- Menyatakan Terdakwa Adri, SKM.,M.Kes Bin Alm. H. Adnan Sambo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa Adri, SKM.,M.Kes Bin Alm. H. Adnan Sambo oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Adri, SKM.,M.Kes Bin Alm. H. Adnan Sambo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah nihil;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Nomor :188.45/026/2015 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) dan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (P.PPTK) Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 tanggal 28 April beserta Lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Nomor :188.45/005/2015 tentang Pembentukan Panitia Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) Panitia Pekerjaan Kedua pekerjaan (FHO) Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 tanggal 09 Maret beserta Lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulan Juni/Juli Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulan Agustus Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulan September Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulan Oktober Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulan November Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulanan Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Penarikan Lunas 100 % Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kotraktor Pelaksana CV Mentari Pagi beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap FHOTO PROGRES Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Kontraktor Pelaksana CV Mentari Pagi;
- Surat CV Mentari Pagi Nomor : 22/PPUK/MP/VII/2015 tanggal 06 Juli 2015 hal Permohonan Penarikan Uang Muka 30 % beserta lampirannya;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Langsung (LS) Paket Uang Muka 30 % atas Pembangunan Pagar Keliling RSUD Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Sumber Dana Otsus T.A 2015 Nomor : 3443/LS/2015 tanggal 29 Juli 2015 beserta lampirannya;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Langsung (LS) Paket Pembangunan Pagar Keliling RSUD Pembayaran Termin 95 % Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Sumber Dana Otsus T.A 2015 Nomor : 6818/LS/2015 tanggal 20 November 2015 beserta lampirannya;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Langsung (LS) Paket Pembangunan Pagar Keliling RSUD Pembayaran Retensi 5 % Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Sumber Dana Otsus T.A 2015 Nomor : 6819/LS/2015 tanggal 20 November 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 027/004/BASTPP/OTSUS/DINKES-SS/XI/2015 tanggal 18 Nopember 2015;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :027/05.2/SPK-OTSUS/KONS-PGWAS/DINKES-SS/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 atas Pengawasan Pembangunan Pagar Keliling RSUD Kota Subulussalam sumber dana OTSUS TA 2015 oleh CV Central Design Consultant;
- 1 (satu) rangkap Progres Kemajuan Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Pagar Keliling RSUD sumber dana OTSUS Tahun anggaran 2015 oleh Konsultan Pengawas CV Central Design Consultant beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Surat CV Central Design Consultant Nomor :01/LHPL/CDC-PGWS/SS/XII/2017 tanggal 24 Desember 2017 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan beserta lampirannya;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Langsung (LS) Paket Pengawasan Pembangunan Pagar Keliling RSUD Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Sumber Dana Otsus T.A 2015 Nomor : 8857/LS/2015 tanggal 17 Desember 2015 beserta lampirannya
- 7 (Tujuh) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Desember 2009 s/d 04 Juni 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 04/06/13 11:58;
- 2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:32;
- (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:35;
- Dokumen Speciment CV Mentari Pagi dengan Rekening Nomor : 092.01.05.640015-9 di PT Bank Aceh Kantor Cabang Subulussalam;
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Subulussalam Nomor DPA SKPD 1.02 01 26 01 5 2 tanggal 5 Januari 2015;
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Subulussalam Nomor DPPA SKPD 1.02 01 01 26 01 5 2 tanggal 16 November 2015;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa ) Nomor : 0098/Dinkes/SPP-LS/2015 tahun 2015 tanggal 28 Juli 2015;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa ) Nomor : 0226/Dinkes/SPP-LS/2015 tahun 2015 tanggal 20 November 2015;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa ) Nomor : 0225/Dinkes/SPP-LS/2015 tahun 2015 tanggal 20 November 2015;
- 1 (Satu) Rangkap CV.Mentari Pagi Nomor :12/CV.MP/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 perihal Penawaran Pekerjaan Pagar Keliling RSUD beserta Lampirannya;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor :188.45/04/Tahun 2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Pengurus Barang, Penyimpan Barang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 beserta Lampirannya;
- 5 (lima lembar rekening koran periode 01-01-2015 s/d 31-12-2018 dengan nomor rekening 092-0156400159 atas nama CV MENTARI PAGI, Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Subulussalam Jalan Teuku Umar Subulussalam Utara;
- 1 (satu) lembar cek penarikan sebesar Rp. 80.000.000., (delapan puluh juta rupiah) tanggal 31 Juli 2015 dengan nomor cek AS840194;
- 1 (satu) lembar cek penarikan sebesar Rp. 140.000.000., (seratus empat puluh juta rupiah) tanggal 03 Agustus 2015 dengan nomor cek AS840196;
- 1 (satu) lembar cek penarikan sebesar Rp. 132.900.000., (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 24 November 2015 dengan nomor cek AS839379;
- 1 (satu) lembar cek penarikan sebesar Rp. 85.000.000., (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 23 November 2015 dengan nomor cek AS839378;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Mendebet Rekening atas nama EFAN SURYAGANTI LUBIS dengan nomor rekening 092.01.05.640015-9 CV. MENTARI PAGI;
- Berita Acara Serah Terima nomor: 466/012/2016 tanggal 11 Januari 2016;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 02/SPK-PL/APBK-P/BPK.RSIA-SS/2013 tanggal 13 Desember 2013 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pagar Belakang;
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pekerjaan pembangunan pagar belakang komplek rumah sakit umum daerah Kota Subulussalam tahun anggaran 2015;
- Engineer Estimate (EE) pekerjaan pembangunan pagar belakang omplek rumah sakit umum daerah Kota Subulussalam tahun anggaran 2015;
- Gambar Pembangunan Pagar Belakang RSUD Kota Subulussalam 2015;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juandra, Br Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Sudirman Bin Edi YS; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
166
42