Putusan PN AMBON Nomor 62 / Pdt. G / 2015 / PN. Amb |
|
Nomor | 62 / Pdt. G / 2015 / PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Mathius, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Y.g.manuhuttu.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Perkara Pokok.;---------------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi.;-----------------------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi :--------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan provisi Penggugat.;--------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.;------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;------------------------------------------Dalam Rekonvensi.;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi.;----------------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima.;--------------------------------------------------------------------------------------------DALAM PERKARA INTERVENSI :------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi.;-----------------------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi :--------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan provisi Penggugat Intervensi.;-----------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat ? I Intervensi, Tergugat ? II Intervensi dan Tergugat ? IV Intervensi.;-----------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian .;-----------------------2. Menetapkan tanah objek sengketa seluas 99.963 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) adalah milik Penggugat Intervensi.;---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan tanah objek sengketa bukan milik Para Tergugat Intervensi.;---------4. Menyatakan Surat Penyerahan 6 (enam) Potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johannes Tisera tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.;--------------------------------------------------5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 354 / Urimessing 26 Agustus 2005 atas nama Tonny Kusdianto (Tergugat ? V Intervensi), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.;---------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan perbuatan jual beli Tergugat ? II Intervensi dan Tergugat ? V Intervensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.;-------------------------------------------7. Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor 180 / 2012 tanggal 25 Mei 2005 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rostiaty Nahumarury, SH.;---------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan perbuatan Tergugat ? II, Tergugat ? III, Tergugat ? IV dan Tergugat ? V Intervensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.;-------------------------9. Memerintahkan Para Tergugat Intervensi untuk meninggalkan objek sengketa dengan seketika dan menyerahkannya tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban kepada Penggugat Intervensi.;-------------------------------------10. Memolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya ; ------------Dalam Rekonvensi.;-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------------? Menerima Eksepsi Tergugat Rekonvensi .;-------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ).;------------------------------------------------------------------------Dalam Perkara Pokok dan Perkara Intervensi :------------------------------------------------? Menghukum Penggugat Dalam Perkara Pokok / Tergugat ? I Intervensi, Tergugat ? I dalam Perkara Pokok / Penggugat Rekonpensi Dalam Perkara Pokok/Tergugat ? II Intervensi, Tergugat ? II Dalam Perkara Pokok / Tergugat ? III Intervensi, Tergugat ? III Dalam Perkara Pokok / Tergugat ? IV Intervensi, Tergugat ? IV Dalam Perkara Pokok / Tergugat ? V Intervensi / Penggugat Rekonpensi Dalam Perkara Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 6.009.000,- (enam juta sembilan ribu rupiah).;----------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62_/_Pdt._G_/_2015_/_PN._Amb.zip
- Download PDF
- 62_/_Pdt._G_/_2015_/_PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10 / PDT / 2017 / PT AMB
Lainnya : 62/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik
Statistik
334
125