Putusan PN MATARAM Nomor 23/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR |
|
Nomor | 23/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, - Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JASMAN HADI, S.H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa JASMAN HADI,S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Korupsi .? 4. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menghukum terdakwa JASMAN HADI,S.H untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 518.750.000,- (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;6. Memerintahkan Penuntut Umum agar titipan uang pengganti sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, sedangkan sebidang tanah seluas 4.800m2 (empat ribu delapan ratus meter persegi) terletak di Dusun Lendang Galuh RT.02 Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang telah dilegalisir atas nama Jasman Hadi Register Nomor : Pem.10 /36 / SP / IX / 2011 tanggal 23 September 2011, dikembalikan kepada terdakwa untuk dijual sendiri dan dari hasil penjualan tanah tersebut terdakwa membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 9. Menetapkan barang bukti berupa :1. Kwitansi penerimaan uang tanggal 04 Maret 2008 sebesar Rp. 25.000.000,-2. Kwitansi penerimaan uang tanggal 14 Juni 2008 sebesar Rp. 15.000.000,-3. Kwitansi penerimaan uang tanggal 30 Juni 2008 sebesar Rp. 3.000.000,-4. Kwitansi penerimaan uang tanggal 11 Juli 2008 sebesar Rp. 4.000.000,-5. Kwitansi penerimaan uang tanggal 18 Juli 2008 sebesar Rp. 40.000.000,-6. Kwitansi penerimaan uang tanggal 17 September 2008 sebesar Rp. 20.000.000,-7. Kwitansi penerimaan uang tanggal 21 Juli 2008 sebesar Rp. 15.000.000,-8. Kwitansi penerimaan uang tanggal 23 Juli 2008 sebesar Rp. 40.000.000,-9. Kwitansi penerimaan uang tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp. 10.000.000,-10. Kwitansi penerimaan uang tanggal 23 September 2008 sebesar Rp. 40.000.000,-11. Kwitansi penerimaan uang tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp. 13.000.000,-12. Kwitansi penerimaan uang tanggal 29 Oktober 2008 sebesar Rp. 2.000.000,-13. Kwitansi penerimaan uang tanggal 15 November 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-14. Kwitansi penerimaan uang tanggal 18 November 2008 sebesar Rp. 10.000.000,-15. Kwitansi penerimaan uang tanggal 24 November 2008 sebesar Rp. 10.000.000,-16. Kwitansi penerimaan uang tanggal 24 November 2008 sebesar Rp. 25.000.000,-17. Kwitansi penerimaan uang tanggal 01 Desember 2008 sebesar Rp. 2..500.000,-18. Kwitansi penerimaan uang tanggal 02 Desember 2008 sebesar Rp. 7.500.000,-19. Kwitansi penerimaan uang tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 15.000.000,-20. Kwitansi penerimaan uang tanggal 19 Desember 2008 sebesar Rp. 10.000.000,-21. Kwitansi penerimaan uang tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp. 1.000.000,-22. Kwitansi penerimaan uang tanggal 24 Desember 2008 sebesar Rp. 20.000.000,-23. Kwitansi penerimaan uang tanggal 26 Desember 2008 sebesar Rp. 100.000.000,-24. Kwitansi penerimaan uang tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 77.000.000,-25. Kwitansi penerimaan uang tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp. 118.750.000,-Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Barat 26. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 215 Tahun 2004 tanggal 8 Juli 2004 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Dikembalikan kepada Drs. H. Lalu Saswadi , MM 27. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2,922/SP2D/LS/2008 tanggal 17 September 2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).28. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5,057/SP2D/LS/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang telah dilegalisir sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah)29. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2,547/SP2D/LS/2008 tanggal 22 Juli 2008 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)30. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5.454/SP2D/LS/2008 tanggal 16 Desember 2008 sebesar Rp. 92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah)31. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5,789/SP2D/LS/2008 tanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)32. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5,790/SP2D/LS/2008 tanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)33. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5,791/SP2D/LS/2008 tanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)34. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5,808/SP2D/LS/2008 tanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)35. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5,809/SP2D/LS/2008 tanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)36. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 736/SP2D/LS/2008 tanggal 04 April 2008 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)37. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2,405/SP2D/LS/2008 tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).38. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 66/SPM/PUMC/2008 tanggal 04 April 2008.39. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 317/SPM/PUMC/2008 tanggal 17 Juli 2008.40. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 340/SPM/PUMC/2008 tanggal 22 Juli 2008.41. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 407/SPM/PUMC/2008 tanggal 16 September 2008.42. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 645/SPM/PUMC/2008 tanggal 10 Desember 2008.43. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 753SPM/PUMC/2008 tanggal 16 Desember 2008.44. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 770/SPM/PUMC/2008 tanggal 19 Desember 2008.45. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 771/SPM/PUMC/2008 tanggal 19 Desember 2008.46. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 772/SPM/PUMC/2008 tanggal 19 Desember 2008.47. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 789/SPM/PUMC/2008 tanggal 19 Desember 2008.48. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 790/SPM/PUMC/2008 tanggal 19 Desember 2008.49. 1 (satu) bundel yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA ? SKPD) Tahun Anggaran 200850. 1 (satu) bundel yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA ? SKPD)Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Lombok Barat.10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS/TPK/2014/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
33