- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT NOMOR 0073/PDT.G/2017/PA SGT TANGGAL 04 JANUARI 2018 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN 16 RABIULAKHIR 1439 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR HINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYISEBAGAI BERIKUT :
- ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP. 150,000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor 0073/Pdt.G/2017/PA Sgt tanggal 04 Januari 2018 Masehi, bertepatan dengan 16 Rabiulakhir 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar hingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- ;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150,000,-( seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 2/Pdt.G/2018/PTA.BB |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.empud Mahpudin |
Hakim Anggota |
Zarlis Chan h.a. Fatoni Iskandar |
Panitera | Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM PROVISI MENOLAK PERMOHONAN PENGGUGAT DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKOVENSI SELURUHNYA SEJUMLAH RP. 1.571.000,-( SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak Permohonan Penggugat Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekovensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi seluruhnya sejumlah Rp. 1.571.000,-( satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 02/Pdt.G/2018/PTA.BB
Pertama : 0073/Pdt.G/2017/PA.Sglt
Statistik12743