- Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK al. H. ALI MURTADHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Melakuka Perbuatan Yang Pada Pokoknya Bersifat Penodaan Terhadap Agama Islam".
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :.
- Surat Dewan Pimpinan Cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomer : A.037 / MUI / Spg / 2012 tanggal 17 januari 2012 Perihal ajaran atau Aliran Syi'ah Immamiyah Itsna Asyariyah.
- Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor : A-035/MUI/1/Spg/2012 tanggal 01 januari 2012 Tentang ajaran yang disebarkan TAJUL MULUK di Desa Karang Gayam kecamatan Omben Kabupaten sampang, sesat dan menyesatkan merupakan Penistaan dan Penodaan terhadap agama Islam.
- Surat Pernyataan sikap PC.NU Kabupaten Sampang Nomer : 225/EC/A.2/L.36/1/2012 tanggal 02 Januari 2012.
- Surat Kejaksaan Negeri Sampang Nomor : TAR-B.035/05.36/Dep.5/1/2012 tanggal 04 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat BAKORPAKEM Kabupaten Sampang.
- Surat-surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. TAJUL MULUK
- 1 (Satu) buah buku yang berjudul Sudikah Anda Shalat karangan FAKHRUDDIN.
- 1 (satu) buah CD rekaman suara TAJUL MULUK al. H. ALI MURTADHA dengan P. RUM berdurasi sekitar 32 menit.
- 1 (Satu) buku paham syi'ah
- 1 (Satu) buku Risalah Amman dan .
Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Membebankan kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (LIma ribu rupiah).
Putusan PN SAMPANG Nomor 069/PID.B/2012/PN.SPG |
|
Nomor | 069/PID.B/2012/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Tindak Pidana Agama |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotasyihabuddin, Hakim Anggotasudira |
Panitera | Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 069/PID.B/2012/PN.SPG.zip
- Download PDF
- 069/PID.B/2012/PN.SPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/PID.B/2012/PN.Spg
Statistik761140