- Pokok: Rp28.884.000,00;
- Bunga: Rp6.104.674,00;
- Total: Rp34.988.674,00;
Putusan PN FAK FAK Nomor 10/Pdt.G.S/2018/PN Ffk |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2018/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Irvino |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Irvino |
Panitera | Panitera Pengganti: Yonesrian Wase Palette |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwasetelah Hakim mempelajari gugatan Nomor 10/Pdt.G.S/2018/PN Ffk, dalamposita-nya, pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai nasabah dari Penggugat mengakui didalam perjanjian menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7590.01.001454.107 tanggal 18 Agustus 2014 sebesar Rp1.433.400,00 (satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) setiap tanggal 18 atau selambat-lambatnya pada tanggal 18 pada bulan angsuran yang bersangkutan. Untuk menjamin pinjamannya, Tergugat memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta. Asli SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan, maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat serta pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Mardoko Robusta (Tergugat) atau pemilik agunan tidak melaksanakan kewajibannya, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya; Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7590.01.001454.107 tanggal 18 Agustus 2014. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sampai pada saat ini tidak membayar lunas pinjaman sehingga pinjaman Tergugat I dan Tergugat II menunggak sebesar Rp34.988.674,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Bahwa akibat pinjaman Tergugat menjadi kredit macet, Penggugat harus menanggung kerugian, karena Penggugat harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Tergugat. Selain itu, Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif dan Penggugat dirugikan karena tidak bisa menyalurkan pinjaman lagi ke masyarakat sebesar pinjaman Tergugat yang macet tersebut. Bahwa atas kredit macet Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat secara rutin, baik dengan datang langsung ke tempat domisili Tergugat sebagaimana Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) maupun dengan memberikan surat penagihan/peringatan kepada Tergugat; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa akibat kredit macet milik Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan bunga pinjaman sebesar: Total sebesar Rp34.988.674,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah). Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp34.988.674,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah); Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalamposita-positaPenggugat, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II memiliki hubungan hukum perjanjian kredit/hutang-piutang dengan jaminan berupa SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal11Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa dalampetitumketiga, Penggugat memohon agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp34.988.674,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2)huruf bPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan beberapapositasertapetitumketiga Penggugat, dikaitkan dengan Pasal 3 Ayat (2)huruf bPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkaraa quo, yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp34.988.674,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah), dalam artian dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), sebagaimana yang disyaratkan dalamPasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, namun demikian yang dijadikan agunan/jaminan adalah sebidang tanah, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta, sehingga gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, karena yang menjadi jaminan adalah sebidang tanah, yang didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah, serta memerlukan pembuktian yang tidak sederhana, karena harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap sebidang tanah tersebut, guna memastikan objek agunan yang menjadi jaminan dalam perkaraa quo; Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, dalampetitumketiga, Penggugat memohon agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada kepada Penggugat sebesar Rp34.988.674,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh empat Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quo, karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses lebih lanjut, dan melibatkan pihak lain, yaitu KPKNL, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Pasal 1 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya mensyaratkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa selain itu, dalam Pasal 4 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya mensyaratkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Sehingga dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkaraa quo,khususnya padapetitumketiga, yaitu: Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 414 atas nama Mardoko Robusta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. Permintaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui gugatan sederhana (small claim court), sebagaimana yang ditentukan dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo,serta berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, dan untuk menghindari putusan yang sia-sia ataunon executable(tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan tersebutbukan/tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Fakfak untuk mencoret perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2018/PN Ffk tersebut dari daftar register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp359.000.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G.S/2018/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G.S/2018/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada