah menurut hukum ; ----------
- Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 adalah Rp. 1.489.377.000,00
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar/melunasi dan tidak mengusulkan, mengalokasikan anggaran Rp. 1.489.377.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen), dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Terugat III dalam APBA-P Tahun 2013 dan APBA murni Tahun 2014 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung menanggung untuk membayar kerugian berupa sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 1.489.377.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sudah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ;-------------------------------
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 12/PDT/2015/PT BNA |
|
Nomor | 12/PDT/2015/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asra |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brdidiek Budi Utomo |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - DALAM POKOK PERKARA : UTARA (BENCANA ALAM) YANG TEMBUSANNYA DITUJUKAN DIANTARANYA MASING-MASING KEPADA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III, ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM DAN MENGIKAT TERGUGAT I, II DAN III DAN PERUSAHAAN PENGGUGAT ; ------------------------------------------------------------ PENANGGULANGAN BENCANA ALAM YANG DITUJUKAN KEPADA TERGUGAT I DAN TEMBUSANNYA DITUJUKAN KEPADA TERGUGAT III, ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM DAN MENGIKAT TERGUGAT I, II, III DAN PERUSAHAAN PENGGUGAT ; ------------------------------------------------------------------------------- (SATU MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU RUPIAH),SUDAH TERMASUK HITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PPN 10 % (SEPULUH PERSEN) ; ---------------------------- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000, (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : - Dalam Pokok Perkara : Utara (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat ; ------------------------------------------------------------ Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------- (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah),sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen) ; ---------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT/2015/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 12/PDT/2015/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada