Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor .12/Pid/TPK/2013/PN.TK. |
|
Nomor | .12/Pid/TPK/2013/PN.TK. |
Para Pihak | Drs. SARYONO Bin RUSMIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | - Moch. Ali, Jaini Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang-barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, berupa :1. 1 (satu) buah Buku Kas Umum KONI Lampung Timur Tahun 2010.2. 1 (satu) buah Buku Surat Masuk KONI Lampung Timur Tahun 2010.3. 1 (satu) Surat Keputusan Pimpinan KONI Lampung Timur Nomor: 426/22/SK/KONI-LTM/I/2010 tanggal 1 Januari 2010.4. 1 (satu) surat KONI Lampung Timur Nomor : 024/KONI-LTM/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 prihal Penarikan Mobil Dinas KONI dari Drs. Hi. Sarbini Sanjaya Alm.5. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk biaya pemeliharaan motor KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 750.000,-.6. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk biaya pemeliharaan mobil dinas KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 4.125.000,-.7. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk biaya tunggakan telepon KONI dari Nov 2009 s/d Maret 2010 Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 300.000,- (nota terlampir).8. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk biaya ATK KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.594.345,- (nota terlampir).9. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang pembayaran seragam 4 orang sebesar Rp. 2.800.000,-.10. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk biaya tunggakan listrik KONI dari juli 2009 s/d maret 2010 Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 900.000,- (nota terlampir).11. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk mesin Tik KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 560.000,- (nota terlampir).12. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk UPS Prolink KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 3.000.000,- (nota terlampir).13. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk pembelian karper lantai KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 870.784,-14. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk Komputer lengkap + Printer KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 6.989.000,- (nota terlampir).15. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk pembelian kompor gas lengkap + tabung dan alat rumah tangga KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.500.000,- (nota terlampir).16. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk mesin pemotong rumput KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 2.500.000,- (nota terlampir).17. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk mesin fax KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 2.500.000,- (nota terlampir).18. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk Honor staf KONI Januari s/d Maret 2010 Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 8.100.000,- (nota terlampir).19. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Maret 2010 untuk uang makan staf KONI Januari s/d Maret 2010 Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 3.000.000,- (nota terlampir).20. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 27/KONI-LTM/IV/2010 tanggal 19 April 2010 prihal mohon bantuan dana dari KONI Lampung Timur ke Ketua Umum KONI Lampung Timur. 21. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : 27/KONI-LTM/III/2010 tanggal 19 April 2010 prihal mohon bantuan dana dari KONI Lampung Timur ke Ketua Umum KONI Lampung Timur. 22. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 15 April 2010 untuk honor staf KONI bulan april Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 2.700.000,- (nota terlampir).23. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 15 April 2010 untuk honor makan Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.000.000,- (nota terlampir).24. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 April 2010 untuk service mobil KONI dan 2 buah ban, aki Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 7.000.000,- (nota terlampir).25. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 April 2010 untuk oli motor, listrik, telepon dan materai KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 320.000,-.26. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 April 2010 untuk uang bensin motor KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 198.000,-.27. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 April 2010 untuk uang bensin mobil KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 990.000,-.28. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk bantuan proposal pengadaan tenis meja dari Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).29. 1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Mei 2010 untuk proposal Sepak Bola Satria Muda Cup Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).30. 1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 April 2010 untuk tambahan dana HUT Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (surat mohon bantuan dana dan rencana anggaran biaya terlampir).31. 1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk proposal Persatuan Gulat Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 40.000.000,- (proposal terlampir).32. 1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk proposal INKAI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,- (proposal terlampir).33. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk bantuan proposal FPTI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 30.000.000,- (proposal terlampir).34. 1 (satu) lembar Asli kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Mei 2010 untuk proposal Persilamtim Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,- (proposal terlampir).35. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 31/KONI-LTM/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 prihal mohon bantuan dana dari KONI Lampung Timur ke Ketua Umum KONI Lampung Timur. 36. 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 32/KONI-LTM/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 prihal mohon bantuan dana dari KONI Lampung Timur ke Ketua Umum KONI Lampung Timur. 37. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal PERTINA Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 2.000.000,- (proposal terlampir).38. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur bulan Juni 2010 untuk Honor sekertariat dan dana oprasional Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 4.978.000,-39. 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 14 Mei 2010 untuk Honor staf sopir dan penjaga kantor Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 2.700.000,- (nota terlampir).40. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Juni 2010 untuk bantuan proposal Bola Volly Ds Wonosari Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 3.000.000,- (proposal terlampir).41. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal SMAN1 Purbolinggo Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.000.000,- (proposal terlampir).42. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal Desa Negara Nabung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.500.000,- (proposal terlampir).43. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 20 Mei 2010 untuk bantuan proposal Desa Balekencono Kac. Batang hari Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 7.000.000,- (proposal terlampir).44. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Juni 2010 untuk bantuan proposal Saunggaling club bola voly Sukadana Ilir Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.000.000,- (proposal terlampir).45. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Juni 2010 untuk bantuan proposal Tenis Meja Putra Jaya Sukadana ilir Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.000.000,- (proposal terlampir).46. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal Bintang Mutiara Marga Tiga Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 3.000.000,- (proposal terlampir).47. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Juni 2010 untuk bantuan proposal PTMSI Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 3.000.000,- (proposal terlampir).48. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 29 Juni 2010 untuk bantuan proposal INKAI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,- (proposal terlampir).49. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur bulan Juni 2010 untuk bantuan proposal FKPP Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,- (proposal terlampir).50. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal Taekwondo Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,- (proposal terlampir).51. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal Perbasi Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,- (proposal terlampir).52. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 8 Juni 2010 untuk bantuan proposal Pelti Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 35.000.000,- (proposal terlampir).53. 1 (satu) lembar asli Kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 3 Juni 2010 untuk bantuan proposal Persilamtim Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-(proposal terlampir).54. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 15 Juni 2010 untuk bantuan proposal PWI Club Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,- (proposal terlampir).55. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk bantuan proposal klub bola volly taruna jaya Desa Adirejo Pekalongan Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 18.000.000,- (proposal terlampir).56. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Juni 2010 untuk bantuan proposal Liga junior Batanghari Lampung Timur Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).57. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk bantuan kompetisi bola volly proposal Desa Magetan Jaya Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).58. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk bantuan proposal kompetisi sepak bola Adi Warno Kec. Batang hari Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).59. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Juni 2010 untuk bantuan proposal Pasir Sakti Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).60. 1 (satu) lembar asli Kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 April 2010 untuk pengembalian biaya perbaikan kendara mobil dinas KONI Lampung Timur yang ada pada keluarga Drs. Hi. Sarbini Sanjaya Alm. Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,- (nodis dan nota terlampir).61. 1 (satu) lembar asli Kwitansi dari Bendahara KONI Lampung Timur untuk bantuan proposal HUT Kartini ke 131 Kec.Mataram Baru Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,- (proposal terlampir).62. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal Sukadana Football Club Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.000.000,- (proposal terlampir).63. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran rental mobil PP selama 9 hari dari Lampung ke Bogor tertanggal 6 Agustus 2010 sebesar Rp. 3.150.000,-64. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran uang makan perjalanan Jakarta - Lampung tertanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp. 1.000.000,-.65. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran uang sopir bus dalam rangka kejurnas yunior bola volly tertanggal 30 Juli 2010 sebesar Rp. 300.000,-66. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran uang transportasi, BBM, Tol, Kapal Bus perjalanan Jakarta - Lampung tertanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp. 1.500.000,-.67. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran sewa rumah di komplek sentul tertanggal 6 Agustus 2010 sebesar Rp. 18.420.000,-.68. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran uang honor sopir bus tertanggal 30 Juli 2010 sebesar Rp. 300.000,-.69. 1 (satu) lembar fotocopy tiket pesawat Garuda Indonesia No. 12758 tanggal 30 Juli 2010 an. Octo Iskandar.70. 1 (satu) lembar fotocopy pesawat dari travel Bayu Buana Invoice No. 0512404-TX an. Octo Iskandar tanggal 5 Agustus 2010.71. 1 (satu) lembar fotocopy nota pembayaran dari Hotel Kaisar an. Octo Iskandar tanggal 6 Agustus 2010.72. 1 (satu) lembar fotocopy rincian akomodasi dan konsumsi Tim Kejurnas Voli Junior tahun 2010 Pengprov. Lampung tanggal 4 agustus 2010.73. 2 (dua) lembar fotocopy honor atlit dan official tim bola voli Lampung tanggal 31 Juli 2010.74. 1 (satu) lembar fotocopy (airport tax) pelayanan jasa penumpang pesawat udara untuk angkutan udara dalam negeri No. 41756 tanggal 1 agustus 2010 dan peron No. 36171.75. 1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pelaksanaan dan laporan penggunaan keuangan kejuaraan nasional bola voli junior indor dan pantai / pasir tanggal 1 s/d 7 agustus 2010 pengprov PBVSI Lampung.76. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 15 Juli 2010 untuk Honor sekertariat Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.276.000,- (nota terlampir).77. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 14 Mei 2010 untuk uang makan staf KONI Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 900.000,- (nota terlampir).78. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang makan staf KONI bulan Juni s/d September 2010 sebesar Rp. 4.000.000,- (nota terlampir).79. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang honor staf KONI bulan Juni s/d September 2010 sebesar Rp. 10.800.000,- (nota terlampir).80. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang oli motor KONI bulan Juni s/d September 2010 sebesar Rp. 140.000,-.81. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang bensin motor KONI bulan Juni s/d September 2010 sebesar Rp. 756.000,-.82. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang bayar listrik KONI bulan Juni s/d September 2010 sebesar Rp. 400.000,- (nota terlampir).83. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur bulan Juni s/d September 2010 untuk pembayaran uang bensin mobil KONI sebesar Rp. 3.780.000,-.84. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur uang bayar telepon KONI bulan Juni s/d September 2010 sebesar Rp. 400.000,- (nota terlampir).85. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal PERCASI Desa Sidodadi Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).86. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal Karang taruna Desa Braja Sakti Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).87. 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal Persipur Desa Purbolinggo Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,- (Proposal terlampir).88. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal Voly Ball Desa Waway Karya Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).89. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal kompetisi bola voly dan sepakbola Desa Surabaya Udik Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 5.000.000,- (proposal terlampir).90. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 19 Juli 2010 untuk bantuan proposal turnamen bulutangkis Desa Margototo Kec. Metro Kibang Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 2.000.000,- (proposal terlampir).91. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 25 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,-.92. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,-.93. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,-.94. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Braja Selebah Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-.95. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-.96. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-.97. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Pasir Sakti Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-.98. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,-.99. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Melinting Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 14.448.862,-.100. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,-.101. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 11 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Marga Tiga Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-102. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 28 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Jabung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-.103. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 26 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-.104. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-.105. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-.106. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 11 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Batang Hari Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 15.000.000,-.107. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 28 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Waway Karya Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,-.108. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-.109. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 27 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 10.000.000,-.110. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 12 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,-.111. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 10 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,-.112. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 11 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 20.000.000,-.113. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 12 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-.114. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 11 Agustus 2010 untuk bantuan Kec. Metro Kibang Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000,-.115. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk honor 8 orang panitia Porprov di Tuba sebesar Rp. 8.000.000,-.116. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk pembelian ATK Porprov di Tuba sebesar Rp. 600.000,-.117. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk biaya rapat Porprov di Tuba sebesar Rp. 5.000.000,-.118. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 17 Desember 2010 untuk Tim Medis Porprov di Tuba sebesar Rp. 5.000.000,-.119. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 12 Desember 2010 untuk sewa mobil untuk mengangkut kasur ke Tuba sebesar Rp. 9.000.000,-.120. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk minyak mobil dan sopir Porprov di Tuba sebesar Rp. 24.500.000,-.121. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 20 Desember 2010 untuk sewa mobil untuk antar kontingan ke Tuba sebesar Rp. 9.000.000,-.122. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 20 Desember 2010 untuk sewa 10 mobil porprov di Tuba sebesar Rp. 21.000.000,-.123. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 17 Desember 2010 untuk Uang makan dan snack Porprov di Tuba sebesar Rp. 172.800.000,-.124. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk Kostum Atlit Porprov di Tuba sebesar Rp. 110.000.000,-125. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal IPSI Porprov di Tuba sebesar Rp. 15.000.000,-126. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal Taekwondo Porprov di Tuba sebesar Rp. 10.500.000,-.127. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal PTMSI Porprov di Tuba sebesar Rp. 12.600.000,-.128. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal Gulat Porprov di Tuba sebesar Rp. 21.000.000,-.129. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal PELTI Porprov di Tuba sebesar Rp. 10.000.000,-.130. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal Catur Porprov di Tuba sebesar Rp. 30.000.000,-.131. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal PBVSI Porprov di Tuba sebesar Rp. 33.000.000,-.132. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal PSSI Porprov di Tuba sebesar Rp. 21.000.000,-.133. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal Atletik Porprov di Tuba sebesar Rp. 15.000.000,-.134. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Porprov dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 5 Desember 2010 untuk bantuan Proposal PBSI Porprov di Tuba sebesar Rp. 10.000.000,-.135. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk 4 buah ban mobil KONI sebesar Rp. 3.000.000,-.136. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk perjalanan dinas ke TUBA dan Provinsi sebesar Rp. 4.000.000,-.137. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk listrik dan telepon KONI sebesar Rp. 418.000,-.138. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk service mobil KONI sebesar Rp. 2.500.000,-.139. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Bendahara KONI Lampung Timur tanggal 30 Desember 2010 untuk honor staf sekertariat bulan oktober s/d desember 2010 sebesar Rp. 15.296.000,-.140. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk percetakan ID Card sebesar Rp. 411.000,-.141. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk penjilidan dan fotocopy buku panduan sebesar Rp. 1.500.000,-.142. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk dana transport antar undangan sebesar Rp. 1.000.000,-143. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk pesanan jas 12 orang untuk muscab sebesar Rp. 9.000.000,-.144. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk kaos Musda sebesar Rp. 15.000.000,-.145. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk snack muscab sebesar Rp. 1.125.000,-.146. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran Muscab dari Bendahara KONI Lampung Timur Desember 2010 untuk makan persiapan muscab sebesar Rp. 3.750.000,-. 147. 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Pengeluaran dari Lely Sunaria Aini tanggal 26 Juli 2010 untuk proposal 24 kecamatan Lampung Timur untuk pembinaan menghadapi porprov di Tulang Bawang sebesar Rp. 300.000.000,-. 148. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.07/16/SK/2010 tanggal 7 Januari 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah yang diberi Wewenang atas nama Bupati Lampung Timur untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Khusus Belanja Pegawai / Gaji dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKKP) Gaji Kab. Lampung Timur TA. 2010.149. 1 (satu) eksemplar Foto copy Surat Keputusan Nomor : Skep.029/KONI-LPG/V/2010 tanggal 27 Mei 2010 tentang Perubahan dan Perpanjangan Susunan Personalia Pengurus KONI Kab. Lampung Timur Masa Bakti 2006 ? 2010.150. 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang telah dilegalisir Rekening Koran KONI Periode Januari 2010 s/d 31 Desember 2010.151. 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/0009/LS/16/SK2010 Nomor SPM : 240/14/16.SPM/SK/2010 tanggal SPM 23 Maret 2010 yang.152. 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/2259/16/SK/2010 Nomor SPM : 240/139/16.SPM/SK/2010 tanggal SPM 03 Juni 2010.153. 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/3540/16/SK/2010 Nomor SPM : 240/202/16.SPM/SK/2010 tanggal SPM 26 Juli 2010.154. 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/04478/16/SK/2010 Nomor SPM : 240/224/16.SPM/SK/2010 tanggal SPM 23 Agustus 2010.155. 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/07080/16/SK/2010 Nomor SPM : 240/326/16.SPM/SK/2010 tanggal SPM 11 Nopember 2010.156. 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.467/16/SK/2010 tanggal 14 Desember 2010 berikut lampirannya yang telah dilegalisir, tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKKPD) Pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Lampung Timur TA. 2010.157. 1 (satu) bundel Copy Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Lampung Timur Nomor : B.217/16/SK/2010 dan Nomor : 36/KONI-LTM/VI/2010 yang telah dilegalisir.158. 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.273/16/SK/2010 tanggal 04 Mei 2010 berikut lampirannya yang telah dilegalisir, tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.37/16/SK/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Penunjukan Personil Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Kab. Lampung Timur TA. 2010.159. 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.37/16/SK/2010 tanggal 18 Februari 2010 berikut lampirannya yang telah dilegalisir, tentang Penunjukan Personil Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Kab. Lampung Timur TA. 2010.160. 3 (tiga) lembar Nota Pembelian Training + Kaos + Sepatu + Topi161. 1 (satu) exemplar data ukuran Sepatu, Training bagi Atlit, Official dan Panitia Menimbang, bahwa selain barang-barang bukti tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 37 (tiga puluh tujuh) orang saksi, yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1. Saksi Hi. M. PARYOTO, S.Pd:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah sebagai Camat Raman Utara;- Bahwa terdakwa pada saat itu adalah Sekretaris Koni Kabupaten Lampung Timur;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olahraga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang;- Bahwa terdakwa menyerahkan dana bantuan dari KONI kepada saksi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) ;- Bahwa saksi menandatangi kwitansi yang diberikan oleh terdakwa namun kwitansi tersebut masih kosong hanya ada tulisan, atas nama Camat Raman Utara;- Bahwa saksi dipersidangan membenarkan diperlihatkan kwitansi berjumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana KONI berasal dari anggaran APBD;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannnya;2. Saksi ANSORI, S.Pd .- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah sebagai Camat di Porbolinggo;- Bahwa KONI lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olahraga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang;- Bahwa terdakwa sebagai Sekretaris Koni Lampung Timur telah menyerahkan dana sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima rataus ribu rupiah ) ;- Bahwa saksi menandatangi kwitansi yang diberikan oleh terdakwa namun kwitansi tersebut masih kosong belum ada tulisan, dengan atas nama Camat Porbolinggo;- Bahwa saksi dipersidangan diperlihatkan kwitansi berjumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibenarkan saksi adalah tandatangan saksi;- Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saksi sebanyak 1 kali;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dan KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi HARDI SUMITRO, S.Pd .:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Braja Selebah;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olahraga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang;- Bahwa terdakwa sebagai Sekretaris KONI Lampung Timur telah menyerahkan dana sebesar antara Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan saksi menandatangi kwitansi yang diberikan oleh terdakwa namun kwitansi tersebut masih kosong tulisan, dengan atas nama Camat Braja Selebah;- Bahwa saksi pernah diperlihatkan yang mana kwitansi tersebut sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) pada saat dikejaksaan dan membenarkannya;- Bahwa terdakwa memberikan uang kepada saksi sebanyak 1 kali dirumah saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dan KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;4. Saksi ROTIBAN, S.Pd,MM:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Way Bungur;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar antara Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong atas nama Camat Way Bungur;- Bahwa saksi dipersidangan membenarkan diperlihatkan kwitansi berjumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) yang dibenarkan saksi adalah tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;5. Saksi MUCHLIS, SE:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Mataram Baru;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar antara Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi berjumlah sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh puluh juta rupiah ) yang benar adalah tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;6. Saksi JOKO PRIONO:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Pasir Sakti;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar antara Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI, kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi tersebut sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh puluh juta rupiah ) yangadalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;7. Saksi Drs. M. SALEH:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Sribowono;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar antara Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratuas ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi tersebut sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) yang adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;8. Saksi Drs. IBNU SANTOSO:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Melinting;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong ;- Bahwa saksi pernah diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 14.440.000,- (empat belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) pada saat dikejaksaan dan membenarkannya barang bukti tersebut yang diperlihatkan dipersidangan;- Bahwa benar dalam kwitansi tersebut adalah tanda tangan saksi ;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;9. Saksi AMRIADI, SH:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Raman Jabung;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa selaku Sekretaris KONI Kabupaten lampung Timur sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI yang diberikan langsung oleh terdakwa;- Bahwa saksi waktu itu menandatangani kwitansi kosong ;- Bahwa diperlihatkan kwitansi tersebut sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 14.440.000,- (empat belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) yang adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;10. Saksi SADARUDIN, S.Sos.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Sekampung Udik;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi tersebut yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;11. Saksi Drs. SUHAIMI:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Marga Tiga;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi tersebut sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;12. Saksi FAJAR SUBAGYO, S.Pd.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Batang Hari;- Bahwa KONI mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;13. Saksi MART AZIZ, SP,MM, S.Pd:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Waway Karya;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar antara Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;14. Saksi SUHARTO, S.pd:- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Gunung Pelindung;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;15. Saksi M YUNUS HASAN,BA.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Labuhan Maringgai;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;16. Saksi MUSTAJAB, S.Sos.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Way Jepara;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;17. Saksi JAROT SUSENO, SH.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Labuhan Ratu;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;18. Saksi YUDI IRAWAN, S.Sos. Msi.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Pekalongan;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;19. Saksi SUDARHAM JAYA TIBAR,M. Si.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Mitro Kibang;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan kwitansi yang sudah diisi yang nominalnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;20. Saksi Drs. AGUS SUTIYONO.- Bahwa saksi pada tahun 2010 adalah Camat Sekampung;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan pembinaan olah raga di kecamatan, yang mana pada waktu itu ada pertandingan olah raga Porprop di Tulang Bawang dan terdakwa merupakan salah satu pengurus dari KONI;- Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah),dan terdakwa menyerahkan uang tersebut dirumah saksi;- Bahwa dana tersebut dikatakan oleh terdakwa dari KONI kemudian saksi menandatangani kwitansi kosong yang diberikan oleh terdakwa;- Bahwa diperlihatkan dipersidangan kwitansi yang sudah diisi dengan nominalnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dimana kwitansi tersebut dibagi menjadi dua kwitansi yaitu Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah benar tandatangan saksi;- Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajukan proposal kepada pengurus KONI;- Bahwa dana dari KONI berasal dari anggaran APBD; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;21. Saksi Drs. EDISON SINURAT, APT,M.Kes, MNC.- Bahwa saksi merupakan pengurus olah raga dari Kabupaten dan terdakwa sebagai Sekretaris di KONI;- Bahwa KONI Lampung Timur mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan olah raga untuk kegiatan olah raga catur pada tahun 2010;- Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan saksi menandatangani kwitansi kosong dari terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang tersebut di KONI;- Bahwa saksi membenarkan kwitansi yang sudah tertulis nominal uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah tandatangan saksi;- Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke KONI dan terdakwa hanya satu kali memberikan uang kepada saksi;- Bahwa dana anggaran KONI berasal dari APBD;- Bahwa saksi yang membuat laporan atas pertanggung jawaban uang tersebut yang ditujukan ke sekretaris KONI; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;22. Saksi TUTIK KASIYATI.- Bahwa KONI mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan olah raga untuk pembinaan olah raga atlet gulat yang akan mengikuti porprop di Tulang Bawang pada tahun 2010;- Bahwa saksi merupakan bendahara dari cabang olah raga gulat dan terdakwa sebagai Sekretaris di KONI;- Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.5.560.000,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi menandatangani kwitansi kosong dari terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang tersebut di KONI;- Bahwa terdakwa membenarkan kwitansi yang sudah tertulis nominal uang sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) adalah tandatangan saksi;- Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke KONI dan terdakwa hanya satu kali memberikan uang kepada saksi;- Bahwa dana anggaran KONI berasal dari APBD;- Bahwa saksi yang membuat laporan atas pertanggung jawaban uang tersebut yang ditujukan ke sekretaris KONI; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;23. Saksi MUHAMAD DACHLAN.- Bahwa KONI mempunyai dana yang dipergunakan untuk bantuan olah raga untuk kegiatan PSSI porprop KONI di Lampung Timur;- Bahwa terdakwa sebagai Sekretaris di KONI;- Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan saksi menandatangani kwitansi kosong dan pada saat itu terdakwa menyerahkan uang tersebut di KONI;- Bahwa terdakwa tidak membenarkan tanda tangan yang ada kwitansi yang tertulis nominal uang sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) karena terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dari terdakwa;- Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke KONI dan terdakwa hanya satu kali memberikan uang kepada saksi;- Bahwa dana anggaran KONI saksi tidak mengetahuinya; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;24. Saksi AMANUDIN.- Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Kejaksaan dan diperlihatkan satu lembar BKP dari KONI kemudian diterangkan bahwa saksi sudah terima uang dari KONI sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut;- Bahwa terdakwa tidak pernah meminjam cap dari toko milik saksi;- Bahwa tanda tangan yang ada didalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;25. Saksi I WAYAN SUTARJA,SH.- Bahwa saksi sebagai ketua II KONI Lampung Timur dari tahun 2010 sampai dengan saksi diangkat sebagai Sekda dan terdakwa merupakan Sekretaris Umum KONI Lampung Timur;- Bahwa terdakwa pernah mengajukan permohonan persetujuan pencairan dana KONI Lampung Timur sebanyak 4 (empat) kali, yaitu :1. Pada tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp. 300.000.000.2. Pada tanggal 5 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,-3. Pada tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 100.000.000,-4. Pada bulan Nopember 2010 sebesar Rp. 600.000.000;- Bahwa dana APBD tahun 2010 uang tersebut adalah dana hibah bantuan sosial yang pengeluarannya tidak ada pengaturannya, tapi ada pertanggungjawabannya dan yang bertanggung jawab adalah Ketua Umum yaitu Bupati dan Sekretaris Umum adalah terdakwa; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;26. Saksi SUSILAWATI.- Bahwa KONI mempunyai dana untuk bantuan olah raga untuk pembinaan olah raga atlet gulat yang akan mengikuti porprop di Tulang Bawang pada tahun 2010;- Bahwa saksi pernah menerima dana dari terdakwa sebesar Rp.5.560.000,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Desember 2010;- Bahwa kwitansi yang sudah terisi nominal uang sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang diperlihatkan dipersidangan bukan merupakan tanda tangan saksi;- Bahwa saksi pernah mengajukan proposal ke pengurus KONI;- Bahwa saksi merupakan bendahara dari cabang olah raga atlet dan terdakwa merupakan sekretaris Umum KONI Lampung Timur; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;27. Saksi INDRAYANI.- Bahwa pada tahun 2010, saksi menerima uang catering dari saksi Susilawati sebesar Rp. 12.000.000,- untuk pengadaan nasi kotak untuk makan para atlet yang mengikuti porprov di Lampung Timur dan harga nasi kotak tersebut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/kotak; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;28. Saksi ROSIDAH.- Bahwa pada tahun 2010, saksi menerima uang catering dari saksi Susilawati sebesar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) untuk pengadaan nasi kotak untuk makan para atlet yang mengikuti porprov di Lampung Timur dan harga nasi kotak tersebut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/kotak; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;29. Saksi SENEN MUSTAKIM, S.Sos.- Bahwa saksi pada waktu itu merupakan bendahara di KONI dan tugas saksi adalah menerima dan membayarkan uang;- Bahwa pada waktu itu Ketua umum Koni adalah Satono sebagai Bupati, Sekretaris Umum adalah terdakwa Saryono;- Bahwa pada tahun 2010, sewaktu porprov dilaksanakan, saksi mengeluarkan uang sesuai dengan permintaan dan semuanya sudah dibuat Surat Pertanggung Jawaban;- Bahwa saksi menerima kwitansi dari terdakwa atau Satono sudah ada nilai nominalnya dan yang melakukan pembayaran adalah terdakwa dan Satono sebagai sektaris Umum dan Ketua Umum Koni yang SPJ-nya dibuat belakangan;- Bahwa saksi baru mengetahui penggunaan uang tersebut tidak sesuai pada saat dipanggil oleh Kejaksaan dan mengenai adanya selisih saksi tidak mengetahui jumlahnya; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;30. Saksi LELY SUNARIA ANINI, SP.- Bahwa saksi merupakan staf di Koni Lampung Timur dan terdakwa merupakan Sekretaris Koni Lampung Timur;- Bahwa saksi hanya membantu menyusun proposal yang diajukan oleh pengguna dana dan mencatat / membukukan sesuai yang ada di kwitansi dan mengenai dananya saksi tidak tahu;- Bahwa setelah bendahara mengeluarkan dana berdasarkan permintaan dari pengurus Koni ( Lely SA, Lukman Hakim dan terdakwa ) dengan cara membuat slip penarikan dari rekening koni ke pengurus dengan meminta surat kuasa penarikan Bank lampung dari bendahara Koni dan dari daftar slip tersebut yang tercatat nama terdakwa tiga kali yang lainnya sudah dipertanggungjawabkan termasuk uang diberikan kepada para camat untuk membantu pembinaan oleh raga di kecamatan masing-masing; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;31. Saksi NOVERLINA.- Bahwa saksi merupakan staf di Koni Lampung Timur dan bertugas untuk mencatat surat keluar;- Bahwa saksi hanya disuruh pak Satono untuk memberikan blangko kosong (BKP) kepada terdakwa;- Bahwa saksi pernah menyerahkan bantuan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang diterima oleh Andri Susanto pada tanggal 10 Juni 2010 dan dibuat tanda terimanya;- Bahwa pada tanggal 19 April 2010, saksi pernah menerima dana sosial sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk HUT kabupaten Lampung Timur; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;32. Saksi AMALIA MARDHATILLA.- Bahwa pada tahun 2010 Lampung Timur mempunyai anggaran sosial untuk Koni Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang terdiri dari :1. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berasal dari APBD Murni;2. Rp. 500.000.000., (lima ratus juta rupiah) berasal dari APDB prubahan;- Bahwa proses pencairan tersebut sepanjang tahun 2010 Koni Lampung Timur menerima sebanyak 5 kali pencairan, akan tetapi saksi hanya 1 kali pencairan, yang selebihnya saksi tidak tahu;- Bahwa saksi pernah menyerahkan bantuan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang diterima oleh Andri Susanto pada tanggal 10 Juni 2010 dan dibuat tanda terimanya;- Bahwa pada tanggal 19 April 2010, saksi pernah menerima dana sosial sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk HUT kabupaten Lampung Timur; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;33. Saksi ZELDA SARI.