- Menyatakan terdakwa Sinarding alias Dg. Massenge bin H. Dg. Paranreng, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;
- Menyatakan terdakwa Sinarding alias Dg. Massenge bin H. Dg. Paranreng terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sinarding alias Dg. Massenge bin H. Dg. Paranreng dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dana apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 51 / VIII / 2018 /Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti untuk berupa :
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 06 / KPTS / DBL / I / 2017, Tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Desa Balielo Nomor : 76 / SPK / DBL / III / 2017
- Foto Copy surat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor : 56 / TPK_DBL / III / 2017, tanggal 29 Maret 2017, tentang permintaan pemasukan penawaran.
- Foto Copy surat Direktur CV. BINTANI Nomor : 115 / CV. BTN / III / 2017 /, tanggal 30 Maret 2017, tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat TPK Nomor : 57 / TPK_DBL / IV / 2017 tanggal 01 April 2017, tentang undangan Klarifikasi dan Negosiasi harga.
- Foto Copy Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Nomor 54 / BAKNH / DBL / IV / 2017 tanggal 03 April 2017.
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 68 / SPK / DBL / IV / 2017 tanggal 05 April 2017.
- Foto Copy Surat Kepala Desa Balielo (Sdr.ANDI FARMAN,SE) Nomor 05 / 34 / DD / DBL / VI / 2017 tanggal 10 Juni 2017 tentang permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat Kepala Desa Balielo Nomor 048 / DBL / XII / 2017 tanggal 09 Desember 2017 tentang permohonan rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat Direktur CV.Bintani Nomor 120 / CV.BTN / VII / 2017 tanggal 03 Juli 2017 tentang penyerahan hasil pekerjaan.
- Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 25 / BAPHP / DBL / VII / 2017.
- (tiga) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor Rekening 100-202-000003379-9 atas nama Pemerintahan Desa Balielo.
- Foto Copy Berita Acara Pembayaran Nomor 122 / BAP / DBL / VII / 2017 tanggal 05 Juli 2017.
- Foto Copy Berita Acara Penerimaan Hasil pekerjaan Nomor 89 / BAPHP / DBL / VII / 2017 tangal 06 Juli 2017.
- Foto Copy Surat Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor 93 / TPK_DBL / VII / 2017 tanggal 08 Juli 2017 tentang laporan pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan Dusun Lamangiso.
- Foto Copy Surat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor 79 / TPK_DBL / VIII / 2017 dan Nomor 80 / TPK_DBL / VIII / 2017 tangal 02 Agustus 2017 tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat Direktur CV.Mangenre Utama Nomor 145 / CV.MU / VIII / 2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat Direktur CV.Bintani Nomor 80 / CV.BTN / VIII / 2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor 81 / TOK_DBL / VIII / 2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang undangan klarifikasi dan negoisasi harga.
- Foto Copy Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Harga Nomor 82 / BAKNH / DBL / VIII / 2017 tanggal 05 Agustus 2017.
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 83 / SPK / DBL / 2017 tanggal 07 Agustus 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 84 / SPK / DBL / 2017 tanggal 07 Agustus 2017.
- Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Kepala Desa Balielo Tahap I (Pertama) dan Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat CV.Bintani Nomor 153 / CV.BTN / XI / 2017 tanggal 08 November 2017 tentang penyerahan hasil pekerjaan.
- Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 86 / BAPHP / DBL / XI / 2017 tanggal 09 November 2017.
- Foto Copy Laporan Realisasi Penggunaan / Penyerapan Dana Desa Balileo Kec.Bola Kab.Wajo Tahap I (Pertama) 60 % dan Tahap II (Dua) 40 % Tahun Anggaran 2017.
- 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Balielo Kec.Bola Kab.Wajo Tahap I (Pertama) 60% dan Tahap II (Dua) 40% Tahun Anggaran 2017.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 52 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Desa Balielo Nomor 01 Tahun 2017 tentang Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2017.
- Peraturan Desa Balielo Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
- Keputusan Kepala Desa Balielo Kecamatan Bola Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancana Pembangunan Desa (RKPDesa) Balielo Kec.Bola.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor 01 / KPTS / DBL / I / 2017 tentang Pengankatan Perangkat Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
- Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKP Desa Oleh BPD.
- Berita Acara Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program / Kegiatan Masuk ke Desa.
- Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa Balielo.
- Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 2017.
- Daftar Prioritas Masalah di Desa Balielo.
- Berita Acara Rapat / Sidang Bersama Pemerintah Desa dan BPD Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
- Foto Copy Surat Inspektur Daerah Kabupaten Wajo Nomor 786 / 248 / Itda tanggal 20 Juni 2017.
- Foto Copy Rekomendasi Dinas PMD Kab.Wajo Nomor : 045.2 / 128 / Dinas PMD tanggal 21 Juni 2017 tentang proses pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Desa Balielo Kec.Bola Kab.Wajo sebesar Rp. 476.728.748,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
- Foto Copy Rekomendasi Dinas PMD Kab.Wajo Nomor : 045.2 / 123 / DDs-II / XII / 2017 tanggal 09 Desember 2017 tentang proses pencairan Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Desa Balielo Kec.Bola Kab.Wajo sebesar Rp. 317.819.166,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah).
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 53 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3743 tanggal 04 Juli 2017 Tahap I (Pertama) sebesar Rp. 476.728.748,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10742 tanggal 18 Desember 2017 Tahap II (Dua) sebesar Rp. 317.819.166,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah).
- Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I (Pertama) Nomor : 0296 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 01 Juli 2017.
- Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap II (Dua) Nomor : 1054 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 11 Desember 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahap I (Pertama) Nomor : 0296 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 01 Juli 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahap II (Dua) Nomor : 1054 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 11 Desember 2017.
-
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 54 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 24 Agustus 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Surat Keterangan Penyelesaian Temuan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
- Foto Copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Foto Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Foto Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
- Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 61 / IX / 2018 / Reskrim, tanggal 12 September 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Keputusan Bupati Wajo Nomor : 322 tahun 2012 tentang pengesahan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Balielo tentang pengangkatan Kepala Desa Balielo Kecamatan Bola yang terpilih dalam pemilihan
- Foto Copy Keputusan Bupati Wajo Nomor : 633 tahun 2018 tentang pemberhentian Kepala Desa Balielo Kecamatan Bola Kab. Wajo.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 01 / KPTS / DBL / I / 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Balielo.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 03 / KPTS / DBL / I / 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 02 tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, selaku Sekertaris Desa.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri, Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara terdakwa Andi Farman, S.E., bin Andi Mahdud. |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
28