Putusan PN SEMARANG Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg |
|
Nomor | 131/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Kalimatul Jumro, Limin R Sujono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUSLIH Bin (Alm) IBROHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama Primair ;2. Membebaskan Terdakwa MUSLIH Bin (Alm) IBROHIM dari dakwaan pertama Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa MUSLIH Bin (Alm) IBROHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ?4. Menghukum Terdakwa MUSLIH Bin (Alm) IBROHIM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan 5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum pula kepada terdakwa MUSLIH Bin (Alm) IBROHIM untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah) yang diperhitungkan dengan titipan uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Rembang 8. Menyatakan Barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel Permohonan Menempati Tanah bondo Deso tertanggal 30 Desember 2006;2. 1 ( Satu) bendel Keputusan Kepala Desa Sidorejo Kec. Sedan kab. Rembang Nomor : 01 Tahun 2007 tentang pembentukan Panitia/ Tim Penaksir Harga Tanah Desa Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, tertanggal 3 Januari 2007;3. 1 (satu) bendel Keputusan Badan Perwakilan Desa ( BPD) Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Persetujuan Peraturan Desa Sidorejo Nomor 02 Tahun 2007 tentang Tukar Guling Tanah Bondo Desa untuk dikapling menjadi perumahan penduduk tertangal 30 Januari 2007;4. 1 (satu) lembar Surat Penyataan kepala desa tentang pelepasan sebagai tanah bondo deso tertanggal 01 Pebruari 2007;5. 1 (satu) bendel surat terdiri dari penyataan tentang jual beli tanah untuk tanah pengganti, Copy KTP pemilik tanah pengganti, Gambar tanah bondo deso yang akan digunakan untuk perumahan penduduk, Gambar tanah pengganti, Kutipan daftar Buku C desa tentang tanah bondo deso yang akan digunakan untuk perumahn penduduk maupun tanah pengganti tanah bondo deso;6. 1 (satu) bendel surat Peraturan Desa Sdorejo Kec. Sedan Kab. Rembang Nomor : 02 Tahun 2007 tentang tukar guling tanah bondo deso untuk dikapling menjadi perumahan penduduk tertanggal 09 Juli 2007 serta daftar hadir Musyawarah Desa Sidorejo tertanggal 9 Juli 2007;7. 2 (dua) lembar surat persetujuan pelaksanan Perdes Desa Sidorejo Kec. Sedan tertanggal 3 September 2007 ;8. 2 (Dua ) lembar Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 3 September 2007.9. 1 (satu) buah buku yang berisi notulen hasil MUSDES tentang tukar guling tanah bondo deso10. 1 (satu) bendel (LPJ) Laporan pertanggungjawaban Pembangunan Balai Desa Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang pada tahun 201111. 1 (satu) buku kas umum.12. 1 (satu) bendel Kwitansi Penerimaan ( warna Hijau).13. 1 (satu) bendel kwitansi Pengeluaran ( Warna Biru)Dikembalikan kepada pemerintah desa Sidorejo Kecamatan Sedan kabupaten Rembang14. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama MUSLIH, dengan nomor sertifikat : 00241, denga luas 276 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200915. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama MUHLISUDDIN, dengan nomor sertifikat : 00242, denga luas tanah 275 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200916. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama NUR A?INIYAH, dengan nomor sertifikat : 00228, denga luas tanah299 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200917. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama TRI LESTARI yang telah dibalik nama menjadi JOKO PARYANTO, dengan nomor sertifikat : 00232, denga luas tanah299 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200918. 1 (satu) buah sertifikat atas nama SIBRO MALESI, dengan nomor sertifikat : 00231, denga luas tanah299 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200919. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama SITI FATIMAH, dengan nomor sertifikat : 00230, denga luas tanah299 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 2009.20. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama H. HADI TAMAM, dengan nomor sertifikat : 00223, denga luas tanah 299 m2, yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200921. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama M. MUFID, dengan nomor sertifikat : 00227, denga luas tanah 299 m2, yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200922. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama ARIK MUSTIANINGSIH yang telah dibalik nama menjadi ISLAH, dengan nomor sertifikat : 00233, denga luas tanah408 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200923. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama SHUBGHAN yang dibalik nama menjadi MOHAMMAD ARWANI, ST, dengan nomor sertifikat : 00225, denga luas tanah 299 m2, yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200924. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama ANITA NORNADIYATI dengan nomor sertifikat : 00234, denga luas tanah302 m2, yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200925. 1 (satu) buah sertifikat atas nama FAIZAH yang telah dibalik nama menjadi ARWAN, dengan nomor sertifikat : 00229, denga luas tanah 299 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200926. 1 (satu) buah sertifikat, atas nama SLAMET RIYADI, dengan nomor sertifikat : 00239, denga luas tanah275 m2 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Rembang tertanggal 04 Juni 200927. 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 00238 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, luas tanah 307 M2 atas nama AHMAD NURSALAM28. 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 00224 yang terletak di Ds. Sidorejo Kec. Sedan kab. Rembang, luas tanah 260 M2 atas nama MOH ATABIKDikembalikan kepada pemiliknya / yang berhak sesuai nama dalam sertifikat.29. 1 (satu) buah bangunan rumah milik Sdr. H. SHOLIH (tanpa tanah) yang berdiri di atas tanah kaplingan pada kodes A.2 di desa Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang, yang sebelumnya merupakan tanah bondo deso Sidorejo yang telah ditukar guling untuk perumahan penduduk (terletak di sebelah utara kantor kecamatan Sedan Kab. Rembang)30. Uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)31. Uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,00 ( sembilan juta rupiah)32. Uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima puluh Juta Rupiah)33. Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (pengembalian kerugian negara dari terdakwa Muslih sebesar Rp.17.000.000,- atas pembelian tanah kas desa yang dikuasai terdakwa Muslih tetapi belum membayar kepada panitia pelepasan tanah kas desa sidorejo, dan atas persetujuan majelis hakim didepan persidangan maka uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut umum.)Dirampas untuk negara cq pemerintah desa Sidorejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang8.Menetapkan agar sisa tanah kas/bondo Desa Sidorejo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang telah dilepaskan untuk perumahan penduduk seluas 13.833 m setelah dikurangkan dengan tanah yang telah dibeli oleh 22 orang sesuai Perdes nomor 02 tahun 2007 tanggal 09 juli 2007 seluas 6.336 m yaitu : (13.833 m - 6.336 m ) = 7497 m ( termasuk tanah kas / bondo desa yang dikuasai oleh saksi H.Sholih ( kapling A2), Baidi ( kapling A1) , Sibro malesi ( kapling B10 dan B 11), Ahmad Rois ( B12 dan B13), koramil,dll sebagaimana lampiran 7 Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan tanah kas desa milik desa Sidorejo kabuapten Rembang tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 Nomor : SR-109/PW11/5/2015 tanggal 3 Maret 2015 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah) dinyatakan sebagai tanah negara 9.Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
97
24