Putusan PN JAMBI Nomor 22/Pid.SUS-TPK/2015/PN.Jmb |
|
Nomor | 22/Pid.SUS-TPK/2015/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | kORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Zulfahmi |
Hakim Anggota | - Paluko Hutagalung, M.h - Edi Istanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Dr. H. Ali Imran Mukhsin, SpPD, FINASIM Bin H. Mukhsin Hamzah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr. H. Ali Imran Mukhsin, SpPD, FINASIM Bin H. Mukhsin Hamzah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebanyak Rp 108.000.110,00 (seratus delapan juta seratus sepuluh rupiah),- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa:1. Uang tunai sejumlah Rp.506.000.000,00 (empat ratus enam juta rupiah), yang disita dan dijadikan barang bukti dengan rinciannya :? Dari terdakwa Maman Benjamin sebesar Rp. 50.000.000,00.? Dari Dr.H.Ali Imran (perkara terpisah) sebesar Rp.400.000.000,00.? Dari saksi R.Prayitno sebesar Rp. 56.000.000,00.Dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara.2. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari CV.Didayat.. 3. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari CV.Surya Utama.4. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari PT.Mega Global Solution. 5. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari PT.Adhi Putra Jaya. 6. 1 (satu) bundel company profil dari PT.Adhi Putra Jaya. 7. 1 (satu) set asli HPS penawaran distributor genset tahun anggaran 2012.8. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari CV.Golden Surya Interprise. 9. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari CV. Sun Edelweiss. 10. 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 dari PT.Putra Prima Mega Power. 11. 1 (satu) bundel dokumen proses pelelangan sederhana (tender) pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA.2012 (APBD-P). 12. 2 (dua) lembar keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor.821.22/ 024/ BKD tanggal 13 Januari 2011 dan 5 lembar lampirannya. 13. Surat Supply Genset 1 x 1500 KVA dari PT.Swadaya Harapan Sentosa tanggal 20 November 2012.14. 1 (satu) lembat surat permohonan perubahan merk genset dari PT.Adhi Putra Jaya tanggal 22 November 2012..15. 1(satu) lembar foto copy perkins certificate of origin.16. 4 (empat) lembar foto copy diesel generator set.17. 1 (satu) bondel foto copy kontrak.18. 12 (dua belas ) lembar foto copy partner alternator.19. 2 (lembar) foto copy gambar.20. Foto Copy Alternator Performance Data,-21. Foto Copy Tehnical data.22. Foto Copy Brosur genset.23. 1 (satu) bundel copy buku warranty manual. 24. 1 (satu) lembar copy SP2D Nomor:5692/SP2D-LS/BM/BUD/XIII/2012 tanggal 31 Desember 2012.25. 1 (satu) lembar copy kwitansi pengadaan genset tertanda tangan Hengky Attan Desember 2012.26. 1 (satu) lembar copy SPP/SPM Nomor.112/SPM-LS/RSUD/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.27. 1 (satu) lembar copy jaminan pelaksanaan SB Nomor.1223807.28. 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.29. 2 (dua) lembar copy Berita Acara serah terima barang No.55/ BASTB/ XII/2012.30. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Penyelesaian pekerjaan tanggal 17 Desember 2012.31. 2 (dua) lembar copy Berita Acara Penerimaan barang tanggal 17 Desember 2012.32. 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Pemeriksaan tehnis Nomor:06/PT/ APBD-RSUD/2012 tanggal 14 Desember 2012..33. 2 (dua) lembar copy surat permohonan pemeriksaan barang Nomor:S-04/PA.APBD/PB-Genset-Addendum/RSUD.XII/2012 tanggal 13 Desember 2012.34. 8 (delapan) lembar copy surat perjanjian pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Nomor : S-02 / RSUD.PA.APBD.Genset-SP / XI / 2012 tanggal 12 Desember 2012.35. 5 (lima) lembar copy Addendum SPK Nomor:S-04/RSUD-PA.APBD. Genset-SP/XI/2012 tanggal 12 November 2012.36. 1 (satu) lembar copy ringkasan kontrak Nomor:SPP-1.S/61/ RSUD.3 .1.1/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.37. 1 (satu) lembar copy surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor.SPP-1.S/61/RSUD.3.1.1./XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.38. 1 (satu) lembar surat perryataan tanggung jawab pengguna anggaran Nomor:SPP-1.S/61/RSUD.3.1.1./XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.39. 1 (satu) lembar copy surat pernyataan pengguna dana LS Nomor;SPP-1.S/61./RSUD.3.1.1/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012..40. 1 (satu) lembar copy berita acara pembayaran Nomor;SPP-1.S/61./ RSUD.3.1.1/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012..41. 1 (satu) lembar copy surat pemotongan pajak PPN dan PPH Psl 22 Nomor;SPP-1.S/61./RSUD.3.1.1/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012..42. 1 (satu) lembar copy fakur pajak standar.43. 1 (satu) lembar copy SSP PPNDN.44. 1 (satu) lembar copy PPH Psl 22.45. 3 (tiga) lembar copySPP-LS Barang dan Jasa.46. 4 (empat) lembar SK Direktur utama RSUD Raden Mattaher Nomor:03 tahun 2012.47. 17 (tujuh belas) lembar copy legalisir Pergub Jambi Nomor:6 tahun 2011 tentang uraian tugas dan fungsi RSUD Raden Mattaher Jambi.48. 13 (tiga belas) lembar copy legasilir Pergub Jambi Nomor:57 tahun 2011 tentang sisten dan prosedur pengelolaan keuangan daerah provinsi Jambi.49. 8 (lembar) asli surat kuasa dari Direktur Utama PT.Adhi Putra Jaya Nomor:16 tahun 2012.50. 8 (lembar) asli surat perjanjian pengadaan barang dan jasa Nomor:S-02/RSUD.PA.APBD.Genset.SP/XI/2012.51. 5 (lima) asli addendum surat perjanjian pengadaan barang dan jasa pengadaan genset Nomor:S-04/RSUD.PA.APBD.Genset.SP/XI/2012.52. 1 (satu) lembar asli surat penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan genset Nomor.S-04/RSUD.PA.APBD. Genset.SP/ XI/2012.53. 1 (satu) lembar copy SPP jumlah Rp.289.000.000 tertanggal Desember 2012.54. 1 (satu) lembar copy SPP jumlah Rp.43.350.000 tertanggal Desember 2012.55. 1 (satu) bondel copy dokumen kontrak genset RSUD Raden Mattaher tahun opy company profile PT.Adhi Putra Jaya.56. 1 (satu) bundel foto copy SK Menteri Hukum dan Ham Nomor:AHU-0744/A.01.02 tahun 2011 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 14 Februari 2011.57. 1 (satu) bundel foto copy SK Menteri Hukum dan Ham Nomor:C09607/ HT.01,01 tahun 2005 tentang pengesahan akta pendirian perseroan terbatas Menteri Hukum dan HAM.58. 1 (satu) lembar scener surat penawaran genset Nomor:12/HD/ PTP/ 10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 dari PT.Putra Teknis Perkasa.59. 1 (satu) lembar scener surat penawaran genset Nomor:18/ HD/PTP/ 10/2012 tanggal 20 November 2012 dari PT.Putra Teknis Perkasa.60. 1 (satu) lembar scener surat pemesanan barang berupa genset Nomor:0061/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dari PT.Adhi Putra Jaya.61. 1 (satu) lembar scener kwitansi Nomor:07/26-XII/PTP/12 tanggal 26 Desember 2012 dari PT.Putra Teknis Perkasa.62. 1 (satu) lembar scener faktur pajak kode dan Nomor:010.000-12.000000203..63. 1 (satu) lembar foto copy surat tanda terima dari PT.Putra Teknis Perkasa tanggal 26 Desember 2012.64. 1 (satu) lembar foto copy surat serah terima barang berupa genset merk power link Nomor:043/SSTB-PTP/2012. Barang bukti No urut 2 sampai dengan 64 tetap terlampir dalam berkas perkara.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
121
32