Putusan PTA GORONTALO Nomor 11/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sofyan Alwie Lahilote |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo, Nomor : 320/Pdt.G/2011/PA. Gtlo., tanggal 28 Mei 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1433 Hijriah, dengan perbaikan Amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak permohonan Penetapan Sita Jaminan dari Para Penggugat ;Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi para Tergugat ; Dalam Konpensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan bahwa Ahliwaris dari Almarhumah Djenab Nusi adalah sebagai berikut :- Giasi Dama (Suami / Almarhum );- Anico Dama binti Giasi Dama (Anak Perempuan/Penggugat I);- Ismail Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat II);- Husain Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat (III);- Harto Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat IV)3. Menetapkan bahwa Ahli waris dari Almarhum Giasi Dama adalah sebagai berikut - Ratna Lahati (isteri/Tergugat I)- Anico Dama binti Giasi Dama (Anak Perempuan/Penggugat I)- Ismail Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat II)- Husain Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat (III)- Harto Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat IV)- Andris Dama Bin Giasi Dama (Anak laki-laki /Tergugat II)- Herman Dama Bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Tergugat III)- Rustam Dama Bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Tergugat IV)- Yanti Dama Binti Giasi Dama (Anak perempuan/Tergugat V)- Sulastri Dama Binti Giasi Dama (Anak perempuan/Tergugat VI)- Hartitin Dama Binti Giasi Dama (Anak perempuan/Tergugat VII)- Yulin Dama Binti Giasi Dama (Anak perempuan/Tergugat VIII)- Wartin Dama Binti Giasi Dama (Anak perempuan/Tergugat IX)4. Menetapkan menurut hukum bahwa harta benda yang diperoleh selama berumah tangga oleh Almarhum Giasi Dama dan Almarhumah Djenab Nusi yang terdiri dari: A. Harta tidak bergerak yang terletak di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo berupa :1. Sebidang tanah seluas lebih kurang 1.541 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan saluran air;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Yunus Dama;- Sebelah Selatan berbatas dengan sawahnya Karmani Kaharu;- Sebelah Barat berbatas dengan saluran air; 2. Sebidang Tanah seluas lebih kurang 1.587 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah milik Zulkifli/saluran air; Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Abd.Rahman Dama/Hani Dama;- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah milik Karmani Kaharu;- Sebelah Barat berbatas dengan sawah milik Karim Wahidji;E. Sebidang Tanah Kintal seluas lebih kurang 409,8 m2, diatasnya berdiri Rumah Permanen seluas lebih kurang 123,6 m2, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 83 Tahun2003 atas nama Giasi Dama, dengan Batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan saluran air / Jl. Taman Surya;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Halid Igirisa/Ka Aci Halidu;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah jalan setapak;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Rabi Djafar;B. Harta tidak bergerak yang terletak di Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo berupa : 1. Sebidang tanah sawah seluas 1.745,28 m2, yang batas-batasnya sebagai berikut - Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Air;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Aba Rasuna/Kane Usman;- Sebelah Barat berbatas dengan Hani Dama;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah milik Kasumari/Summuri Pirus;2. Sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 541,2 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanahnya Kuna Dama/Sapiah Dama;- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran Air;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah milik Buadi Zain/Amrin Zain;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah milik Haji Koci/Sumi Ngabito;3. Sebidang tanah seluas lebih kurang 338 m2, dengan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Utara berbatas dengan tanahnya Susi Lina/Marlina Dama;- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran Air;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sapia Dama;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Giasi Dama/Husain Dama;C. Harta tidak bergerak yang terletak di Kelurahan Dembe Jaya Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo berupa :1. Sebidang tanah seluas lebih kurang 2.559 m2 (dua ribu lima ratus lima sembilan meter persegi), terletak di Kelurahan Dembe Jaya Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan sawahnya milik Teme Dina ;- Sebelah Timur berbatas dengan sawahnya Giasi Dama;- Sebelah Selatan berbatas dengan sawahnya Pasatu Jakia;- Sebelah Barat berbatas dengan sawahnya Pali Umi; 2. Sebidang Tanah Sawah seluas 1.504 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah UItara berbatas dengan tanah milik Teme Dina;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah milik Nene Sango;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milikTeme Radiman;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Djenab Nusi;D. Harta tidak bergerak yang terletak di Desa Limehe Timur Kecamatan Batudaa (sekarang Kecamatan Tabongo) Kabupaten Gorontalo berupa Sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 8.333 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah milik Halalutu;- Sebelah Timur berbatas dengan Danau Limboto;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Papeo;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah milik Pamuda Sune;Adalah harta bersama Almarhum Giasi Dama dan Almarhumah Djenab Nusi:4. Menetapkan menurut hukum bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada Diktum (4) adalah harta peninggalan dari Almarhumah Djenab Nusi yang menjadi Harta warisan bagi para ahli warisnya yang tersebut pada Diktum (2) diatas.5. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris dari Almarhumah Djenab Nusi sebagai berikut:5.1 Giasi Dama (Suami/ Almarhum) memperoleh bagian atau 7/28 atau 25 % (dua puluh lina persen) dari seluruh harta warisan peninggalan Almarhumah Djenab Nusi;5.2 Anico Dama binti Giasi Dama (anak perempuan/Penggugat I) memperoleh bagian 3/28 atau 10,7 % (sepuluh koma tujuh persen) dari seluruh harta warisan peninggalan Almarhumah Djenab Nusi ;5.3 Ismail Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat II memperoleh bagian 6/28 atau 21,4% (dua puluh satu koma empat persen) dari seluruh harta warisan peninggalan almarhumah Djenab Nusi 5.4 Husain Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/Penggugat III) memperoleh bagian 6/28 atau 21,4 % (dua puluh satu koma empat persen) dari seluruh harta warisan peninggalan almarhumah Djenab Nusi ;5.5 Harto Dama bin Giasi Dama (Anak laki-laki/PenggugatIV) memperoleh bagian 6/28 atau 21,4 % dari seluruh harta warisan peninggalan almarhumah Djenab Nusi ;6. Menetapkan menurut hukum bahwa (seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut pada Diktum (4) ditambah dengan bagian dari harta peninggalan almarhumah Djenab Nusi yang tersebut pada Diktum (6.1)) adalah menjadi harta peninggalan dari almarhum Giasi Dama yang menjadi harta warisan bagi para ahli waris yang tersebut pada Diktum (3);7. Menetapkan menurut hukum Bagian Masing-masing Ahliwaris dari almarhum Giasi Dama adalah sebagai berikut:7.1 Ratna Lahati (isteri/Tergugat I) memperoleh 1/8 atau 12,5% ( duabelas koma lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama; 7.2 Anico Dama Binti Giasi Dama (anak Perempuan/Penggugat I) memperoleh 1/18 atau 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.3 Ismail Dama Bin Giasi Dama ( anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 1/9 atau 11,12 % ( sebelas koma dua belas persen) bagian dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.4 Husain Dama Bin Giasi Dama ( anak laki-laki/Penggugat III) memperoleh 1/9 atau 11,12 % ( sebelas koma dua belas persen) bagian dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.5 Harto Dama Bin Giasi Dama ( anak laki-laki/Penggugat IV) memperoleh 1/9 atau 11,12 % ( sebelas koma dua belas persen) bagian dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.6 Andris Dama Bin Giasi Dama (anak laki-laki/Tergugat II) memperoleh 1/9 atau 11,12 % ( sebelas koma dua belas persen) bagian dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.7 Herman Dama Bin Giasi Dama (anak laki-laki/Tergugat III) memperoleh 1/9 atau 11,12 % ( sebelas koma dua belas persen) bagian dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.8 Rustam Dama Bin Giasi Dama (anak laki-laki/Tergugat IV) memperoleh 1/9 atau 11,12 % ( sebelas koma dua belas persen) bagian dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.9 Yanti Dama Binti Giasi Dama (anak perempuan/Tergugat V) memperoleh 1/18 atau 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.10 Sulastri Dama Binti Giasi Dama (anak perempuan/Tergugat VI) memperoleh 1/18 atau 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.11 Hartitin Dama Binti Giasi Dama (anak perempuan/Tergugat VII) memperoleh 1/18 atau 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.12 Yulin Dama Binti Giasi Dama (anak perempuan/Tergugat VIII) memperoleh 1/18 atau 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;7.13 Wartin Dama Binti Giasi Dama (anak perempuan/Tergugat IX) memperoleh 1/18 atau 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen) dari seluruh harta warisan almarhum Giasi Dama ;8. Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sebagaimana yang tersebut pada diktum (4) untuk tunduk pada Putusan ini.9. Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan penetapan bagian masing-masing pada diktum ( 6 ) dan diktum (8) Amar Putusan ini, jika pembagian secara natura atau dengan cara konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilaksanakan dengan cara lelang dihadapan umum ;10. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan para Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum kepada Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang hingga Putusan ini diucapkan sebesar Rp.3.806.000,- (Tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah)- Membebankan kepada Para Pembanding/Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ditingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluhrtibu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2012/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
99
39