Putusan PA KLATEN Nomor 1316/Pdt.G/2016/PA.Klt |
|
Nomor | 1316/Pdt.G/2016/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H.m.rosyid Ya'kub. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H.arif Puji Haryono, I. hakim Anggota 2: Dra.hj.siti Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti: Masykuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi 1. Menolak eksepsi para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Pengggugat sebagian; 2. Menetapkan almarhum Samadi Tokarijo dan almarhumah Mbo Samadi Tokarijo telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; 2.1 Ngadi Somokartono sebagai ahli waris Anak Kandung laki-laki; 2.2 Rabiman Ratmosukarto sebagai ahli waris Anak Kandung laki-laki; 2.3 Rebo Rejosentono sebagai ahli waris Anak Kandung laki-laki; 2.4 Wagimin atau Wagiman (alias Marno Semito) sebagai ahli waris Anak Kandung laki-laki 3. Menetapkan Ngadi Somokartono, Rabiman Ratmosukarto, Rebo Rejosentono dan Wagimin atau Wagiman (alias Marno Semito) telah meninggal dunia; 4. Menetapkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai ahli waris almarhum Ngadi Somokartono; 5. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV, sebagai ahli waris almarhum Wagimin atau Wagiman; 6. Menetapkan almarhum Rabiman Ratmosukarto dan almarhum Rebo Rejosentono tidak mempunyai ahli waris; 7. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris: 7.1 Ngadi Somokartono (anak laki-laki) = 1/2 bagian, diberikan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, sebagai ahli waris almarhum Ngadi Somokartono; 7.2 Wagimin atau Wagiman (anak laki-laki) = 1/2 bagian, diberikan kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV, sebagai ahli waris almarhum Wagimin atau Wagiman; 8. Menetapkan 3 (tiga) bidang tanah sawah, yaitu: 8.1 Tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor : 54/Kedungan, seluas + 1620 m2 atau yang dikenal dengan (Blok F), dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Sawah R. Sartoyo; ? Sebelah Selatan : Sawah Indarjo; ? Sebelah Timur : Jalan Desa; ? Sebelah Barat : Jalan Desa. 8.2 Tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor: 55/Kedungan, seluas 1690 m2 atau yang dikenal dengan (Blok G), dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Sawah Slamet Riyadi; ? Sebelah Selatan : Sawah Indarjo; ? Sebelah Timur :Jalan Desa; ? Sebelah Barat :Jalan Desa; 8.3 Tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor: 56/Kedungan seluas 1700 m2 atau yang dikenal dengan (Blok H), dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Lapangan Volly; ? Sebelah Selatan : Sawah Indarjo; ? Sebelah Timur : Jalan Desa; ? Sebelah Barat : Jalan Desa; sebagai Harta Warisan (tirkah) dari almarhum Samadi Tokarijo dan almarhumah Mbo Samadi Tokarijo yang belum dibagi waris; 9. Menetapkan bagian Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 8.2 dan 1/2 (setengah) bagian sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 8.1 diatas; 10. Menetapkan bagian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 8.3 dan 1/2 (setengah) bagian sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 8.1 diatas; 11. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugat sebagaiman tersebut dalam diktum nomor 8.3 dan 1/2 (setengah) bagian sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 8.1 diatas, secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh Pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Klaten pada tanggal 27 Februari 2017 13. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; 14. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.170.000,- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 186/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Kasasi : 146 K/Ag/2018
Lainnya : 1316/Pdt.G/2016/ PA.Klt
Statistik647