- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Sebidang tanah dengan luas 1.952 M2 (seribu sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) yang berdiri di atasnya berdiri bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 333 tanggal 31 Maret 1997 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama pemegang hak Heni Wahyuni (in casu Penggugat), terletak di Jl. Pasirangin, Desa Ciambar, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagaimana berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Maman
- Sebelah Timur : Tanah H. Saepulah/ Tanah Adang
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Aap/ Tanah Euis
- Sebidang tanah dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 68 tanggal 14 November 2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama pemegang hak Heni Wahyuni (in casu Penggugat), terletak di Blok Mata Aer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : Tanah Darat
- Sebelah Selatan : Jalan Setapak
- Sebelah Barat : Tanah Darat
- Sebidang tanah dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 889 tanggal 07 Februari 2018 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama pemegang hak Heni Wahyuni (in casu Penggugat), terletak di Blok: Jl. Siliwangi, Desa/Kelurahan Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah dengan NIB: 00791
- Sebelah Timur : Tanah Dede Lukmanul Hakim
- Sebelah Selatan : Tanah Dasin
- Sebelah Barat : Tanah PJKA
- Sebidang tanah dengan luas 230 M2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 137 tanggal 18 Januari 2018 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Heni Wahyuni (in casu Penggugat), terletak di Blok. Pangadegan, Desa/Kelurahan Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lo Moi Kian
- Sebelah Timur : Jalan dari Bogor ke Sukabumi
- Sebelah Selatan : bengkel mobil
- Sebelah Barat : tanah Heni Wahyuni
- Sebidang tanah dengan luas 1.671 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 57 tanggal 14 November 2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Heni Wahyuni (in casu Penggugat), terletak di Blok Mata Aer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : Pemakaman umum
- Sebelah Selatan : Jalan Setapak
- Sebelah Barat : Tanah Darat
- Sebidang tanah dengan luas 1.055 M2 (seribu lima puluh lima mater persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 447 tanggal 11 Desember 2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Wahidin Budiman (in casu Tergugat), terletak di Blok: Ciambar Tengah, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : Tanah Darat
- Sebelah Selatan : Tanah Darat
- Sebelah Barat : Tanah Darat
- Sebidang tanah dengan luas 2.370 M2 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 434 tanggal 11 Desember 2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Wahidin Budiman (in casu Tergugat), terletak di Blok Ciambar, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : Tanah Darat
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Darat
- Sebidang tanah dengan luas 1.556 M2 (seribu lima ratus lima puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 429 tanggal 11 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Wahidin Budiman (in casu Tergugat), terletak di Blok: Ciambar Tengah, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : Tanah Darat
- Sebelah Selatan : Tanah Darat
- Sebelah Barat : Tanah Darat
- Sebidang tanah dengan luas 274 M2 (dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 67 tanggal 14 November 2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, terletak di Blok Mata Aer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : tanah irigasi
- Sebelah Selatan : Jalan Setapak
- Sebelah Barat : Tanah Heni Wahyuni
- Sebidang tanah dengan luas 1.075 M2 (seribu tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 439 tanggal 11 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Wahidin Budiman (in casu Tergugat), terletak di Blok Ciambar Kolot, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Darat
- Sebelah Timur : Tanah Darat
- Sebelah Selatan : Tanah Darat
- Sebelah Barat : Tanah Darat
- Sebidang tanah dengan luas 742 M2 (tujuh ratus empat puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 454 tanggal 17 Desember 2012 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi atas nama yang berhak Wahidin Budiman (in casu Tergugat), terletak di Blok Ciambar Babakan, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah
- Sebelah Timur : Tanah Sawah
- Sebelah Selatan : Selokan
- Sebelah Barat : Jalan Setapak
- Sebidang tanah dengan luas 230 M2 (dua ratus tiga puuh meter persegi) Persil No. 204A.39 berdasarkan Akta Jual Beli No. 331/2006 tanggal 19 Juni 2006 yang dibuat di hadapan Dedi Chardiman, S.IP., PPAT, antara Maman selaku Penjual dan Heny Wahyuni selaku Pembeli (in casu Penggugat) terletak di Blok: Darmaga, Desa Ginanjar, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Selokan
- Sebelah Timur : Tanah Mushola
- Sebelah Selatan : Jalan Ginanjar
- Sebelah Barat : Jalan Ikah
- Sebidang tanah dengan luas 1.908 M2 (seribu sembilan ratus delapan meter persegi) Persil No. 245 berdasarkan Akta Jual beli No. 60/2011 tanggal 26 April 2011 yang dibuat di hadapan Drs. H. Ali Iskandar selaku PPAT, antara Drs. H. Lili Sadili selaku Penjual dan Heni Wahyuni selaku Pembeli (in casu Penggugat) terletak di Blok Pasir Angin, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Adang
- Sebelah Timur : Tanah H.Adang/Hirja
- Sebelah Selatan : Tanah Yayan/KH.Asep
- Sebelah Barat : Tanah Ade/Adang
- Sebidang tanah dengan luas 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi) Persil No. 204 berdasarkan Akta Jual beli No. 107/2011 tanggal 02 November 2011 yang dibuat di hadapan Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., M.M., selaku PPAT, antara Oyon Sutianah selaku Penjual dan Heni Wahyuni selaku Pembeli (in casu Penggugat) terletak di Blok Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Ajud
- Sebelah Timur : Tanah H. Asep
- Sebelah Selatan : Tanah Hendrawan
- Sebelah Barat : Tanah Hendrawan
- Sebidang tanah dengan luas 1.080 M2 (seribu delapan puluh meter persegi) Persil No. 201 berdasarkan Akta Jual beli No. 90/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., M.M., selaku PPAT, antara Sudaryat, S.KM, selaku Penjual dan Wahidin Budiman selaku Pembeli (in casu Tergugat) terletak di Blok Pasirangin, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Nani Maryani
- Sebelah Timur : Tanah milik Emil
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. H Lili Sadili
- Sebelah Barat : Tanah milik Anit Solihin
- Sebidang tanah dengan luas 2.774 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh empat meter persegi) Persil No. 5.A berdasarkan Akta Jual beli No. 122/2012 tanggal 03 April 2012 yang dibuat di hadapan Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., M.M., selaku PPAT, antara Acep Darjat selaku Penjual dan Wahidin Budiman selaku Pembeli (in casu Tergugat) terletak di Blok Ciaripin, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Juki
- Sebelah Timur : Tanah/ Kali Cimunjul
- Sebelah Selatan : Tanah/ Kali Cimunjul
- Sebelah Barat : Tanah milik PT. KDA
- Sebidang tanah dengan luas 97 M2 (sembilan puluh dua meter persegi) Persil No. 025 berdasarkan Akta Jual beli No. 137/2012 tanggal 17 April 2012 yang dibuat di hadapan Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., M.M., selaku PPAT, antara Anang Suryana selaku Penjual dan Heni Wahyuni selaku Pembeli (in casu Penggugat) terletak di Blok Jl. Ginanjar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah/ Jalan Ginanjar
- Sebelah Timur : Tanah milik Orang
- Sebelah Selatan : Tanah milik Enang
- Sebelah Barat : Tanah milik Maman
- Sebidang tanah dengan luas 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) Persil No. 002 berdasarkan Akta Jual beli No. 069/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Tri Eka Maya Dewi, S.H., M.Kn., selaku PPAT, antara Uci Sanusi selaku Penjual dan Wahidin Budiman selaku Pembeli (in casu Tergugat) terletak di Blok Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Ujuh
- Sebelah Timur : Tanah milik Epud
- Sebelah Selatan : Tanah milik Maman
- Sebelah Barat : Tanah milik Wahidin
- Sebidang tanah dengan luas 1.010 M2 (seribu sepuluh meter persegi) Persil No. 004 berdasarkan Akta Jual beli No. 112/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang dibuat di hadapan Tri Eka Maya Dewi, S.H., M.Kn., selaku PPAT, antara Hasanudin selaku Penjual dan Heni Wahyuni selaku Pembeli (in casu Penggugat) terletak di Blok Kp. Cibalok, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Sahudin
- Sebelah Timur : Tanah milik H. Acep
- Sebelah Selatan : Tanah Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Jalan
- Sebidang tanah dengan luas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) Persil No. 003 berdasarkan Akta Jual beli No. 14/2016 tanggal 18 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Wawan Godawan, selaku PPATS, antara Acep selaku Penjual dan Wahidin Budiman selaku Pembeli (in casu Tergugat) terletak di Blok Cibalok, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik/ Selokan
- Sebelah Timur : Tanah milik Hendra S
- Sebelah Selatan : Tanah milik Jln. Ginanjar
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Jamal
- Sebidang tanah darat dengan luas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) Persil No. 002 berdasarkan Akta Jual beli No. 68/2017 tanggal 02 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Wawan Godawan, selaku PPATS, antara Dadang selaku Penjual dan Heni Wahyuni selaku Pembeli (in casu Penggugat) terletak di Blok Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj. Heni Wahyuni
- Sebelah Timur : Tanah milik Maman
- Sebelah Selatan : Tanah milik PT
- Sebelah Barat : Tanah milik Omat
- 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi, tipe T120SSPU 1.5 STD, berwarna hitam dengan nomor kendaraan F 8299 U2 dan nomor BPKP I-03439581 tertanggal 05 Oktober 2011 atas nama Heni Wahyuni (in casu Penggugat);
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, tipe: B10DRS-6QQFJ A/T, berwarna putih dengan Nomor Kendaraan F 1328 UT dan nomor BPKP L-08910743 tanggal 3 Februari 2015;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, tipe D1B02N2GL2 A/T, warna hitam dengan Nomor Kendaraan F 2465 UAM dan nomor BPKP N-00913104 tertanggal 24 Januari 2017;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.24 dari harta bersama tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.24 tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut . Apabila pembagian secara sukarela tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal, maka pembagiannya pembagiannya dilakukan dengan cara dijual atau dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Jurusita Pengadilan Agama Cibadak;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.771.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA CIBADAK Nomor 779/Pdt.G/2019/PA.Cbd |
|
Nomor | 779/Pdt.G/2019/PA.Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Muhammad Nurmadani |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Usman Ali, Br Hakim Anggota Deni Heriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Beben Buhori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779/Pdt.G/2019/PA.Cbd.zip
- Download PDF
- 779/Pdt.G/2019/PA.Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
41