- Menyatakan Terdakwa DANIEL SINAGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa DANIEL SINAGA dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DANIEL SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DANIEL SINAGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Surat dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 700/461/SEKRT/ INSP-RL tanggal 23 Juni 2016 perihal Laporan Hasil Klarifikasi Kebenaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Bibit Ternak dan Tanaman di Wilayah Tanjung Beringin dan Bandung Marga Kabupaten Rejang Lebong dalam Kegiatan Pengadaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta TA 2011.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/010.2/LHPK-INSP/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 Atas Bantuan Bibit Ternak dan Tanaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. DKI Jakarta TA 2011 kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindagkop dan Transmigrasi Kab. Tana Tidung (UPT. Transmigrasi Sambungan).
- Surat dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang Nomor : 440/LHK/ITKAB-KPH/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal Laporan Hasil Klarifikasi Kebenaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Bibit Ternak dan Bibit Tanaman di Wilayah Muara Langkap Kabupaten Kepahiang dalam Kegiatan Pengadaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta TA 2011.
- Surat dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor: 700/554/ Inspektorat/2016 tanggal 14 September 2016 perihal Klarifikasi Kebenaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Bibit Ternak dan Tanaman di Wilayah Simpang III Tulung Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan dalam Kegiatan Pengadaan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta TA 2011.
- 1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 06 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh AMIR MISRAN senilai Rp 132.500.000,- untuk Pembayaran Bantuan Bibit Ternak di Kab. Kepahiang Prov. Bengkulu/50 KK transmigrasi asal Prov. DKI Jakarta.
- 1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 06 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh M. HARDI senilai Rp 70.000.000,- untuk Pembelian Sapi Transmigrasi asal DKI Jakarta untuk 2 lokasi, lokasi Tanjung Beringin 25 KK dan lokasi Bandung Marga 10 KK.
- 1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh DRS. MATHOLIS senilai Rp 66.250.000,- untuk Pembayaran Biaya Bibit Ternak untuk Prov. Sumsel Kab. OKI.
- 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) / Kontrak Kegiatan Penyediaan Bibit Ternak pada 5 lokasi transmigrasi
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 130 / 2011 tentang Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) TA 2011
- Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 1109 / 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA 2011 di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
- Petikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 60 / 2011 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atas nama Drs. Andi Arifin dan Kawan-Kawan sebanyak 31 orang (termasuk Tersangka DRS. TRIYONO, MM)
- Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 145 / 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.
- SP2D No. 0063602011 tanggal 07 September 2011, Kuitansi No. 028/KW/ MA/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, dan Surat Perintah Membayar No. 00000872011/1.14.001 tanggal 19 Agustus 2011.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyediaan Bibit pada 5 Lokasi Transmigrasi TA 2011.
- Dokumen Lelang Kegiatan Penyediaan Bibit pada 5 (lima) Lokasi Transmigrasi Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi TA 2011 dengan HPS Rp 1.120.000.000,- untuk CV. Mangun Arinajaya
- Surat Perintah Kerja (SPK) / Kontrak Nomor : 2067 / PTK & T / VI / 2011 tanggal 27 Juni 2011 Kegiatan Penyediaan Bibit pada 5 Lokasi Transmigrasi dengan Penyedia Barang/Jasa CV Mangun Arinajaya dengan harga kontrak Rp 1.019.618.600,- (satu milyar sembilan belas juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah).
- Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 214 / 2011 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pengadaan Barang/Jasa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Penyediaan Bibit Ternak pada 5 Lokasi Transmigrasi Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Nomor : 1700 / - 1.832 tanggal 18 Agustus 2011.
- Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 215 / 2011 tentang Pembentukan Panitia Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Barang / Jasa Pekerjaan Penyediaan Bibit Ternak pada 5 Lokasi Transmigrasi Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Nomor : 1701 / - 1.832 tanggal 18 Agustus 2011.
- Laporan Akhir Kegiatan APBD Tahun 2011 Kegiatan Penyediaan Bibit Ternak pada 5 Lokasi Transmigrasi Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi TA 2011.
- Dokumen Surat Setoran Pajak PPN atas wajib pajak CV Mangun Arinajaya
- Dokumen Surat Setoran Pajak PPH Pasal 22 atas wajib pajak CV Mangun Arinajaya
- Faktur Pajak Nomor Seri Faktur Pajak : 020.0000.0011.0000.00012
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) TA 2011 Nomor 208/DPPA/2011 tanggal 03 Oktober 2011.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parnaehan Silitonga, Br Hakim Anggota Joko Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menghukum Terdakwa DANIEL SINAGA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp213.022.110,00 (dua ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah) yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp213.022.110,00 (dua ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah) yang telah dikembalikan oleh Terdakwa DANIEL SINAGA melalui Penuntut Umum, sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah Rp0,- (nol rupiah); 6. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa DANIEL SINAGA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa DANIEL SINAGA tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Uang yang telah Terdakwa DANIEL SINAGA titipkan di Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Gedung PELNI No rekening: 121.00.96010123 atas nama Rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Terdakwa DANIEL SINAGA sebesar Rp213.022.110,00 (dua ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa DANIEL SINAGA; 9. Membebankan kepada Terdakwa DANIEL SINAGA untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada