- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA TANGGAL 14 OKTOBER 2019 NOMOR: 212/PID.B/2019/PN TSM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PANDU ARYA MANGGALA BIN OGIL JENAL OTOB, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN KESATU YAITU PASAL 378 KUHPIDANA DAN DAKWAAN KEDUA YAITU PASAL 372 KUHPIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DIKELUARKAN DARI TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 12 (DUA BELAS) LEMBAR KWITANSI.
- 2 (DUA) LEMBAR SCREENSHOOT M-TRANSFER
- 1 (SATU) BUKU SURAT PERJANJIAN
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN PENERIMAAN UANG DARI SDR. PANDU TERKAIT PROYEK CISAYONG-CIGOROWONG.
- BUKU TABUNGAN BCA REKENING NOMOR : 0541160361 AN.MALA KOMALA
- KARTU ATM BCA REKENING NOMOR : 0541160361 AN.MALA KOMALA,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR NIHIL;
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 14 Oktober 2019 Nomor: 212/Pid.B/2019/PN Tsm yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Pandu Arya Manggala bin Ogil Jenal Otob, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 378 KUHPidana dan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 372 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) lembar kwitansi.
- 2 (dua) lembar screenshoot M-Transfer
- 1 (satu) buku surat perjanjian
- 1 (satu) buah buku catatan penerimaan uang dari Sdr. Pandu terkait proyek Cisayong-Cigorowong.
- Buku Tabungan BCA rekening Nomor : 0541160361 an.Mala Komala
- Kartu ATM BCA rekening Nomor : 0541160361 an.Mala Komala,
- Membebankan biaya perkara kepada Negara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar NIhil;
Putusan PT BANDUNG Nomor 278/PID/2019/PT BDG |
|
Nomor | 278/PID/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Brh. Muzaini Achmad |
Panitera | Mochamad Tiere |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA INI; SEDANGKAN : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MALA KOMALA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini; Sedangkan : dikembalikan kepada saksi Mala Komala; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/PID/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 278/PID/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 343 K/Pid /2020
Banding : 278/PID/2019/ PT BDG
Statistik199146