Putusan PN CALANG Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Cag. (Narkotika) |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2016/PN Cag. (Narkotika) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sayed Kadhimsyah |
Hakim Anggota | Ggi Prayurisman, Y Effendi Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dr. Samsul Rizal Bin Ibrahim identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? Bungkusan plastik biru berisikan:- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket shabu ukuran kecil dan setelah ditimbang seberat 0,70g (nol koma tujuh puluh gram);- 3 (tiga) buah kaca berbentuk bulat tipis;- 1 (satu) buah mancis aktif yang terpasang besi berbentuk jarum;- 1 (satu) buah mancis aktif;- 1 (satu) tutup botol plastic warna biru yang terdapat 1 (satu) lubang terpasang pipet satu lubang lagi tidak ada pipet;- 1 (satu) buah pipet yang salah satu ujungnya runcing;- 2 (dua) buah potongan kecil pipet;- 1 (satu) buah tutup jarum suntik;- 1 (satu) buah kepala jarum suntik yang tidak ada lagi jarumnya;- 1 (satu) potongan kayu kecil;- 1 (satu) buah Gunting besi;- 1 (satu) buah ketembat;- 1 (satu) buah pipet berbentuk L;? 1 (satu) botol plastik tanpa tutup yang berisi air; dan? 1 (satu) buah pipet berbentuk L.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2016/PN Cag. (Narkotika)
Statistik689