Putusan PA PRAYA Nomor 74/Pdt.G/ 2012/PA.PRA. |
|
Nomor | 74/Pdt.G/ 2012/PA.PRA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -zainul Fatawi |
Hakim Anggota | S.ag, -baiq Halkiyah, S.ag. -mochamad Ali Muchdor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat 1, 3, 5, dan 14) ; ----------------------DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------DALAM KONVENSI : --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian ; --------------2. Menetapkan bahwa AMAQ SIAH telah meninggal dunia pada tahun 1981; ---3. Menetapkan bahwa ahli waris dari AMAQ SIAH adalah : -----------------------3.1. Inaq Nurpiah (Isteri ) ; ---------------------------------------------------------3.2. Inaq Jumakyah (Isteri / Penggugat 1) ; --------------------------------------3.3. Amaq Nuraini Bin Amaq Siah (anak laki-laki) ; ---------------------------3.4. Amaq Sokrah Bin Amaq Siah (anak laki-laki) ; ----------------------------3.5. Amaq Burhan Bin Amaq Siah (anak laki-laki / Tergugat 1) ; ------------3.6. Seriah Binti Amaq Siah (anak perempuan/ Turut Tergugat 1) ; ----------3.7. Renggate Bin Amaq Siah (anak laki-laki/ Tergugat 11) ; -----------------3.8. Muhibbah Bin Amaq Siah (anak laki-laki / Tergugat 10) ; ---------------3.9. Misbah Bin Amaq Siah (anak laki-laki / Tergugat 12) ; ------------------3.10. Jamiah Binti Amaq Siah (anak perempuan / Penggugat 3) ; --------------3.11. Saridah Binti Amaq Siah (anak perempuan/ Penggugat 4) ; --------------3.12. Rainah Binti Amaq Siah (anak perempuan / Penggugat 2) ; --------------4. Menetapkan bahwa Amaq Nuraini telah meninggal dunia dan telah meninggal dunia lebih dahulu daripada Amaq Siah dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------4.1. NURAINI Binti AMAQ NURAINI (Anak perempuan / Tergugat 2) ; -4.2. HAJI AZHAR NUR Bin AMAQ NURAINI (Anak laki-laki / Tergugat 3) ; --------------------------------------------------------------------------------4.3. FAHRUDIN Bin AMAQ NURAINI (Anak laki-laki / Tergugat 4) ; ---5. Menetapkan bahwa Amaq Sokrah telah meninggal dunia dengan me-ninggalkan ahli waris sebagai berikut : -----------------------------------------------5.1. INAQ SOKRAH Binti AMAQ MIDAH (Isteri/ Tergugat 8) ; ------------5.2. NURHAYATI Binti AMAQ SOKRAH (Anak perempuan / Turut Tergugat 2) ; ----------------------------------------------------------------------5.3. NUR HIDAYATUN Binti AMAQ SOKRAH (Anak perempuan / Turut Tergugat 4) ; ----------------------------------------------------------------------5.4. NURUL YAMIN Binti AMAQ SOKRAH (Anak perempuan / Turut Tergugat 3) ; ----------------------------------------------------------------------5.5. MUHAJAR Bin AMAQ SOKRAH (Anak laki-laki/ Tergugat 5) ; -------5.6. MUHAZIL Bin AMAQ SOKRAH (Anak laki-laki/ Tergugat 6) ; -------5.7. NURUL HIDAYAH Binti AMAQ SOKRAH (Anak perempuan /Tergugat 7) ; ---------------------------------------------------------------------6. Menetapkan bahwa harta warisan Amaq Siah adalah sebagai berikut : ----------6.1. Tanah sawah seluas 25 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Darmawan; ----------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Haji Ahmad; ----------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Midah; ---------------------? Sebelah Barat : Saluran air / Telabah; ----------------------------6.2. Tanah sawah seluas 20 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Darmawan; -----------------? Sebelah Timur : Saluran air / Telabah; ------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Midah; ----------------------? Sebelah Barat : Tanah kebun Amaq Siah (tanah kebun seng-keta nomor 5) ; -------------------------------------6.3. Tanah sawah seluas 60 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah sawah Ahmad Zubaidi, H. Fadli, Amaq Roh, dan Fatihi; ------------------------------------? Sebelah Timur : Sungai ; ----------------------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Rakyah, Amaq Saneh, dan Amaq Supar; ----------------------------------------? Sebelah Barat : Saluran air /Telabah ; ------------------------------6.4. Tanah sawah seluas 20 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah sawah Ahmad Zubaidi; -------------------? Sebelah Timur : Saluran air /telabah; -------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Abdul Hakam; -------------? Sebelah Barat : Tanah kebun Muhajar ( Tergugat 5 ) ; --------------6.5. Tanah kebun seluas 10 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah pekarangan Idris; --------------------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Siah (tanah sawah sengketa nomor 2) ; --------------------------------? Sebelah Selatan : Rumah / pekarangan Sa?i; ------------------------? Sebelah Barat : Jalan Desa ; -----------------------------------------6.6. Tanah kebun seluas 65 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah kebun Bikan, Sahnun, dan Amaq Su-par; ---------------------------------------------------? Sebelah Timur : Jalan Desa ; -----------------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah pekarangan Amaq Midah; ----------------? Sebelah Barat : Tebing / tanah sawah Amaq Rahmin; -----------6.7. Tanah kebun seluas 8 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah kebun Amaq Baharudin ; -----------------? Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Siah (tanah sengketa nomor 4); --------------------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah kebun Amaq Abdul Hakam dan Mul-tazam; ------------------------------------------------? Sebelah Barat : Jalan Desa ; -----------------------------------------6.8. Tanah kebun seluas 25 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah kebun Amaq Baharudin ; -----------------? Sebelah Timur : Jalan Desa ; ----------------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah kebun Renggate (T11) ; -------------------? Sebelah Barat : Saluran air / telabah; -----------------------------6.9. Tanah kebun seluas 20 are terletak di Dusun Lantan Duren, Desa Lan-tan, Kecamatan Batukliang Utara dengan batas-batas sebagai berikut : --? Sebelah Utara : Tanah kebun Amaq Baharudin ; -----------------? Sebelah Timur : Saluran air /telabah; -------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah Amaq Abdul Hakam; -------------? Sebelah Barat : Tanah kebun Amaq Senah ; ----------------------7. Menetapkan bahwa bagian ahli waris almarhum Amaq Siah adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------7.1. Inaq Nurpiah (isteri) mendapat 1/16 (satu perenam belas) bagian dari harta warisan Amaq Siah, yang jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : ------------------------------------------------------------------------------7.1.1. Amaq Nuraini Bin Amaq Siah mendapat 1/3 dari 1/16 bagian Inaq Nurpiah yang jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu: 7.1.1.1. Nuraini Binti Amaq Nuraini mendapat 1/5 dari bagian Amaq Nuraini ; -----------------------------------------------7.1.1.2. Haji Azhar Nur Bin Amaq Nuraini mendapat 2/5 dari bagian Amaq Nuraini ; --------------------------------------7.1.1.3. Fahrudin Bin Amaq Nuraini mendapat 2/5 dari bagian Amaq Nuraini ; -----------------------------------------------7.1.1. Amaq Sokrah Bin Amaq Siah mendapat 1/3 dari 1/16 bagian Inaq Nurpiah yang jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : -------------------------------------------------------------------7.1.1.1. Inaq Sokrah Binti Amaq Midah (isteri) mendapat 1/8 dari bagian Amaq Sokrah ; ------------------------------7.1.1.2. Nurhayati Binti Amaq Sokrah (anak perempuan) mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; ---------7.1.1.3. Nurulhidayatun Binti Amaq Sokrah mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; -------------------------7.1.1.4. Nurul Yamin Binti Amaq Sokrah (anak perempuan) mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah; ---------7.1.1.5. Muhajar Bin Amaq Sokrah (anak laki-laki) menda-pat 2/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah; -----------------7.1.1.6. Muhazil Bin Amaq Sokrah (anak laki-laki) menda-pat 2/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah; -----------------7.1.1.7. Nurul Hidayah Binti Amaq Sokrah (anak perempu-an) mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah; ----7.1.2. Amaq Burhan Bin Amaq Siah mendapat 1/3 dari 1/16 bagian Inaq Nurpiah ; ---------------------------------------------------------7.2. Inaq Jumakyah (isteri / Penggugat 1) mendapat 1/16 (satu perenam belas) bagian dari harta warisan Amaq Siah ; -------------------------------7.3. Amaq Nuraini Bin Amaq Siah (anak laki-laki) mendapat 2/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah yang jatuh menjadi bagian ahli warisnya yaitu : ------------------------------------------------------------------------------7.3.1. Nuraini Binti Amaq Nuraini mendapat 1/5 dari bagian Amaq Nuraini ; ------------------------------------------------------------------7.3.2. Haji Azhar Nur Bin Amaq Nuraini mendapat 2/5 dari bagian Amaq Nuraini ; ----------------------------------------------------------7.3.3. Fahrudin Bin Amaq Nuraini mendapat 2/5 dari bagian Amaq Nuraini ; ------------------------------------------------------------------7.4. Amaq Sokrah Bin Amaq Siah (anak laki-laki) mendapat 2/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah yang jatuh menjadi bagian ahli warisnya yaitu : ------------------------------------------------------------------------------7.4.1. Inaq Sokrah Binti Amaq Midah (isteri) mendapat 1/8 dari bagian Amaq Sokrah ; -----------------------------------------------------------7.4.2. Nurhayati Binti Amaq Sokrah mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; -----------------------------------------------------------7.4.3. Nurulhidayatun Binti Amaq Sokrah mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; --------------------------------------------------7.4.4. Nurul Yamin Binti Amaq Sokrah mendapat 1/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; -----------------------------------------------------------7.4.5. Muhajar Bin Amaq Sokrah mendapat 2/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; -------------------------------------------------------------------7.4.6. Muhazil Bin Amaq Sokrah mendapat 2/8 dari 7/8 bagian Amaq Sokrah ; -------------------------------------------------------------------7.4.7. Nurul Hidayah Binti Amaq Sokrah mendapat 1/8 bagian dari 7/8 Amaq Sokrah ; -----------------------------------------------------------7.5. Amaq Burhan Bin Amaq Siah (anak laki-laki) mendapat 2/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; ------------------------------------------------7.6. Seriah Bin Amaq Siah (anak perempuan) mendapat 1/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; ------------------------------------------------------7.7. Renggate Bin Amaq Siah (anak laki-laki) mendapat 2/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah; -------------------------------------------------------7.8. Muhibbah Bin Amaq Siah (anak laki-laki) mendapat 2/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; ------------------------------------------------------7.9. Misbah Bin Amaq Siah (anak laki-laki) mendapat 2/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; ---------------------------------------------------- 7.10. Jamiah Binti Amaq Siah (anak petrempuan) mendapat 1/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; ----------------------------------------------7.11. Saridah Binti Amaq Siah (anak petrempuan) mendapat 1/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; ---------------------------------------------- 7.12. Rainah Binti Amaq Siah (anak petrempuan) mendapat 1/16 bagian dari harta warisan Amaq Siah ; -----------------------------------------------------8. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menye-rahkan bagian dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan almarhum Amaq Siah tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 7 di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditentukan ; ----------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya; ----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ----------------------------------------Membebankan kepada Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.031.000,- (Empat juta tiga satu ribu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/_2012/PA.PRA..zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/_2012/PA.PRA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
43