Putusan PTA MEDAN Nomor 130/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkarnain |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum, Brmisran |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMBACA AKTA PERMOHONAN BANDING, BUKTI PEMBAYARAN BIAYA BANDING DAN SURAT- SURAT LAINNYA, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING MENGAJUKAN BANDING PADA TANGGAL 3 AGUSTUS 2020 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN YANG DIUCAPKAN PADA TANGGAL 23 JULI 2020 DENGAN DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK, MAKA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN PADA HARI KE 11 DARI 14 HARI TENGGAT WAKTU BANDING YANG DIATUR DALAM PASAL 199 AYAT (1) R.BG DAN PASAL 719 R.BG. MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING ADALAH TERMOHON KONVENSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN NOMOR 104/PDT.G/2020/PA.PSPK., MEMBERI KUASA KEPADA MUHAMMAD SAHOR BANGUN RITONGA, S.H.,M.H., ADVOKAT/ KONSULTAN HUKUM/PENASEHAT HUKUM PADA KANTOR HUKUM SBR & PATNERS, BERALAMAT DI JL. RAJAINAL, KECAMATAN PADANGSIDEMPUAN BATUNADUA KOTA PADANGSIDEMPUAN, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TERTANGGAL 11 JUNI 2020, YANG TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN DENGAN REGISTER NOMOR 38/SK/VI/2020/PA.PSPK TANGGAL 11 JUNI 2020, DAN SETELAH DITELITI MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TERNYATA TELAH MEMENUHI PASAL 147 R.BG JO PASAL 1792 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, KUASA TERSEBUT SEBAGAI PERSONA STANDI IN YUDICIO UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA INI KE PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DIAJUKAN DALAM TENGGAT WAKTU DAN DENGAN CARA-CARA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 199 (1) R.BG, MAKA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL, KARENANYA HARUS DINYATAKAN DAPAT DITERIMA. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMIL TELAH DINYATAKAN DAPAT DITERIMA, MAKA SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMPERTIMBANGKAN POKOK PERKARA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI : MENIMBANG, BAHWA PEMOHON KONVENSI DALAM SURAT PERMOHONANNYA BERMOHON AGAR PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MEMBERI IZIN KEPADANYA UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON KONVENSI. MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TELAH MENGABULKAN PERMOHONAN TERSEBUT DENGAN PERTIMBANGAN : (I). PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI TERBUKTI SEBAGAI SUAMI ISTRI SEJAK 21 FEBRUARI 2003, (II). TELAH DILAKUKAN UPAYA DAMAI OLEH MAJELIS HAKIM DAN MEDIATOR SERTA PIHAK KELUARGA TERHADAP PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI TETAPI UPAYA TERSEBUT TIDAK MEMBUAHKAN HASIL, (III). TERMOHON KONVENSI PADA DASARNYA MENGAKUI BAHWA ANTARA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI SERING TERJADI PERTENGKARAN DAN TELAH PISAH RANJANG KENDATI TIDAK MENGAKUI PENYEBABNYA, (IV). SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN PEMOHON KONVENSI TELAH MAMPU MEMBUKTIKAN DALIL PERMOHONANNYA. MENIMBANG, BAHWA SUMBER HUKUM YANG DIKEMUKAKAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN ADALAH : (I). PASAL 39 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 YANG MENYATAKAN BAHWA PERCERAIAN HANYA DAPAT DILAKUKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN SETELAH PENGADILAN YANG BERSANGKUTAN BERUSAHA DAN TIDAK BERHASIL MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK, (II). PASAL 39 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 YANG MENERANGKAN BAHWA UNTUK DAPAT MELAKUKAN PERCERAIAN HARUS ADA CUKUP ALASAN BAHWA ANTARA SUAMI DAN ISTRI ITU TIDAK AKAN DAPAT HIDUP RUKUN SEBAGAI SUAMI ISTRI,(III). PASAL 19 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 YANG MENERANGKAN BAHWA SALAH SATU ALASAN BERCERAI ADALAH SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN ANTARA SUAMI ISTRI, (IV). PASAL 116 HURUF F KOMPILASI HUKUM ISLAM YANG MENYATAKAN BAHWA DI ANTARA ALASAN PERCERAIAN ADALAH ANTARA SUAMI DAN ISTRI TERUS-MENERUS TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DAN TIDAK ADA HARAPAN AKAN HIDUP RUKUN LAGI DALAM RUMAH TANGGA. (V). PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 K/AG/1990 YANG MENYATAKAN KALAU PENGADILAN TELAH YAKIN BAHWA PERKAWINAN INI TELAH PECAH, BERARTI HATI KEDUA BELAH PIHAK TELAH PECAH PULA, MAKA TERPENUHILAH ISI PASAL 19 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH . NOMOR 9 TAHUN 1975, (VI). QAEDAH USHUL MENOLAK KERUSAKAN HARUS DIDAHULUKAN DARI MENARIK KEMASHLAHATAN, (VII). ALQURAN SURAT ALBAQARAH AYAT 227 YANG ARTINYA :DAN JIKA MEREKA BERAZAM (UNTUK) TALAK, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA MENDENGAR DAN MAHA MENGETAHUI. MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPERHATIKAN DAN MENELITI PERTIMBANGAN DAN SUMBER HUKUM YANG MENJADI RUJUKAN SERTA DOKUMEN YANG TERDAPAT DALAM BUNDEL A DAN B PERKARA A QUO, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN PENGADILAN AGAMA TELAH MEMADAI. NAMUN DEMIKIAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PATUT MENAMBAHKAN PERTIMBANGAN BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPERHATIKAN : (I). USIA PERKAWINAN PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI YANG RELATIF LAMA, DAN (II). BUAH HATI BERUPA DUA ORANG PUTERA YANG TIDAK MENJADI PERTIMBANGAN BAGI PEMOHON KONVENSI UNTUK MENGHALANGI TERJADINYA PERCERAIAN, DENGAN ALASAN YANG RELATIF MASIH BISA DIPERBAIKI, MAKA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MENGABULKAN PERMOHONAN IZIN BERCERAI DENGAN TALAK SATU RAJI, HARUS DIPAHAMI SEBAGAI MASA PERPANJANGAN BERFIKIR ULANG UNTUK KEUTUHAN RUMAHTANGGA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI, SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 118 KOMPILASI HUKUM ISLAM. SELAIN ITU, PEMBERIAN IZIN TERSEBUT DIMAKSUDKAN MEMBERI KEBEBASAN KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK MENGGUNAKAN HAKNYA ATAU TIDAK UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON KONVENSI. JIKA PUN IZIN TERSEBUT DIGUNAKAN PEMOHON KONVENSI, MASIH TERBUKA BAGI PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI UNTUK RUJUK (KEMBALI) MEMBINA RUMAHTANGGA. MENIMBANG, BAHWA SECARA YURIDIS, PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KONVENSI TELAH BERALASAN KARENA TELAH MEMENUHI MAKSUD : (I). PASAL 32 AYAT (1) ANGKA 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, (II). PASAL 19 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975, (III). PASAL 116 HURUF F INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991, (IV). AL-QURAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 229, (V). NORMA HUKUM YANG TERDAPAT DALAM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 543 K/PDT/1996 YANG MENYATAKAN BAHWA PERCERAIAN TIDAK PERLU DILIHAT DARI SIAPA PENYEBAB PERCEKCOKAN ATAU KARENA SALAH SATU PIHAK TELAH MENINGGALKAN PIHAK LAIN, TETAPI YANG PERLU DILIHAT, APAKAH PERKAWINAN TERSEBUT MASIH DAPAT DIPERTAHANKAN ATAU TIDAK, KARENA JIKA HATI KEDUA PIHAK SUDAH PECAH MAKA TIDAK MUNGKIN DIPERSATUKAN KEMBALI, MESKIPUN SALAH SATU PIHAK MENGINGINKAN PERKAWINAN TETAP UTUH. APABILA PERKAWINAN ITU TETAP DIPERTAHANKAN MAKA PIHAK YANG MENGINGINKAN PERKAWINAN PECAH, TETAP AKAN BERBUAT YANG TIDAK BAIK AGAR PERKAWINAN TETAP PECAH. (VI). MEMORI BANDING PEMBANDING YANG TIDAK MEMPERSOALKAN LAGI TENTANG TERJADINYA PERCERAIAN, MAKA MAJELIS HAKIM TINGGI SEPENDAPAT DENGAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN YANG MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN. MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DI ATAS, PUTUSAN DALAM KONVENSI AQUO PATUT DIKUATKAN. DALAM REKONVENSI: MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI DIKABULKAN, MAKA GUGATAN REKONVENSI PATUT DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT, DAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENYATAKAN BAHWA PERTIMBANGAN DALAM KONVENSI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERTIMBANGAN DALAM REKONVENSI INI. MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI MENGAJUKAN GUGATAN AGAR PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MENGABULKAN SELURUH GUGATANNYA BERUPA : (1). NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP 30.000.000,00 (2). NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 90.000.000,00 (3). MUTAH, MASKAN DAN KISWAH SEJUMLAH RP 70.000.000,00 4). NAFKAH ANAK SEJUMLAH RP 3.600.000,00/BULAN, (5). BIAYA KEBUTUHAN TAHUNAN ANAK SEJUMLAH RP 2.100.000,00 (6). UANG UNTUK PAKAIAN ANAK DIHARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA SEJUMLAH RP1.750.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), (7). UANG PAKSA (DWANGSOOM) SEJUMLAH RP100.000,00/HARI, DAN (8). UITVOERBAAR BIJ VOORRAD. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TUNTUTAN SUPAYA PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA INI AKAN SANGAT BERGANTUNG DENGAN DIKABULKAN ATAU TIDAKNYA TERHADAP TUNTUTAN-TUNTUTAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA SEBAGAIMANA YANG TERSEBUT DALAM JAWABAN PENGGUGAT REKONVENSI, MAKA PUTUSAN TERHADAP DIKABULKANNYA GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA INI HANYA DAPAT DITENTUKAN SETELAH TUNTUTAN-TUNTUTAN TERSEBUT TELAH DIPERTIMBANGKAN HUKUMNYA. MENIMBANG, BAHWA GUGATAN REKONVENSI TERDIRI DARI BEBERAPA TUNTUTAN, MAKA UNTUK MEMPERJELAS PERTIMBANGAN HUKUM, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMPERTIMBANGKAN SATU PERSATU SEBAGAI BERIKUT : TENTANG HAK HADHANAH : MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA EKSPLISIT TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN TENTANG HAK HADHANAH, AKAN TETAPI MENGAJUKAN GUGATAN TENTANG NAFKAH ANAK. MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMANDANG BAHWA TIDAK MUNGKIN DIAJUKAN GUGATAN NAFKAH ANAK, TANPA DIAJUKAN GUGATAN HADHANAH, KARENA NAFKAH ANAK MERUPAKAN KELANJUTAN DARI HADHANAH. OLEH KARENA ITU, PATUT DIPAHAMI SEBAGAI OBITAR DICTA BAHWA DENGAN DIAJUKANNYA GUGATAN NAFKAH ANAK, INCLUD DI DALAMNYA GUGATAN TERHADAP HADHANAH, APALAGI DI DALAM JAWAB-MENJAWAB HAL TERSEBUT DIPERBINCANGKAN OLEH PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI. SEHUBUNGAN DENGAN ITU, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PENGAKUAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI DAN BUKTI P.2, P.3 DAN T.2, TELAH NYATA BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI TELAH MEMILIKI DUA ORANG PUTERA : (1). ANAK I , LAHIR DI PADANGSIDEMPUAN PADA TANGGAL 4 JANUARI 2004, (2).ANAK II , LAHIR DI PADANGSIDEMPUAN PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2009. MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN, DENGAN PERTIMBANGAN : (I). ANAK NOMOR 2 TERSEBUT DIGOLONGKAN BELUM MUMAYYIZ, MAKA SESUAI PASAL 105 HURUF A KOMPILASI HUKUM ISLAM, PEMELIHARAAN ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ ADALAH HAK IBUNYA. (II). PEMELIHARAAN ANAK DIMAKSUDKAN UNTUK KEBAIKAN BAGI ANAK, YANG SECARA SOSIOLOGI TELAH NYATA UNTUK ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ LEBIH BAIK DIASUH OLEH IBUNYA, DAN SECARA YURIDIS TELAH SESUAI DENGAN MAKSUD PASAL 2 HURUF B DAN C SERTA PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, (III). PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110K/AG/2007 TANGGAL 07 DESEMBER 2007, (IV). SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017. MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MENGABULKAN GUGATAN TERSEBUT DENGAN MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH TERHADAP ANAK NOMOR 2 TERSEBUT. KENDATIPUN DEMIKIAN, TERGUGAT REKONVENSI BERHAK UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA DAN NALURI SEBAGAI AYAH UNTUK MENEMUI ANAK TERSEBUT. MENIMBANG, BAHWA ANAK NOMOR 1 TELAH DAPAT DIGOLONGKAN DALAM MUMAYYIZ, SESUAI DENGAN PILIHAN ANAK TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN DENGAN MENETAPKAN ANAK NOMOR 1 DI BAWAH ASUHAN AYAHNYA (TERGUGAT REKONVENSI) TIDAK TEPAT, KARENA HAL TERSEBUT TIDAK DIMINTA (ULTRA PETITA). OLEH KARENA ITU, TENTANG ANAK NOMOR 1 TERSEBUT PATUT DIKESAMPINGKAN DAN TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN DAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA A QUO TENTANG HADHANAH ANAK NOMOR 2, TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN DIPANDANG TELAH TEPAT, SEHINGGA PATUT DIKUATKAN. SEDANGKAN TENTANG HAK HADHANAH TERHADAP ANAK NOMOR 1 DIBATALKAN. TENTANG NAFKAH ANAK : MENIMBANG, BAHWA TERHADAP GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI YANG MENUNTUT AGAR TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR NAFKAH ANAK NOMOR 2, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TELAH MEMPERTIMBANGKAN : (I). TIDAK ADANYA KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MENGENAI JUMLAH NAFKAH ANAK TERSEBUT, (II). KESANGGUPAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERI NAFKAH KEDUA ORANG ANAK SEJUMLAH RP 2.000.000,00 SEHINGGA MENETAPKAN DAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEJUMLAH RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH), DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI. MENIMBANG, BAHWA TERHADAP PERTIMBANGAN DAN AMAR PUTUSAN TERSEBUT, TERGUGAT REKONVENSI DALAM MEMORI BANDINGNYA KEBERATAN TENTANG JUMLAH YANG DITETAPKAN, SEDANGKAN TERGUGAT REKONVENSI DALAM KONTRA MEMORINYA DAPAT MENERIMA PENETAPAN TERSEBUT. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN DAN DASAR HUKUM YANG DIJADIKAN RUJUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TELAH TEPAT. NAMUN DEMIKIAN, PATUT DIKEMUKAKAN PULA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 906 K/SIP/1973 TANGGAL 25 JUNI 1974 YANG PADA POKOKNYA MENEGASKAN KEWAJIBAN PENDIDIKAN DAN PEMELIHARAAN ANAK TIDAKLAH SEMATA MERUPAKAN KEWAJIBAN AYAHNYA SAJA, TETAPI JUGA IBUNYA. MENIMBANG, BAHWA SEHUBUNGAN PENGADILAN AGAMA A QUO TIDAK MEMPERTIMBANGKAN MASA HADHANAH DAN KENAIKAN KEBUTUHAN ANAK PERTAHUN, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMANDANG PERLU MENAMBAH PERTIMBANGAN TERHADAP KEDUA HAL TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA SESUAI PASAL 45 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, ORANG TUA BERKEWAJIBAN MEMELIHARA DAN MENDIDIK ANAK SEBAIK-BAIKNYA SAMPAI ANAK ITU KAWIN ATAU DAPAT BERDIRI SENDIRI, DAN KEWAJIBAN ITU BERLAKU TERUS MESKIPUN PERKAWINAN ANTARA KEDUA ORANG TUA PUTUS, MAKA PATUT DITETAPKAN BATAS KEWAJIBAN NAFKAH TERSEBUT SAMPAI ANAK DAPAT MANDIRI ATAU DEWASA. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KENAPA KEWAJIBAN MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SETIAP BULANNYA ITU HARUS DITAMBAH DENGAN ANAK KALIMAT DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PERLU MEMPERTIMBANGKAN BAHWA DENGAN BERTAMBAHNYA USIA ANAK DAN SEIRING DENGAN ITU AKAN BERTAMBAH PULA KEBUTUHAN HIDUPNYA, DAN SUDAH MENJADI KELAZIMAN TERJADI DI INDONESIA BAHWA SEMAKIN BERTAMBAH DAN BERGANTI HITUNGAN TAHUN, BARANG MAUPUN JASA KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA CENDERUNG AKAN SELALU MENGALAMI KENAIKAN HARGA. OLEH KARENA ITU, PATUT PULA PADA KEWAJIBAN NAFKAH YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA ANAK TERSEBUT DITAMBAH DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA (VIDE SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2015 HURUF C ANGKA 14). MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DI ATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PATUT MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN TERSEBUT DENGAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR NAFKAH ANAK NOMOR 2 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN KETENTUAN DITAMBAH 10% SETIAP TAHUNNYA. TENTANG BIAYA KEBUTUHAN TAHUNAN ANAK DAN PAKAIAN HARI RAYA. MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI MENGGUGAT HAL TERSEBUT SEJUMLAH RP2.100.000,00 DAN PAKAIAN HARI RAYA SEJUMLAH RP1.750.000,00 TERHADAP GUGATAN TERSEBUT, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TIDAK MEMBERI PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN, SEHINGGA PUTUSAN TERSEBUT DAPAT DIKATEGORIKAN KURANG PERTIMBANGAN, DAN OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA GUGATAN TERSEBUT PREMATUR, KARENA BELUM WAKTUNYA UNTUK DIGUGAT, MAKA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA, DENGAN KONSEKWENSI JIKA WAKTUNYA TELAH TIBA, GUGATAN TERSEBUT DAPAT DIAJUKAN KEMBALI. TENTANG NAFKAH MADHIYAH. MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI MENUNTUT NAFKAH MADHIYAH SELAMA 6 BULAN SEJUMLAH RP30.000.000,00 TERHADAP TUNTUTAN TERSEBUT, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MENETAPKAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 DENGAN PERTIMBANGAN GAJI TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI DOSEN NON PNS PADA UGN PADANGSIDEMPUAN SEJUMLAH RP1.590.000,00/BULAN. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN TERSEBUT, KARENA DENGAN KESEDIAAN TERGUGAT REKONVENSI MEMBERI NAFKAH SEORANG ANAK RP1.000.000,00/BULAN, MAKA DAPAT DISIMPULKAN BAHWA TERGUGAT MEMILIKI PENGHASILAN LAIN SELAIN GAJI YANG DIPEROLEHNYA DARI UGN, TENTANG BERAPA BESAR PENGHASILAN LAIN TERSEBUT, PENGGUGAT REKONVENSI MENDALILKAN SEKITAR RP25.000.000,00 S/D RP30.000.000,00 NAMUN HAL TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN OLEH PENGGUGAT REKONVENSI. SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN HANYA MENGIRA-MENGIRA SEJUMLAH ITU. DALAM HAL INI, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT, JIKA UNTUK SATU ORANG ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DIBERI NAFKAH SEJUMLAH RP1.000.000,00/BULAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI, TANPA MEMPERTIMBANGKAN SECARA RINCI TOTAL PENGHASILAN TERGUGAT REKONVENSI, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT WAJAR TERGUGAT REKONVENSI MEMBERI NAFKAH PENGGUGAT REKONVENSI YANG KEBUTUHANNYA LEBIH BANYAK DARI ANAK TERSEBUT, SEJUMLAH RP2.000.000,00/BULAN, SEHINGGA NAFKAH LAMPAU/MADIYAH YANG HARUS DILUNASI TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH 6 BULAN X RP2.000.000,00 = RP12.000.000,00(DUA BELAS JUTA RUPIAH). TENTANG IDDAH, MASKAN, KISWAH DAN MUTAH: MENIMBANG, BAHWA TERHADAP GUGATAN TERSEBUT, TERGUGAT REKONVENSI HANYA MENYANGGUPI SEJUMLAH RP10.000.000,00 UNTUK KESELURUHANNYA. PENGADILAN AGAMA KOTA SIDEMPUAN SETELAH MEMPERTIMBANGKAN, LALU MEMUTUSKAN SESUAI DENGAN AMAR YANG TELAH DIURAIKAN DI MUKA. MENIMBANG, BAHWA TERHADAP NAFKAH IDDAH, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TELAH MENETAPKAN SEJUMLAH RP6.000.000,00, TERHADAP HAL TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT KARENA TELAH SINKRON DENGAN BESARAN NAFKAH MADHIYAH DI ATAS, YAITU 3 BULAN X RP2000.000,00 = RP6.000.000,00 MAKA PUTUSAN TERSEBUT PATUT DIPERTAHANKAN. MENIMBANG, BAHWA SELAIN MEMBERI NAFKAH IDDAH, TERGUGAT REKONVENSI BERKEWAJIBAN PULA MEMBERI BIAYA MASKAN (TEMPAT TINGGAL) DAN KISWAH (PAKAIAN) SELAMA MASA IDDAH, SEBAGAIMANA DITEGASKAN PASAL 152 KOMPILASI HUKUM ISLAM, DENGAN KONSEKWENSI HAK RUJUK YANG DIMILIKNYA, YAITU PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DIBENARKAN MENERIMA PINANGAN DAN MENIKAH DENGAN ORANG LAIN SELAMA MASA IDDAH TERSEBUT. (VIDE PASAL 149,150 DAN 151 KOMPILASI HUKUM ISLAM). MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TIDAK MENETAPKAN BIAYA MASKAN DAN KISWAH TERSEBUT. OLEH KARENA ITU, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA TENTANG MASKAN BERUPA SEWA RUMAH SELAMA TIGA BULAN, DENGAN MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN SUAMI (TERGUGAT REKONVENSI) DAN ASAS KEPATUTAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PATUT MENETAPKAN DAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA MASKAN SEJUMLAH RP3.000.000,00(TIGA JUTA RUPIAH), DEMIKIAN PULA KISWAH (PAKAIAN) DALAM TIGA BULAN SEJUMLAH RP.1.000.000,00(SATU JUTA RUPIAH). MENIMBANG, BAHWA TUNTUTAN MUTAH YANG DIAJUKAN PENGGUGAT REKONVENSI BERDASARKAN AL-QURAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 241 DAN PASAL 149 HURUF A KOMPILASI HUKUM ISLAM. MENIMBANG, BAHWA MUTAH ADALAH PEMBERIAN BEKAS SUAMI KEPADA ISTRI YANG DIJATUHI TALAK, MERUPAKAN APLIKASI DARI PERILAKU IHSAN SEORANG SUAMI TERHADAP ISTRI YANG DICERAI, SEHINGGA PADA DASARNYA SUAMI DIBERI KEBEBASAN, BAIK BENTUK MAUPUN JUMLAHNYA. AKAN TETAPI DALAM HAL PERKARA CERAI TALAK, MUTAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SUAMI KEPADA ISTRINYA. SEDANGKAN MENGENAI BESARNYA DIDASARKAN KEPADA KEPATUTAN DAN KEMAMPUAN SUAMI (VIDE PASAL 160 KOMPILASI HUKUM ISLAM). MENIMBANG, BAHWA TERHADAP TUNTUTAN MUTAH TERSEBUT, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN MENETAPKAN SEJUMLAH RP11.000.000.00(SEBELAS JUTA RUPIAH), TERHADAP HAL TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA TENTANG MENGUKUR KEPATUTAN DAN KEMAMPUAN SUAMI TELAH TERJADI RAGAM PENDAPAT, AKAN TETAPI DALAM PERKARA AQUO, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN DAN MENJADIKAN PENDAPAT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PANDANGAN MUHAMMAD ABU ZAHRAH DALAM BUKUNYA AL-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH HALAMAN 34 YANG MENYATAKAN : ??? ??? ?????? ??? ?????? ???? ????? ???? ??? ???? ?? ???? ??? ??? ?????? ????? APABILA TALAK DIJATUHKAN SETELAH ISTRI DISETUBUHI SEDANG ISTERI TIDAK RIDHA ATAS TALAK TERSEBUT, MAKA ISTERI BERHAK MENDAPATKAN MUTAH DARI BEKAS SUAMINYA SETARA DENGAN NAFKAH SATU TAHUN TERHITUNG SEJAK BERAKHIRNYA IDDAH. MENIMBANG, BAHWA PADA PERTIMBANGAN TENTANG NAFKAH IDDAH TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000.000,00 SETIAP BULAN, MAKA DENGAN MENGGUNAKAN ANALOGI, BESARAN MUTAH DITETAPKAN SEJUMLAH 12 X RP 2.000.000,00 = RP24.000.000,00(DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH). MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DI ATAS, AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN TENTANG MUTAH HARUS DIBATALKAN, DENGAN MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP 24.000.000,-(DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH). MENIMBANG, BAHWA SEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN DI ATAS TENTANG KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH ANAK, NAFKAH IDDAH, BIAYA MASKAN, KISWAH DAN MUTAH, MAKA TERGUGAT REKONVENSI DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN TERSEBUT, KHUSUS UNTUK NAFKAH IDDAH, BIAYA MASKAN, KISWAH DAN MUTAH HARUS DIBAYAR SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN (VIDE SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2017 TANGGAL 19 DESEMBER 2017 TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN, HURUF C SUB RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA POINT 1). TENTANG DWANGSOOM DAN UIT VOORBAAR BIJ VOORAAD : MENIMBANG, BAHWA TERHADAP KEDUA TUNTUTAN TERSEBUT, SETELAH MEMPERTIMBANGKAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MENYATAKAN MENOLAK. TERHADAP HAL TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT KARENA PADA DASARNYA SEMUA KEWAJIBAN AKIBAT TALAK, HARUS DIBAYAR SESAAT IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDEMPUAN, SEHINGGA TIDAK PERLU ADA KERAGUAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERSEBUT. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah membaca Akta Permohonan Banding, bukti pembayaran biaya banding dan surat- surat lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan banding pada tanggal 3 Agustus 2020 terhadap putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan yang diucapkan pada tanggal 23 Juli 2020 dengan dihadiri kedua belah pihak, maka permohonan banding tersebut diajukan pada hari ke 11 dari 14 hari tenggat waktu banding yang diatur dalam Pasal 199 ayat (1) R.Bg dan Pasal 719 R.Bg. Menimbang, bahwa Pembanding adalah Termohon Konvensi dalam putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan Nomor 104/Pdt.G/2020/PA.Pspk., memberi kuasa kepada Muhammad Sahor Bangun Ritonga, S.H.,M.H., Advokat/ Konsultan Hukum/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum SBR & Patners, beralamat di Jl. Rajainal, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua Kota Padangsidempuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2020, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan dengan register Nomor 38/Sk/VI/2020/PA.Pspk tanggal 11 Juni 2020, dan setelah diteliti Majelis Hakim Tingkat Banding ternyata telah memenuhi Pasal 147 R.Bg jo Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka berdasarkan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, kuasa tersebut sebagai persona standi in yudicio untuk mengajukan permohonan banding dalam perkara ini ke Pengadilan Tinggi Agama Medan. Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding diajukan dalam tenggat waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 199 (1) R.Bg, maka permohonan banding tersebut telah memenuhi syarat formil, karenanya harus dinyatakan dapat diterima. Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding tersebut secara formil telah dinyatakan dapat diterima, maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan pokok perkara sebagai berikut : Dalam Konvensi : Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi dalam surat permohonannya bermohon agar Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan memberi izin kepadanya untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi. Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan telah mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan : (i). Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi terbukti sebagai suami istri sejak 21 Februari 2003, (ii). telah dilakukan upaya damai oleh Majelis Hakim dan Mediator serta Pihak Keluarga terhadap Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, (iii). Termohon Konvensi pada dasarnya mengakui bahwa antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sering terjadi pertengkaran dan telah pisah ranjang kendati tidak mengakui penyebabnya, (iv). Saksi-saksi yang diajukan Pemohon Konvensi telah mampu membuktikan dalil permohonannya. Menimbang, bahwa sumber hukum yang dikemukakan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan adalah : (i). Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, (ii). Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri,(iii). Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menerangkan bahwa salah satu alasan bercerai adalah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri, (iv). Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa di antara alasan perceraian adalah antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (v). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38 K/AG/1990 yang menyatakan kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah . Nomor 9 Tahun 1975, (vi). Qaedah ushul ?Menolak kerusakan harus didahulukan dari menarik kemashlahatan?, (vii). Alquran Surat Albaqarah ayat 227 yang artinya :?Dan jika mereka berazam (untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?. Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan meneliti pertimbangan dan sumber hukum yang menjadi rujukan serta dokumen yang terdapat dalam Bundel A dan B perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Agama telah memadai. Namun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding patut menambahkan pertimbangan berikut : Menimbang, bahwa setelah memperhatikan : (i). usia perkawinan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang relatif lama, dan (ii). buah hati berupa dua orang putera yang tidak menjadi pertimbangan bagi Pemohon Konvensi untuk menghalangi terjadinya perceraian, dengan alasan yang relatif masih bisa diperbaiki, maka putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan mengabulkan permohonan izin bercerai dengan talak satu raj?i, harus dipahami sebagai masa perpanjangan berfikir ulang untuk keutuhan rumahtangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, sebagaimana dimaksud Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pemberian izin tersebut dimaksudkan memberi kebebasan kepada Pemohon Konvensi untuk menggunakan haknya atau tidak untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi. Jika pun izin tersebut digunakan Pemohon Konvensi, masih terbuka bagi Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk rujuk (kembali) membina rumahtangga. Menimbang, bahwa secara yuridis, perceraian yang diajukan oleh Pemohon Konvensi telah beralasan karena telah memenuhi maksud : (i). Pasal 32 ayat (1) angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (ii). Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, (iii). Pasal 116 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, (iv). Al-quran Surat Al-baqarah ayat 229, (v). Norma hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 543 K/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat, apakah perkawinan tersebut masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua pihak sudah pecah maka tidak mungkin dipersatukan kembali, meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan tetap utuh. Apabila perkawinan itu tetap dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan tetap pecah. (vi). Memori banding Pembanding yang tidak mempersoalkan lagi tentang terjadinya perceraian, maka Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan yang memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan dalam konvensi aquo patut dikuatkan. Dalam Rekonvensi: Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon Konvensi dikabulkan, maka gugatan rekonvensi patut dipertimbangkan lebih lanjut, dan Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa pertimbangan Dalam Konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan Dalam Rekonvensi ini. Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan agar Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan mengabulkan seluruh gugatannya berupa : (1). Nafkah lampau sejumlah Rp 30.000.000,00 (2). Nafkah iddah sejumlah Rp 90.000.000,00 (3). Mut?ah, maskan dan kiswah sejumlah Rp 70.000.000,00 4). Nafkah anak sejumlah Rp 3.600.000,00/bulan, (5). Biaya kebutuhan tahunan anak sejumlah Rp 2.100.000,00 (6). Uang untuk pakaian anak dihari raya idul fitri dan idul adha sejumlah Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), (7). Uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp100.000,00/hari, dan (8). Uitvoerbaar bij voorrad. Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan supaya Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya ini akan sangat bergantung dengan dikabulkan atau tidaknya terhadap tuntutan-tuntutan Penggugat Rekonvensi selainnya sebagaimana yang tersebut dalam jawaban Penggugat Rekonvensi, maka putusan terhadap dikabulkannya gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya ini hanya dapat ditentukan setelah tuntutan-tuntutan tersebut telah dipertimbangkan hukumnya. Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi terdiri dari beberapa tuntutan, maka untuk memperjelas pertimbangan hukum, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut : Tentang hak hadhanah : Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi secara eksplisit tidak mengajukan gugatan tentang hak hadhanah, akan tetapi mengajukan gugatan tentang nafkah anak. Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa tidak mungkin diajukan gugatan nafkah anak, tanpa diajukan gugatan hadhanah, karena nafkah anak merupakan kelanjutan dari hadhanah. Oleh karena itu, patut dipahami sebagai obitar dicta bahwa dengan diajukannya gugatan nafkah anak, includ di dalamnya gugatan terhadap hadhanah, apalagi di dalam jawab-menjawab hal tersebut diperbincangkan oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan bukti P.2, P.3 dan T.2, telah nyata bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah memiliki dua orang putera : (1). Anak I , lahir di Padangsidempuan pada tanggal 4 Januari 2004, (2).Anak II , lahir di Padangsidempuan pada tanggal 5 September 2009. Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan, dengan pertimbangan : (i). Anak nomor 2 tersebut digolongkan belum mumayyiz, maka sesuai Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. (ii). Pemeliharaan anak dimaksudkan untuk kebaikan bagi anak, yang secara sosiologi telah nyata untuk anak yang belum mumayyiz lebih baik diasuh oleh ibunya, dan secara yuridis telah sesuai dengan maksud Pasal 2 huruf b dan c serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (iii). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110K/AG/2007 tanggal 07 Desember 2007, (iv). Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan mengabulkan gugatan tersebut dengan menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak nomor 2 tersebut. Kendatipun demikian, Tergugat Rekonvensi berhak untuk mencurahkan kasih sayangnya dan naluri sebagai ayah untuk menemui anak tersebut. Menimbang, bahwa anak nomor 1 telah dapat digolongkan dalam mumayyiz, sesuai dengan pilihan anak tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan dengan menetapkan anak nomor 1 di bawah asuhan ayahnya (Tergugat Rekonvensi) tidak tepat, karena hal tersebut tidak diminta (ultra petita). Oleh karena itu, tentang anak nomor 1 tersebut patut dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Agama a quo tentang hadhanah anak nomor 2, tidak bertentangan dengan hukum dan dipandang telah tepat, sehingga patut dikuatkan. Sedangkan tentang hak hadhanah terhadap anak nomor 1 dibatalkan. Tentang nafkah anak : Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi yang menuntut agar Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak nomor 2, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan telah mempertimbangkan : (i). Tidak adanya kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mengenai jumlah nafkah anak tersebut, (ii). Kesanggupan Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah kedua orang anak sejumlah Rp 2.000.000,00 sehingga menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat Rekonvensi. Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan dan amar putusan tersebut, Tergugat Rekonvensi dalam memori bandingnya keberatan tentang jumlah yang ditetapkan, sedangkan Tergugat Rekonvensi dalam kontra memorinya dapat menerima penetapan tersebut. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan rujukan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan telah tepat. Namun demikian, patut dikemukakan pula Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 906 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1974 yang pada pokoknya menegaskan kewajiban pendidikan dan pemeliharaan anak tidaklah semata merupakan kewajiban ayahnya saja, tetapi juga ibunya. Menimbang, bahwa sehubungan Pengadilan Agama a quo tidak mempertimbangkan masa hadhanah dan kenaikan kebutuhan anak pertahun, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu menambah pertimbangan terhadap kedua hal tersebut sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus, maka patut ditetapkan batas kewajiban nafkah tersebut sampai anak dapat mandiri atau dewasa. Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tidak mempertimbangkan kenapa kewajiban memberikan nafkah anak setiap bulannya itu harus ditambah dengan anak kalimat ?dengan kenaikan 10% setiap tahunnya?, maka Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mempertimbangkan bahwa dengan bertambahnya usia anak dan seiring dengan itu akan bertambah pula kebutuhan hidupnya, dan sudah menjadi kelaziman terjadi di Indonesia bahwa semakin bertambah dan berganti hitungan tahun, barang maupun jasa kebutuhan hidup manusia cenderung akan selalu mengalami kenaikan harga. Oleh karena itu, patut pula pada kewajiban nafkah yang harus diberikan kepada anak tersebut ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya (Vide Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 huruf C angka 14). Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding patut memperbaiki amar putusan tersebut dengan Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak nomor 2 kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan ketentuan ditambah 10% setiap tahunnya. Tentang Biaya Kebutuhan Tahunan anak dan Pakaian Hari Raya. Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menggugat hal tersebut sejumlah Rp2.100.000,00 dan Pakaian Hari Raya sejumlah Rp1.750.000,00 terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan tidak memberi pertimbangan dan putusan, sehingga putusan tersebut dapat dikategorikan kurang pertimbangan, dan oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan tersebut prematur, karena belum waktunya untuk digugat, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima, dengan konsekwensi jika waktunya telah tiba, gugatan tersebut dapat diajukan kembali. Tentang Nafkah Madhiyah. Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah madhiyah selama 6 bulan sejumlah Rp30.000.000,00 terhadap tuntutan tersebut, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan menetapkan sejumlah Rp3.000.000,00 dengan pertimbangan gaji Tergugat Rekonvensi sebagai Dosen Non PNS pada UGN Padangsidempuan sejumlah Rp1.590.000,00/bulan. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan tersebut, karena dengan kesediaan Tergugat Rekonvensi memberi nafkah seorang anak Rp1.000.000,00/bulan, maka dapat disimpulkan bahwa Tergugat memiliki penghasilan lain selain gaji yang diperolehnya dari UGN, tentang berapa besar penghasilan lain tersebut, Penggugat Rekonvensi mendalilkan sekitar Rp25.000.000,00 s/d Rp30.000.000,00 namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat Rekonvensi. Saksi-saksi yang diajukan hanya mengira-mengira sejumlah itu. Dalam hal ini, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, jika untuk satu orang anak yang belum mumayyiz diberi nafkah sejumlah Rp1.000.000,00/bulan oleh Tergugat Rekonvensi, tanpa mempertimbangkan secara rinci total penghasilan Tergugat Rekonvensi, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat wajar Tergugat Rekonvensi memberi nafkah Penggugat Rekonvensi yang kebutuhannya lebih banyak dari anak tersebut, sejumlah Rp2.000.000,00/bulan, sehingga nafkah lampau/madiyah yang harus dilunasi Tergugat Rekonvensi sejumlah 6 bulan x Rp2.000.000,00 = Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah). Tentang Iddah, Maskan, Kiswah dan Mut?ah: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat Rekonvensi hanya menyanggupi sejumlah Rp10.000.000,00 untuk keseluruhannya. Pengadilan Agama Kota Sidempuan setelah mempertimbangkan, lalu memutuskan sesuai dengan amar yang telah diuraikan di muka. Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan telah menetapkan sejumlah Rp6.000.000,00, terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat karena telah sinkron dengan besaran nafkah madhiyah di atas, yaitu 3 bulan x Rp2000.000,00 = Rp6.000.000,00 maka putusan tersebut patut dipertahankan. Menimbang, bahwa selain memberi nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi berkewajiban pula memberi biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa iddah, sebagaimana ditegaskan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, dengan konsekwensi hak rujuk yang dimiliknya, yaitu Penggugat Rekonvensi tidak dibenarkan menerima pinangan dan menikah dengan orang lain selama masa iddah tersebut. (Vide Pasal 149,150 dan 151 Kompilasi Hukum Islam). Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan tidak menetapkan biaya maskan dan kiswah tersebut. Oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa tentang maskan berupa sewa rumah selama tiga bulan, dengan memperhatikan kemampuan suami (Tergugat Rekonvensi) dan asas kepatutan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat patut menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya maskan sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah), demikian pula kiswah (pakaian) dalam tiga bulan sejumlah Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah). Menimbang, bahwa tuntutan mut?ah yang diajukan Penggugat Rekonvensi berdasarkan Al-quran surat Al-baqarah ayat 241 dan Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Menimbang, bahwa mut?ah adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak, merupakan aplikasi dari perilaku ihsan seorang suami terhadap istri yang dicerai, sehingga pada dasarnya suami diberi kebebasan, baik bentuk maupun jumlahnya. Akan tetapi dalam hal perkara cerai talak, mut?ah merupakan kewajiban suami kepada istrinya. Sedangkan mengenai besarnya didasarkan kepada kepatutan dan kemampuan suami (vide Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam). Menimbang, bahwa terhadap tuntutan mut?ah tersebut, Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan menetapkan sejumlah Rp11.000.000.00(sebelas juta rupiah), terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa tentang mengukur kepatutan dan kemampuan suami telah terjadi ragam pendapat, akan tetapi dalam perkara aquo, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan dan menjadikan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pandangan Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah halaman 34 yang menyatakan : ??? ??? ?????? ??? ?????? ???? ????? ???? ??? ???? ?? ???? ??? ??? ?????? ????? ?Apabila talak dijatuhkan setelah istri disetubuhi sedang isteri tidak ridha atas talak tersebut, maka isteri berhak mendapatkan mut?ah dari bekas suaminya setara dengan nafkah satu tahun terhitung sejak berakhirnya iddah?. Menimbang, bahwa pada pertimbangan tentang nafkah iddah telah ditetapkan sejumlah Rp2.000.000,00 setiap bulan, maka dengan menggunakan analogi, besaran mut?ah ditetapkan sejumlah 12 X Rp 2.000.000,00 = Rp24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, amar putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan tentang mut?ah harus dibatalkan, dengan menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah). Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas tentang kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah anak, nafkah iddah, biaya maskan, kiswah dan mut?ah, maka Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar kewajiban tersebut, khusus untuk nafkah iddah, biaya maskan, kiswah dan mut?ah harus dibayar sebelum ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan (Vide Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf C Sub Rumusan Hukum Kamar Agama point 1). Tentang Dwangsoom dan Uit Voorbaar bij vooraad : Menimbang, bahwa terhadap kedua tuntutan tersebut, setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan menolak. Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat karena pada dasarnya semua kewajiban akibat talak, harus dibayar sesaat ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan, sehingga tidak perlu ada keraguan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada