- Menyatakan terdakwa FADLI OTUHU alias ADI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa FADLI OTUHU alias ADI oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa FADLI OTUHU alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FADLI OTUHU alias ADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang dijalankan terdakwa FADLI OTUHU alias ADI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa FADLI OTUHU alias ADI tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa FADLI OTUHU alias ADI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 238.448.137,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan apabila terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Gorontalo tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Penetapan Penegasan dan Pengangkatan Kepala Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Pemerintah Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Labanu Nomor 01 TA. 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa (PASAR DESA) Pemerintah Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2015;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa (JALAN DESA) Pemerintah Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2015;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Labanu Nomor 03 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 813/BKD-DIKLAT/51/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Pengangkatan RAHMAT H. HIPY Sebagai PNS;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang telah diterima dari RAHMAH H. HIPY sejumlah Dua Puluh Lima Juta Rupiah untuk pembayaran Dana BUMDes Tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015;
- 1 (satu) bundel Buku Kas BUMDes TA. 2015;
- 2 (dua) Buah Kwitansi Pinjaman Kepada Pedagang Kecil dari Bendahara BUMDES Tahun 2015;
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Sulut No. Seri 0031463;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Sulut Atas Nama Pemerintah Desa Labanu/ FADLI OTUHU No. Rekening 007.02.11.002331-4 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Labanu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2016 (APBDES) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa No. 01 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Labanu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Kwitansi Pembangunan Lantai Pasar Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa (RUMAH LAYAK HUNI) TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa (JEMBATAN GANTUNG) TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa (LANTAI PASAR) TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan April TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan Mei TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan Juni TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan Juli TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan Agustus TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan September TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa Bulan Oktober TA. 2016 Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) November Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Labanu Nomor 02 Tahun 2017 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 APBDES Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel Kwitansi Pembangunan Pagar dan Rehab Paud;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Produksi Usaha Petanian (BAK JEMURAN) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan (PEKERJAAN SUMUR BOR) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan (BAK JEMURAN) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Hasil Pertanian (MESIN PEMIPIL JAGUNG) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemukiman (PEMBANGUNAN RUMAH SEHAT) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKD Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pelatihan Teknologi Tepat Guna (HONOR GURU PAUD) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Jasa Industri Kecil (ALAT PERBENGKELAN) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Kegiatan Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Srana dan Prasarana Lingkungan (PENATAAN LINGKUNGAN) Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Mei Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Juni Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Juli Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Agustus Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan September Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Oktober Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Desember Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo TA. 2017;
- 2 (dua) buah Kwitansi Pembelian Bahan Material dan Upah Pembayaran HOK Tukang Tahun 2015;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Kas Pemerintah Desa Labanu Tahun 2017 BANK BRI No. 14647009;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pinjaman Pribadi Kades FADLI OTUHU;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Labanu No : 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pengadaan Barang dan Jasa Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo tanggal 07 Mei 2017;
- 1 (satu) rangkap SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) Tahun 2017 Nomor : 1157/SSPD/MBLB/2017 tanggal 06 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Desa Pengunaan Dana Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Desa Perkegiatan Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Desa Semester I dan Semester II Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Pajak Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Badan Usaha Milik Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo Masa Anggaran 2017 BUMDES KEMALA Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Labanu Nomor : 06 Tahun 2017 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Labanu Kec. Tibawa Periode Tahun 2017-2021 tanggal 5 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap Lampiran I Peraturan Desa Labanu Nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Labanu Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gortontalo;
- 1 (satu) bundel Nota pembelian dan penyaluran Pupuk NPK dan UREA periode Januari s/d Desember 2016;
- 1 (satu) bundel Nota pembelian dan penyaluran Pupuk PHONSKA (UD. TURATEA) periode Januari s/d Desember 2016;
- 1 (satu) bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo Tahun 2016;
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Sukadana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Pemerintah Desa Labanu Kec. Tibawa Kab.Gorontalo) 66). Uang pengembalian pinjaman IRFAN ABDULLAH kepada pemerintah desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo senilai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang disimpan/dititipkan di BANK BRI CABANG LIMBOTO No.Reg : 0279-01-001319-30-4 RPL.050 PDT Kejaksaan 67). Uang Tunai pengembalian kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang disimpan/dititipkan di BANK BRI CABANG LIMBOTO No.Reg : 0279-01-001319-30-4 RPL.050 PDT Kejaksaan; 68). Uang Pengembalian pinjaman Tasrik Pakaya Kepada Pemerintah Desa Labanu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang disimpan/dititipkan di BANK BRI CABANG LIMBOTO No.Reg : 0279-01-001319-30-4 RPL.050 PDT Kejaksaan 69). Uang Tunai pengembalian kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang disimpan/dititipkan di BANK BRI CABANG LIMBOTO No.Reg : 0279-01-001319-30-4 RPL.050 PDT Kejaksaan; 70). Uang Tunai pengembalian kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang disimpan/dititipkan di BANK BRI CABANG LIMBOTO No.Reg : 0279-01-001319-30-4 RPL.050 PDT Kejaksaan; (Dirampas untuk Negara); 9. Membebankan terdakwa FADLI OTUHU alias ADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada