- Pembanding selingkuh dengan wanita lain bernama Indah syerafina;
- Pembanding menuduh Terbanding dan ibu Terbanding bermain dukun;
- Pada tanggal 2 September 2018 Pembanding pergi meninggalkan rumah bersama, itupun karena diusir oleh Terbanding;
- Pembanding sependapat dengan Terbanding untuk mengakhiri rumah tangganya dengan bercerai;
- Pada tanggal 2 September 2018 Pembanding pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, itupun karena diusir oleh Terbanding dan anak angkat;
- Pembanding sependapat dengan Terbanding untuk bercerai;
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj. Jamilah;
- Sebelah Timur : Tanah milik Nurjaya;
- Sebelah Salatan : Tanah milik H. Nami;
- Sebelah Barat : Gang Nangka;
- Sebelah Utara : Warung bu Wulan / Toko mainan;
- Sebelah Timur : Rumah sewa / kontrakan;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Jalan / Gang Sate;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0087/Pdt.G/2019/PTA.Btn |
|
Nomor | 0087/Pdt.G/2019/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Darin |
Hakim Anggota |
H. Masyhudi Hs, h. Khaerudin |
Panitera | Mansyur Syah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara ini ditingkat pertama sebagai pihak, yakni berkedudukan sebagai Tergugat. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947, Tentang Pengadilan Ulangan, dan Pasal 61 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Tergugat mempunyai legal standing untuk mengajukan banding; Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan banding pada tanggal 10 Juni 2019, dan pada persidangan pembacaan putusan ditingkat pertama pada tanggal 27 Mei 2019 Tergugat/Pembanding diwakili kuasa hukumnya hadir dalam persidangan. Dengan demikian, permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang masa banding sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947, Tentang Pengadilan Ulangan, oleh karena permohonan banding Pembanding secara formal harus dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan tingkat banding merupakan peradilan ulangan, sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan juga kaidah hukum sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194/K/Sip/1975, Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Sip/1972, maka Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai pengadilan tingkat banding akan memeriksa ulang perkara a quo secara keseluruhan; Menimbang, bahwa pokok dari gugatan Tebanding adalah cerai gugat yang dikumulasikan dengan gugatan harta bersama. Cerai gugat disebabkan sejak tahun 2004 rumah tangga Terbanding dan Pembanding, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan : Akibat dari perselisihan tersebut maka pada tanggal 2 September 2018 Pembanding mengatakan pisah dan kemudian Pembanding pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga sejak saat tersebut Pembanding dan Terbanding telah terjadi pisah tempat tinggal; Menimbang, bahwa dalam gugatannya selain perceraian Terbanding juga mengajukan gugatan harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang menjadi tempat tinggal Pembanding dan Terbanding, sebidang tanah dan bangunan ruko dan rumah kontrakan serta hutang bersama kepada Bank BRI; Menimbang, bahwa dalam jawabannya Pembanding mengajukan eksepsi, yaitu gugatan Terbanding kabur karena dalam judul gugat cerai, tetapi kenyataannya ada pula gugatan tentang harta bersama, dan gugatan Terbanding prematur karena mengajukan gugat harta bersama belum terjadi perceraian. Sedangkan untuk pokok perkara Pembanding menolak semua dalil gugatan Terbanding tentang penyebab terjadinya perceraian kecuali yang benar-benar diakuinya yaitu: Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama berita acara sidang dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan segala pertimbangan hukum yang telah diuraikan didalamnya serta membaca berkas perkara banding dalam perkara a quo maka Majelis Hakim tingkat banding menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, untuk itu Majelis Hakim tingkat banding akan memberikan pertimbangan sendiri sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menimbang, bahwa Pembanding mempedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 3534 K/Sip/1994, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 913 K/Sip/1982, tanggal 21 Mei 1983 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1020 K/Pdt/19986, tangal 29 September 1987, sehingga Pembanding menilai jika gugatan Terbanding kabur, karena dalam judul gugatan perceraian, tetapi dalam uraiannya disamping perceraian juga ada uraian tentang harta bersama; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding perlu mengemukakan ketentuan Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan ? Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini ?. Juga Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi ?Gugatan soal pengusaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap?; Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan dua pasal tersebut diatas, maka Terbanding boleh mengajukan perkara gugatan percerain sekaligus juga mengajukan gugatan harta bersama, yang nota bene diatur secara khusus untuk Peradilan Agama; Menimbang, bahwa pembagian harta bersama berlaku setelah terjadi perceraian antara suami istri tersebut, sehingga jika gugatan harta bersama diajukan pasangan suami istri yang belum cerai, maka gugatannya prematur, sedangkan jika gugatan harta bersama tersebut jika diajukan bersama-sama dengan perceraian, maka merupakan kumulasi gugatan, jika dikabulkan gugatan tersebut, maka berlakunya pembagian harta bersama terjadi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dimana suami istri sudah terjadi perceraian, sedangkan jika gugatan perceraiannya ditolak atau tidak diterima, maka untuk gugatan harta bersama tidak diproses, sehingga tidak ada pembagian harta bersama; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka penerapan hukum acara untuk gugatan harta bersama tidak mempedomani hukum acara secara umum, atau tidak mepedomani hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri, tetapi mendasarkan pada ketentuan dua pasal sebagaimana tersebut diatas, maka oleh karenanya eksepsi yang diajukan oleh Pembanding harus dinyatakan ditolak; Dalam Pokok Perkara Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara baik oleh Majelis Hakim sendiri maupun melalui proses mediasi dengan mediator Adang Budaya, S.Sy. namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat upaya perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jis Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigasi dapat dilanjutkan; Menimbang, bahwa dalam jawabannya Pembanding membantah semua dalil gugatan Terbanding, kecuali yang benar-benar diakuinya yaitu : Menimbang, bahwa dari gugatan Terbanding dan jawaban dari Pembanding tersebut Majelis Hakim tingkat banding menyimpulkan jika Pembanding menolak semua dalil gugatan Terbanding yang menyangkut tentang dalil-dalil alasan perceraian, oleh karenanya kewajiban Terbanding untuk membuktikan dalil-dalil yang dibantah. Disamping itu Pembanding mengakui dalil sebagai alasan perceraian yang menyatakan pada tanggal 2 September 2018 telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, tetapi karena diusir oleh Terbanding dan anak angkat, pengakuan Pembanding tersebut pengakuan berklausul, dimana pengakuan berklausul harus dibuktikan, sehingga Pembanding harus membuktikan klausul tersebut ; Menimbang, bahwa pada saat persidangan tahap pembuktian Terbanding siap untuk mengajukan alat bukti, sedangkan Pembanding tidak mengajukan alat bukti untuk meneguhkan klausulnya, walaupun telah diberi waktu oleh Majelis Hakim tingkat pertama untuk mengajukan alat bukti, tetapi Pembanding tidak mengunakan haknya untuk pembuktiannya; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Terbanding telah mengajukan alat bukti untuk perceraian dengan bukti surat P.1, dan P.2, serta dua orang saksi; Menimbang, bahwa alat bukti P.1, Fotokopi KTP Terbanding, yang telah dimeteraikan cukup, sehingga telah memenuhi persyaratan undang-undang sebagai alat bukti dan diteliti telah sesuai dengan aslinya, dari alat bukti tersebut terbukti Terbanding warga negara Republik Indonesia yang berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1), (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pengadilan Agama Tigaraksa berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menimbang, bahwa alat bukti P.2 Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 74/22/V/1995 yang telah dimateraikan cukup, sehingga telah memenuhi persyaratan undang-undang sebagai alat bukti dan diteliti telah sesuai dengan aslinya, dari alat bukti tersebut, maka telah terbukti Pembanding dan Terbanding adalah suami istri sah yang pernikahannya dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dari KUA Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang, oleh karenanya Terbanding ada hubungan hukum dengan Pembanding sebagai suami istri, sehingga Terbanding mempunyai legal standing untuk mengajukan perceraian terhadap Pembanding; Menimbang, bahwa untuk bukti dua orang saksi masing-masing bernama Rusmiyati binti Sumadi dan Rini Pujiastuti binti Yusuf, para saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sehingga telah memenuhi syarat formil sebagai alat bukti, dan para saksi tersebut telah memberikan keterangan, dimana masing-masing saksi pernah melihat sendiri Terbanding dan Pembanding bertengkar, yang disebabkan Pembanding selingkuh, dan mengetahui Terbanding dan Pembanding sudah pisah tempat tinggal sejak bulan September 2018, sehingga telah memenuhi syarat materiil sebagai alat bukti ; Menimbang, bahwa Berdasarkan alat bukti dua orang saksi tersebut tersebut maka telah terbukti antara Terbanding dan Pembanding telah terjadi pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan Pembanding selingkuh dengan wanita lain, dan akibatnya sejak bulan September 2018 Pembanding pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga antara Terbanding dan Pembanding telah pisah tempat tinggal, atau telah pisah tempat tinggal selama 8 bulan sampai perkara ini diputus ; Menimbang, bahwa dalam rumah tangga, dimana antara suami istri, sudah selama 8 bulan telah terjadi pisah tempat tinggal, selama pisah tersebut antara suami istri sudah tidak ada komunikasi aktif dan Terbanding bersikeras untuk cerai, sementara Pembanding tidak bersungguh-sungguh dalam mengupayakan perdamaian, ditambah lagi dalam jawabannya Pembanding sependapat dengan Terbanding untuk cerai dengan Terbanding, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat dalam rumah tangga yang demikian tersebut termasuk rumah tangga yang telah pecah ; Menimbang, bahwa dalam rumah tangga yang telah pecah tersebut, tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak dapat terwujud, mempertahankan rumah tangga yang demikian bukanlah sikap yang bijaksana, akan tetapi justru menyengsarakan kepada kedua belah pihak, terlebih lagi sangat menyengsarakan bagi Terbanding, oleh karenanya perceraian merupakan jalan keluar terbaik agar Terbanding dan Pembanding dapat menentukan masa depannya yang lebih baik ; Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan akan lebih besar madlaratnya daripada manfaatnya, sebaliknya jika terjadi perceraian akan melepaskan keduanya dari beban psikis ataupun beban lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 huruf (b) dan (d) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Pengadilan tingkat pertama yang mengabulkan gugatan Terbanding untuk bercerai dengan Pembanding; Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1354/K/AG/2000 tanggal 8 September 2003 yang mengandung abstraksi hukum hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dan salah satu pihak tidak berminat meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain merupakan fakta yang cukup jadi alasan perceraian dan telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 Tahun 1975, Yurisprudensi tersebut selanjutnya diambil sebagai pendapat Majelis Hakim tingkat Banding ; Menimbang, bahwa dengan adanya alasan perceraian sebagaimana tersebut diatas, maka Maajlis Hakim tingkat banding memandang perlu mengemukakan pendapat ahli Fikih DR Musthofa Assiba?i dalam bukunya Al Mar?atu wal Qonun halaman 100 yang diambil alih Majelis tingkat banding sebagai pertimbangannya sendiri berbunyi ; ?????? ?? ?????? ??? ???????? ???????? ????? ????????? ????? ??????? ???? ?? ????? ?? ????? ??????? ??????? ??? ???? ??????? Artinya : ? Dan tidak baik mengumpulkan dua orang suami istri yang keduanya selalu bertengkar, apapun sebabnya baik kecil maupun besar, sebaiknya ikatan perkawinan kedua suami istri tersebut diceraikan saja ? ; Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Terbanding tentang alasan perceraian yang dibantah oleh Pembanding, tentang Pembanding menuduh Terbanding dan orang tuanya bermain dukun tidak terbukti, akan tetapi karena tidak ada keharusan untuk membuktikan semua dalil gugatannya, maka dengan telah terbukti pecahnya rumah tangga Terbanding dengan Pembanding dapat dijadikan alasan untuk memutuskan perkara ini ; Menimbang, bahwa saksi pertama Terbanding adalah ibu kandung Terbanding, dan saksi kedua Terbanding adalah saudara kandung Terbanding, masing-masing saksi sudah memberikan keterangan tentang keadaan rumah tangga Pembanding dan Terbanding, dan pertengkaran yang terjadi antara Pembanding dan Terbanding, sedangkan Pembanding tidak mengajukan alat bukti termasuk tidak mengajukan keluarga, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding mencukupkan keterangan keluarga Terbanding dapat mewakili juga untuk keterangan keluarga Pembanding. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim tingkat Banding telah mengetahui tentang keadaan rumah tangga Terbanding dan Pembanding dan tentang pertengkaran antara Terbanding dan Pembanding, sehingga pemeriksaan perkara ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Juncto Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karenanya gugatan perceraian Terbanding telah cukup alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa Terbanding juga mengajukan gugatan harta bersama, sebagaimana dalil gugatan Terbanding poin 13.1, 13.2, dan poin 14. Terhadap gugatan Terbanding masalah harta bersama tersebut Pembanding tidak memberikan jawaban, oleh karenanya tidak hanya sekedar mendapatkan kebenaran formil tetapi juga kebenaran materiil, maka Terbanding dibebani pembuktian; Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi ?Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sediri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun?, oleh karenanya maka harus dibuktikan apakah harta yang digugat tersebut harta Pembanding dan Terbanding dan apakah harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan Pembanding dan Terbanding; Menimbang, bahwa atas obyek sengketa 13.1. berupa rumah dengan sertifikat hak milik Nomor 05806 atas nama Pembanding, seluas 141 M2, serta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan, Terbanding tidak rinci menerangkan tanah tersebut, dan Pembanding tidak memberikan jawaban terhadap objek sengketa tersebut; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya atas objek sengketa 13.1, tersebut sebagai harta bersamanya dengan Pembanding, maka Terbanding mengajukan alat bukti surat P.4, yakni fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 05806, bukti mana telah dinactzegelen dan telah dicocokkan dan ternyata sesuai dengan aslinya, serta tidak disangkal kebenarannya oleh Pembanding, sehingga dinilai memenuihi syarat formil dan materiil alat bukti, sehinga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, yang pokok isinya bahwa sejak tanggal 24 Agustus 2017 Cecep Rusmana sebagai pemilik atas tanah tersebut yang tidak lain adalah Pembanding, tanah tersebut terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan, seluas 141 M2. Dasar penerbitan sertifikat tersebut adalah Akta Jual Beli tanggal 16 September 1999, Dimana saat dibuat akta jual beli dan saat diterbitkan sertifikat tersebut Pembanding dan Terbanding adalah suami istri; Menimbang, bahwa Terbanding juga mengajukan 2 (dua) orang saksi para saksi tersebut masing-masing dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang isinya tanah seluas 141 M2, serta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan adalah harta bersama antara Pembanding dan Terbanding; Menimbang, bahwa bersesuaian pula dengan hasil pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Majelis Hakim pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 15 Maret 2019, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi masing-masing bernama Sutrisno bin Riyadi dan Sutarman bin Sumarto, dalam pemeriksaan setempat tersebut ditemukan kenyataan harta bersama Pembanding dan Terbanding berupa tanah seluas 141 M2, serta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kalurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan tersebut berbatasan dengan; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, maka dalil gugatan penggugat mengenai obyek sengketa 13.1, telah terbukti sebagai harta bersama antara Terbanding dan Pembanding, dan oleh karena itu harus dikabulkan ; Menimbang, bahwa atas obyek sengketa 13.2. berupa 8 (delapan) rumah sewa/kontrak dan 4 unit Toko yang masing-masing berdiri ditanah seluas kurang lebih 500 M2 yang terletak di Jalan Aren 2 Gg Sate Rt. 02, Rw. 01, Nomor 9, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan Provinsi Banten atas nama Sa?aman Rejan yang salah satunya didasarkan pada akta Nomor 1855-PDA/2003 tanggal 29 Agustus 2003, Terbanding mendalilkan harta bersama tersebut berasal dari harta waris ayah Pembanding bernama Sa?aman Rejan untuk Pembanding dan 6 (enam) saudara Pembanding, dan untuk bagian 6 saudara Pembanding telah dibeli oleh Pembanding pada tahun 2003. Pembanding tidak memberikan jawaban terhadap obyek sengketa tersebut; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya atas obyek sengketa 13.2, tersebut sebagai harta bersamanya dengan Pembanding, maka Terbanding mengajukan alat bukti surat P.5, P.6, P.7, P.8 masing-masing fotokopi bukti pembayaran atas harta warisan sebagaimana obek sengketa 13.2, bukti mana telah dinactzegelen dan telah dicocokkan dan ternyata sesuai dengan aslinya, serta tidak disangkal kebenarannya oleh Pembanding, sehingga dinilai memenuihi syarat formil dan materiil alat bukti, sehinga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, yang pokok isinya bahwa sejak 24 Juni 2009 Cecep Rusmana yang tidak lain adalah Pembanding telah membayar sejumlah uang kepada saudara-saudara pembanding untuk pembayaran harta warisan dari Sa?aman Rejan; Menimbang, bahwa Terbanding juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, para saksi tersebut masing-masing dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang isinya tanah, serta bangunan 8 rumah kontrakan dan 4 Toko diatasnya yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, adalah harta bersama antara Pembanding dan Terbanding yang dibeli selama masa pernikahan Pembanding dan Terbanding, harta tersebut dibeli dari saudara-saudara Pembanding; Menimbang, bahwa bersesuaian pula dengan hasil pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Majelis Hakim pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 15 Maret 2019, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi masing-masing bernama Sopiyah binti Mulawan dan Mirasih binti Supangkat, dalam pemeriksaan setempat tersebut diketemukan kenyataan harta bersama Pembanding dan Terbanding berupa 8 (delapan) rumah sewa/kontrak dan 4 unit Toko yang masing-masing berdiri ditanah seluas kurang lebih 500 M2 yang terletak di Jalan Aren 2 Gg. Sate Rt. 02, Rw. 01, Nomor 9, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan Provinsi Banten yang berbatasan dengan; Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas objek sengketa 13.2, berasal dari harta waris Sa?aman Rejan, dimana ahli warisnya adalah anak-anak Sa?aman Rejan yang berjumlah 7 orang, dan Pembanding telah membayar sejumlah uang pembelian harta waris tersebut kepada 6 orang saudara Pembanding, maka 1/7 bagian dari obyek sengketa tersebut adalah bagian waris Pembanding dari orang tuanya, atau dengan kata lain sebagai harta bawaan Pembanding, maka yang termasuk harta bersama Terbanding dan Pembanding adalah 6/7 bagiannya saja; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, saat terjadinya pembayaran harta warisan dari Sa?aman Rejan kepada saudara saudara Pembanding pada tanggal 24 Juni 2009 tersebut Terbanding dan Pembanding bersetatus suami isteri, maka oleh karenanya dalil gugatan Terbanding mengenai obyek sengketa 13.2, maka 6/7 bagian dari objek sengketa tersebut telah terbukti sebagai harta bersama antara Terbanding dan Pembanding, dan oleh karena itu harus dikabulkan; Menimbang, bahwa atas obyek sengketa 14 hutang bersama berupa uang Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta) Rupiah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pondok Betung Ciledug dengan menggadaikan BPKB Kendaraan bermotor Nimax, BPKB No. M-09054203 atas nama Cecep Rusmana, dan Pembanding tidak memberikan jawaban terhadap obyek sengketa tersebut; Menbimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya atas objek sengketa 14, tersebut sebagai hutang bersamanya dengan Pembanding, maka Terbanding mengajukan alat bukti surat P.13, berupa fotokopi Surat Pengakuan Hutang dan bukti P.14, berupa bukti tanda terima penyerahan jaminan hutang berupa BPKB Motor Nomor M-09054203 a/n Cecep Rusmana, bukti-bukti tesebut telah dinactzegelen dan untuk bukti P.14, telah dicocokkan dan ternyata sesuai dengan aslinya, serta tidak disangkal kebenarannya oleh Pembanding, sehingga dinilai memenuihi syarat formil dan materiil alat bukti, sehinga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, yang pokok isinya bahwa pada tanggal 24 Nopember 2017 Pembanding dan Terbanding menerima kredit dari Bank BRI Unit Pondok Betung Ciledug sebesar Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan BPKB, saat diterbitkan Surat Pengakuan hutang tersebut Pembanding dan Terbanding adalah suami istri; Menimbang, bahwa pemberian kridit dari Bank kepada Pembanding sebesar Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) terjadi pada bulan Nopember 2017, dan satu bulan setelahnya maka Pembanding sudah mengangsur hutang tersebut setiap bulannya Rp794.900.00 (tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) setiap bulan, oleh karenanya hanya sisa hutang yang belum dibayar saja yang menjadi hutang bersama; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, maka dalil gugatan Terbanding mengenai obyek sengketa angka 14 telah terbukti sebagai hutang bersama antara Terbanding dan Pembanding, dan oleh karenanya sampai saat ini hutangnya belum lunas, maka hanya sebesar sisa hutang yang harus dikabulkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebgaimana tersebut diatas, maka semua dalil gugatan Terbanding atas objek-objek sengketa yang telah dinyatakan terbukti dan dikabulkan, haruslah ditetapkan sebagai hutang bersama antara Terbanding dan Pembanding ; Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, gugatan perceraian Terbanding dapat dikabulkan, sehingga setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perkawinan Terbanding dengan Pembanding telah putus karena perceraian, sehingga dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang Undang Nomor 1 Tahuan 1974 Tentang perkawinan maka pembagian harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing ; Menimbang, bahwa oleh karena baik Terbanding maupun Pembanding beragama Islam, dan dalam persidangan tidak terbukti adanya perjanjian khusus untuk itu yang menyertai perkawinan mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, maka masing-masing pihak baik Terbanding maupun Pembanding ditetapkan mendapatkan (seperdua) bagian dari masing-masing harta bersama maupun hutang bersama sebagaimana tersebut diatas ; Meimbang, bahwa apabila dalam proses pembagiannya, baik keseluruhan meupun sebagian tidak dapat dilaksanakan secara in natura, maka dilaksanakan melalui penjualan umum (lelang), dan hasilnya dibagi masing-masing memperoleh seperdua bagian, setelah dikurangi biaya-biaya lainnya ; Menimbang, bahwa semua alat bukti yang diajukan baik oleh Terbanding selain yang telah dipertimbangkan diatas, dinyatakan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding dalam pokok perkara tentang gugatan harta bersama tidak menggunakan hak jawabnya melainkan hanya berpedoman kepada ungkapan narasi dalam eksepsi maka dapat dipahami pembanding secara diam-diam telah mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat/Terbanding adanya harta gono-gini dalam perkawinan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat /Pembanding Menimbang, bahwa, oleh karena memori banding pembanding telah berketetapan tentang gugatan harta bersama tidak dapat dikumulasikan dengan gugatan perceraian dengan berprinsip pada yurispundesi dengan nomor 913k/sup/1982 dan nomor 1020 k/pdt/1986 sebagai ketentuan yang dapat mengesampingkan Pasal 86 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagai mana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menurut Majelis Hakim tingkat banding prinsip tersebut bertentangan dengan asas lex superiori drogat legi inferiori, arti dari asas ini ialah hukum yang ada diatas dapat mengabaikan/mengesampingkan hukum yang kedudukannya ada dibawahnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan maka undang-undang dan yurisprudensi undang-undang tidak dapat dikesampingkan oleh sebuah yurisprudensi yang tata urutannya paling dibawah, oleh karena itu alasan pembanding tidak dapat didipertimbangkan dan dikesampingkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan tersebut diatas, maka keberatan Pembanding dalam memori bandingnya tidak beralasan dan tidak perlu dipertimbangkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4397/Pdt.G/ 2018/PA.Tgrs., tanggal 27 Mei 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1440 Hijriyyah, meskipun secara substansial ada hal-hal yang menurut Majelis Hakim tingkat banding dapat dibenarkan, namun secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mengadili sendiri sebagaimana akan dirumuskan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor :7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Terbanding/Penggugat dan biaya perkara pada tingkat banding dibenbankan kepada Pembanding/Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0087/Pdt.G/2019/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0087/Pdt.G/2019/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada