Putusan PN TENGGARONG Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayaandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | VERSTEK |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 23/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, umur 22 tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 18 Sengkotek depan Altrak 1978 Loa Janan Ilir Samarinda, sebagai Penggugat; LawanTERGUGAT, umur 25 tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Gunung Triyu RT.05 Kelurahan Jahab Tenggarong, sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Juni Tenggarong dalam Register Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: - Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang pada saat melangsungkan perkawinan sama-sama memeluk agama Kristen secara sah pada tanggal 13 Agustus 2016 yang dilangsungkan secara agama Kristen, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-26082016-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara tertanggal 26 Agustus 2016, oleh karna menurut hukum yang berhak mengadili gugatan cerai dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.- Bahwa dari perkawinan selama kurang dari 2,5 tahun, Pengugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 orang anak yaitu : 1. RIFKY RIVANO ARUNG BUA, jenis kelamin Laki-laki lahir di Samarinda pada tanggal 28 April 2018.- Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Pengugat dan Tergugat mulanya baik-baik saja, baik dari dalam maupun luar sebagai layaknya rumah tangga lain, namun setelah berlangsung kurang dari 2.5 tahun masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat ada pertengkaran dan ketidakcocokan lagi.- Bahwa saat ini antara Pengugat dan Tergugat tidak tinggal dalam satu rumah tanpa upaya untuk bersatu kembali layaknya suami istri berumah tangga.- Bahwa tujuan awal pernikahan dalam membangun rumah tangga yang bahagia dengan penuh cinta kasih tetapi hal tersebut tidak terwujud dalam keluarga Penggugat dan Tergugat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu agar dapat membuat suatu keputusan yang membuat perkawinan tersebut karna cerai.Bahwa berdasarkan hal-hal yang penggugat sampaikan diatas, maka bersama ini penggugat memohon kepada Bapak/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memberikan putusan sebagai berikut. Primair:1. Mengabulkan gugatan ? gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Pengugat dan Tergugat yang dilaksanakan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-26082016-0002, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil, tertanggal 25 Agustus 2016, putus karena perceraian.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tenggarong untuk mencatat perceraian di register yang tersedia untuk itu meneribitkan Akta Perceraian4. Menetapkan biaya perkara menurut hukumSubsidair:Apabila Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili dan memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat memohon keputusan yang seadil-adilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relas panggilan sidang tanggal 24 Juni 2020, tanggal 6 Juli 2020, dan tanggal 20 Juli 2020 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa terhadap ketidakhadiran Tergugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidak mempergunakan haknya dalam membela kepentingannya, oleh karenanya pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat, yang dimulai dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 6402026911970002 atas nama NOVITA A.Y. LABONI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu keluarga No. 6402062511160001 atas nama kepala keluarga RICKY ARUNG BUA, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-26082016-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 26 Agustus 2016, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Fotokopi Surat Nikah Gereja Toraja No: A.5/01/GT-JBMKK/08/2016 tertanggal 13 Agustus 2016, selanjutnya diberi tanda P-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LU-28052018-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 28 Mei 2018, selanjutnya diberi tanda P-5;Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 tersebut telah diberi materai yang cukup dan telah disesuaikan dengan surat aslinya yang ternyata sesuai dengan surat aslinya, selanjutnya diberi keterangan sesuai dengan asli, sehingga bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1. Saksi MARTHEN KONDO RURA, memberikan keterangan sebagai berikut - Bahwa Penggugat mengajukan permohonan perceraian terhadap Tergugat; - Bahwa Penggugat sudah menikah dengan Tergugat; - Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 13 Agustus 2016 di rumah Tergugat secara agama Kristen; - Bahwa Pemberkatan dilangsungkan di Gereja Bukit Biru Jahab; - Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah atas dasar suka sama suka; - Bahwa Penggugat pernah tinggal di rumah saksi pada waktu kelas 2 SMA karena tidak punya keluarga di Tenggarong, sehingga Penggugat sudah dianggap sebagai anak; - Bahwa Penggugat tinggal di rumah saksi selama 3 bulan; - Bahwa Sejak saksi kenal dengan Penggugat, Penggugat sudah berpacaran dengan Tergugat; - Bahwa Setelah menikah, Penggugat tinggal di rumah orang tua Tergugat di Jahab; - Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 orang anak yang bernama RIFKY RIVANO; - Bahwa anak Penggugat tersebut sekarang tinggal di Palu Sulawesi bersama dengan orang tua Penggugat;2. Saksi LINA, memberikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa Saksi tahu percekcokan antara Penggugat dan Tergugat; - Bahwa sebelum punya anak, Penggugat dan Tergugat juga sudah cekcok; - Bahwa penyebab percecokan tersebut adalah karena masalah Tergugat sering minum minuman keras dan Tergugat tidak mau tinggal di rumah sendiri; - Bahwa Tergugat tidak bekerja; - Bahwa yang memberi nafkah adalah dari orang tua Tergugat; - Bahwa setahu saksi dari cerita Penggugat, setelah anak Penggugat lahir, Penggugat disuruh pergi oleh Tergugat dari rumah orang tua Tergugat; - Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat belum menikah lagi; - Bahwa Saksi pernah pergi ke rumah mertua Penggugat dan saksi ada menanyakan mengapa Penggugat dan Tergugat bertengkar, tapi orang tua Tergugat cuek saja; - Bahwa Penggugat tinggal dengan saksi karena sama-sama bersekolah dengan anak saksi sedangkan orang tua Penggugat jauh di Sulawesi; - Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa disatukan lagi, karena Ibu Tergugat ada mengatakan ?Saya tidak mau tahu dengan Penggugat?;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai Perceraian;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap dipersidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak disertai surat alasan yang sah, maka Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat telah melepaskan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat, dengan demikian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Tergugat dan dinyatakan sebagai pihak yang tidak hadir; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan maka Tergugat dinyatakan melepaskan hak untuk membantah gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1) RBg, dalam hal Tergugat tidak hadir dipersidangan, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek, kecuali apabila gugatan Penggugat dibuat tanpa hak atau tidak beralasan hukum; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat didalam persidangan tersebut merupakan otentik (authentiek acte/ authentic deed) dimana menurut ketentuan Pasal 285 R.Bg. (Pasal 1870 KUHPerdata) merupakan bukti yang sempurna (volledig bewijs / complete evidence); Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya dalam persidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi meterai dan dicocokkan dengan aslinya dalam persidangan yaitu: bukti surat bertanda P.1, berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK: 6402026911970002 atas nama NOVITA A.Y. LABONI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; bukti surat bertanda P.2, berupa Fotokopi Kartu keluarga No. 6402062511160001 atas nama kepala keluarga RICKY ARUNG BUA; bukti Surat bertanda P.3, berupa Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-26082016-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 26 Agustus 2016; bukti surat bertanda P.4, berupa Fotokopi Surat Nikah Gereja Toraja No: A.5/01/GT-JBMKK/08/2016 tertanggal 13 Agustus 2016; bukti surat bertanda P.5, berupa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LU-28052018-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa selain bukti surat, dalam persidangan Pihak Penggugat juga mengajukan 2 orang saksi yang keterangannya dibawah sumpah yaitu Saksi MARTHEN KONDO RURA dan saksi LINA; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.1., P.2., P.3., P.4. dan P.5., dihubungkan dengan keterangan Saksi MARTHEN KONDO RURA dan keterangan saksi LINA yang ternyata bersesuaian antara satu dengan lainnya yang menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat menikah menurut tata cara Agama Kristen pada tanggal 13 Agustus 2016 di Gereja Toraja Jemaat Buntu Marannu Kutai Kartanegara berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 6402.KW.26082016.0002; Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah dan perkawinan tersebut telah dicatatkan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat mengenai perceraian cukuplah beralasan ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat dan harus dibuktikan adalah ?Apakah benar antara Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ?? ; Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan alasan-alasan yang sah menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menjadi dasar pembenar bagi perceraian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat; Menimbang, bahwa salah satu alasan putusnya perkawinan karena perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 19 sub B yang berbunyi : ?Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya? ; Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalan dengan baik, rukun dan harmonis, namun setelah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat timbul persoalan dan ketidakcocokan. Penggugat disuruh pergi oleh Tergugat dari rumah orang tua Tergugat yang selama ini Penggugat dan Tergugat tinggal sehingga saat ini antara Penggugat dan Tergugat tidak tinggal dalam satu rumah; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya bersesuaian antara satu dengan lainnya dan tidak hadirnya Tergugat ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya untuk membantah dalil-dalil Penggugat dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa dalam bahtera rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagai pasangan suami istri, sudah berpisah lebih dari 2 (dua) tahun lamanya dimana Penggugat disuruh pergi oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas. Tentu hal demikian membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak Harmonis yang merupakan sumber keretakan rumah tangga (broken married), yang mengakibatkan tujuan perkawinan tidak akan terwujud, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim bahwasanya sudah tidak ada harapan lagi bagi Penggugat dan Tergugat untuk hidup rukun dalam rumah tangga sehingga perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan dan tidak ada gunanya lagi untuk diteruskan, di sisi lain perkawinan tersebut tidak sesuai lagi dengan maksud dan tujuan perkawinan seperti yang telah disebutkan di atas dan oleh karenanya terhadap petitum gugatan Penggugat point 2 (dua) cukup berdasarkan hukum untuk dikabulkan dengan perubahan redaksi amar seperlunya ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, mengenai Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) telah mengatur bahwa Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian dan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (4) juga telah menentukan bahwa Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan; Menimbang, bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditentukan bahwa Perceraian Wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; Menimbang, bahwa oleh karena perceraiannya dikabulkan, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang administrasi kependudukan tersebut, maka demi tertibnya administrasi maka sepatutnya diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum serta karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya dengan perubahan redaksi amar putusan seperlunya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dan menurut kententuan dalam Pasal 192 RBg Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;Mengingat dan Memperhatikan, Pasal 149 ayat (1) Rbg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal-Pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6402.KW.26082016.0002 pada tanggal 26 Agustus 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 23 Juni 2020, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ormulia Orriza, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim-Hakim Anggota,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,Ormulia Orriza, S.H.Perincian biaya:------ Biaya PendaftaranBiaya ATKBiaya PangggilanBiaya PNBP (Akta)Biaya RedaksiBiaya Meterai :::::: Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. 30.000,0050.000,00450.000,0020.000,0010.000,006.000,00 Jumlah : Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
21