- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------------
- MENGUBAH AMARA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL
08 AGUSTUS 2017 NOMOR : 857/PID.B/2017/PN.MKS SEPANJANG AMAR YANG MENYANGKUT TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : -------------- MENYATAKAN TERDAKWA D A U D TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 378 KUHP JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN
7 (TUJUH) BULAN ; - MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN DANA SEBESAR RP.230.000.000,- (DUA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH),- TERTANGGAL 03 AGUSTUS 2016.
- 1(SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN DANA SEBESAR RP.180.000.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH),- TERTANGGAL 08 AGUSTUS 2016.
- 1(SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN DANA SEBESAR RP.180.000.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH),- TERTANGGAL 08 AGUSTUS 2016.
- 1(SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN DANA SEBESAR RP.400.000.000,- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH),- TERTANGGAL
13 AGUSTUS 2016. - 2(DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNHAS NO.39332/UN4/PP.26/2016, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2016, TENTANG PENEMPATAN MAHASISWA TAMBAHAN MABA JNS PADA UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR TA.2016/2017.
- 2(DUA) LEMBAR FOTO COPY SURAT NOMOR : 51478/UN.4.3.5/ TU.12/2016, TANGGAL 28 NOPEMBER 2016, PERIHAL UNDANGAN PERTEMUAN SAUDARI AFIFA UMNIAH.
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY KARTU STUDI ATAS NAMA AFIFA UMNIAH.J.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
- Mengubah amara putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal
08 Agustus 2017 Nomor : 857/Pid.B/2017/PN.Mks sepanjang amar yang menyangkut Terdakwa tetap berada dalam tahanan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : -------------- Menyatakan Terdakwa D A U D telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan secara bersama-sama? sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan
7 (tujuh) Bulan ; - Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar surat perjanjian penyerahan dana sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah),- tertanggal 03 Agustus 2016.
- 1(satu) lembar surat perjanjian penyerahan dana sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah),- tertanggal 08 Agustus 2016.
- 1(satu) lembar surat perjanjian penyerahan dana sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah),- tertanggal 08 Agustus 2016.
- 1(satu) lembar surat perjanjian penyerahan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),- tertanggal
13 Agustus 2016. - 2(dua) lembar foto copy Surat Keputusan Rektor Unhas No.39332/UN4/PP.26/2016, tanggal 15 September 2016, tentang penempatan mahasiswa tambahan maba JNS pada Universitas Hasanuddin Makassar TA.2016/2017.
- 2(dua) lembar foto copy Surat Nomor : 51478/UN.4.3.5/ TU.12/2016, tanggal 28 Nopember 2016, perihal undangan pertemuan Saudari AFIFA UMNIAH.
- 2 (dua) lembar foto copy kartu studi atas nama AFIFA UMNIAH.J.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 34/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 34/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Brdwi Hari Sulismawati |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1(SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT NOMOR : 51479/UN.4.35/T U.12/2016, TANGGAL 28 NOPEMBER 2016, PERIHAL UNDANGAN PERTEMUAN SAUDARI ANANDA DINA ALGINA, TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; - 1(SATU) LEMBAR IJAZAH CERTIFICATE UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA, AKREDITASI INSTITUSI NOMOR :018/SK/BAN-PT/ AKRED/PT/I/2014, NOMOR : 136/A.08/FKD-KU/SI-UMI/2013, AN.MUHAMMAD FAUZAN AZHIM DI KELUARKAN DI MAKASSAR, TANGGAL 23 JULI 2014. - (SATU) LEMBAR IJAZAH CERTIFICATE UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA, AKREDITASI INSTITUSI NOMOR :018/SK/BAN-PT/AKRED/PT/I/2014, NOMOR : 057/A.08/FKD-KU/SIUMI/ 2012, AN.DZULFIKAR WASPADA DI KELUARKAN DI MAKASSAR, TANGGAL 04 JUNI 2014. - 1(SATU) LEMBAR IJAZAH CERTIFICATE UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA, AKREDITASI INSTITUSI NOMOR :018/SK/BAN-PT/ AKRED/PT/I/2014, NOMOR : 066/A.08/FKD-KU/SI-UMI/2012, AN.IRFAN MUJAHIDDIN, DI KELUARKAN DI MAKASSAR, TANGGAL 23 JUNI 2014. - 1(SATU) BUAH BUKU LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), PADA SEKOLAH SMA NEGERI 1 PANCARIJANG, KECAMATAN PANCARIJANG, KAB.SIDRAP PROVINSI SULAWASI SELATAN MA.0049316 ATAS NAMA AFIFA UMNIAH.J, DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SESUAI NAMA YANG TERTERA DIDALAM IJAZAH DAN BUKU LAPORAN ; - UANG TUNAI SEBESAR RP.40.000.000,- (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) KESEMUANYA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN SURIANA ; SEDANGKAN UNTUK BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA NEW MIO BLUE CORE TAHUN 2015, ISI SLINDER 00150 CC WARNA PUTIH NO.RANGKA : MH3SE8810FJ186754, NO.MESIN : E3R2E-0191876 BESERTA STNK AN.RAHMATIA DAN ; - 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA 2DP TAHUN 2016 ISI SLINDER 00155 CC WARNA PUTIH NOMOR RANGKA : MH3SG3110GK056970, NO.MESIN : G3E4E-024655 BESERTA STNK AN.SARIFUDDIN ALAMAT JALAN TEUKU UMAR 6 MAKASSAR, DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU RAHMATIA ALIAS TIA ; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1(satu) lembar foto copy Surat Nomor : 51479/UN.4.35/T U.12/2016, tanggal 28 Nopember 2016, perihal undangan pertemuan Saudari ANANDA DINA ALGINA, terlampir dalam berkas perkara ; - 1(satu) lembar Ijazah certificate Universitas Muslim Indonesia, Akreditasi Institusi Nomor :018/SK/BAN-PT/ Akred/PT/I/2014, Nomor : 136/A.08/FKD-KU/SI-UMI/2013, an.MUHAMMAD FAUZAN AZHIM di keluarkan di Makassar, tanggal 23 Juli 2014. - (satu) lembar Ijazah certificate Universitas Muslim Indonesia, Akreditasi Institusi Nomor :018/SK/BAN-PT/Akred/PT/I/2014, Nomor : 057/A.08/FKD-KU/SIUMI/ 2012, an.DZULFIKAR WASPADA di keluarkan di Makassar, tanggal 04 Juni 2014. - 1(satu) lembar Ijazah certificate Universitas Muslim Indonesia, Akreditasi Institusi Nomor :018/SK/BAN-PT/ Akred/PT/I/2014, Nomor : 066/A.08/FKD-KU/SI-UMI/2012, an.IRFAN MUJAHIDDIN, di keluarkan di Makassar, tanggal 23 Juni 2014. - 1(satu) buah buku Laporan hasil belajar peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA), pada sekolah SMA Negeri 1 Pancarijang, Kecamatan Pancarijang, Kab.Sidrap Provinsi Sulawasi Selatan Ma.0049316 atas nama AFIFA UMNIAH.J, Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai nama yang tertera didalam ijazah dan buku laporan ; - Uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) kesemuanya dikembalikan kepada saksi korban SURIANA ; Sedangkan untuk barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New Mio Blue Core Tahun 2015, isi Slinder 00150 CC warna putih No.Rangka : MH3SE8810FJ186754, No.Mesin : E3R2E-0191876 beserta STNK an.RAHMATIA dan ; - 1(satu) unit sepeda motor Yamaha 2DP tahun 2016 isi Slinder 00155 CC warna putih Nomor Rangka : MH3SG3110GK056970, No.Mesin : G3E4E-024655 beserta STNK an.SARIFUDDIN alamat Jalan Teuku Umar 6 Makassar, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahmatia alias Tia ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 34/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada