- Menyatakan Terdakwa SUGENG Bin PATMO KARIJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan bahwa Terdakwa SUGENG Bin PATMO KARIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGENG Bin PATMO KARIJO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa SUGENG Bin PATMO KARIJO untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.156.475.867,50 (seratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah lima puluh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti barang berupa :
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | S.ap, Hakim Anggota Samsul Hadi, Br Hakim Anggota Encang Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ratmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 03 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007. 2. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007, tanggal 15 September 2007. 3. 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 07 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007, tanggal 31 Desember 2007. 4. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 08 Tahun 2007 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2007, tanggal 31 Desember 2007. 5. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007, tanggal 10 April 2008. 6. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 02 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2008, tanggal 11 Februari 2008. 7. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 02 Tahun 2008 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007, tanggal 10 April 2008. 8. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 03 Tahun 2008 tentang Pungutan Desa, tanggal 17 Maret 2008. 9. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 05 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008, tanggal 12 Mei 2008. 10. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 06 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008, tanggal 26 Oktober 2008. 11. 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Karang Tengah Nomor : 03 Tahun 2009 tentang Pungutan Desa, tanggal 20 Februari 2009. 12. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Desa Karang Tengah tahun 2007. 13. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Desa Karang Tengah tahun 2008. 14. 1 (satu) buah Buku Kas Umum Desa Karang Tengah tahun 2009. Dikembalikan ke Pemerintah Desa Karangtengah melalui saksi MUHJARI HAMZAH, Kasi Pemerintahan Desa Karangtengah Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul. 15. 1 (satu) buah Buku Setoran LMPDP. 16. 1 (satu) buah Daftar Penerimaan dan Pengeluaran Biaya LMPDP oleh Bendahara Desa Karang Tengah tahun 2007 s/d 2008. 17. 1 (satu) buah buku Rincian Setoran Perpedukuhan. 18. 1 (satu) lebar bukti setor Kedung I tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 9.000.000,- 19. 1 (satu) lembar nota Toko Besi MENDINGAN tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 7.516.000,- 20. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 21. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 6 Juli 2007 sebesar Rp. 35.000,- 22. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Desember 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- 23. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27 April 2007 sebesar Rp. 800.000,- 24. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 November 2007 sebesar Rp. 1.500.000,- 25. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 November 2007 sebesar Rp. 200.000,- 26. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 November 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 27. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Mei 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- 28. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 April 2007 sebesar Rp. 500.000,- 29. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 3 Mei 2007 sebesar Rp. 800.000,- 30. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 April 2007 sebesar Rp. 500.000,- 31. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Mei 2007 sebesar Rp. 1.500.000,- 32. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Agustus 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- 33. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 November 2007 sebesar Rp. 10.000.000,- 34. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 November 2007 sebesar Rp. 10.000.000,- 35. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 November 2007 sebesar Rp. 10.000.000,- 36. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27 November 2007 sebesar Rp. 13.000.000,- 37. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 November 2007 sebesar Rp. 26.000.000,- 38. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 6 Desember 2007 sebesar Rp. 5.875.000,- 39. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Desember 2007 sebesar Rp. 5.000.000,- 40. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 Desember 2007 sebesar Rp. 2.500.000,- 41. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Juli 2007 sebesar Rp. 100.000,- 42. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 September 2007 sebesar Rp. 1.200.000,- 43. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 September 2007 sebesar Rp. 150.000,- 44. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 7 November 2007 sebesar Rp. 350.000,- 45. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 September 2007 sebesar Rp. 900.000,- 46. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 September 2007 sebesar Rp. 1.800.000,- 47. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 September 2007 sebesar Rp. 900.000,- 48. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 22 Agustus 2007 sebesar Rp. 600.000,- 49. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Agustus 2007 sebesar Rp. 300.000,- 50. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Agustus 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 51. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 9 Agustus 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 52. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Februari 2008 sebesar Rp. 6.000.000,- 53. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 9 Juni 2007 sebesar Rp. 6.000.000,- 54. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 Mei 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 55. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 9 Mei 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 56. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 9 Juli 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 57. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 9 Desember 2007 sebesar Rp. 150.000,- 58. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Desember 2007 sebesar Rp. 90.000,- 59. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 April 2007 sebesar Rp. 500.000,- 60. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 1 April 2007 sebesar Rp. 750.000,- 61. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 5 Mei 2007 sebesar Rp. 7.500,- 62. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 4 Juni 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 63. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 7 Desember 2007 sebesar Rp. 4.000.000,- 64. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Juni 2007 sebesar Rp. 1.650.000,- 65. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 600.000,- 66. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Juli 2007 sebesar Rp. 2.000.000,- 67. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 7 Agustus 2007 sebesar Rp. 1.500.000,- 68. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 Agustus 2007 sebesar Rp. 400.000,- 69. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 September 2007 sebesar Rp. 450.000,- 70. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 1.000.000,- 71. 1 (satu) lembar nota Ruku & Wartel TRI JAYA tertanggal 4 Mei 2007 sebesar Rp. 7.500,- 72. 1 (satu) lembar nota foto kopi REJEKI tertanggal 18 April 2007 sebesar Rp. 10.000,- 73. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN sebesar Rp. 9.000,- 74. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN sebesar Rp. 8.000,- 75. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 1 Mei 2007 sebesar Rp. 13.050,- 76. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 41.700,- 77. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 7.550,- 78. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 57.800,- 79. 1 (satu) lembar nota foto kopi REJEKI tertanggal 11 Mei 2007 sebesar Rp. 48.500,- 80. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 3 Mei 2007 sebesar Rp. 14.500,- 81. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 10 Juli 2007 sebesar Rp. 6.400,- 82. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN sebesar Rp. 9.750,- 83. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 30 April 2007 sebesar Rp. 7.000,- 84. 1 (satu) lembar nota foto kopi ANNA tertanggal 25 April 2007 sebesar Rp. 7.200,- 85. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 24 April 2007 sebesar Rp. 3.400,- 86. 1 (satu) lembar nota foto kopi REJEKI tertanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp. 166.300,- 87. 1 (satu) lembar nota toko listrik PKP RI Kabupaten Gunungkidul tertanggal 22 Februari 2007 sebesar Rp. 6.000,- 88. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN sebesar Rp. 2.600,- 89. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 5 April 2007 sebesar Rp. 6.300,- 90. 1 (satu) lembar nota foto kopi REJEKI tertanggal 20 April 2007 sebesar Rp. 90.000,- 91. 1 (satu) lembar nota foto kopi DIONI tertanggal 21 April 2007 sebesar Rp. 8.700,- 92. 1 (satu) lembar nota Percetakan TOTO tertanggal 12 Mei 2007 sebesar Rp. 1.200.000,- 93. 1 (satu) lembar nota foto kopi REJEKI tertanggal 16 Juli 2007 sebesar Rp. 1.721.800,- 94. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 Juli 2007 sebesar Rp. 1.721.800,- 95. 1 (satu) lembar nota foto kopi REJEKI tertanggal 9 Juni 2007 sebesar Rp. 1.319.550,- 96. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 9 Juni 2007 sebesar Rp. 1.319.800,- 97. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 4.000.000,- 98. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 November 2007 sebesar Rp. 1.617.400,- 99. 1 (satu) bendel catatan tanda terima MUHJARI Karangtengah. 100. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Karang Tengah Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung kidul Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Pungutan Desa dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatik melalui Program LMPDP Tahun Anggaran 2007 tanggal 4 Maret 2007. 101.1 (satu) bendel Rincian Per Pedukuhan tentang Kewajiban dan Hak yang diterima Pedukuhan Tahun 2007 dan 2008. 102. 2 (dua) buah buku Daftar Pemohon LMPDP. 103. 1 (satu) buah Buku Catatan Rapat. Terlampir dalam berkas perkara. 104. Uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara dalam hal ini masuk kas Desa Karang Tengah. 105. 3 (tiga) lembar foto kopi yang dilegalisir petikan dari Buku Kas Umum Desa Karang Tengah Tahun 2016 tentang penerimaan setoran LMPDP Tahun 2007 dari Kabagpem sebesar Rp. 8.390.000,- (delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). 106. 1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir kwitansi pengembalian sertifikat LMPDP Tahun 2007 sebesar Rp. 6.090.000,- (enam juta sembilan puluh rupiah) tertanggal 21 Maret 2016. 107. 1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir kwitansi pengembalian sertifikat LMPDP Tahun 2008 sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 21 Maret 2016. 108. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 63-XVI-2007, tanggal 15 Maret 2007 tentang Pembentukan Panitia Ajudifikasi dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Tahun 2007 di Kabupaten Gunungkidul Provinsi D. I Yogyakarta. 109. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 600/69/ KPTS/BPN/2008, tanggal 12 Mei 2008 tentang Pembentukan Tim Ajudifikasi dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Tahun 2008 di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 110. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Petunjuk Operasional Kegiatan TA. 2007. 111. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Petunjuk Operasional Kegiatan TA. 2008. 112. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Laporan Tahunan LMPDP Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2007. 113. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Laporan Tahunan LMPDP Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2008. 114. 1 (satu) bendel foto kopi yang dilegalisir Biaya Sidang Panitia Ajudifikasi sebanyak 310 bidang @ Rp. 6.000,- Lokasi Desa Karangtengah Kecamatan Wonosari. Terlampir dalam berkas perkara. 115. 1 (satu) buah buku DI. 300 A tahun 2007. 116. 1 (satu) buah buku DI. 300 A tahun 2008. Dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul melalui saksi WINDARTI, PNS pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul. 117. 3 (tiga) bendel Foto Kopi sesuai aslinya Buku Register Akta PPAT Kecamatan Wonosari tahun 2007 dan 2008 . Terlampir dalam berkas perkara. 118. Uang tunai sebesar Rp. 98.255.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 982 (sembilan ratus delapan puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), satu lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan satu lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 119. Uang tunai sebesar Rp. 4.806.000,- (empat juta delapan ratus enam ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 1.000, (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. 120. Uang tunai sebesar Rp. 13.150.000,- (tiga belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar. 121. Uang tunai sebesar Rp. 6.335.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 63 (enam puluh tiga) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. 122. Uang tunai sebesar Rp. 2.005.000,- (dua juta lima ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. 123. Uang tunai sebesar Rp. 995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar) dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. 124. Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) berupa uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar. Dirampas untuk Negara dalam hal ini masuk kas Desa Karang Tengah. 125. 1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 141/24/KPTS/1996, tanggal 20 Mei 1996 tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul. 126. 1 (satu) lembar foto kopi yang dilegalisir Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 141/24/KPTS/2004, tanggal 22 Mei 2004 tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul. 127. 1 (satu) lembar nota CEMERLANG sebesar Rp. 124.900,- 128. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal 9 Januari 2007 sebesar Rp. 11.000,- 129. 1 (satu) lembar nota JEMPOL BARU tertanggal 12 Januari 2007 sebesar Rp. 9.100.000,- 130. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN sebesar Rp. 20.000,- 131. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN sebesar Rp. 8.500,- 132. 1 (satu) lembar nota FOTO BINTANG tertanggal 19 Februari 2007 sebesar Rp. 145.700,- 133. 1 (satu) lembar nota SAMBAS tertanggal 19 Februari 2007 sebesar Rp. 89.850,- 134. 1 (satu) lembar nota SINAR tertanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp. 44.000,- 135. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 8 Juli 2007 sebesar Rp. 1.200.000,- 136. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp. 900.000,- 137. 1 (satu) lembar nota SAMBAS tertanggal 14 September 2007 sebesar Rp. 60.000,- 138. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 April 2007 sebesar Rp. 15.000.000,- 139. 1 (satu) lembar nota LIMA SATU tertanggal 24 Januari 2007 sebesar Rp. 3.500.000,- 140. 1 (satu) lembar nota LIMA SATU tertanggal 9 Mei 2007 sebesar Rp. 750.000,- 141. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 24 November 2007 sebesar Rp. 400.000,- 142. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 19 November 2007 sebesar Rp. 3.000.000,- 143. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 24 November 2007 sebesar Rp. 38.500,- 144. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 25 November 2007 sebesar Rp. 249.500,- 145. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 25 November 2007 sebesar Rp. 75.000,- 146. 1 (satu) lembar nota KP-RI BANGUN tertanggal sebesar Rp. 14.000,- 147. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp. 13.845.000,- 148. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 Desember 2007 sebesar Rp. 4.000.000,- 149. 1 (satu) lembar nota TB. MUSTI BARU tertanggal 18 November 2007 sebesar Rp. 25.500,- 151. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 12 Januari 2008 sebesar Rp. 2.250.400,- 152. 1 (satu) lembar nota REJEKI tertanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp. 20.000,- 153. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp. 600.000,- 154. 1 (satu) lembar nota sebesar Rp. 466.300,- 155. 1 (satu) lembar nota PEZONA tertanggal 27 Agustus 2008 sebesar Rp. 4.625,- 156. 1 (satu) lembar nota sebesar Rp. 55.725,- 157. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 3 November 2008 sebesar Rp. 50.000,- 158. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 November 2008 sebesar Rp. 640.000,- 159. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp. 15.000,- 160. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 22 Desember 2008 sebesar Rp. 133.000,- 161. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 84.000,- 162.1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 28 Desember 2008 sebesar Rp. 2.000.000,- 163.1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 28 Desember 2008 sebesar Rp. 1.800.000,- 164. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 Desember 2008 sebesar Rp. 6.900.000,- 165. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 20 Januari 2009 sebesar Rp. 12.755.000,- 166. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 November 2009 sebesar Rp. 1.000.000,- 167. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 November 2009 sebesar Rp. 900.000,- 168. 1 (satu) lembar nota MENDINGAN tertanggal 8 April 2007 sebesar Rp. 239.500,- 169. 1 (satu) lembar Kwitansi MENDINGAN tertanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp. 272.500,- 170. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp. 200.000,- 171. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp. 150.000,- 172. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp. 100.000,- 173. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp. 80.000,- 174. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 April 2007 sebesar Rp. 60.000,- 175. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 19 April 2007 sebesar Rp. 200.000,- 176. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 19 Mei 2007 sebesar Rp. 200.000,- 177. 1 (satu) lembar nota S & P tertanggal 23 April 2007 sebesar Rp. 70.000,- 178. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 20 Juni 2007 sebesar Rp. 200.000,- 179. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 20 Agustus 2007 sebesar Rp. 50.000,- 180. 1 (satu) lembar nota tertanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 4.147.000,- 181. 1 (satu) lembar nota TERANG tertanggal 21 Desember 2007 sebesar Rp. 135.000,- 182. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 18 April 2008 sebesar Rp. 120.000,- 183. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 23 April 2008 sebesar Rp. 100.000,- 184. 1 (satu) lembar Kwitansi 2008 sebesar Rp. 300.000,- 185. 1 (satu) lembar Daftar Pembelian Batu untuk Pembangunan Lapangan. 186. 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 02/I/2007, tanggal 10 Januari 2007. 187. 1 (satu) lembar Kwitansi ter tanggal 11 Juni 2008 sebesar Rp. 1.890.000,- 188. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 Juni 2008 sebesar Rp. 1.050.000,- 189. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 20 Februari 2009 sebesar Rp. 995.000,- 190. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 3.060.000,- 191. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 1.850.000,- 192. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 1.750.000,- 193. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 3.290.000,- 194. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 1.505.000,- 195. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 1.610.000,- 196. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 Juli 2007 sebesar Rp. 3.365.000,- 197. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 25 April 2010 sebesar Rp. 400.000,- 198. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp. 550.000,- Terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada