- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG 0055/PDT.G/2017/PA.SEL. TANGGAL 25 JULI 2017 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 DZULKAIDAH 1438 HIJRIAH.
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT/TERBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 0055/PDT.G/2017/ PA.SEL. TANGGAL 25 JULI 2017 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 DZULKAIDAH 1438 HIJRIAH ADALAH PERKARA NE BIS IN IDEM.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.3.601.000,- ( TIGA JUTA ENAM RATUS SATU RIBU RUPIAH ),.
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong 0055/Pdt.G/2017/PA.Sel. tanggal 25 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Dzulkaidah 1438 Hijriah.
- Menyatakan eksepsi para Tergugat/Terbanding dapat diterima;
- Menyatakan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0055/Pdt.G/2017/ PA.Sel. tanggal 25 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Dzulkaidah 1438 Hijriah adalah perkara ne bis in idem.
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya pada tingkat pertama sebesar Rp.3.601.000,- ( tiga juta enam ratus satu ribu rupiah ),.
- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MATARAM Nomor 78/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota |
H. Triyono Santoso, h. Sugito Musman |
Panitera | H. Zaitun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI. Dan dengan mengadili sendiri. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 78/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Kasasi : 240 K/Ag/2018
Lainnya : 55/Pdt.G/2017/PA.Sel
Statistik4130