- Menolak Intervensi dari Penggugat Intervensi
- Menolak Provisi Penggugat;-
- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-
- Menetapkan harta-harta berupa :
- Bidang Tanah pekarangan untuk pertokoan seluas 83 M2. (delapan puluh tiga meter persegi), dengan sertifikat hak hak guna bangunan nomor 217/Titiwungen Selatan dengan SU no.187/04 atas nama Verawaty Mokodompit, dan tanggal berakhirnya hak 1 Maret 2034, yang terletak di Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan SU no. 188/04
- Sebelah Selatan dengan SU no. 186/04.
- Sebelah Timur Jl. Boulevard
- Sebelah Barat dengan SU no. 232/04
- Bidang Tanah pekarangan seluas 535 M2. (lima ratus tiga puluh lima meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dengan sertifikat hak milik nomor 1361/Kel. Mapanget Barat atas nama Martina Lengkong, dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1361 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 416 M2. (empat ratus enam belas meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dengan sertifikat hak milik nomor 1363/Kel. Mapanget Barat atas nama Andretha Yetty Maramis yang telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1363 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 409 M2. (empat ratus sembilan meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dengan sertifikat hak milik nomor 1364/Kel. Mapanget Barat atas nama Gresty Rosye Olivia Rempowatu yang telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1364 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 570 M2. (lima ratus tujuh puluh meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dengan sertifikat hak milik nomor 1360/Kel. Mapanget Barat atas nama Femmie Rajo dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1360 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 525 M2. (lima ratus dua puluh lima meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dengan sertifikat hak milik nomor 1375/Kel. Mapanget Barat atas nama Cornelia Mewo dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1375 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 669 M2. (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), diatasnya dikontrak oleh Alfa Mart, dengan sertifikat hak milik nomor 1376/Kel. Mapanget Barat atas nama Welly Wowor dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1376 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 735 M2. (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dan rambutan, dengan sertifikat hak milik nomor 1391/Kel. Mapanget Barat atas nama Jontje Bolang dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1391 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 663 M2. (enam ratus enam puluh tiga meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, rambutan langsat dan duku, dengan sertifikat hak milik nomor 1381/Kel. Mapanget Barat atas nama Tikan Ayub Rondonuwu dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1381 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 564 M2. (lima ratus enam puluh empat meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dan rambutan, dengan sertifikat hak milik nomor 1377/Kel. Mapanget Barat atas nama Revano Gerung dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1377 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 424 M2. (empat ratus dua puluh empat meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa rambutan dan langsat, dengan sertifikat hak milik nomor 1370/Kel. Mapanget Barat atas nama Henriette Driessen dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1370 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 570 M2. (lima ratus tujuh puluh meter persegi), dengan sertifikat hak milik nomor 1362/Kel. Mapanget Barat atas nama Ariantje Wowiling dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1362 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 575 M2. (lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, dengan sertifikat hak milik nomor 1379/Kel. Mapanget Barat atas nama Ferdinand Katuuk dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1379 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 400 M2. (empat ratus meter persegi), diatasnya berdiri bangunan rumah permanent, dengan sertifikat hak milik nomor 4366/Kel. Paniki Bawah, atas nama PT. Setia Kawan Lestari dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 4366 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 420 M2. (empat ratus dua puluh meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa dan rambutan, dengan sertifikat hak milik nomor 1378/Kel. Mapanget Barat atas nama Willem Tumundo dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 1378 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 887 M2. (delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi), diatasnya berdiri bangunan mini market alfa mart dan dibagian lainnya ditanami pohon kelapa dengan sertifikat hak milik nomor 4585/Kel. Paniki Bawah, atas nama PT. Setia Kawan Lestari dan telah dibalik atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik nomor 4585 tersebut;
- Bidang Tanah pekarangan seluas 400 M2. (empat ratus meter persegi), diatasnya berdiri bangunan rumah permanent seluas 200m2, terletak di Kompleks perumahan GPI, Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado, Dengan Batas-Batas sebagaimana lengkap tercantum dalam Sertifikat Hak milik tersebut;
- Dua petak Kios di MTC lantai ground, saat ini dikontrakan oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dan uang hasil kontrakan tersebut dipergunakan sendiri oleh Tergugat;
- Sebidang Tanah kebun dan tanaman diatasnya, seluas 11.048 M2. (sebelas ribu empat puluh meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, rambutan pala dll, dengan AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat akta Tanah Marlain Rondonuwu,SH nomor 22/JB/2009, atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dari Sompotan Bolang
- Sebelah Selatan dengan tanah dari Alfrets Pinontoan.
- Sebelah Timur dengan jalan Warisa.
- Sebelah Barat dengan tanah dari Alfrets Pinontoan, serokan air;
- Sebidang Tanah ladang dan tanaman diatasnya, seluas 40.892 M2. (empat puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh dua meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, rambutan dan pisang, dengan AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat akta Tanah Rarung Tieneke A,SH Marlain Rondonuwu,SE nomor 19/2012, atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dari Ruben Towundila, Wiliam Runtunuwu
- Sebelah Selatan dengan tanah dari Alexander Romongan.
- Sebelah Timur dengan tanah dari Ferry Laseger dan Wiliam Runtunuwu:
- Sebelah Barat dengan tanah dari Wiliam Runtunuwu;
- Sebidang Tanah perkebunan dan tanaman diatasnya, seluas 25.625 M2. (dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, rambutan, pala dan pisang, dengan AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat akta Tanah Marlain Rondonuwu,SH nomor 76/JB/2010, atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dari Daud Karundeng, dan Yulius Siby
- Sebelah Selatan dengan tanah dari Ponto dan J Siby.
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat dengan tanah dari J Siby;
- Sebidang Tanah perkebunan dan tanaman diatasnya, seluas 24.626 M2. (dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, pala dan rambutan, dengan AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat akta Tanah Marlain Rondonuwu,SH nomor 92/JB/2010, atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dari Martha F Pangau
- Sebelah Selatan dengan tanah Theodorus Imbon dan Ruben Tuwondila.
- Sebelah Timur dengan Jalan kebun.
- Sebelah Barat dengan tanah Lorens Posumah;
- Sebidang Tanah perkebunan dan tanaman diatasnya, seluas 74.615 M2. (tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, rambutan, pisang dan 250 pohon pala terletak di desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Dengan Batas-Batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah dari Mangetang F Pangau dan Ruben Tuwondila
- Sebelah Selatan dengan tanah Ronny Kaunang dan Ruben Tuwondila.
- Sebelah Timur dengan Jalan raya dan kebun Ruben Tuwondila.
- Sebelah Barat dengan tanah dari Welly Runtunuwu dan emang;
- Sebidang Tanah perkebunan dan tanaman diatasnya, seluas 35.985 M2. (tiga puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi), diatasnya ditanami pohon kelapa, rambutan, pohon pala dan pisang, dengan AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat akta Tanah Rarung Tieneke A,SH. nomor 14/2012, atas nama Mohamad Rizal Abbas, terletak di desa Wusa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah dari Ferry Kaseger
- Sebelah Selatan dengan tanah dari Moh, Rizal Abbas, Ruben Tuwondila , William Runtunuwu;
- Sebelah Timur dengan tanah dari Lusia Moningka, Martha F Pangau.
- Sebelah Barat dengan tanah dari William Runtunuwu, batas wilayah Wusa dengan Talawaan Atas;
- Tanah kebun seluas 3 tiga) ha lebih dan 1 (satu) ha lebih , diatasnya ditanami pohon kelapa dan pohon rambutan, terletak di Desa Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dengan sebagian tanah milik Wempi Umbo dan sebagian dengan tanah milik Tumbah/Keluarga Lei Lem Jaya;
- Sebelah timur dengan perumahan GPI;
- Sebelah selatan dengan sebagian tanah milik Family Vony Mota dan sebagian tanah milik Hamdy Sengkey (alm);
- Sebelah barat dengan saluran air sebagian tanah milik Wempy Umbo;
- Menetapkan seperdua dari harta bersama sebagaimana dalam diktum point 2 diatas adalah merupakan hak dan menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak dan bagian dari Tergugat, yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka akan dijual lelang didepan umum selanjutnya dibagi sesuai bagian masing-masing kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum point 2 diatas kepada Penggugat;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan obyek dalam perkara ini untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) gugatan Pengguga terhadap obyek berupa ;
- Sebuah ruko lantai 3 di Ternate dengan barang dagangan di dalamnya terletak di Jalan Boulevart Kota Ternate;
- Benda bergerak berupa:
- 1 unit Kulkas dua pintu ;
- 1 unit dispenser
- 1 buah kompor gas besar
- 1 set meja makan
- 1 set meja lengkap dengan kursi tamu
- 1 buah lemari pakaian
- 1 buah lemari hias
- 1 buah lemari sudut
- Tempat tidur anak-anak
- 1 unit mesin cuci
- 2 unit TV Merk LC 40 inci
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.22.881.000,- (dua puluh dua Juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);-
Putusan PA MANADO Nomor 44/Pdt.G/2019/PA.Mdo |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2019/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio A. M. Karimbr Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasna Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERLAWANAN/ INTERVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; Adalah harta pendapatan bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2019/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2019/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
47