- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG NOMOR 0328/ PDT.G/2017/PA.PKP TANGGAL 26 SEPTEMBER 2017BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 MUHARRAM 1439 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (AGUS SETIAWAN BIN MUDIRASID) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (FEBRIYANTI BIN SULAIMAN SUATMO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA :
- NAFKAH IDDAH SELAMA TERMOHON MENJALANI MASA IDDAH SEJUMLAH RP. 6.600.000,- (ENAM JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 3.400.000,- (TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMERINTAHKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MENYERAHKAN UANG SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 3.1 DAN 3.2 DIATAS KEPADA TERMOHON SEBELUM MELAKSANAKAN IKRAR TALAKDI MUKA SIDANG ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 241.000,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBANYAK RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalpinang Nomor 0328/ Pdt.G/2017/PA.Pkp tanggal 26 September 2017bertepatan dengan tanggal 06 Muharram 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Setiawan bin MudirAsid) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Febriyanti bin Sulaiman Suatmo) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah selama Termohon menjalani masa iddah sejumlah Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan uang sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3.1 dan 3.2 diatas kepada Termohon sebelum melaksanakan ikrar talakdi muka sidang ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 8/Pdt.G/2017/PTA.BB |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.empud Mahpudin |
Hakim Anggota |
Zarlis Chan h.a. Fatoni Iskandar |
Panitera | Muhammad Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 008/Pdt.G/2017/PTA.BB
Pertama : 0328/Pdt.G/2017/PA.Pkp
Statistik10941