- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 15/Pid.Sus -TPK/2017/ PN.Pdg., tanggal 28 September 2017 sekedar mengenai pertimbangan hukum uang pengganti dan redaksi amar putusan pada diktum ke-5, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yusmaniar Pgl. Yus binti Newar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Yusmaniar Pgl. Yus binti Newar dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusmaniar Pgl. Yus binti Newar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusmaniar Pgl. Yus binti Newar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusmaniar Pgl. Yus binti Newar dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp66.834.387,00 ( enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa tersebut diperhitungkan dengan jumlah uang yang telah dititipkan oleh suami Terdakwa Ermansyah kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tanggal 28 Agustus 2017 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), selanjutnya diserahkan ke kas negara;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita /23/V/2013/Reskrim tanggal 2 Mei 2013 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) examplar Buku Nota Kontan Merk Paperline 25 Lembar@2 Rangkap.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 34/V/2013/Reskrim tanggal 29 Mei 2013 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran Honor Pengurus atas nama IRAP tanggal 29 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran Honor Pengurus atas nama IYUS tanggal 29 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran Honor Pengurus atas nama SIIN tanggal 18 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran Honor Pengurus atas nama IRAP tanggal 18 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran Honor Pengurus atas nama SIIN tanggal 29 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Untuk Pembayaran Pengganti Parah yang ditebang atas nama BUJANG tanggal 16 Agustus 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Untuk Pembayaran sewa upah gadang semen atas nama SUYIN tanggal 27 Juli 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Untuk Pembayaran Ganti Rugi Para dan ganti Beli Kayu atas nama ABAS tanggal 30 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 05 Januari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 09 Februari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 03 November 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 10 November 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 17 November 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratusribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 08 Maret 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 27 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 16 Februari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 25 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ANTO tanggal 15 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 24 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 06 Oktober 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ANTO tanggal 27 Juli 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratusribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 16 Februari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratusribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 23 Februari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan dan beli kawat atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 30 Februari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli nomor 54 dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratusribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 24 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 29 Desember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan dan langsir semen atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 26 Januari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 11 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 01 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 29 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ANTO tanggal 04 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama ERIANTO FIFLI tanggal 02 Januari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama RUSLI tanggal 29 Desember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan atas nama RUSLI tanggal 23 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama RUSLI tanggal 16 Februari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama RUSLI tanggal 27 Juli 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama RUSLI tanggal 06 Oktober 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama RUSLI tanggal 16 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama RUSLI tanggal 09 Februari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 270.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) + Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Lapangan dan HOK Harian atas nama RUSLI tanggal 11 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring, HOK Harian, Langsir Semen, Langsir Pasir atas nama RUSLI tanggal 10 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama RUSLI tanggal 08 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Harian dan HOK Monitoring atas nama RUSLI tanggal 08 Maret 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SUWIR tanggal 5 Januari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SUWIR tanggal 29 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama IWIR tanggal 06 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 02 Januari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 23 Februari 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama UWIR tanggal 28 Juli 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 06 Oktober 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 25 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 04 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 10 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Tim Monitoring atas nama SIWIR tanggal 01 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Kip Kamp LGM atas nama ALI AMRAN tanggal 30 Juli 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Kepala Kampung atas nama ALI AMRAN tanggal 23 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Kepala Kampung atas nama ALI AMRAN tanggal 05 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Kepala Kampung atas nama ALI AMRAN tanggal 24 Nopember 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Kepala Kampung atas nama ALI AMRAN tanggal 02 Januari 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Kepala Kampung atas nama ALI AMRAN tanggal 20 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bendahara TPK Lagan Gadang Mudik Uang Sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran HOK Pengurus atas nama YUS tanggal 8 Agustus 2011
- 1 (satu) Buah Buku Kas Umum TPK PNPM Mandiri Pedesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Kontrak Pengadaan Barang Jasa, Mekanikal dan Elekrikal PLTMH Progran PNPM Mandiri Pedesaan.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Bencana Alam / Kebanjiran tanggal 2 September 2011.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembebasan Lahan dengan isi temuan lapangan oleh Tim Monitoring, Ketuan TPK, Sekretaris, dan Bendahara bahwa terdapat sejumlah 40 Zak semen tidak bisa terpakai lagi karena sudah membeku/keras tanggal 14 Juni 2012.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara kerusakan berupa Tiang Penyangga, Pipa yang Pecah dan Pipa yang lepas sambungannya tanggal 4 Oktober 2012.
- 2 (dua) Lembar Daftar Cuaca Bulan Oktober dan Nopember Nagari Lagan Gadang Mudik.
- 1 (satu) Lembar Jawaban Uraian Selisih Bahan Semen,Batu, Pasir, antara Laporan TPK dengan Actual Check Spesialist PLTMH Propinsi.
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Pertanggung Jawaban Dana 80% Kegiatan PLTMH PNPM-LMP TA 2010 Kampung Lagan Gadang Mudik Nagari Lagan Mudik Punggasan tanggal 29 Maret 2012.
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana Fisik 80% TPK PNPM-LMP PLTMH Kampung Lagan Gadang Mudik Nagari Lagan Mudik Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti tanggal 29 Maret 2012.
- 1 (satu) Rangkap Daftar Hadir Musyawarah MPJ 80% PLTMH Kegiatan PNPM LMP Tahun 2011 Kampung Lagan Gadang Mudik Nagari Lagan Mudik Punggasan.
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Pertanggungjawaban 40% (MPJ 40%) Kegiatan PLTMH Kampung Lagan Gadang Mudik Nagari Lagan Mudik Punggasan tanggal 09 Desember 2011.
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana Fisik 40% TPK PNPM-LMP Kampung Lagan Gadang Mudik Nagari Lagan Gadang Mudik Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti tanggal 7 Desember 2011.
- 1 (satu) Rangkap Daftar Hadir Musyawarah MPJ 40% Dana PNPM-LMP PLTMH tanggal 9 Desember 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD I PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti tanggal 28 Juli 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD II PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 02 / PLTMH / LGM / 2011 tanggal 11 Agustus 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD III PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 03 / PLTMH / LGM / 2011 tanggal 28 Agustus 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD IV PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 04 / PLTMH / LGM / 2011 tanggal 24 September 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD V PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 05 / PLTMH / LGM / 2011 tanggal 01 Nopember 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD VI PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 06 / PLTMH / LGM / 2011 tanggal 01 Nopember 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD VII PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 07 / PLTMH / LGM / 2011 tanggal 14 Desember 2011.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD VIII PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 08 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 23 Januari 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD IX PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 09 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 26 Januari 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD X PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 10 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 30 Januari 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD XI PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 11 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 09 Februari 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD 12 PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 12 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 16 Februari 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD 13 PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 13 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 28 Februari 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD XIV PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 14 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 11 April 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD XV PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 15 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 11 April 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD 16 PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 16 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 12 April 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD 17 PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 17 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 17 Juli 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD 18 PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 18 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 10 Agustus 2012.
- 1 (satu) Buah Dokumen Asli LPD 19 PNPM Mandiri Perdesaan PLTMH Lagan Gadang Mudik Kenagarian Lagan Gadang Mudik Kecamatan Linggo Sari Baganti Nomor : 19 / PLTMH / LGM / 2012 tanggal 16 Agustus..2012.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 61 / X / 2013 / Reskrim tanggal 22 Oktober 2013 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) examplar Buku Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 5478-01-006478-53-2 atas nama DANA BLM PLTMH PNPM-LMP KEC LSB, Tanggal 22 Nov 2010 dengan Nomor Seri 14263356 (Asli);
- 1 (satu) examplar Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 5478-01-006478-53-2 atas nama DANA BLM PLTMH PNPM-LMP KEC LSB, Tanggal 06 Aug 2012 dengan Nomor Seri 28370867 (Asli);
- 1 (satu) examplar Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 5478-01-006478-53-2 atas nama DANA BLM PLTMH PNPM-LMP KEC LSB, Tanggal 25 Jan 2013 dengan Nomor Seri 28383377 (Asli);
- 1 (satu) examplar Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Kegiatan PLTMH (Asli);
- 1 (satu) examplar Dokumen Lelang Bahan Pabrikasi Kegiatan PLTMH PNPM TA 2010;
- 1 (satu) examplar Dokumen Lelang Mekanikal Elektrikal Kegiatan PLTMH PNPM TA 2010;
- 1 (satu) examplar Kwitansi Penyerahan Dana dari UPK ke TPK (Asli);
- 1 (satu) examplar Dokumen Akhir Kegiatan PLTMH PNPM tahun 2010.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 60 / VIII / 2014 / Reskrim tanggal 25 Agustus 2014 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) examplar Fhotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0216/010-05.4/-/2010, Tanggal 31 Desember 2009 Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Pesisir Selatan (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
- 1 (satu) lembar Fhotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 572043Q/142/110, Tanggal 6 Desember 2010 (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
- 1 (satu) lembar Fhotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 572515Q/142/110, Tanggal 16 Desember 2010 (dilegalisir sesuai dengan aslinya);
- 1 (satu) lembar Fhotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 572797Q/142/110, Tanggal 21 Desember 2010 (dilegalisir sesuai dengan aslinya).
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 62 / IX / 2014 / Reskrim tanggal 2 September 2014 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) examplar Laporan Hasil Audit Kegiatan PLTMH Lagan Gadang Mudiak Punggasan.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 63 / IX / 2014 / Reskrim tanggal 2 September 2014 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah Stempel yang di capkan bertuliskan ?TOKO SANDI MENJUAL BAHAN2 BANGUNAN DLL PS. JUMAT LAGAN GD HILIR PGS?
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :Sp. Sita/47/X/2015/Reskrim, Tanggal 6oktober 2015 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ;1 (satu) rangkap fhoto copy Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 410/475/Kpts/BPT-PS/2010 tanggal 9 November 2010 tentang penetapan Lokasi dana bantuan langsung masyarakat pembanghkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP) Tahun 2010 beserta lampirannya.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/17/V/2016/Reskrim, Tanggal 30 Mei 2016 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Rangkap Fhoto Copy Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 410/ 307/ Kpts/ BPT-PS/ 2010, Tanggal 22 Agustus 2010 tentang Penetapan Forum Unit Pengelola Kegiatan tingkat Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat dan Dana Operasional Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan beserta Lampirannya.
- 1 (Satu) Rangkap Fhoto Copy Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 410/ 352/ Kpts/ BPT-PS/ 2010, Tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Kegitan dan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Perencanaan dan Pelatihan Masyarakat PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2010 beserta Lampirannya.
- 1 (Satu) Rangkap Fhoto Copy Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 410/ 476/ Kpts/ BPT-PS/ 2010, Tanggal 9 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Lintas Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP) Tahun 2010 beserta Lampirannya
Putusan PT PADANG Nomor 16/PID.TPK/2017/PT PDG |
|
Nomor | 16/PID.TPK/2017/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota |
Edi Subroto, firdaus |
Panitera | Ilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alvarabi; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.TPK/2017/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 16/PID.TPK/2017/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
94
47