- Bahwa pada tahun 2010, saya sebagai bendahara pengeluaran Pos Bantuan pada dinas DP2KD;- Bahwa tugas saksi yaitu :1. Menerima proposal bantuan2. Mengeluarkan dan membuat SPP, SPM, dan Bukti Kas Pengeluaran ;3. Menyimpan uang giro dari SPM dan SPPUP dan GU;4. Membukukan buka kas umum dan melaporkan ke bagian akuntansi sebagai surat pertanggung jawaban;- Bahwa pada tahun 2010 Lampung Timur mempunyai anggaran sosial untuk Koni Kab. Lampung Timur sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang terdiri dari :1. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berasal dari APBD Murni;2. Rp. 500.000.000., (lima ratus juta rupiah) berasal dari APDB prubahan;- Bahwa proses pencairan tersebut sepanjang tahun 2010 Koni Lampung Timur menerima sebanyak 5 kali pencairan, akan tetapi saksi hanya 1 kali pencairan, yang selebihnya saksi tidak tahu; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;34. Saksi LUKMAN HAKIM.- Bahwa saksi sebagai Wakil Sekretaris Umum di KONI Lampung Timur;- Bahwa susunan kepnegurusan KONI Lampung Timur yaitu :? Ketua Umum Satono;? Wakil Ketua I Noverisman Subing, SH.MH.? Wakil Ketua II I Wayan Sutarja? Wakil Ketua III Drs Muchtar Ahmad? Sekretaris Umum Drs. Saryono? Wakil Sekretaris Umum Lukman Hakim ST. M.Si? Bendahara Umum Almaturidi? Wakil Bendahara Umum S. Mustakim, S.Sos. Msi- Bahwa KONI memperoleh dana dari APBD dan atas persetujuan dari dewan terhadap jumlahnya;- Bahwa saksi mengetahui pada saat adanya permasalahan pada saat saksi dipanggil oleh Kejaksaan;- Bahwa pada tahun 2010, KONI Lampung Timur mendapat dana sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan uang tersebut untuk bantuan dana yang diberikan kepada pengguna anggaran/cabang ? cabang oleh raga yang akan mengikuti porprov dan sesuai dengan proposal, dan yang memberikan bantuan tersebut adalah terdakwa dan saksi tapi blangko kwitansi tidak kosong/sudah diisi;- Bahwa mekanisme bantuan kekecamatan yaitu Sekretaris Umum mengajukan ke Ketua Koni, setelah di ACC terus pencairan;- Bahwa staf Koni dapat menyerahkan bantuan atas perintah ketua Koni pada saat itu yaitu Satono;- Bahwa yang mengeluarkan uang adalah Bendahara Koni serta yang membuat surat pertanggung jawaban adalah Bendahara; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;35. Saksi KAWIT RIYANTO.- Bahwa saksi melihat langsung pada waktu terdakwa menyerahkan uang kepada Satono sebesar Rp. 150.000.000,- pada bulan Nopember 2010 didepan Balai Desa Batang Harjo Lampung Timur;- Bahwa saksi diajak oleh terdakwa karena kenal dengan pak Satono, dan saksi sering mendampingi Satono main wayang;- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana uang tersebut dan dipergunakan untuk apa;- Bahwa uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diterima langsung oleh Satono dan pada saat itu ada orang lain selain saksi namun saksi tidak mengetahuinya; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;36. Saksi SUBARYANTO.- Bahwa saksi pernah menyewakan rental mobil pada tahun 2010 sebanyak 2 (dua) unit dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 hari;- Bahwa terdakwa yang menyewa mobil rental milik saksi namun hanya satu kali;- Bahwa mobil yang disewa adalah Panther dan APV;- Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi yang telah diisi sebesar Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) untuk 10 unit yang ditanda tangani oleh saksi, kepada saksi, yang oleh saksi tanda tangannya benar saksi, tapi waktu itu blangko kosong; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;37. Saksi JARIN.- Bahwa perkara ini saksi mengetahui setelah dipanggil oleh kejaksaan bahwa ada kwitansi atas nama saksi yang nilainya Rp. 33.000.000,- dan di cap atas nama PO Adu Jaya, pada hal saksi tidak pernah menyewakan mobil rental saksi dan tidak pernah menerima sewa rental; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;38. Saksi ALMATURIDI.- Bahwa saksi sebagai PNS di Pemda Lampung Timur dibagian Keuangan/Dinas PD2KD tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2011, kami ada menerima anggaran dari APBD untuk Koni Lampung Timur sebesar Rp. 1.500.000.000,- untuk anggaran Tahun 2010;- Bahwa saksi tidak mengetahui uang tersebut diperuntukkan untuk apa;- Bahwa pencairan dilakukan empat kali dan saksi hanya ikut satu kali dalam pencairan uang tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena waktu itu saksi ditunjuk sebagai bendahara umum dengan SK Bupati Lampung Timur, tapi saksi tolak karena saksi tidak siap, selanjutnya diberikan pada pak Mustakim;- Bahwa saksi sejak bulan Mei 2010, berdasarkan SK Koni dari Propinsi menjabat sebagai Sekretaris Umum;- Bahwa dana sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar rupiah) yang melalui saksi hanya Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) selebihnya melalui Lely, Lukman dan Mustakim dan ada juga yang dibon yaitu Satono sebesar Rp. 150.000.000,- , Mustakim , dan Sekda dan Rp. 50.000.000.- untuk cadangan kalau ada pemeriksaan BPKP dan ada juga untuk anggota Dewan;- Bahwa uang yang dibon tidak ada buktinya, karena pada waktu itu bendahara tidak mau mencairkan dana dari Bank, selanjutnya membuat surat kuasa untuk pencairan uang dari bendahara Mustakin;- Bahwa mengenai kwitansi kosong untuk menyesuaikan pengeluaran uang;- Bahwa uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Lely untuk pembayaran honor pada saat pelaksanaan porprov;- Bahwa yang mengisi kwitansi kosong tersebut adalah Lely karena yang membuat SPJ adalah Lely;- Bahwa saksi menikmati uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan itupun dipergunakan untuk LSM dan wartawan;- Bahwa jumlah atlet sebanyak 192 orang dan panitia sebanyak 220 orang;- Bahwa Biaya makan atlet catering seharga Rp. 20.000,-/orang, oleh karena tempat atlet tersebut nyebar lalu diganti dengan nasi kotak yang menurut keterangan yang mengisi katering dengan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
7