Putusan PN KENDARI Nomor 2 /Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi |
|
Nomor | 2 /Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | - Kusdarwanto, - Yon Efri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa MUH. RAMIR BIN LA ODE WELENDO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.78.800.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.6. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) rangkap Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat kerja Daerah Nomor :1.03.001.00.00.4 tanggal 24 Januari 2011 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan umum.2. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2011 Dinas Perkerjaan Umum Kab. Muna No.DPA.SKPD : 1.03.103.001.23.10.5.2 tanggal 24 Januari 2011.3. 1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Januari 20114. 1 (satu) lembar Legalisir Daftar Alat berat dalam taraf perbaikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna bulan : Agustus 20115. 1 (satu) rangkap legalisir Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin Dinas Pekerjaan Umum Kab. Muna.Dikembalikan kepada La Ndoasi bin Kaghito6. 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 187.172.000,- 7. 1 (satu) Set Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :2049/SP2D-LS/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 169.511.432.,- beserta lampirannya8. 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Kas tanggal 29 Desember 2011 uang sebesar Rp. 69.982.000,- 9. 1 (satu) set legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pengadaan Barang/jasa berupa belanja jasa service Alat berat untuk menunjang operasional Dinas Pekerjaan umum Kab. Muna Tahun Anggaran 2011Dikembalikan kepada Wa Ode Hasnia10. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Surya Mas tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-11. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 011/B/CV_KW/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Karya Wakuru.12. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Wakuru tanggal 26 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-13. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Karya Usaha Mandiri tanggal 9 September 2011, sebesar Rp. 31.000.000,-14. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/NT/PR-AT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas nama CV. Ntiarasih.15. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Ntiarasih tanggal 20 September 2011, sebesar Rp. 14.000.000,-16. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 017/B/CV_AP/IX/2011 tanggal 26 September 2011 atas nama CV. Amalia Prima.17. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amalia Prima tanggal 15 Nopember 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-18. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Kontrak Pakai Alat berat Nomor : 04/SM/PA/IX/2011 tanggal 12 September 2011 atas nama CV. Kagum Pusat Raha19. 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Kagum tanggal 12 September 2011, sebesar Rp. 3.500.000,-20. 1(satu) lembar asli Bukti Setoran Setoran Alat Berat Dinas PU Kab. Muna ke Kas Daerah tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 59.000.000,-Dikembalikan kepada Wa Ode Hendrawati21. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 16 Desember 2011 dari Anto yang menerima Ibu Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-22. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Greder tanggal 20 oktober 2011 dari Anto yang menerima Ramir sebesar Rp. 34.000.000,-Dikembalikan kepada Amin Meri Sarilanto23. 1 (satu) lembar Legalisir kwitansi pembayaran Panjar Sewa Greder tanggal 13 oktober 2011 dari La Ode Sadeli yang menerima Ramir sebesar Rp. 15.000.000,-24. 1 (satu) lembar legalisir Print-out bukti transfer via ATM bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-25. 1 (satu) lembar rekening Koran bukti transfer via Bank BNI sebesar Rp. 2.500.000,-Dikembalikan kepada Achmad Yani Kalimuddin26. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 19 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-27. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 20 September 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 7.000.000,-28. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran sewa Alat Berat tanggal 2 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-29. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Sewa Alat Berat tanggal 13 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 10.000.000,-30. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 30 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 5.000.000,-31. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat Greder tanggal 20 Oktober 2011 dari Wa Ode Mizani (CV. Ntiarasi) yang menerima Ramir sebesar Rp. 8.000.000,-32. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Alat Berat tanggal 2 Nopember 2011 dari Wa Ode Mizani yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.000.000,-Dikembalikan kepada Wa Ode Mizana33. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas tanggal 16 Nopember 2011 dari CV. Riski yang menerima Ramir sebesar Rp. 6.400.000,-Dikembalikan kepada La Faala34. 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran Panjar Sewa Walas dan Vibro tanggal 30 Desember 2011 yang menerima Ramir sebesar Rp. 29.400.000,-Dikembalikan kepada La Ode Muhammad Abdurizal Ridwan, SE35. Legalisir Petikan Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tanggal 18 Juli 201136. Legalisir Daftar Lampiran IX Keputusan Bupati Muna Nomor 308 tahun 2011 tgl 18 Juli 2011.37. Legalisir Surat pernyataan pelantikan nomor : 841.1/3433 tanggal 23 Juli 2011.38. Legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 841.1/3434 tanggal 01 Agustus 2011.39. Legalisir Surat Pernyataan melaksanakan tugas nomor : 841.1/3435 tgl. 01 Agustus 2011.Dikembalikan kepada kepada Ir. Arif Yusuf Budiono, M.Si7. Menetapkan agar Terdakwa MUH.RAMIR BIN LA ODE WELENDO membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2_/Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 2_/Pid.TIPIKOR/2013/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
45