Putusan PN BENGKULU Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 87/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nich Samara, M.h hakim Anggota 2: Yosi Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Jumartono Bin Sarjiman , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan terdakwa dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Jumartono Bin Sarjiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan alternatif ke satu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun ) 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa Jumartono Bin Sarjiman tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 337.898.383,- ( Tiga Ratus Tiga puluh Tujuh Juta Delapan Ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga ) Rupiah yang terlebih dahulu diperhitungkan uang sebesar Rp. 20. 000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dari terdakwa Jumartono Bin Sarjiman dan uang sejumlah Rp. 7.850.000,- ( Tujuh Juta delapan Ratus Lima Puluh Ribu tupiah ) dari Saksi Khaironi DKK yang telah disita dan dirampas serta dijadikan sebagai barang bukti yang telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga total uang yang dititipkan sebesar Rp. 27.850.000,- ( Dua Puluh Tujuh juta delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : 1. Terdakwa Jumartono Bin Sarjiman sebesar Rp. 20.000.000,- 2. Saksi Khaironi sebesar Rp. 2.025.000,- 3. Saksi Kardian Medi sebesar Rp. 3.000.000,- 4. Saksi Mahdian sebesar Rp. 1.075.000,- 5. Saksi Herman Syaheri Bin Basri sebesar Rp. 1.100.000,- 6. Saksi Taman Taheri sebesar Rp. 150.000,- 7. Saksi Sumarmo sebesar Rp. 500.000,- dengan ketentuan dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagian untuk pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga dengan demikian Terdakwa dibebankan uang penganti sebesar Rp. 310.048.383,- ( Tiga Ratus sepuluh juta empat puluh delapan Ribu tiga rtaus delapan puluh tiga rupiah ) dan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 8 ( delapan ) bulan Penjara; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan terdakwa tetap Berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 01 (Satu) Bundal Kwintasi Bahan Material Berupa batu Bata Kegiatan Pembangunan TPA T.A 2016. 2. 01 (Satu) Bundal Kwintasi Besi Diameter 6 dan Besi Diameter 10 Kegiatan TPA. T.A 2016. 3. 01 (Satu) Bundal Kwintasi Cat Kayu, Cat Menie Kayu, Cat Tembok Untuk Pembangunan TPA T.A 2016.01 (Satu) Bundal Kwintasi Dempul Kayu, Engsel Jendela, Handel Jendela Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 4. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Kaca Bening 55 mm, Kait Angin, Kawat Beton Untuk Kegiatan Pembangunan TPA T.A 2016. 5. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Kayu Kelas II, Kasau 5/7, Kayu Kelas II, Papan 3/25 Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 6. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Kayu Kelas IV, kasau 5/7, Kayu Kelas IV, Papan 2/20 Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 7. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Keramik 30X 30 cm Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 8. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Kunci Grendel Jendela, Paku 2?- 5?, Plywood/ Triplek 3 mm, Amplas Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 9. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Semen Padang PCC 50 Kg Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 10. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Koral Bersih Pembangunan TPA T.A 2016. 11. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Pasir Kali Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 12. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Papan Proyek Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 13. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Gerobak Dorong/ Lori Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 14. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Benang, Selang Waterpas, Skop, Sendok Semen, Kunci Besi/ Pembengkok Besi, Gergaji Besi, Mata Gergaji Besi, Kuas Rol, Kuas 2?, Kuas 4?, Ember Hijau Warna Hijau Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 15. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Pekerja Dan Tukang Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 16. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Biaya Perencanaan Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 17. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Kusen Pintu, Kusen Jendela, Bingkai Jendela, daun pintu Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 18. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Pentelasi Paping Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 19. 01 (satu) Bundel Kwintasi Meja Biro, Lemari arsip, Papan Tulis Untuk Pembangunan TPA T.A 2016. 20. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Kawat Beronjong D 4 mm Untuk Pembayaran Bronjong 509 Buah T.A 2016. 21. 01 (Satu) Bundel Kwintasi kawat Beronjong D 4 mm Untuk Kegiatan Bronjong T.A 2016. 22. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Tanah Urug Untuk Pembangunan Bronjong T.A 2016. 23. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Batu Kali Untuk Kegiatan Bronjong T.A 2016. 24. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Batu Kali (40 Kubik) Dari Pak Ginting T.A 2016. 25. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Cerucuk Untuk Kegitan Cerucuk T.A 2016. 26. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Gergaji Besi, Paku Campur Untuk Pembangunan Bronjong T.A 2016. 27. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Benang, tang Rivit, Meteran, Selang Air, Cangkul, Sekop, Gerobak Dorong Untuk Bronjong T.A 2016. 28. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Pekerja Dan tukang Besi (Penganyam) Pembangunan Bronjong T.A 2016. 29. 01 (Satu) Bundel Kwintasi Honor TPk Untuk Bronjong T.A 2016. 30. 01 (Satu) Bundel Kwintasi biaya Perencanaan Honorarium Tim Pelaksanaan Kegitan TPK Untuk Bronjong T.A 2016. 31. 01 (Satu) Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perubahan Untuk Bronjong 32. 01 (Satu) Bundel Tanda Daptar Perusahan Prima Ginting dan Surat Peryataan Prima Ginting Tidak Akan Mempermasalahakan Tanda Tangan 33. 01 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700/04.a/LHP/KK/2017 34. 01 (Satu) Bundel Catatan Pengeluran Bendahara Sumarno 35. 01 (Satu) Bundel Gambar Desain Beronjong Dan TPA Desa Kedataran Tahun Angaran 2016 36. 01 (Satu) Bundel SK Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kedataran Tahun Anggaran 2016 37. 01 (Satu) Bundel SK Pengakatan Bandahara Saudara SUMARNO Desa Kedataran Tahun Anggaran 2016 38. 01 (Satu) Bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Tahun 2015-2016 39. 01 (Satu) Bundel Pengajuan Pencairan Tahap Pertama (60%) 40. 01 (Satu) Bundel Pengajuan Pencairan Tahap Kedua (40%) 41. 01 (Satu) Bundel Laporan hasil Pemeriksaan Fisik Di Lapangan Desa Kedataran 42. 01 (Satu) Bundel Berita Acara Penutupan Kas Umum Desa Kedataran 43. 01 (Satu) Bundel Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2016 44. 01 (Satu) Bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 45. 01 (Satu) Bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Perubahan Tahun 2016 46. 01 (Satu) Bundel Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa 47. 01 (Satu) Bundel Pengeluaran RIIL Berdasarkan Kondisi Lapangan 48. 01 (satu) bundel pernyataan dan perjanjIan dan nota T.A. 2016 49. 01 (satu) bundel Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Kedataran Tahun 2016. 50. 01 (satu) bundel Peraturan Bupati Kaur Nomoe 04 Tahun 2016 51. 01 (satu) Bundel Honorarium Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2016 52. 01 (satu) Bundel Bukti Penerimaan Negara Tahun 2016 53. 01 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2016 54. 01 (satu) Bundel Dokumen Evaluasi Persyataran Pencairan 60% 55. 01 (satu) Bundel Dokumen Evaluasi Persyaratan Pencairan 40%. Dikembalikan ke Badan Peberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur . 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada