- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING YAKNI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV, PEMBANDING V SEMULA TERGUGAT V, PEMBANDING VI SEMULA TERGUGAT VI, PEMBANDING VII SEMULA TERGUGAT VII;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PERKARA PERDATA GUGATAN PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA NOMOR 56/PDT.G/2016/PN JAP., TANGGAL 5 DESEMBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI BATAS TANAH SEBELAH BARAT, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding yakni Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III, Pembanding IV semula Tergugat IV, Pembanding V semula Tergugat V, Pembanding VI semula Tergugat VI, Pembanding VII semula Tergugat VII;
- Memperbaiki putusan perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 56/Pdt.G/2016/PN Jap., tanggal 5 Desember 2016 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai batas tanah sebelah barat, sehingga selengkapnya berbunyi :
- Menolak Eksepsi para tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 23/PDT/2017/PT JAP |
|
Nomor | 23/PDT/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota |
Har Mujiono, rama Jonmuliaman Purba |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN JUAL BELI SEBIDANG TANAH HAK MILIK SELUAS 1200 M2 ( SERIBU DUA RATUS METER PERSEGI ) DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1146 , SURAT UKUR 4653/1993 YANG TERLETAK DI JALAN HAWAI KELURAHAN SENTANI KOTA, KECAMATAN SENTANI, KABUPATEN JAYAPURA, DARI DAN ANTARA PEMBELI WAHYUDI UTOMO SELAKU PENGGUGAT DENGAN PIHAK PENJUAL NY. MARTHA KATEMBA YANG DI TUANGKAN DALAM AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR 2194/2013 TANGGAL 27 NOVEMBER 2013 DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) RATNA NELLI RIYANTY,SH, SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 3. MENYATAKAN BAHWA SEBIDANG TANAH SELUAS 1200 M2( SERIBU DUA RATUS METER PERSEGI ) DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1146 SURAT UKUR 4653/1993 YANG TERLETAK DI KELURAHAN SENTANI KOTA, KECAMATAN SENTANI KABUPATEN JAYAPURA, DENGAN TANDA-TANDA BATAS : PATOK BESI I S/D IV SEMUANYA BERDIRI DI ATAS BATAS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN RENCANA JALAN/JALAN SETAPAK SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ADOLFINA KATEMBA BERSERTIFIKAT NO 1145, SURAT UKUR: 4654/93 SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN MASUK TAMAN PUSPA INDAH HAWAI SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT/ RUMAH ANTON LEO ADALAH MILIK YANG SAH DARI PENGGUGAT. 4. MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG TELAH MEMBANGUN SOWMIL SERTA PAGAR DI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA DAN TELAH MENGUASAI TANAH MILIK PENGGUGAT TANPA SEIJIN PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 5. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENGHENTIKAN SELURUH AKTIVITAS DALAM BENTUK APAPUN DI ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN AKTA AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR : 2194/2013 TANGGAL 27 NOPEMBER 2013 DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT ) RATNA NELLI RIYANTY,S.H., DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1146 SURAT UKUR 4653/1993 YANG TERLETAK DI KELURAHAN SENTANI KOTA, KECAMATAN SENTANI KABUPATEN JAYAPURA, DENGAN TANDA-TANDA BATAS : PATOK BESI I S/D IV SEMUANYA BERDIRI DI ATAS BATAS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN RENCAANA JALAN/ JALAN SETAPAK, SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN GANG 4654/93, SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN RECANA JALAN, SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT, DAN MENGOSONGKAN TANAH MILIK DARI PENGGUGAT TERSEBUT DAN MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG ; 6. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT PENGADILAN NEGERI SEBESAR RP.3.151.000,00; (TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN UNTUK PENGADILAN TINGGI RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan jual beli sebidang tanah Hak Milik seluas 1200 M2 ( seribu dua ratus meter persegi ) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1146 , Surat Ukur 4653/1993 yang terletak di jalan Hawai Kelurahan Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, dari dan antara pembeli WAHYUDI UTOMO selaku Penggugat dengan pihak penjual NY. MARTHA KATEMBA yang di tuangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2194/2013 tanggal 27 November 2013 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) RATNA NELLI RIYANTY,SH, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 3. Menyatakan bahwa sebidang Tanah seluas 1200 M2( seribu dua ratus meter persegi ) dengan sertipikat Hak Milik Nomor 1146 Surat ukur 4653/1993 yang terletak di Kelurahan Sentani kota, Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura, dengan tanda-tanda batas : Patok besi I s/d IV semuanya berdiri di atas batas, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Rencana jalan/Jalan Setapak Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Milik Adolfina Katemba Bersertifikat No 1145, Surat Ukur: 4654/93 Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Masuk Taman Puspa Indah Hawai Sebelah barat : berbatasan dengan Tanah Adat/ Rumah anton Leo Adalah Milik yang Sah dari Penggugat. 4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah membangun Sowmil serta pagar di atas tanah Objek Sengketa dan telah menguasai tanah Milik Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menghentikan seluruh aktivitas dalam bentuk apapun di atas tanah milik Penggugat berdasarkan akta Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 2194/2013 tanggal 27 Nopember 2013 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) Ratna Nelli Riyanty,S.H., dan sertifikat Hak Milik Nomor 1146 Surat ukur 4653/1993 yang terletak di Kelurahan Sentani kota, Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura, dengan tanda-tanda batas : Patok besi I s/d IV semuanya berdiri di atas batas, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Rencaana Jalan/ Jalan Setapak, Sebelah Selatan : berbatasan dengan Gang 4654/93, Sebelah Timur : berbatasan dengan Recana Jalan, Sebelah barat : berbatasan dengan tanah adat, dan mengosongkan tanah milik dari Penggugat tersebut dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ; 6. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri sebesar Rp.3.151.000,00; (Tiga Juta seratus lima puluh satu ribu Rupiah) dan untuk Pengadilan Tinggi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2999 K/PDT/2017
Lainnya : 23/PDT/2017/PT.JAP.