- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan ahli waris SARINA alias SARINAH alias BOK SUHARTO binti P. SUMINAH, yang telah meninggal dunia pada tahun 1999, sebagai berikut :
- MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, mendapat 1/4 ( satu per empat ) bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 di atas, yaitu :
- (satu per empat ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.1 = 25.125 m2 ( dua puluh lima koma seratus dua puluh lima meter persegi )
- (satu per empat ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.2. a. = 86.25 m2 ( delapan puluh enam koma dua puluh lima meter persegi ) ;
- (satu per empat ) bagian x luas bangunan harta waris dalam diktum nomor 3.2. b. = 43.125 m2 ( empat puluh tiga koma seratus dua puluh lima meter persegi );
- SUHARTO bin SUHARJO, memperoleh Ashobah yaitu 2/6 ( dua per enam ) dari sisa masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 , yaitu :
- JONO bin SUHARJO memperoleh Ashobah yaitu 2/ 6 ( dua per enam ) dari sisa masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 , yaitu :
- SIATI binti SUHARJO memperoleh Ashobah yaitu 1/ 6 ( satu per enam ) dari sisa masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 , yaitu :
- ENDANG FITRIYAH binti MUJONO alias MODJONO, memperoleh Ashobah yaitu 1/ 6 ( satu per enam ) dari sisa masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 , yaitu :
- SUHARTO bin SUHARJO ;
- JONO bin SUHARJO,
- SIATI binti SUHARJO,
- ENDANG FITRIYAH binti MUJONO alias MODJONO dalam kedudukan waris anak kandung perempuan ;
- Menetapkan bagian wasiat wajibah dan bagian waris dari masing ? masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 5 di atas, sebagai berikut :
- SUHARTO bin SUHARJO, SUJONO bin SUHARJO dan SIATI binti SUHARJO bersama ? sama mendapatkan wasiat wajibah sebesar 1/3 ( satu per tiga ) bagian dari harta waris, atau masing ? masing orang menerima 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari masing ? masing harta waris Pewaris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6 di atas, sebagai berikut :
- ENDANG FITRIYAH binti MUJONO alias MODJONO, memperoleh Ashobah yaitu menghabiskan sisa dari harta waris sebesar 6/9 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6, sebagai berikut :
- Menetapkan bagian waris dari masing ? masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9 di atas, sebagai berikut :
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1369/Pdt.G/2015/PA.SIT |
|
Nomor | 1369/Pdt.G/2015/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Hirmawan Susilo, Br Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Djunaidi Ichwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2.1 MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, dalam kedudukan waris sebagai duda ; 2.2 SUHARTO bin SUHARJO, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 2.3 JONO bin SUHARJO, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki - laki ; 2.4 SIATI binti SUHARJO, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung Perempuan ; 2.5 ENDANG FITRIYAH binti MUJONO alias MODJONO dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan 3. Menetapkan harta waris / tirkah dari Pewaris SARINA alias SARINAH alias BOK SUHARTO binti P. SUMINAH adalah : 3.1 Tanah seluas 100,5 m2 ( seratus koma lima meter persegi ), yang merupakan ( setengah/ satu per dua ) bagian dari sebidang tanah pekarangan seluas 201 m2 ( dua ratus satu meter persegi ) di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kab. Situbondo, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 210 Desa Trigonco atas nama SARINA alias BOK SUHARTO; dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Selokan ; Selatan : Pekarangan B. Harto ; Barat : Jalan ; Timur : Pekarangan B. Koes ; 3.2 a. Sebidang tanah pekarangan di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kab. Situbondo seluas 345 m2 ( tiga ratus empat puluh lima meter persegi ), sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 240 Desa Trigonco, atas nama SARINA alias BOK SUHARTO dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Pekarangan B Harto dan Pekarangan B.Raib Selatan : Pekarangan B. Arsuli Barat : Jalan Gang Timur : Pekarangan B. Asmiyatun b. Bangunan rumah permanen seluas 172,5 m2 ( seratus tujuh puluh dua koma lima meter persegi ), yang merupakan ( setengah/ satu per dua ) bagian dari total bangunan rumah permanen seluas 345 m2 ( tiga ratus empat puluh lima meter persegi ) yang berdiri di atas tanah sebagaimana tersebut dalam diktum 3.2. a. di atas; 4. Menetapkan bagian waris dari masing ? masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 di atas, sebagai berikut : a. 2/6 ( dua per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.1 setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO sebagimana diktum nomor 4.1.a = 25.125 m2 ( dua puluh lima koma seratus dua puluh lima meter persegi ) b. 2/6 ( dua per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.2.a. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.b = 86. 25 m2 c. 2/6 ( dua per enam ) bagian x luas bangunan harta waris dalam diktum nomor 3.2.b. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.c = 43. 125 m2 a. 2/6 ( dua per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.1 setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO sebagimana diktum nomor 4.1.a = 25.125 m2 ( dua puluh lima koma seratus dua puluh lima meter persegi ) b. 2/6 ( dua per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.2.a. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.b = 86. 25 m2 c. 2/6 ( dua per enam ) bagian x luas bangunan harta waris dalam diktum nomor 3.2.b. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.c = 43. 125 m2 a. 1/6 ( satu per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.1 setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.a = 12.56 m2 ( dua belas koma lima puluh enam meter persegi ) b. 1/6 ( satu per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.2.a. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.b = 43.046 m2 ( empat puluh tiga koma nol empat enam meter persegi ) ; c. 1/6 ( satu per enam ) bagian x luas bangunan harta waris dalam diktum nomor 3.2.b. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.c = 21.56 m2 ( dua puluh satu koma lima enam meter persegi ) a. 1/6 ( satu per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.1 setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.a = 12.56 m2 ( dua belas koma lima puluh enam meter persegi ) b. 1/6 ( satu per enam ) bagian x luas tanah harta waris dalam diktum nomor 3.2.a. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.b = 43.125 m2 ( empat puluh tiga koma seratus dua puluh lima meter persegi ) ; c. 1/6 ( satu per enam ) bagian x luas bangunan harta waris dalam diktum nomor 3.2.b. setelah dikurangi bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, sebagimana diktum nomor 4.1.c = 21.56 m2 ( dua puluh satu koma lima puluh enam meter persegi ) 5. Menetapkan ahli waris serta penerima wasiat wajibah dari MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO, yang telah meninggal dunia pada tahun 2004, sebagai berikut : Ketiga orang tersebut bersama ? sama dalam kedudukan sebagai anak tiri yang berhak menerima wasiat wajibah ; 6. Menetapkan harta waris / tirkah dari Pewaris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO adalah : 6.1 Tanah seluas 100,5 m2 ( seratus koma lima meter persegi ) yang merupakan ( setengah/ satu per dua ) bagian dari tanah pekarangan dalam diktum nomor 3.1, ditambah dengan bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO atas tanah tersebut dari SARINA alias SARINAH alias BOK SUHARTO binti P. SUMINAH sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4.1.a sehingga menjadi 125,625 m2 ( seratus dua puluh lima koma enamratus dua puluh lima meter persegi ) ; 6.2 a. Tanah seluas 86.25 m2 ( delapan puluh enam meter persegi ) yang merupakan bagian waris bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO dari SARINA alias SARINAH alias BOK SUHARTO binti P. SUMINAH sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4.1.b ; b. Bangunan rumah permanen seluas 172,5 m2 ( seratus tujuh puluh dua koma lima meter persegi ), yang merupakan ( setengah/ satu per dua ) bagian dari total bangunan rumah permanen seluas 345 m2 ( tiga ratus empat puluh lima meter persegi ) yang berdiri di atas tanah sebagaimana tersebut dalam diktum 3.2. a. di atas ditambah dengan bagian waris MUJONO alias MODJONO bin P. SUMO WIDJOJO atas bangunan tersebut dari SARINA alias SARINAH alias BOK SUHARTO binti P. SUMINAH sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4.1.c. sehingga menjadi 215,625 m2 ( dua ratus lima belas koma enam ratus dua puluh lima meter persegi ); 7.1.1. SUHARTO bin SUHARJO, mendapatkan : a. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.1 = 13.96 m2 ( tiga belas koma sembilan puluh enam meter persegi ) ; b. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.a = 9.58 m2 ( Sembilan koma lima puluh delapan meter persegi ); c. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.b = 23.96 m2 ( dua puluh tiga koma sembilan puluh enam meter persegi ) 7.1.2 JONO bin SUHARJO, mendapatkan : a. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.1 = 13.96 m2 ( tiga belas koma sembilan puluh enam meter persegi ) ; b. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.a = 9.58 m2 ( Sembilan koma lima puluh delapan meter persegi ); c. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.b = 23.96 m2 ( dua puluh tiga koma sembilan puluh enam meter persegi ) 7.1.3 SIATI binti SUHARJO mendapatkan : a. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.1 = 13.96 m2 ( tiga belas koma sembilan puluh enam meter persegi ) ; b. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.a = 9.58 m2 ( Sembilan koma lima puluh delapan meter persegi ); c. 1/9 ( satu per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.b = 23.96 m2 ( dua puluh tiga koma sembilan puluh enam meter persegi ) a. 6/9 ( enam per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.1 = 83.75 m2 ( delapan puluh tiga koma tujuh puluh lima meter persegi ); b. 6/9 ( enam per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.a = 57.5 m2 ( lima puluh tujuh koma lima meter persegi ) ; c. 6/9 ( enam per sembilan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6.2.b = 143.75 m2 ( seratus empat puluh tiga koma tujuh puluh lima meter persegi ); 8. Menetapkan ahli waris SIATI binti SUHARJO , yang telah meninggal dunia pada tahun 2006, sebagai berikut : 8.1 ENDANG FITRIYAH binti MUJONO alias MODJONO dalam kedudukan waris sebagai saudara perempuan seibu ; 8.2 SUHARTO bin SUHARJO dalam kedudukan waris sebagai saudara kandung laki - laki ; 8.2 JONO bin SUHARJO dalam kedudukan waris sebagai saudara kandung laki - laki ; 9. Menetapkan harta waris / tirkah dari Pewaris SIATI binti SUHARJO adalah : 9.1 Harta waris yang merupakan hak dari SIATI binti SUHARJO tersebut sebagaimana yang telah tersebut dalam diktum nomor 4.4.a ditambah dengan harta waris yang tersebut dalam diktum nomor 7.1.3.a = 26.52 m2 ( dua puluh enam koma lima puluh dua meter persegi ) ; 9.2 Harta waris yang merupakan hak dari SIATI binti SUHARJO tersebut sebagaimana yang telah tersebut dalam diktum nomor 4.4.b ditambah dengan harta waris yang tersebut dalam diktum nomor 7.1.3.b = 52.626 m2 ( lima puluh dua koma enam ratus dua puluh enam meter persegi ) ; 9.3 Harta waris yang merupakan hak dari SIATI binti SUHARJO tersebut sebagaimana yang telah tersebut dalam diktum nomor 4.4.c ditambah dengan harta waris yang tersebut dalam diktum nomor 7.1.3.c = 45.52 m2 ( empat puluh lima koma lima puluh dua meter persegi ); 10.1 ENDANG FITRIYAH binti MUJONO alias MODJONO, mendapat 1/6 ( satu per enam ) bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9 sebagai berikut : a. 1/6 ( satu per enam ) bagian dari harta waris SIATI binti SUHARJO sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9.1 di atas = 5.66 m2 ( lima koma enam puluh enam meter persegi ) ; b. 1/6 ( satu per enam ) bagian dari harta waris SIATI binti SUHARJO sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9.2 di atas = 11.264 m2 ( sebelas koma dua ratus enam puluh empat meter persegi ) ; c. 1/6 ( satu per enam ) bagian dari harta waris SIATI binti SUHARJO sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9.3 di atas = 9.7 m2 ( sembilan koma tujuh meter persegi); 10.2 SUHARTO bin SUHARJO, memperoleh Ashobah yaitu 5/12 bagian dari masing ? masing harta waris SIATI binti SUHARJO sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9 di atas, setelah dikurangi bagian ahli waris ENDANG FITRIYAH sebagaimana diktum nomor 10.1, sebagai berikut : a. 5/12 ( lima per dua belas ) bagian dari sisa harta dalam diktum nomor dalam diktum nomor 9.1 dikurangi harta dalam diktum nomor 10.1.a = 10.44m2 ( sepuluh koma empat puluh empat meter persegi ) ; b. 5/12 ( lima per dua belas ) bagian dari sisa harta dalam diktum nomor 9.2 dikurangi harta dalam diktum nomor 10.1.b = 20.764 m2 (dua puluh koma tujuh ratus enam puluh empat meter persegi ) ; c. 5/12 ( lima per dua belas ) bagian dari sisa harta dalam diktum nomor 9.3 dikurangi harta dalam diktum nomor 10.1.c = 17.91 m2 ( tujuh belas koma sembilan puluh satu meter persegi ) ; 10.3 JONO bin SUHARJO memperoleh Ashobah yaitu 5/12 bagian dari masing ? masing harta waris SIATI binti SUHARJO sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 9 di atas, setelah dikurangi bagian ahli waris ENDANG FITRIYAH sebagaimana diktum nomor 10.1, sebagai berikut : a. 5/12 ( lima per dua belas ) bagian dari sisa harta dalam diktum nomor dalam diktum nomor 9.1 dikurangi harta dalam diktum nomor 10.1.a = 10.44 m2 ( sepuluh koma empat puluh empat meter persegi ) ; b. 5/12 ( lima per dua belas ) bagian dari sisa harta dalam diktum nomor 9.2 dikurangi harta dalam diktum nomor 10.1.b = 20.764 m2 (dua puluh koma tujuh ratus enam puluh empat meter persegi ) ; c. 5/12 ( lima per dua belas ) bagian dari sisa harta dalam diktum nomor 9.3 dikurangi harta dalam diktum nomor 10.1.c = 17.91 m2 ( tujuh belas koma sembilan puluh satu meter persegi ) ; 11. Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta waris sebagaimana bagian ? bagian waris yang telah tersebut dalam diktum putusan nomor 2 hingga 10 di atas, yang jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka harus dilakukan melalui lelang yang hasilnya dibagi sebagaimana bagian- bagian waris yang telah ditentukan di atas ; 12. Tidak menerima gugatan terhadap harta waris berupa Sebidang tanah tegal yang sekarang sudah menjadi sawah di Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo seluas 1893 m2 sesuai sertikipat Hak Milik Nomor 56 atas nama SARINA alias BOK SUHARTO ; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 14. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp 4.276.000,- ( empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) secara tanggung renteng antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada