- Menyatakan Terdakwa I Makno alias Pake Endang bin Harno (Alm) dan Terdakwa II Agung Suharjo bin Projo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) Spm yamaha vega R warna merah yang sudah dirubah warna menjadi warna hitam, NOPOL H 2124 UP yang terpasang diSpm NO.POL. B 4235 MG Noka : MH 34 D70028J735395, Nosin : 4D77335027 Thn. 2008 An. NUR INDAH WAHYUNINGSIH, dengan alamat jl. Taman kukilo mukti utara II/8 Rt/Rw 08/06, kel. Pedurungan kidul, Kec. Pedurungan, Kab. Semarang
- 1 (satu) Spm Honda supra X warna hitam, NO.POL K 4029 SL Noka : MH1KEV3161K096647, Nosin : KEV3E1096076 Thn. 2001 An. SYAIFUR ROHMAN dengan alamat Ds. Mantingan Rt/Rw 16/05, Kec. Tahunan , Kab. Jepara. Beserta kunci.
- 1(satu) kunci merek motor cycle warna hitam.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 186/Pid.B/2018/PN Byl |
|
Nomor | 186/Pid.B/2018/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada saksi Mugi Rahayu dikembalikan kepada terdakwa MAKNO al.PAKE ENDANG bin HARNO. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2018/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2018/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2018/PN Byl
Statistik308